Polres Indramayu Tebar Kebaikan, Ratusan Takjil Gratis Dibagikan untuk Warga

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Suasana kebersamaan dan kepedulian begitu terasa di depan Markas Komando (Mako) Polres Indramayu, Senin (3/3/2025) sore. Menjelang waktu berbuka puasa, jajaran Polres Indramayu Polda Jabar menggelar aksi sosial dengan membagikan ratusan paket takjil gratis kepada masyarakat yang melintas. Kamis (6/3)

Aksi berbagi ini menyasar berbagai lapisan warga, mulai dari pengendara, pejalan kaki, hingga jamaah yang tengah dalam perjalanan menuju masjid. Wajah-wajah bahagia pun menghiasi sore itu, menandakan betapa berarti kepedulian kecil di bulan suci Ramadan.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam berbagi kebahagiaan dengan masyarakat.

“Polri tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga ingin hadir di tengah masyarakat, berbagi kebahagiaan dan keberkahan. Semoga aksi ini membawa manfaat bagi kita semua,” ujar Iptu Junata.

Selain membagikan takjil, petugas juga memanfaatkan kesempatan ini untuk mengimbau masyarakat agar tetap tertib berlalu lintas dan menjaga keamanan selama bulan Ramadan.

Aksi sosial ini akan terus berlanjut sepanjang bulan suci, tidak hanya oleh Polres Indramayu, tetapi juga oleh jajaran Polsek di berbagai wilayah. Harapannya, inisiatif sederhana ini dapat mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, menciptakan lingkungan yang harmonis serta penuh kebaikan.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Jalan Soekarno Hatta Indramayu Berlaku Satu Arah, Imbas Perbaikan Gorong-Gorong 

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Arus lalu lintas di Jalan Soekarno Hatta, Indramayu, kini diberlakukan satu arah menyusul dimulainya proyek perbaikan gorong-gorong di Jembatan Bungkul atau yang dikenal dengan Dukuh Krupuk. Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi lintas instansi yang melibatkan Polres Indramayu, Kodim 0616, Dishub Indramayu, Pertamina, PT Wika, dan pihak terkait lainnya, pada Rabu (19/02/2025). Kamis (20/2)

Pelaksana proyek dari PT Wika, Winza, mengungkapkan bahwa pembangunan gorong-gorong ini bertujuan memperlancar aliran air guna mencegah potensi banjir atau kerusakan jalan di masa mendatang. “Untuk menjaga kelancaran lalu lintas selama proses pengerjaan, diberlakukan sistem satu arah,” jelas Winza usai rapat koordinasi.

Kasat Lantas Polres Indramayu menambahkan, kendaraan dari arah Simpang Lima menuju Terminal Sindang, maupun sebaliknya, akan dialihkan melalui jalur Terusan-Dayung atau Alun-Alun Indramayu.

Pengguna jalan diimbau untuk tetap berhati-hati, mematuhi rambu-rambu, dan mengutamakan keselamatan selama melintas di kawasan tersebut. Pihak berwenang juga meminta pengertian dari masyarakat atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul selama proses perbaikan berlangsung.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Pasca Kebakaran Mapolsek Kandanghaur, Kapolres Indramayu Pastikan Layanan Kepolisian Tetap Berjalan 

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pasca kebakaran yang melanda Mapolsek Kandanghaur, Polres Indramayu bergerak cepat untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Sebagai langkah sementara, pelayanan kepolisian dialihkan ke Kantor Balai Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Sabtu (8/2)

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, didampingi Wakapolres Kompol Ryan Faisal, meninjau langsung lokasi pelayanan sementara pada Jumat (7/2/2025). Kehadiran mereka disambut Danramil 1616/Kandanghaur, Lettu Inf H. Sutirjo, serta PJ Kuwu Desa Karanganyar, Joni.

Dalam peninjauan tersebut, Kapolres memastikan kesiapan ruang pelayanan serta proses pemindahan barang-barang dari Mapolsek ke balai desa. Selain itu, sejumlah petugas terlihat membersihkan ruangan agar dapat digunakan dengan optimal.

“Kami ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik, meskipun Mapolsek Kandanghaur sedang dalam pemulihan,” ujar Kapolres Indramayu melalui Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata.

Lebih lanjut, Iptu Junata menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap berkomitmen memberikan pelayanan maksimal tanpa gangguan. Langkah cepat ini merupakan bentuk tanggung jawab Polres Indramayu dalam menjaga stabilitas pelayanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Dengan sinergi antara Polres Indramayu, pemerintah desa, dan pihak terkait, kami berharap layanan kepolisian tetap berjalan efektif meskipun ada kendala pascakebakaran,” pungkasnya.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Empat Jenazah Korban Kapal Tenggelam di Kalimantan Tiba, Satu ABK Masih Hilang

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Isak tangis keluarga pecah saat empat jenazah korban kapal tenggelam di perairan Kalimantan tiba di Pelabuhan Karangsong, Indramayu. Evakuasi jenazah dilakukan oleh Satpolairud Polres Indramayu dengan bantuan masyarakat sekitar pelabuhan pada Minggu (2/2/2025) pagi sekitar pukul 09.30 WIB.

Kasat Polairud Polres Indramayu, AKP Asep Suryana, mengungkapkan bahwa kapal KM Safinatun Rozak berangkat dari Pelabuhan Karangsong pada Sabtu (25/1/2025) dengan 11 orang kru, termasuk nahkoda. Pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, kapal berlabuh jangkar. Namun, ombak besar menghantam kapal hingga tiga kali, menyebabkan mesin kapal terendam air dan kapal terbalik.

Akibat kejadian ini, empat anak buah kapal (ABK) meninggal dunia, satu ABK masih hilang, sementara enam lainnya selamat. Empat korban meninggal yang telah dievakuasi adalah:

Wahyudi (Nahkoda), warga Desa Karangsong, Topik (Nelayan), warga Desa Karangsong, Saidi (Nelayan) warga Kelurahan Paoman, Dasuki (Nelayan), warga Desa Salamdarma, Anjatan, Indramayu.

Sementara itu, enam ABK yang selamat adalah Karno, Kasan, Rohidin, Suwandi, Suwarno, dan Wartono. Satu korban yang masih dalam pencarian adalah Bagus Andriyana.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pemilik kapal KM Safinatun Rozak untuk proses evakuasi dari perairan Karangsong serta bekerja sama dengan ambulans KPL Mina Sumitra guna memulangkan jenazah,” kata AKP Asep Suryana.

Pihak keluarga korban menerima penyebab kematian tanpa menuntut autopsi dan meminta pemulangan jenazah dilakukan secepatnya. “Keluarga telah membuat surat pernyataan penolakan autopsi agar jenazah segera dimakamkan hari ini juga,” tambahnya.

Hingga kini, tim gabungan terus berupaya mencari korban yang masih hilang, sementara keluarga korban yang selamat mengungkapkan rasa syukur atas kepulangan mereka.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

87 Personel Polres Indramayu Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Sebanyak 87 personel Polres Indramayu, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), resmi mendapatkan kenaikan pangkat dalam Upacara Korp Raport yang digelar di Lapangan Apel Polres Indramayu, Kamis (02/01/2025).

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., dan dihadiri Wakapolres, pejabat utama, serta seluruh personel Polres. Acara berlangsung khidmat di markas Polres yang beralamat di Jl. Gatot Subroto No.74, Karanganyar, Kabupaten Indramayu.

Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan bahwa kenaikan pangkat ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi, kerja keras, dan loyalitas anggota dalam melaksanakan tugas. Kenaikan pangkat ini bukan sekadar penghargaan, tetapi amanah yang menuntut tanggung jawab lebih besar.

“Saya berharap rekan-rekan dapat semakin dewasa, bijaksana, dan profesional dalam menghadapi tantangan tugas ke depan,” ujar AKBP Ari Setyawan.

Adapun personel yang naik pangkat di antaranya:

Dari AKP ke KOMPOL: Saripudin, S.H.

Dari IPTU ke AKP: Sunaryo, S.H., Wawan, S.H., M.Si., Tri Utami, S.H., Maryudi, S.H., dan Maman Kusmanto.

Dari IPDA ke IPTU: Anang Purwanto, Sutarko, S.H., Khaerudin Zuhri, S.H., R. Ardian Rela Irwan, S.H., dan Rahman.

Sebagai bagian dari tradisi, prosesi penyiraman air dilakukan kepada para personel yang naik pangkat. Tradisi ini melambangkan penyegaran semangat untuk mengemban tugas dengan penuh tanggung jawab. Setelah prosesi tersebut, Kapolres beserta jajaran memberikan ucapan selamat secara langsung.

Kapolres berharap momentum kenaikan pangkat ini dapat memotivasi seluruh personel untuk terus meningkatkan kualitas kerja dalam melayani masyarakat. “Tingkatkan terus profesionalisme, jadilah pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang andal,” tegasnya.

Kenaikan pangkat ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Harapannya, para personel dapat semakin berkontribusi bagi Polri, khususnya Polres Indramayu, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Polres Indramayu Fokus pada Inovasi dan Keamanan Masyarakat di Akhir Tahun 2024

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Polres Indramayu memaparkan hasil capaian program kerja dan kinerja sepanjang tahun 2024 dalam acara Press Release yang digelar di Aula Command Center Polres Indramayu,Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan berbagai inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan masyarakat Menjelang Ahir Tahun, Senin (30/12/24).

Kapolres menjelaskan beberapa program unggulan, seperti pembangunan 13 rumah tidak layak huni (Rutilahu) di 13 kecamatan, penyediaan sumur bor di wilayah krisis air bersih, yakni Blok Sukajadi Desa Santing Losarang dan Desa Jangga Losarang. Selain itu, Polres Indramayu juga membentuk Satkamling Wiralodra Presisi di seluruh kabupaten serta Tim Respon Cepat (TRC) untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Program ini kami laksanakan sebagai bentuk komitmen Polres Indramayu untuk hadir di tengah masyarakat, baik dalam upaya preventif maupun responsif,” ujar AKBP Ari Setyawan.

Dalam pemaparan tersebut, Polres Indramayu juga mengungkap data kecelakaan lalu lintas. Jumlah kecelakaan meningkat dari 574 kasus pada 2023 menjadi 607 kasus pada 2024, meskipun angka korban meninggal dunia mengalami penurunan sebanyak 54 orang. Selain itu, kasus penyalahgunaan narkoba meningkat dari 107 kasus pada 2023 menjadi 121 kasus pada 2024, dengan jumlah tersangka yang bertambah menjadi 153 orang.

Kapolres juga menyoroti keberhasilan Polres Indramayu dalam mengungkap sejumlah kasus kriminal, termasuk pembacokan, pengedaran uang palsu, dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Data kriminalitas menunjukkan penurunan kasus tindak pidana dari 1.550 kasus pada 2023 menjadi 1.415 kasus pada 2024, dengan penyelesaian perkara sebanyak 720 kasus.

“Kami terus berupaya menekan angka kejahatan melalui pendekatan hukum yang tegas serta edukasi kepada masyarakat. Kami juga mengimbau seluruh warga untuk merayakan tahun baru dengan aman dan tertib,” tambah Kapolres.

Polres Indramayu berharap program dan langkah preventif yang dilakukan mampu menciptakan suasana kondusif di wilayah hukum Polres Indramayu sekaligus memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Polres Indramayu Tangkap 23 Pelaku Narkoba, Libatkan Residivis dan Pengedar Obat Keras

INDRAMAYU.radarinformasi.com-Selama bulan November 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap 18 kasus peredaran narkoba dan obat keras tertentu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 23 pelaku, termasuk dua residivis yang kembali terlibat dalam kejahatan serupa. Minggu (25/11/2024).

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, dalam konferensi pers menyampaikan, “Dari 18 kasus ini, kami mengamankan 23 pelaku. Sebanyak 20 di antaranya merupakan pelaku narkotika jenis sabu, sementara 3 lainnya adalah pengedar obat keras tertentu. Dua pelaku di antaranya merupakan residivis yang sudah beberapa kali menjalani hukuman, tetapi kembali terlibat.”

Dua residivis yang diamankan masing-masing berinisial A dan B. A sebelumnya menjalani hukuman 4 tahun penjara pada 2022, sedangkan B menjalani hukuman terakhirnya pada 2019. Barang bukti yang disita dalam operasi ini meliputi 165,91 gram sabu, 2.500 butir obat keras tertentu, 19 unit handphone, 4 kendaraan roda dua, satu timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp435.000.

AKBP Ari juga menambahkan, “Kasus ini tersebar di wilayah Indramayu, Jatibarang, Karangampel, Sukagumiwang, dan beberapa lokasi lainnya. Para pelaku akan dikenakan pasal sesuai undang-undang yang berlaku dengan ancaman hukuman berat.”

Razia di Lapas Ungkap Modus Baru

Selain penangkapan tersebut, sinergi antara Polres Indramayu dan Lapas Kelas II B Indramayu pada 25 Oktober 2024 juga berhasil mengungkap peredaran narkoba di dalam lapas. Kepala Lapas, Hero Sulistiyono, menjelaskan bahwa razia internal yang dilakukan menemukan sembilan paket sabu seberat 20,58 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan bohlam lampu.

“Pada saat razia, kami menemukan barang bukti di saluran air. Setelah dikoordinasikan dengan Polres Indramayu, kasus ini dikembangkan, dan kami berhasil menangkap tiga pelaku yang terkait dengan peredaran narkoba ini,” ujar Hero Sulistiyono.

AKBP Ari menambahkan, “Barang bukti sabu yang ditemukan di Lapas diduga masuk melalui oknum yang memanfaatkan bohlam lampu sebagai media penyelundupan. Saat ini, kami masih mengejar pelaku yang memasok barang tersebut dari luar.”

Pasal yang Dikenakan

Para pelaku narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Sementara, pelaku peredaran obat keras tertentu dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara.

“Kami berharap masyarakat turut aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba, baik di luar maupun dalam lapas. Kolaborasi ini akan terus kami tingkatkan agar Indramayu bebas dari narkoba,” tutup AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Reporter  : Andika

Redaktur  : Rizal

Polres Indramayu Berhasil Ungkap Kasus Curat dan Curanmor di November 2024

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., mengumumkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Indramayu selama bulan November 2024. Dalam konferensi pers, ia menyampaikan bahwa sebanyak enam pelaku berhasil ditangkap, termasuk residivis dan seorang anak di bawah umur. Senin (25/11/2024).

“Alhamdulillah, jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengungkap jaringan pelaku curanmor pada pertengahan November 2024. Enam orang kami amankan, termasuk seorang residivis yang sebelumnya pernah dihukum atas kasus serupa,” ungkap Kapolres.

Pelaku dan Modus Operandi

Para pelaku yang ditangkap adalah:

M (21 tahun), warga Desa anjarsari, Kecamatan Patrol, berperan sebagai eksekutor. S (27 tahun), warga Desa Kertajaya, Kecamatan Bongas, berperan sebagai joki. Seorang anak di bawah umur (16 tahun), warga Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, juga berperan sebagai joki.

R (28 tahun), N (41 tahun), dan B (57 tahun), warga Desa Sumber Mulya, Kecamatan Kandanghaur, berperan sebagai penadah.

Kapolres menjelaskan, “Modus operandi mereka adalah melakukan hunting ke pedesaan, mencari kendaraan yang diparkir di tempat sepi, seperti teras atau halaman rumah. Mereka mencongkel jendela rumah untuk mengambil kunci kendaraan dan membawanya kabur.”

Barang Bukti  :

Dari tangan para pelaku, polisi menyita delapan unit sepeda motor, termasuk Honda PCX, Yamaha N-Max, Yamaha FreeGo, dan Honda Beat. Empat kendaraan telah teridentifikasi milik korban di Indramayu dan akan segera dikembalikan. “Dua kendaraan lainnya teridentifikasi berasal dari Subang dan Cirebon, sementara dua unit masih dalam proses identifikasi,” jelas Kapolres.

Selain kendaraan, polisi juga mengamankan satu buah obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela rumah.

Ancaman Hukum :

Kapolres menegaskan, “Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.”

Pesan Kapolres untuk Masyarakat

Kapolres Ari Setyawan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan. “Kami mengajak seluruh warga Indramayu untuk menjadi polisi bagi diri sendiri. Parkirkan kendaraan di tempat aman, tambahkan kunci ganda, dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan,” pesannya.

Ia juga menegaskan komitmen Polres Indramayu untuk menjaga rasa aman masyarakat. “Kami berkomitmen terus mengungkap kasus-kasus kriminalitas, seperti curanmor ini. Namun, kami membutuhkan dukungan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman,” tutupnya.

Reporter  : Andika 

Redaktur  : Rizal

Polres Indramayu Bongkar 14 Kasus Narkoba dan Obat Keras

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Sepanjang bulan September 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkotika dan obat keras tertentu. Rabu (2/10)

Dalam konferensi pers yang diadakan pada 2 Oktober 2024, polisi mengumumkan penangkapan 17 tersangka, yang terdiri dari 16 pengedar dan 1 pengguna narkoba.

Kapolres Indramayu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ari Setyawan Wibowo, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 8,68 gram sabu-sabu dan 331.375 butir obat keras tertentu. Selain itu, polisi juga mengamankan 16 unit telepon genggam, uang tunai Rp. 1.061.000, tiga sepeda motor dan satu timbangan digital.

Penangkapan dilakukan di 11 lokasi berbeda di beberapa kecamatan, antara lain Kandanghaur, Jatibarang, Anjatan, Patrol, Haurgeulis dan Losarang.

“Para pengedar narkoba akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 4 hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar,” ujar AKBP Ari Setyawan.

Menurut AKBP Ari Setyawan,  Para pelaku pengedar obat keras tertentu akan dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal
Rp. 5 miliar. Sedangkan, pengedar psikotropika dikenakan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

AKBP Ari Setyawan juga menyebutkan bahwa para pengguna narkoba akan dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Namun, pengguna mungkin mendapatkan rehabilitasi berdasarkan hasil assessment terpadu yang melibatkan
Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan dan penyidik, sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 8 Tahun 2021.

Di antara tersangka yang ditangkap, terdapat seorang residivis berinisial AC alias P (47) yang kembali ditangkap dengan barang bukti 324.000 butir obat keras. AC sebelumnya pernah menjalani hukuman 1 tahun 7 bulan setelah ditangkap pada November 2021.

Kapolres Indramayu juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan peredaran narkoba atau obat keras di wilayahnya. “Kami siap merespon cepat setiap informasi yang diterima,” tegas AKBP Ari Setyawan Wibowo, seraya mengingatkan warga untuk tetap waspada.

Reporter : Andika
Redaktur : Dewi

Operasi Jaran Lodaya 2024, Polres Indramayu Amankan 16 Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti

INDRAMAYU.radarinformasi.com-  Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Jaran Lodaya 2024 yang berlangsung dari 11 Mei 2024 hingga 20 Mei 2024. 

Operasi ini dilaksanakan dengan tujuan menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kabupaten Indramayu. 

Sasaran utama operasi ini adalah penanggulangan tindak pencurian kendaraan bermotor seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta penadah barang curian.

Selama sepuluh hari pelaksanaan operasi, Polres Indramayu dan jajaran polsek berhasil mengamankan 16 tersangka, di mana 6 di antaranya merupakan residivis. 

Dari operasi tersebut, terdapat 25 laporan polisi yang diterima dan 15 barang bukti berupa sepeda motor serta alat-alat yang digunakan dalam aksi kejahatan, seperti kunci “T”.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menjelaskan bahwa dari 16 tersangka yang diamankan, mereka terlibat dalam berbagai kasus curat, curas, curanmor, serta satu orang penadah. 

“Pada saat kami lakukan penangkapan, beberapa pelaku mencoba melarikan diri, melawan petugas, dan membahayakan nyawa petugas sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan dan Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata Tisna Senjaya, Rabu (22/5/2024)

Salah satu tersangka, berinisial J, ditangkap usai menjalankan aksinya di sekitar Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Tersangka J melakukan aksinya dengan menodongkan senjata api mainan yang dibeli dari online shop seharga sekitar Rp 80 ribu. Modus operandi J adalah mencari target dan mengawasi lokasi sebelum menodongkan pistol mainan untuk menakuti korban.

Pada saat kami melakukan penggeledahan dan penangkapan, diketahui ada beberapa barang bukti lain yang terkait seperti senjata mainan berbentuk pistol.

“Senjata mainan ini digunakan saat melancarkan aksinya,” tegas Kapolres.

Selain mengamankan 16 tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pistol mainan, uang tunai hasil pencurian, dan belasan unit sepeda motor. 

Para tersangka melakukan aksi pencurian di sejumlah wilayah di Kabupaten Indramayu dengan modus hunting sepeda motor di jalan dan di perumahan warga.

“Melihat situasi, mengamati, observasi, ketika melihat ada sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan atau di dalam rumah, mereka langsung melakukan aksinya dengan menggunakan kunci leter T,” jelas Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar mengenai modus operandi para pelaku.

Dengan keberhasilan operasi ini, Kapolres Indramayu berharap dapat terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya serta mengurangi tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Reporter  : Slamet H

Redaktur  : Dewi