Polres Indramayu Berhasil Ungkap Kasus Curat dan Curanmor di November 2024

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., mengumumkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Indramayu selama bulan November 2024. Dalam konferensi pers, ia menyampaikan bahwa sebanyak enam pelaku berhasil ditangkap, termasuk residivis dan seorang anak di bawah umur. Senin (25/11/2024).

“Alhamdulillah, jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengungkap jaringan pelaku curanmor pada pertengahan November 2024. Enam orang kami amankan, termasuk seorang residivis yang sebelumnya pernah dihukum atas kasus serupa,” ungkap Kapolres.
Pelaku dan Modus Operandi
Para pelaku yang ditangkap adalah:
M (21 tahun), warga Desa anjarsari, Kecamatan Patrol, berperan sebagai eksekutor. S (27 tahun), warga Desa Kertajaya, Kecamatan Bongas, berperan sebagai joki. Seorang anak di bawah umur (16 tahun), warga Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, juga berperan sebagai joki.
R (28 tahun), N (41 tahun), dan B (57 tahun), warga Desa Sumber Mulya, Kecamatan Kandanghaur, berperan sebagai penadah.
Kapolres menjelaskan, “Modus operandi mereka adalah melakukan hunting ke pedesaan, mencari kendaraan yang diparkir di tempat sepi, seperti teras atau halaman rumah. Mereka mencongkel jendela rumah untuk mengambil kunci kendaraan dan membawanya kabur.”
Barang Bukti :
Dari tangan para pelaku, polisi menyita delapan unit sepeda motor, termasuk Honda PCX, Yamaha N-Max, Yamaha FreeGo, dan Honda Beat. Empat kendaraan telah teridentifikasi milik korban di Indramayu dan akan segera dikembalikan. “Dua kendaraan lainnya teridentifikasi berasal dari Subang dan Cirebon, sementara dua unit masih dalam proses identifikasi,” jelas Kapolres.
Selain kendaraan, polisi juga mengamankan satu buah obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela rumah.
Ancaman Hukum :
Kapolres menegaskan, “Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.”
Pesan Kapolres untuk Masyarakat
Kapolres Ari Setyawan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan. “Kami mengajak seluruh warga Indramayu untuk menjadi polisi bagi diri sendiri. Parkirkan kendaraan di tempat aman, tambahkan kunci ganda, dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan,” pesannya.
Ia juga menegaskan komitmen Polres Indramayu untuk menjaga rasa aman masyarakat. “Kami berkomitmen terus mengungkap kasus-kasus kriminalitas, seperti curanmor ini. Namun, kami membutuhkan dukungan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman,” tutupnya.
Reporter : Andika
Redaktur : Rizal
