Layanan Samsat Bugis Hadir Dekatkan Pelayanan Pajak Kendaraan bagi Warga Anjatan

INDRAMAYU, radarinformasi.com – Kabar baik bagi masyarakat Desa Bugis dan sekitarnya. Kini, warga Kecamatan Anjatan dan wilayah sekitar tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan.

Layanan Samsat Bugis hadir untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor secara lebih dekat dan praktis.

Layanan tersebut berlokasi di Pintu Air Perempatan Bugis, Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Adapun jadwal operasional Samsat Bugis yakni setiap Senin pukul 08.30 hingga 14.00 WIB, sedangkan pada Sabtu pelayanan dibuka mulai pukul 08.30 hingga 11.30 WIB.

Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas pelayanan yang tersedia untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu serta memastikan dokumen kendaraan tetap aktif.

Kehadiran layanan Samsat di wilayah Bugis juga menjadi salah satu upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang memiliki kendaraan bermotor dan membutuhkan akses pelayanan perpajakan yang lebih mudah.

Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan Samsat Bugis diimbau memperhatikan jadwal operasional agar dapat memperoleh pelayanan sesuai waktu yang telah ditentukan.

Jangan tunggu sampai terlambat. Bayar pajak kendaraan tepat waktu, berkendara lebih nyaman dan administrasi kendaraan tetap aktif.

Sumber: Diskominfo Indramayu

Samsat Indramayu Hadirkan Layanan Keliling hingga Akhir Pekan, Ini Jadwal dan Lokasinya

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Samsat Indramayu menghadirkan layanan Samsat Keliling dan Samsat Extra untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan pajak kendaraan bermotor. Layanan tersebut tersedia di sejumlah titik wilayah Kabupaten Indramayu, mulai Senin hingga Minggu, dengan jadwal dan lokasi yang berbeda.

Berdasarkan informasi jadwal pelayanan Samsat Indramayu, layanan reguler Samsat Keliling beroperasi Senin hingga Jumat pukul 08.00–14.00 WIB, sedangkan pada Sabtu berlangsung pukul 08.00–12.00 WIB.

Pada Senin, pelayanan tersedia di Terminal Kota Indramayu, Balai Desa Tukdana, Kantor Kecamatan Losarang, serta sekitar Jembatan Bangkir.

Selasa, masyarakat dapat mengakses layanan di Balai Desa Arahan Lor, Balai Desa Larangan, Balai Desa Kedokanbunder, dan Balai Desa Pabean Udik.

Sementara pada Rabu, pelayanan berlangsung di depan Bank BJB Uuntinyuat, sekitar Pasar Kertasemaya, Balai Desa Bondan, Kecamatan Sukagumiwang, serta Alun-alun Indramayu.

Untuk Kamis, lokasi pelayanan meliputi Perempatan Karangturi dekat Indomaret, Kantor Kecamatan Losarang, Desa Cemara, Kecamatan Cantigi, serta Alfamart Lohbener.

Adapun pada Jum’at, pelayanan tersedia di sekitar pertigaan Tugu KB Singaraja, sekitar Jembatan Bangkir, Balai Desa Pabean Ilir, dan Desa Juntikebon.

Pada Sabtu, masyarakat dapat mendatangi lokasi pelayanan di depan Mess Samsat Indramayu, sekitar Pasar Bangkir, sekitar Jembatan Pecuk, serta Tukdana di depan SDN Tukdana.

Samsat Extra Layani Masyarakat di Luar Jam Reguler

Selain layanan keliling, Samsat Indramayu juga menyediakan Samsat Extra dengan waktu pelayanan sore, malam, dan akhir pekan.

Layanan Samsat sore dibuka setiap Senin dan Rabu pukul 16.00–17.30 WIB di depan Kantor Samsat Induk.

Sementara itu, layanan Samsat malam pada Selasa dan Rabu berlangsung pukul 16.00–20.00 WIB di depan Mess Samsat. Adapun pada Sabtu, layanan malam dibuka pukul 16.00–20.00 WIB di depan Kantor SIM.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pelayanan pada hari libur, Samsat Weekend tersedia setiap Minggu pukul 06.00–11.00 WIB di Alun-alun Indramayu.

Kehadiran berbagai pilihan waktu pelayanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjangkau layanan Samsat tanpa harus selalu datang ke kantor Samsat induk.

Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal dan lokasi pelayanan sebelum berkunjung.

Dengan adanya layanan Samsat Keliling dan Samsat Extra, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh akses pelayanan perpajakan kendaraan bermotor sesuai kebutuhan dan waktu yang tersedia.

Sumber Ig Samsat Indramayu

Andika

Lucky Hakim Buka Indramayu Expo 2026, Dorong UMKM dan Promosi Produk Lokal

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Bupati Indramayu Lucky Hakim resmi membuka Indramayu Expo 2026 yang digelar di halaman GOR Singalodra, Kecamatan Sindang, Kamis malam (8/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung pada 8–14 Oktober 2026 tersebut mengusung konsep Panggung Rakyat dengan menghadirkan berbagai pameran, kuliner, hiburan, edukasi, serta produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Indramayu Expo menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Indramayu ke-499.

Selain menjadi ajang hiburan masyarakat, kegiatan ini juga diarahkan sebagai sarana promosi potensi daerah dan produk unggulan lokal agar semakin dikenal luas.

Dalam sambutannya, Lucky Hakim menyampaikan bahwa peringatan Hari Jadi ke-499 merupakan momentum untuk mengenang perjalanan Kabupaten Indramayu sekaligus memperkuat komitmen pembangunan menuju usia lima abad.

Mengusung tema “499 Tahun Mengukir Sejarah, Menyongsong Lima Abad, Indramayu Berjaya”, pemerintah daerah mendorong transformasi ekonomi, pengembangan ekonomi kerakyatan, digitalisasi, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Upaya tersebut sejalan dengan visi Indramayu REANG, yaitu Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman, dan Gotong Royong.

Lucky Hakim menegaskan, Indramayu Expo tidak hanya menjadi tempat pameran, tetapi juga wadah untuk memperkenalkan beragam potensi daerah, mulai dari Batik Complongan, produk olahan mangga, hasil perikanan, teknologi tepat guna, hingga produk industri lokal.

Pemerintah Kabupaten Indramayu juga terus mendorong pengembangan dunia usaha melalui kemudahan perizinan dan akses permodalan agar produk lokal mampu meningkatkan daya saing.

“Pembangunan Indramayu membutuhkan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, akademisi, media, dan seluruh lapisan masyarakat. Mari kita perkuat semangat gotong royong untuk beberes Dermayu,” ajak Lucky Hakim.

Dampak kegiatan tersebut turut diharapkan dirasakan langsung oleh para pelaku UMKM, khususnya pedagang kecil yang memanfaatkan expo untuk meningkatkan penjualan.

Opik Wahid, pedagang UMKM asal Desa Sindang, mengaku berharap penyelenggaraan Indramayu Expo dapat memberikan dampak positif terhadap pendapatan para pedagang.

“Dengan adanya Indramayu Expo di GOR Singalodra, semoga penghasilan kami sebagai pedagang kecil terus meningkat. Harapannya, pemerintah terus mengadakan acara kuliner atau kegiatan lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Opik.

Melalui penyelenggaraan Indramayu Expo 2026, Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap promosi produk unggulan daerah semakin luas, aktivitas ekonomi masyarakat meningkat, serta kolaborasi antara pemerintah dan berbagai elemen masyarakat semakin kuat.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong pembangunan Kabupaten Indramayu dalam menyongsong lima abad dengan semangat kebersamaan dan gotong royong.

Sumber: Diskominfo Kabupaten Indramayu

Mutadi Jalani Pemeriksaan Empat Jam di Polres Indramayu, Minta BAP Tambahan dan SP2HP

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Indramayu, Mutadi, A.Md.Kom., menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selama kurang lebih empat jam oleh penyidik Polres Indramayu, Brigadir Prasetyo, pada Kamis (8/10/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan pengaduan (Lapdu) mengenai dugaan intimidasi, kekerasan fisik, dan tindakan yang diduga menghambat tugas jurnalistik saat Mutadi melakukan konfirmasi atas pengaduan masyarakat terkait persoalan utang piutang di wilayah Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu.

Dalam pemeriksaan tersebut, Mutadi menjelaskan kronologi kejadian yang dialaminya, mulai dari kedatangannya untuk melakukan konfirmasi hingga dugaan tindakan kekerasan yang disebut terjadi ketika dirinya hendak meninggalkan lokasi.

Menurut Mutadi, awalnya ia datang dan mengucapkan salam, kemudian dipersilakan duduk. Kedatangannya bertujuan melakukan konfirmasi atas pengaduan masyarakat. Namun, ia mengaku tidak diberi kesempatan yang cukup untuk menyampaikan maksud dan pertanyaannya karena pihak yang ditemuinya terus berbicara dengan nada marah.

Mutadi menuturkan, pihak tersebut melontarkan perkataan menggunakan bahasa Jawa Indramayu, “Mengkenen menkenen gah advokat kitaku,” sembari menunjukkan pakaian advokat berwarna merah dan melemparkannya ke lantai.

Selain itu, Mutadi mengaku mendapat perkataan bernada mengusir dan tantangan untuk berkelahi. Ia mengutip ucapan yang ditujukan kepadanya, “Mutadi baru jadi wartawan, semono bae sombong, tarung ning lapangan bari kita ya Mutadi”.

Setelah itu, Mutadi memilih meninggalkan lokasi. Namun, menurut keterangannya, ketika dirinya baru sampai di pintu keluar, ia diduga dilempari benda oleh seseorang berinisial Mul, yang disebutnya sebagai anak dari pihak yang ditemuinya.

Mutadi selanjutnya mengaku dikejar dan dilempari wadah menyerupai tempat penyimpan kerupuk atau mejikom yang berisi penuh kerupuk mentah. Benda tersebut, menurutnya, diarahkan ke wajahnya, tetapi berhasil dihindari.

Ia juga mengaku mendapat upaya pemukulan berulang kali. Mutadi menyatakan berusaha menghindar hingga sejumlah warga yang berada di lokasi melerai kejadian tersebut.

Mutadi menambahkan, seseorang berinisial Y, yang disebutnya sebagai anak perempuan dari pihak terkait, sempat mendekatinya dan mengajaknya berkelahi. Namun, ia memilih tidak meladeni ajakan tersebut dan kemudian meninggalkan lokasi.

Mutadi Minta BAP Tambahan untuk Melengkapi Keterangan

Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, Mutadi berharap dapat mengajukan BAP tambahan apabila masih terdapat keterangan, bukti, atau hal-hal lain yang perlu disampaikan kepada penyidik.

Menurutnya, pemeriksaan tambahan diperlukan agar kronologi kejadian dapat dijelaskan secara lebih terperinci dan seluruh fakta yang relevan bisa menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyidikan.

Ia berharap penyidik memberikan kesempatan untuk melengkapi keterangan tersebut sesuai kebutuhan penyidikan dan prosedur hukum yang berlaku.

Penyidik Sampaikan SP2HP Akan Diberikan Bersamaan Pemanggilan Saksi

Selain meminta kesempatan untuk mengajukan BAP tambahan, Mutadi juga berharap Polres Indramayu memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) agar dirinya sebagai pelapor dapat mengetahui perkembangan penanganan laporan.

Menurut keterangan Mutadi, penyidik Brigadir Prasetyo menyampaikan bahwa SP2HP akan diberikan bersamaan dengan pemanggilan para saksi.

“Untuk SP2HP nanti akan saya berikan sekalian pemanggilan saksi-saksi,” demikian keterangan Brigadir Prasetyo sebagaimana disampaikan Mutadi.

Mutadi berharap pemanggilan dan pemeriksaan saksi dapat segera dilaksanakan sehingga dugaan peristiwa yang dilaporkannya dapat ditelusuri secara objektif.

Ia menilai keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara penting bagi pelapor untuk mengetahui tahapan penanganan laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.

Minta Penyidik Kaji Penerapan UU Pers dan Pidana Umum

Mutadi juga berharap penyidik mengkaji penerapan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait dugaan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi pihak yang memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Menurut Mutadi, dugaan peristiwa itu perlu ditelaah dari perspektif perlindungan kemerdekaan pers karena kedatangannya bertujuan melakukan konfirmasi jurnalistik atas pengaduan masyarakat.

Selain itu, ia berharap penyidik mendalami kemungkinan penerapan ketentuan pidana umum apabila unsur-unsur tindak pidana terpenuhi berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Mutadi menegaskan, langkah yang ditempuhnya merupakan upaya untuk memperoleh kepastian hukum dan mendorong agar laporan pengaduan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Ia berharap seluruh pihak terkait dapat diperiksa secara proporsional, termasuk saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut, sehingga perkara dapat ditangani berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.

Hingga berita ini disusun, perkembangan lebih lanjut mengenai pemanggilan saksi, pemberian SP2HP, dan kemungkinan pemeriksaan tambahan masih menunggu tindak lanjut penyidik. Seluruh dugaan yang disampaikan Mutadi tetap memerlukan pendalaman dan pembuktian melalui proses hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Red

Polres Indramayu Salurkan 20.000 Liter Air Bersih untuk Warga Tanjakan, Krangkeng

INDRAMAYU.radarinformasi.com — Membantu masyarakat menghadapi kesulitan air bersih pada musim kemarau, Polres Indramayu Polda Jawa Barat kembali menyalurkan bantuan air bersih sebanyak 20.000 liter kepada warga Desa Tanjakan, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jum’at (9/10/2026).

Penyaluran yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB itu menggunakan empat truk tangki dan dilaksanakan melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Indramayu. Kegiatan tersebut sejalan dengan semangat tagline Polri, “Polisi Bersama Masyarakat.”

Dalam proses distribusi, personel kepolisian bersama warga terlihat bergotong royong memasang selang serta membantu mengisi jeriken dan ember milik masyarakat. Bantuan tersebut diberikan secara gratis untuk menunjang kebutuhan air sehari-hari warga yang masih menghadapi krisis air bersih.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Binmas IPTU Tasim menjelaskan, pendistribusian air tersebut merupakan kelanjutan dari upaya kepolisian membantu masyarakat di wilayah Kecamatan Krangkeng yang terdampak kesulitan air bersih.

Menurut Tasim, bantuan dikirim menggunakan empat truk tangki dengan harapan dapat meringankan beban warga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Polres Indramayu secara kontinu kembali mengirim bantuan air bersih sebanyak empat truk tangki yang akan dikirim untuk masyarakat Kecamatan Krangkeng yang saat ini masih mengalami krisis air bersih. Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar IPTU Tasim.

Ia menambahkan, pendistribusian air bersih menjadi salah satu kegiatan sosial yang dilakukan kepolisian selama musim kemarau, terutama di wilayah yang masyarakatnya mengalami kesulitan memperoleh pasokan air.

“Kegiatan penyaluran air bersih seperti ini rutin kami laksanakan selama musim kemarau untuk membantu warga yang kesulitan mendapatkan air bagi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, IPTU Tasim didampingi Kapolsek Krangkeng AKP Nandang Supriatna, S.H. Pelaksanaan penyaluran turut mendapat dukungan dari personel TNI, pemerintah desa, dan masyarakat setempat.

Tasim mengapresiasi keterlibatan berbagai pihak yang membantu proses pembagian air sehingga kegiatan dapat berlangsung tertib dan lancar.

“Kami sangat berterima kasih kepada jajaran TNI dari Koramil, Pak Kuwu, serta seluruh warga yang ikut membantu mengondisikan jalannya pembagian air sehingga berjalan tertib,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kepolisian akan terus memetakan wilayah yang membutuhkan bantuan serupa agar distribusi air bersih dapat menjangkau masyarakat yang masih mengalami kesulitan.

“Kehadiran kami di sini adalah bukti bahwa masyarakat tidak sendirian menghadapi ujian kekeringan ini,” katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Warga diminta segera melaporkan apabila mengetahui tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di sekitarnya.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu di WhatsApp 081999700110 atau melalui Call Center Polri 110.

Sumber Humas Polres Indramayu

Andika

Ratusan Warga Saksikan Kirab Tunggul dan Pataka, Indramayu Songsong Lima Abad

INDRAMAYU.radarinformasi.com — Suasana peringatan Hari Jadi ke-499 Kabupaten Indramayu berlangsung meriah. Ratusan warga memadati sepanjang jalur utama kota untuk menyaksikan Kirab Tunggul dan Pataka yang digelar pada Rabu (7/10/2026).

Kirab tahun ini dimeriahkan iring-iringan ratusan becak yang membawa Bupati Indramayu Lucky Hakim, Wakil Bupati Syaefudin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Rombongan memulai perjalanan dari Pendopo Indramayu sekitar pukul 08.00 WIB dengan tujuan Gedung DPRD Kabupaten Indramayu. Kehadiran rombongan di gedung dewan tersebut untuk mengikuti Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-499 Kabupaten Indramayu.

Dari pendopo, iring-iringan melintasi Jalan R.A. Kartini menuju Bundaran Adipura, kemudian melanjutkan perjalanan melalui Jalan Jenderal Sudirman hingga tiba di Gedung DPRD.

Sepanjang rute kirab, masyarakat dari berbagai kalangan tampak antusias menyaksikan jalannya prosesi. Anak-anak sekolah turut berdiri di tepi jalan untuk melihat langsung iring-iringan yang menjadi bagian dari tradisi peringatan hari jadi daerah tersebut.

Kirab Tunggul dan Pataka tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga membawa pesan kebersamaan dalam menyambut lima abad perjalanan Kabupaten Indramayu. Tahun ini, peringatan mengusung tema “499 Tahun Mengukir Sejarah, Menyongsong Lima Abad, Indramayu Berjaya.”

Bupati Lucky Hakim menyampaikan bahwa usia 499 tahun merupakan bagian penting dari perjalanan sejarah Indramayu yang patut dihargai dan dijaga bersama. Menurutnya, momentum tersebut perlu dimanfaatkan untuk mempererat persatuan serta membangun semangat kolektif dalam memajukan daerah.

“Hari Jadi ke-499 Indramayu menjadi momentum untuk menghargai perjalanan panjang Indramayu sekaligus memperkuat semangat bersama menyongsong 5 abad. Sejarah menjadi pijakan, sedangkan persatuan dan kerja bersama menjadi kekuatan untuk membawa Indramayu semakin maju dan berjaya,” ujar Lucky Hakim.

Senada dengan itu, Wakil Bupati Syaefudin menilai kirab tersebut mencerminkan pentingnya kebersamaan seluruh elemen masyarakat dalam mengawal pembangunan daerah menuju usia lima abad.

“Menuju 5 abad, Indramayu membutuhkan kebersamaan seluruh unsur masyarakat,” ungkap Syaefudin.

Selain prosesi kirab, nuansa budaya lokal juga ditampilkan melalui penggunaan batik khas Indramayu oleh jajaran pemerintahan. Pemerintah Kabupaten Indramayu menghadirkan motif khusus yang dikenakan sesuai dengan unsur dan jabatan masing-masing.

Motif Iwak Etong digunakan oleh jajaran Forkopimda, sedangkan pejabat struktural dan para kuwu mengenakan batik bermotif Sekarniyem.

Penggunaan batik tersebut menjadi salah satu bentuk pengenalan identitas budaya daerah dalam agenda resmi pemerintahan. Selain memperkuat kekhasan peringatan hari jadi, langkah ini juga diharapkan dapat menumbuhkan kebanggaan masyarakat terhadap warisan budaya Indramayu.

Melalui semangat Indramayu REANG, pemerintah daerah terus mendorong pembangunan yang berorientasi pada terwujudnya masyarakat religius, perekonomian yang maju, kehidupan yang adil, serta lingkungan yang nyaman demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sumber Diskominfo Kab. Indramayu

Andika

Cegah Penyalahgunaan Obat Keras, Humas Polres Indramayu Ajak Masyarakat Lindungi Generasi Muda

INDRAMAYU.radarinformasi.com — Humas Polres Indramayu mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan Obat Keras Tertentu (OKT), seperti tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer. Penggunaan obat-obatan tersebut harus sesuai resep dan berada di bawah pengawasan dokter.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat berdampak serius bagi kesehatan maupun kehidupan sosial.

Penyalahgunaan obat-obatan daftar G berpotensi menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologis serta berbagai gangguan kesehatan. Dampaknya juga dapat merugikan masa depan, pendidikan, dan hubungan sosial di lingkungan masyarakat.

Humas Polres Indramayu mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga diri, keluarga, dan generasi muda dengan tidak menggunakan obat keras tanpa resep dokter serta menjauhi narkoba dan zat berbahaya lainnya.

Selain itu, masyarakat diminta berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan obat keras atau gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.

Untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan resmi kepolisian melalui WhatsApp Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu di nomor 081999700110 atau menghubungi Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.

Melalui imbauan ini, Polres Indramayu berharap masyarakat semakin peduli terhadap bahaya penyalahgunaan obat keras dan turut menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan zat berbahaya.

Sumber Humas Polres Indramayu

Andika

Perkara Jiovanno Nahampun Hampir Dua Tahun, Mahasiswa dan Forda Desak Kejari Kabupaten Bekasi Beri Kepastian

BEKASI.radarinformasi.com — Desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memberikan kepastian hukum terkait perkara yang menjerat Jiovanno Nahampun sebagai tersangka kembali menguat.

Mahasiswa bersama masyarakat mempertanyakan proses penanganan perkara yang disebut telah berlangsung hampir dua tahun. Mereka meminta Kejari Kabupaten Bekasi segera menentukan langkah hukum terhadap berkas perkara tersebut, termasuk melakukan P-21 apabila berkas telah dinyatakan lengkap secara hukum.

Desakan serupa disampaikan Sekretaris Forum Organisasi Daerah (Forda) Kabupaten Bekasi, Ahmad Syahbana. Ia menilai lamanya proses penanganan perkara perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Perkara ini sudah berjalan hampir dua tahun. Kami mempertanyakan sejauh mana proses hukumnya. Kalau memang masih ada kekurangan dalam berkas, kami meminta dijelaskan secara terang apa yang masih harus dilengkapi. Tetapi kalau secara hukum sudah memenuhi persyaratan, tentu kami berharap segera diproses sesuai ketentuan,” ujar Ahmad Syahbana.

Berkas Disebut Bolak-Balik Empat Kali

Dalam aksi tersebut, mahasiswa dan masyarakat menyoroti informasi bahwa berkas perkara disebut telah beberapa kali dikembalikan dan diajukan kembali antara penyidik Polres Metro Bekasi dengan Kejari Kabupaten Bekasi.

Massa menyebut proses tersebut bahkan telah berlangsung hingga empat kali. Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kendala yang menyebabkan perkara belum memasuki tahap selanjutnya.

“Ada apa dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi?” menjadi salah satu pertanyaan yang disuarakan massa aksi.


Ahmad menegaskan, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi ataupun menuduh pihak tertentu.

“Kami tidak mau berburuk sangka kepada aparat penegak hukum. Kami tetap percaya kepada kepolisian dan kejaksaan. Tetapi masyarakat juga mempunyai hak untuk mendapatkan kepastian. Kalau berkas memang belum lengkap, mari dijelaskan apa kekurangannya agar penyidik bisa segera melengkapi,” katanya.

Bukan Intervensi, Melainkan Kontrol Sosial

Menurut Ahmad, desakan mahasiswa dan masyarakat merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak berada pada posisi untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak. Penentuan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Ini bukan soal mengintervensi hukum. Kami justru ingin hukum berjalan. Kalau seseorang berstatus tersangka, proses hukumnya harus memiliki kepastian. Salah atau tidak salah nanti dibuktikan melalui proses hukum dan pengadilan,” ujarnya.

Ahmad juga mengingatkan bahwa kepastian hukum diperlukan agar tidak muncul berbagai persepsi di tengah masyarakat.

Terlebih, perkara tersebut disebut melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

“Ketika yang berstatus tersangka adalah seorang anggota DPRD yang notabene wakil rakyat, tentu ada konsekuensi moral dan kepercayaan publik. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya mengapa prosesnya begitu lama,” katanya.

Soroti Potensi Persepsi Tebang Pilih

Ahmad menilai prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus diterapkan dalam setiap penanganan perkara.

Ia meminta agar proses hukum tidak dipengaruhi oleh jabatan, status sosial maupun latar belakang politik seseorang.

“Kami tidak mengatakan ada tebang pilih. Tetapi jangan sampai proses yang berlarut-larut menimbulkan persepsi seperti itu. Hukum harus berlaku sama kepada siapa pun,” tegasnya.

Menurutnya, kepastian hukum juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan kejaksaan.

“Kami masih percaya kepada institusi penegak hukum. Kalau kita tidak percaya kepada kepolisian dan kejaksaan, lalu kepada siapa masyarakat harus berharap dalam mendapatkan keadilan?” ujarnya.

Dorong Polres Metro Bekasi dan Kejari Tingkatkan Koordinasi

Selain meminta Kejari Kabupaten Bekasi memberikan kepastian terhadap perkara tersebut, massa aksi juga mendorong Polres Metro Bekasi dan pihak kejaksaan meningkatkan koordinasi.

Koordinasi dinilai penting apabila masih terdapat kekurangan dalam berkas perkara yang harus dilengkapi oleh penyidik.

“Kami meminta kepolisian dan kejaksaan duduk bersama sesuai kewenangannya. Kalau ada petunjuk yang harus dilengkapi, segera dilengkapi. Jangan sampai perkara berhenti karena persoalan komunikasi atau koordinasi,” kata Ahmad.

Ia berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Soroti Dugaan Intimidasi Massa Aksi

Dalam penyampaian aspirasinya, massa juga menyinggung dugaan adanya intimidasi maupun penghalangan terhadap aksi penyampaian pendapat.
Namun, massa menegaskan dugaan tersebut tidak akan dijadikan kesimpulan sebelum terdapat bukti yang cukup.

Ahmad menyatakan setiap dugaan pelanggaran harus disampaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Kami tidak ingin menuduh tanpa dasar. Kalau memang nanti ada bukti yang cukup mengenai dugaan intimidasi atau penghalangan terhadap aksi, silakan dilaporkan kepada pihak yang berwenang agar dapat diperiksa secara objektif,” ujarnya.

Siapkan Aksi Lanjutan

Mahasiswa dan masyarakat menyatakan akan mempertimbangkan aksi lanjutan apabila tidak terdapat perkembangan konkret terkait perkara tersebut.

Mereka menyebut kemungkinan menggelar aksi dengan skala lebih besar, termasuk aksi selama 7 x 24 jam, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyampaian pendapat di muka umum.

“Kami datang bukan untuk mencari keributan. Kami datang untuk menyampaikan aspirasi dan meminta kepastian hukum. Kalau belum ada jawaban, tentu kami akan mempertimbangkan langkah lanjutan secara konstitusional,” ujar perwakilan massa.

Enam Tuntutan Massa

Dalam aksinya, mahasiswa dan masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan:

  • Meminta Kejari Kabupaten Bekasi segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara Jiovanno Nahampun.
  • Meminta Kejari segera melakukan P-21 apabila berkas perkara telah memenuhi persyaratan hukum.
  • Meminta agar perkara tidak berlarut-larut tanpa kepastian.
  • Meminta Polres Metro Bekasi dan Kejari Kabupaten Bekasi meningkatkan koordinasi dalam penyelesaian perkara sesuai kewenangan masing-masing.
  • Meminta kepolisian dan kejaksaan menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, objektif dan tanpa pandang bulu.
  • Meminta dugaan intimidasi atau penghalangan terhadap massa aksi ditindaklanjuti apabila terdapat bukti yang cukup.

Ahmad Syahbana: Hukum Harus Berdiri di Atas Semua Kepentingan

Ahmad Syahbana kembali menegaskan bahwa Forda Kabupaten Bekasi tidak sedang menghakimi pihak mana pun.
Menurutnya, inti persoalan yang disuarakan adalah kepastian hukum terhadap proses perkara.

“Kami hanya meminta satu hal: hukum harus berjalan. Kalau memang belum lengkap, lengkapi. Kalau sudah lengkap, proses sesuai tahapan hukum. Jangan sampai masyarakat menunggu tanpa kepastian,” katanya.

Ia berharap Kejari Kabupaten Bekasi dapat memberikan penjelasan yang objektif mengenai posisi perkara tersebut sehingga seluruh pihak dapat mengetahui tahapan hukum yang sedang berlangsung.

“Jangan sampai jabatan menjadi pembeda dalam penegakan hukum. Hukum harus berdiri tegak untuk siapa pun. Itulah yang menjadi harapan masyarakat Kabupaten Bekasi,” pungkas Ahmad Syahbana.

Desakan “Segera P-21, segera tuntaskan perkara, tegakkan hukum tanpa pandang bulu” menjadi bagian dari aspirasi massa yang meminta adanya kepastian, transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Bekasi.

Red

24 Remaja Diamankan Resmob Polres Indramayu, Diduga Terlibat Janjian Tawuran di Balongan

INDRAMAYU.radarinformasi.com — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Indramayu mengamankan 24 remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran antarkelompok pelajar di wilayah Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.

Peristiwa tersebut diduga bermula dari komunikasi melalui media sosial yang berujung pada kesepakatan untuk bertemu dan melakukan tawuran. Kejadian itu berlangsung pada Sabtu (3/10/2026).

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bahar membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.

AKP Arwin mengatakan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan kedua kelompok remaja sebelumnya saling berkomunikasi melalui media sosial sebelum menentukan lokasi pertemuan.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua kelompok awalnya berkomunikasi melalui media sosial. Mereka kemudian menyepakati untuk bertemu,” ujar AKP Arwin didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Kapolsek Balongan AKP Asep Suryana dan Kapolsek Sliyeg AKP Edi Mulyana.S, Selasa (6/10/2026).

Awalnya, pertemuan tersebut disebut-sebut hanya menggunakan balok atau kayu. Namun, ketika kedua kelompok bertemu, polisi mendapati dugaan adanya sejumlah remaja yang membawa senjata tajam.

Situasi tersebut membuat kelompok lainnya berusaha meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor secara berboncengan. Dalam upaya melarikan diri itu, beberapa remaja dilaporkan terjatuh hingga mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis.

Salah satu korban berinisial RMF, warga Kecamatan Sliyeg, sempat memperoleh penanganan medis sebelum dirujuk ke rumah sakit. Setelah menjalani perawatan selama beberapa jam, korban sempat diperbolehkan pulang.

Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik dari sejumlah saksi, sebelum terjatuh korban bersama rekannya diduga sempat dikejar oleh beberapa orang yang membawa senjata tajam. Dalam perkembangan selanjutnya, korban diketahui meninggal dunia.

Polisi kemudian melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian, termasuk dugaan hubungan antara aksi pengejaran, tawuran, hingga meninggalnya korban.

Menerima informasi tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu melakukan olah tempat kejadian perkara, penyelidikan, serta penelusuran terhadap para remaja yang diduga berada di lokasi kejadian.

Hasilnya, sebanyak 24 anak dan remaja berusia sekitar 13 hingga 16 tahun diamankan dari sejumlah lokasi di Kecamatan Balongan dan Sliyeg untuk menjalani pemeriksaan.

Mengingat seluruhnya masih tergolong anak, kepolisian tidak mengungkap identitas lengkap mereka kepada publik.

Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami peran masing-masing remaja, termasuk dugaan keberadaan di lokasi kejadian, aksi pengejaran menggunakan sepeda motor, kepemilikan benda tumpul, hingga dugaan membawa senjata tajam.

Polisi juga mendalami keterkaitan dua kelompok yang dalam pemeriksaan disebut menggunakan nama Buster 28 dan BASTIM.

Dari 24 remaja yang diperiksa, penyidik menemukan tiga anak yang diduga memiliki keterlibatan berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan.

Ketiganya berinisial S, K, dan A.

S diduga membawa senjata tajam jenis samurai, K diduga membawa celurit panjang, sementara A diduga membawa senjata tajam jenis corbek.

“Dari rangkaian pemeriksaan, tiga anak diproses lebih lanjut sesuai dengan peran dan alat bukti yang ditemukan. Penanganannya tetap mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak,” jelas AKP Arwin.

Sementara itu, terhadap remaja lainnya yang belum ditemukan cukup bukti untuk diproses lebih lanjut, kepolisian menyerahkannya kembali kepada orang tua masing-masing setelah menjalani pembinaan dan membuat surat pernyataan.

“Mereka dikembalikan kepada orang tua dengan kewajiban mengikuti pembinaan dan wajib lapor sesuai ketentuan yang ditetapkan penyidik,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kunci sepeda motor, 17 unit telepon seluler, dua senjata tajam jenis corbek, satu samurai, satu gobang, satu celurit, serta satu senjata tajam berukuran kecil.

Telepon seluler yang diamankan juga diperiksa untuk mengungkap komunikasi sebelum kejadian, termasuk dugaan koordinasi dan ajakan tawuran melalui media sosial.

AKP Arwin mengingatkan para pelajar dan remaja agar tidak menjadikan tawuran sebagai bentuk solidaritas ataupun sarana menunjukkan keberanian.

Menurutnya, tawuran dapat menimbulkan konsekuensi serius, baik berupa korban luka maupun meninggal dunia, terganggunya pendidikan, hingga berhadapan dengan proses hukum.

“Jangan pernah menganggap tawuran sebagai sesuatu yang membanggakan. Membawa senjata tajam atau melakukan kekerasan dapat membawa dampak panjang bagi diri sendiri, keluarga, maupun orang lain,” tegasnya.

Kepolisian juga mengajak sekolah, orang tua, dan masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan media sosial yang dapat dimanfaatkan untuk mengatur pertemuan tawuran.

“Pencegahan harus dilakukan bersama. Jangan sampai anak-anak baru diketahui terlibat setelah terjadi korban,” katanya.

Senada, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno meminta para orang tua membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan anak-anaknya.

Ia menilai pengawasan terhadap pergaulan, aktivitas di luar rumah, serta penggunaan media sosial menjadi langkah penting untuk mencegah keterlibatan remaja dalam aksi kekerasan.

“Orang tua perlu mengetahui dengan siapa anak bergaul, ke mana mereka pergi, dan bagaimana aktivitas mereka di media sosial. Komunikasi yang terbuka sangat penting untuk mendeteksi lebih dini potensi keterlibatan dalam tawuran,” ujar AKP Tarno.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center Polri 110,” jelasnya.

Sumber Humas Polres Indramayu

Andika

Mutadi Kembali ke Polres Indramayu, Pertanyakan Perkembangan Pengaduan Dugaan Intimidasi

INDRAMAYU.radarinformasi.com — Ketua Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Korwil Indramayu, Mutadi, A.Md.Kom, kembali mendatangi Mapolres Indramayu. Kedatangannya dilakukan untuk memantau perkembangan pengaduan yang disampaikannya terkait dugaan intimidasi dan kekerasan fisik saat menjalankan tugas jurnalistik,” Rabu (7/10/2026).

Mutadi menyebut pengaduan tersebut telah disampaikan kepada Polres Indramayu pada 21 September 2026. Setelah beberapa waktu berjalan, ia kembali mendatangi kepolisian untuk mengetahui tahapan penanganan pengaduan tersebut.

“Saya datang ke Polres Indramayu terkait pengaduan yang kemarin. Saya ingin mengecek sudah sampai tahapan mana, karena pengaduan saya pada tanggal 21 September sampai sekarang sudah lebih dari setengah bulan,” ujar Mutadi.

Dari kunjungannya itu, Mutadi mengaku mendapatkan informasi bahwa pengaduan masih dalam proses penanganan. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah mendapat pemberitahuan dari penyidik terkait agenda pemeriksaan lebih lanjut.

“Alhamdulillah, tadi sudah ada keterangan terkait prosesnya. Saya dihubungi penyidik Brigadir Prasetyo dari Polres Indramayu, hari Kamis setelah zuhur akan melaksanakan BAP,” ucapnya.

Dalam kunjungannya ke Mapolres Indramayu, Mutadi turut didampingi pengurus dan anggota FWJ Indonesia Korwil Indramayu serta sejumlah perwakilan media.

Ia berharap proses pengaduan dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mutadi juga menginginkan agar kejadian serupa tidak dialami wartawan lain ketika menjalankan tugas jurnalistik.

“Harapan saya, pengaduan ini bisa ditindaklanjuti di Polres Indramayu. Ke depan, kalau ada wartawan melakukan konfirmasi terkait suatu persoalan, jangan sampai ada intimidasi ataupun kekerasan secara fisik,” tegasnya.

Kronologi Dugaan Intimidasi

Sebelumnya, Mutadi menyampaikan pengaduan terkait dugaan intimidasi dan kekerasan yang menurut keterangannya terjadi saat melakukan konfirmasi jurnalistik pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 11.37 WIB di Jalan Siliwangi, RT 003/RW 002, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu.

Saat itu, Mutadi mengaku sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi mengenai suatu persoalan. Namun, dalam proses tersebut, ia menyatakan mengalami tindakan yang diduga berupa intimidasi, pengusiran, hingga kekerasan fisik.

Atas kejadian tersebut, Mutadi kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan menyampaikan pengaduan kepada Polres Indramayu.

Menurutnya, langkah tersebut ditempuh sebagai upaya untuk mendapatkan penanganan sesuai prosedur hukum sekaligus memastikan kegiatan jurnalistik dapat dilakukan secara aman dan profesional.

“Wartawan ketika menjalankan tugas tentu melakukan konfirmasi dan klarifikasi. Kalau ada persoalan, seharusnya bisa diselesaikan dengan komunikasi, bukan dengan intimidasi atau kekerasan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pengaduan tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian. Perkembangan selanjutnya akan mengacu pada hasil pemeriksaan dan tahapan penanganan hukum yang dilakukan Polres Indramayu.

Reporter : Andika

Hari Jadi ke-499, Lucky Hakim Soroti Ketimpangan Ekonomi di Indramayu

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Peringatan Hari Jadi Kabupaten Indramayu ke-499 menjadi momentum bagi Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk menyoroti persoalan ketimpangan ekonomi yang masih dirasakan sebagian masyarakat.

Menurut Lucky, Indramayu memiliki potensi sumber daya alam yang besar, mulai dari sektor pertanian, minyak dan gas bumi hingga kekayaan laut. Namun, melimpahnya potensi tersebut dinilai belum sepenuhnya berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Lucky usai mengikuti Rapat Kerja Istimewa dalam rangka Hari Jadi ke-499 Kabupaten Indramayu di Gedung DPRD Indramayu, Rabu (7/10/2026).

Lucky menilai, persoalan kesejahteraan tidak semata-mata berkaitan dengan besarnya potensi ekonomi daerah. Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah ketimpangan dalam penguasaan sumber daya ekonomi.

Ia mencontohkan sektor pertanian. Menurutnya, kepemilikan lahan dalam skala besar dapat memberikan keuntungan kepada pemilik lahan, sementara pengelolaannya melibatkan banyak pekerja yang belum tentu menikmati hasil ekonomi secara proporsional.

Hal serupa, kata Lucky, juga dapat terjadi di sektor perikanan. Kepemilikan kapal dalam jumlah besar oleh pihak tertentu berpotensi menciptakan kondisi masyarakat lainnya hanya bergantung pada pekerjaan sebagai buruh.

“Kalau ada yang punya 500 hektare, kemudian satu hektare dikerjakan banyak orang, kapan kayanya, kapan sejahteranya?” ujar Lucky.

Ia menegaskan, pemerintah perlu mencari langkah yang dapat memperkecil kesenjangan ekonomi tanpa menghambat aktivitas dunia usaha. Menurutnya, pelaku usaha tetap membutuhkan keuntungan agar roda perekonomian terus bergerak, tetapi kesejahteraan pekerja juga harus menjadi perhatian.

Lucky menilai keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya diukur dari besarnya produksi atau nilai ekonomi yang dihasilkan. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana manfaat ekonomi tersebut berputar dan dirasakan oleh masyarakat.

Ia kemudian menyinggung potensi produksi pertanian Indramayu yang disebut mencapai sekitar 1,8 juta ton. Dengan asumsi harga Rp6.500 per kilogram, nilai ekonominya sangat besar.

Namun, Lucky mempertanyakan seberapa luas manfaat ekonomi tersebut dirasakan masyarakat.

“Uangnya ke mana? Jangan-jangan hanya dimiliki oleh beberapa orang,” katanya.

Prioritaskan Masyarakat yang Membutuhkan

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Lucky mengatakan pemerintah perlu memulai intervensi dari masyarakat yang berada dalam kondisi paling membutuhkan.

Menurutnya, pemenuhan kebutuhan dasar harus menjadi prioritas sebelum pemerintah mendorong program pemberdayaan ekonomi lainnya.

“Yang paling miskin kita bantu dulu. Kebutuhan sehari-harinya, kemudian pendidikan yang berkualitas. Setelah itu baru entrepreneurship,” ujarnya.

Selain pemenuhan kebutuhan dasar, Lucky menekankan pentingnya akses terhadap pendidikan berkualitas. Pendidikan dinilai menjadi salah satu kunci agar generasi berikutnya memiliki kesempatan lebih besar untuk memperbaiki taraf hidup.

Ia juga mendorong agar masyarakat tidak selamanya berada pada posisi sebagai pekerja. Menurut Lucky, masyarakat perlu diberi ruang dan kesempatan untuk berkembang menjadi pelaku usaha.

Dorong Investasi dan Wirausaha

Lucky juga menilai investasi memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian Indramayu. Namun, manfaat investasi menurutnya tidak sebatas menciptakan lapangan pekerjaan di sektor industri.

Kehadiran investasi diharapkan turut membuka peluang bagi masyarakat untuk membangun usaha pendukung, seperti kuliner, bengkel, perdagangan maupun usaha kecil lainnya.

“Investasi itu membuka peluang. Bukan hanya supaya kita jadi buruh, tapi supaya muncul entrepreneurship,” kata Lucky.

Lucky menegaskan, menjadi pekerja bukanlah sesuatu yang keliru. Namun, masyarakat harus memiliki pilihan dan kesempatan untuk meningkatkan kondisi ekonominya.

Menurutnya, pembangunan ekonomi yang ideal adalah pembangunan yang mampu membuka peluang lebih luas, sehingga pertumbuhan ekonomi tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu, tetapi turut memberikan manfaat bagi masyarakat secara lebih merata.

Reporter : Andika