Rawat Indramayu, Polisi Ajak Warga Tahan Diri dan Tidak Terprovokasi

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, mengajak masyarakat tetap tenang dan bersama-sama menjaga keamanan serta kondusivitas wilayah menyusul beredarnya berbagai informasi di media sosial terkait insiden di Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Rabu (23/9/2026).

Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno menyampaikan, kondisi di Kecamatan Sindang hingga Kamis (24/9/2026) terpantau aman dan kondusif. Personel kepolisian masih melakukan pengamanan serta pemantauan di sejumlah titik untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan kamtibmas.

“Situasi di Kecamatan Sindang saat ini kondusif. Petugas masih berjaga di wilayah Kecamatan Sindang untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKP Tarno.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mempercayai informasi yang beredar di media sosial, terlebih menyebarkannya sebelum mengetahui kebenarannya. Masyarakat diminta membiasakan diri melakukan verifikasi informasi atau saring sebelum sharing.

“Periksa kebenaran informasinya sebelum membagikan. Jangan menyebarkan hoaks, potongan video tanpa konteks, foto atau narasi provokatif yang dapat memperkeruh suasana dan memecah kerukunan antarwarga,” katanya.

Menurut AKP Tarno, tindakan yang dilakukan oleh individu tidak sepatutnya dikaitkan dengan identitas suku, ras, agama, ataupun kelompok tertentu. Ia mengajak seluruh masyarakat tetap menjaga persatuan dan tidak mudah terpecah akibat informasi yang belum teruji.

“Kita semua bersaudara. Apa pun ras dan sukunya, kita adalah Indonesia. Mari bersama-sama menjaga dan merawat Indramayu sebagai rumah kita,” tegasnya.

Sementara terkait penanganan insiden tersebut, masyarakat diminta mempercayakan proses penyelidikan dan penegakan hukum kepada aparat kepolisian. Warga juga diingatkan untuk tidak membuat kesimpulan sendiri maupun melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Serahkan penanganan perkara ini kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat menahan diri dan membantu menciptakan suasana yang aman, damai, dan kondusif,” ujarnya.

Polres Indramayu juga membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui adanya potensi gangguan keamanan untuk segera melaporkannya melalui layanan Lapor Pak Polisi–SIAP MAS Indramayu di WhatsApp 0819-9970-0110 maupun Call Center Polri 110.

Sumber Humas Polres Indramayu

Andika

Kapolres Indramayu Pastikan Penanganan Insiden Sindang Sesuai Prosedur Hukum

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. memastikan penanganan insiden yang terjadi di sebuah warung di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Indramayu pada Rabu malam (23/9/2026), menyusul peristiwa yang terjadi pada sore harinya.

AKBP Prianggo menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif dengan berpedoman pada prosedur hukum.

“Berkaitan dengan kejadian sore tadi, saya selaku Kapolres Indramayu menjamin proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar AKBP Prianggo.

Saat ini, Satreskrim Polres Indramayu masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Penyidik juga mendalami keterangan saksi serta berbagai bukti yang telah diperoleh untuk mengetahui secara jelas rangkaian kejadian.

“Pemeriksaan sedang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Indramayu. Seluruh keterangan saksi dan bukti yang ditemukan akan didalami sebagai dasar dalam proses penanganan perkara,” katanya.

Di tengah proses pemeriksaan, Kapolres mengajak masyarakat, khususnya warga Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, bersama kuwu, tokoh masyarakat, TNI, serta seluruh unsur masyarakat untuk turut menjaga situasi tetap kondusif.

Ia meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak mengambil tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

“Kami meminta seluruh masyarakat menahan diri dan bersama-sama mendinginkan suasana agar persoalan ini tidak berkembang menjadi lebih rumit,” tegasnya.

Kapolres kembali memastikan bahwa proses penyelidikan dan pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan fakta serta bukti yang ditemukan penyidik di lapangan.

“Sekali lagi, atas nama Polres Indramayu, saya menjamin proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Satreskrim berjalan sesuai prosedur. Serahkan penanganan perkara ini kepada kepolisian,” pungkasnya.

Sumber Humas Polres Indramayu

Andika

Ketua FWJI Indramayu Mengaku Dilempari dan Hendak Dipukul Saat Jalankan Tugas Jurnalistik

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Indramayu, Mutadi, A.Md.Kom, mengaku mengalami dugaan intimidasi dan tindakan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi terkait persoalan utang piutang di wilayah Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (15/9/2026).

Mutadi menyebut dirinya datang untuk memperoleh klarifikasi dari pihak yang disebut dalam pengaduan masyarakat. Namun, menurut keterangannya, proses konfirmasi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya dan dirinya justru mendapat ucapan yang dinilai bernada intimidatif.

Situasi kemudian disebut memanas ketika Mutadi hendak meninggalkan lokasi. Ia mengaku dilempar dengan telpon seluler oleh adiknya Rima, kemudian sebuah tempat  krupuk mentah yang berisi penuh juga dilemparkan ke arahnya, tapi berusaha menghindar, Mutadi menyebut seluruh lemparan tersebut tidak mengenai tubuhnya. Ia juga mengaku sempat mendapat upaya pemukulan, tetapi berhasil menghindar.

Atas kejadian tersebut, Mutadi menyatakan segera akan melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian Indramayu dan Dewan Pimpinan Pusat Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI), supaya tidak ada lagi ketika konfirmasi dan klarifikasi terhalang dengan tindakan premanisme.

Dari aspek kegiatan jurnalistik, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers.

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ketentuan pidana.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Pasal tersebut dapat menjadi salah satu ketentuan yang dipertimbangkan apabila hasil pemeriksaan aparat penegak hukum menemukan adanya unsur kesengajaan untuk menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Sementara itu, dugaan tindakan fisik atau kekerasan terhadap Mutadi dapat dinilai berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku sesuai fakta, keterangan saksi, bukti, serta hasil pemeriksaan penyidik.

Mutadi menegaskan bahwa dirinya datang untuk menjalankan fungsi jurnalistik, khususnya memperoleh informasi dan melakukan klarifikasi agar pemberitaan tidak bersifat sepihak.

Ia berharap setiap pihak dapat menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan mekanisme hukum yang berlaku tanpa menggunakan intimidasi maupun kekerasan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Rima, keluarga, maupun pihak yang disebut bernama Mul untuk menyampaikan versi dan penjelasan mereka mengenai peristiwa tersebut secara berimbang.

(Andika/Tim)

Pemcam Sukagumiwang Serahkan Dokumen Kependudukan kepada Korban Kebakaran

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kecamatan Sukagumiwang bergerak cepat memastikan hak administrasi kependudukan korban kebakaran tetap terpenuhi. Langkah tersebut dilakukan dengan menyerahkan dokumen kependudukan kepada korban kebakaran rumah di Desa Tersana, Kecamatan Sukagumiwang, Senin (10/8/2026).

Penyerahan dilakukan melalui Kepala Seksi Pelayanan Masyarakat Kecamatan Sukagumiwang, Dudy Riswandi, didampingi Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial, Juniri. Dokumen berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) diserahkan kepada Ibu Sariah selaku korban kebakaran.

Camat Sukagumiwang Moh. Mulya Setiawan, S.STP, mengatakan pelayanan administrasi bagi masyarakat terdampak bencana perlu dilakukan secara cepat agar korban tetap dapat mengakses berbagai layanan publik maupun mengurus proses pengajuan bantuan.

Musibah kebakaran terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di rumah milik Ibu Sariah yang berada di Blok Bantar RT 013 RW 003, Desa Tersana.

Saat kejadian, penghuni rumah sedang berada di luar untuk membantu kegiatan hajatan warga atau ngobeng. Berdasarkan hasil asesmen, kebakaran diduga dipicu korsleting listrik pada bagian atap rumah.

Kondisi angin yang cukup kencang membuat api dengan cepat membesar dan melalap bangunan. Pemerintah Desa Tersana kemudian berkoordinasi dengan petugas pemadam kebakaran, sementara warga sekitar turut membantu proses pemadaman.

Berkat penanganan bersama, kobaran api berhasil dikendalikan sehingga tidak merembet ke rumah warga di sekitar lokasi.

Tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut. Namun, satu kepala keluarga yang terdiri dari tiga jiwa terpaksa mengungsi akibat rumah mengalami kerusakan berat.

Kerugian material akibat kebakaran diperkirakan mencapai sekitar Rp80 juta.

Selain membantu proses evakuasi dan pemadaman, pemerintah bersama instansi terkait juga melakukan asesmen serta memfasilitasi pelaporan untuk pengajuan bantuan bagi korban.

Penyerahan KK dan KTP menjadi salah satu bentuk respons cepat Pemerintah Kecamatan Sukagumiwang dalam memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat yang terdampak bencana.

Pemerintah Kecamatan Sukagumiwang berharap sinergi antara pemerintah, petugas penanggulangan bencana, dan masyarakat dapat terus diperkuat untuk mempercepat proses pemulihan serta meringankan beban korban.

Dengan dukungan tersebut, korban diharapkan dapat segera bangkit dan kembali menjalankan aktivitas sehari-hari.

Sumber Humas Sukagumiwang

Andika

Kebakaran Saat Pengisian Solar Industri di Karangsong, Tiga Kapal Nelayan Hangus, Polisi Diminta Usut Tuntas

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kebakaran hebat terjadi saat proses pengisian bahan bakar minyak (BBM) solar industri ke kapal nelayan di kawasan Pelabuhan Perikanan Karangsong, Kabupaten Indramayu. Insiden tersebut menghanguskan tiga kapal nelayan, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, dan sebuah warung, serta memicu perhatian terhadap penerapan standar keselamatan kerja dalam proses distribusi BBM, Kamis (6/8/2026).

Berdasarkan keterangan Nahkoda KM Bintang Samudra, Makani, peristiwa terjadi ketika mobil tangki milik PT PBP Trans Group sedang melakukan pengisian solar industri ke salah satu kapal nelayan milik Hj. Yuni. Menurutnya, saat proses pengisian hampir selesai, api tiba-tiba muncul di sekitar pompa pengisian.

“Selama proses pengisian tidak ada anak buah kapal yang merokok. Tiba-tiba muncul api di sekitar pompa,” ujar Makani.

Ia menjelaskan, para awak kapal sempat berupaya mencegah kobaran api membesar dengan mengangkat penampungan BBM (tangki penguin) untuk dijatuhkan ke laut. Petugas juga menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang tersedia di mobil tangki.

Api sempat berhasil dikendalikan, namun beberapa saat kemudian kembali membesar. Kobaran api dengan cepat merambat ke sejumlah kapal dan bangunan di sekitar lokasi, terlebih saat itu angin bertiup cukup kencang.

Akibat kejadian tersebut, tiga kapal nelayan yang terbakar masing-masing adalah KM Mandala milik H. Kodori, KM Nurhidayah Utama milik KPL Mina Sumitra, serta satu kapal nelayan milik Hj. Waryati. Selain itu, satu unit mobil Mitsubishi Pajero milik Hj. Yuni dan sebuah warung di sekitar lokasi turut hangus dilalap api.

Makani mengaku sempat pingsan akibat kepanikan saat kebakaran berlangsung sebelum akhirnya meminta bantuan kepada warga untuk menghubungi petugas pemadam kebakaran.

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Korwil Indramayu, Mutadi, A.Md.Kom, mengatakan insiden itu perlu menjadi perhatian serius seluruh pihak, khususnya terkait penerapan standar keselamatan kerja, pengawasan, serta mekanisme distribusi BBM solar industri.

Menurutnya, kejadian tersebut harus menjadi bahan evaluasi agar seluruh prosedur operasional dan aspek keselamatan dilaksanakan secara optimal guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.

“Kami meminta Polres Indramayu melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap penyebab kebakaran serta memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam peristiwa ini,” tegas Mutadi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT PBP Trans Group maupun Polres Indramayu mengenai penyebab pasti kebakaran. Aparat kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas insiden tersebut sehingga kronologi dan penyebab kebakaran dapat diketahui secara jelas berdasarkan hasil penyelidikan.

Reporter : Andika

Bupati Lucky Hakim Takziah ke Rumah Duka Korban Laka Maut Pantura, Salurkan Santunan untuk Keluarga

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Bupati Indramayu Lucky Hakim mengunjungi rumah duka para korban kecelakaan lalu lintas di Jalur Pantura, Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia, Senin (13/7/2026).

Kunjungan dilakukan di rumah duka yang berlokasi di RT 13 RW 04, Desa Cempeh, Kecamatan Lelea. Dalam kesempatan tersebut, Bupati didampingi Ketua BAZNAS Kabupaten Indramayu, H. Aspuri, serta Camat Lelea, Atang Suwandi.

Bupati Lucky Hakim menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada keluarga korban. Ia juga mengunjungi beberapa rumah duka, berdialog dengan keluarga yang ditinggalkan, memberikan dukungan moril, serta menguatkan mereka agar tetap tabah menghadapi musibah tersebut.

Sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Indramayu, Bupati menyerahkan santunan dan bantuan uang tunai dari BAZNAS Kabupaten Indramayu kepada keluarga korban guna membantu meringankan beban mereka.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Indramayu, saya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah ini. Semoga seluruh korban yang meninggal dunia husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Bagi korban yang masih menjalani perawatan, semoga segera diberikan kesembuhan,” ujar Lucky Hakim.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati menegaskan bahwa peristiwa tragis ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan keselamatan berlalu lintas, terutama terkait penggunaan kendaraan sesuai fungsi dan peruntukannya.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Indramayu akan berkoordinasi dengan Kepolisian, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait guna memperkuat pengawasan dan penegakan aturan mengenai angkutan penumpang.

“Regulasi mengenai keselamatan berlalu lintas sebenarnya sudah ada. Yang perlu terus diperkuat adalah implementasi di lapangan, pengawasan, serta kesadaran masyarakat agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Lelea Atang Suwandi turut menyampaikan belasungkawa kepada seluruh keluarga korban. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan kendaraan bak terbuka sebagai sarana mengangkut penumpang karena berisiko tinggi terhadap keselamatan.

Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap tragedi tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas demi mencegah terulangnya kecelakaan serupa di masa mendatang.

Sumber Diskominfo Indramayu

Andika

Aksi Heroik Bang Jay Selamatkan Bocah yang Nyaris Tenggelam di Waduk Dayung Indramayu

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Aksi cepat seorang warga berhasil menyelamatkan nyawa seorang bocah yang nyaris tenggelam di kawasan wisata Waduk Bojongsari atau yang dikenal sebagai Waduk Dayung, Kecamatan Indramayu, Jum’at (3/7/2026).

Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang beraktivitas di sekitar bibir waduk. Dalam hitungan detik, bocah itu dilaporkan nyaris tenggelam hingga memicu kepanikan pengunjung dan warga yang berada di lokasi.

Di tengah situasi darurat, seorang pengendara motor yang melintas, Bang Jay, segera memberikan pertolongan. Pria yang dikenal sebagai pemilik gerai telepon seluler di Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, itu tanpa ragu langsung menuju lokasi dan melakukan upaya penyelamatan.

Berkat kesigapan dan keberaniannya, Bang Jay berhasil mengevakuasi korban ke daratan dengan selamat.

Usai dievakuasi, korban kemudian dibawa ke rumah Bhabinkamtibmas Kelurahan Bojongsari untuk mendapatkan penanganan awal serta memastikan kondisi kesehatannya. Berkat respons cepat tersebut, bocah itu berhasil diselamatkan dan dilaporkan dalam kondisi baik tanpa mengalami luka serius.

Orang tua korban menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas aksi heroik Bang Jay yang telah menyelamatkan nyawa anak mereka.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya para orang tua, agar selalu memberikan pengawasan ketat terhadap anak-anak saat berada di kawasan perairan maupun lokasi wisata.

Kewaspadaan dan kepedulian bersama dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya kecelakaan serupa. Sementara itu, aksi cepat dan keberanian Bang Jay mendapat apresiasi dari warga karena dinilai menjadi contoh nyata kepedulian terhadap sesama.

Terima kasih, Bang Jay, atas aksi heroik dan kepedulian yang telah menyelamatkan nyawa seorang anak.

Sumber Diskominfo Indramayu

Andika

Keluarga Korban Bantah Tudingan Kelalaian Pengelola Pantai Bali 2

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Ibu korban anak tenggelam di kawasan wisata Pantai Bali 2, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Nila Wasnila (43), menyampaikan klarifikasi terkait berbagai pemberitaan yang dinilai menyudutkan pihak pengelola pantai atas peristiwa yang menimpa putranya.

Dalam keterangannya, Nila menegaskan bahwa dirinya telah mengikhlaskan kepergian sang anak dan tidak menyalahkan pihak mana pun atas musibah tersebut,” pada Rabu (17/6/2026).

“Saya sudah mengikhlaskan anak saya yang meninggal dunia. Saya juga berterima kasih kepada tim SAR yang telah berusaha menolong anak saya. Walaupun nyawanya tidak tertolong, saya sangat menghargai kepedulian mereka,” ujarnya.

Menurut Nila, kejadian tersebut merupakan takdir yang harus diterima dengan ikhlas sebagai orang tua. Ia menegaskan tidak memiliki tuntutan terhadap siapa pun terkait insiden tersebut.

“Saya tidak menyalahkan siapa-siapa. Mungkin itu sudah garis takdir anak saya. Saya tidak menuntut apa-apa dari siapa pun. Saya hanya meminta doa agar anak saya husnul khatimah dan diterima di sisi Allah SWT,” katanya.

Nila juga berharap tidak ada pihak yang memperkeruh suasana dengan berbagai tuntutan yang menurutnya dapat mengganggu ketenangan keluarga yang sedang berduka.

“Anak saya sudah tenang di sana. Saya berharap jangan ada yang memperkeruh suasana. Kalau ada yang menuntut, saya rasa itu bukan keinginan saya sebagai orang tua kandung yang sudah mengikhlaskan kepergian anak saya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, surat pernyataan yang dibuat setelah kejadian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan dari pihak mana pun. Surat tersebut, kata Nila, dibuat dengan disaksikan pihak kepolisian dari Polsek Balongan serta anggota keluarga.

“Waktu saya membuat surat pernyataan tidak ada paksaan. Saya memang tidak menuntut apa-apa dan saat itu disaksikan oleh pihak Polsek Balongan serta saudara-saudara saya,” jelasnya.

Meski masih merasakan duka mendalam atas kehilangan putranya, Nila mengaku berusaha menerima kenyataan tersebut sebagai kehendak Tuhan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pencarian dan penanganan korban.

“Saya berterima kasih kepada tim SAR, pengelola Pantai Bali 2, dan semua pihak yang telah membantu selama proses pencarian hingga anak saya ditemukan dan dibawa ke rumah sakit. Mungkin memang sudah takdir, tetapi saya sangat berterima kasih atas semua bantuan dan kepedulian yang diberikan,” pungkasnya.

Reporter : Andika

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Setelah sekian lama mandek,  kasus kematian Ainun Almunawar yang dikejar sebelas siswa hingga tewas di lokasi kecelakaan memasuki babak baru, Sebuah pertemuan antara pihak keluarga korban dan keluarga para pelaku pengejaran (yang tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka) digelar atas inisiasi dan dijembatani Polres Indramayu, Selasa (21/4/2026).

Pertemuan tersebut di hadir oleh, Kasat Lantas, Penyidik Lantas, perwakilan orang tua pelaku, dan Lurah Desa Nunuk. Dari pihak korban, hadir langsung Ibnu (kakak almarhum).

Dalam pertemuan itu, pihak keluarga pelaku secara terang-terangan memohon kepada keluarga korban untuk mencabut laporan polisi. Sebagai imbalannya, mereka menawarkan sejumlah uang.

“Pertemuan itu di jembatani langsung oleh Polres Indramayu. Para pihak keluarga pelaku meminta maaf dan memohon agar laporan di cabut, lalu mereka menawarkan sejumlah uang,” ujar Ibnu kakak korban.

Ibu Tarilah Menegaskan bahwa “Saya Minta Keadilan Bukan Uang,” tegasnya.

Namun, permintaan itu kandas. Tarilah, ibu kandung Ainun, dengan tegas menolak tawaran pemberian uang. Ia juga menyatakan tidak akan mencabut laporan apapun.

“Saya tidak mau uang, saya minta keadilan untuk anak saya. Ainun meninggal karena dikejar dan disenggol. Saya minta Polisi melanjutkan kasus ini sampai tuntas, bukan malah mempertemukan saya dengan pihak yang menyebabkan anak saya meninggal dunia, dengan menawari saya sejumlah uang,” ujar Tarilah dengan nada tinggi.

Ibnu, Perwakilan keluarga korban yang hadir dalam pertemuan tersebut, turut mendukung sikap ibu Tarilah. Mereka secara bulat meminta kepada pihak Kepolisian Resor Indramayu, terutama Kasat Lantas dan Penyidik untuk melanjutkan kasus ini hingga selesai sesuai hukum yang berlaku.

Keluarga korban menegaskan kematian Ainun bukanlah perkara kecelakaan biasa. “Ini ada unsur pengejaran dan penyenggolan. Jangan coba-coba menutupi kasus ini dengan uang damai. Kami minta proses hukum di tegakkan
Jangan tajam kebawah tumpul keatas,” pungkas keluarga.

Kami akan meneruskan berita ini ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri, mengingat kasus ini sudah berjalan lama 7 bulan.

Red

Pohon Tumbang Timpa Truk dan Mobil Patroli di Ciawi, Lalu Lintas Sempat Terganggu

BOGOR.radarinformasi.com – Sebuah pohon besar tumbang di Jalan Raya H. E. Sukma, tepatnya di Desa Teluk Pinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Senin (16/04/2026). Pohon yang roboh tersebut menimpa sebuah truk boks dan mobil patroli yang berada di dekatnya.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 12.13 WIB. Berdasarkan pantauan di lokasi, pohon berukuran besar itu tumbang secara tiba-tiba dan mengenai kendaraan yang sedang berhenti maupun melintas di area tersebut.

Akibat kejadian ini, bagian atap dan badan truk boks mengalami kerusakan cukup parah setelah tertimpa batang pohon. Sementara itu, mobil patroli di sampingnya juga terkena dahan dan ranting, sehingga mengalami kerusakan pada bagian kaca dan badan mobil.

Beruntung, hingga saat ini belum ada laporan mengenai korban jiwa maupun luka serius. Namun, pengemudi dan penumpang dari kedua kendaraan tersebut diketahui sempat mengalami syok.

Kejadian ini sempat menyebabkan gangguan arus lalu lintas di jalur utama Sukabumi–Bogor. Petugas kepolisian bersama tim evakuasi segera turun ke lokasi untuk mengatur lalu lintas serta melakukan pemotongan dan evakuasi pohon agar jalan dapat segera dilalui kembali.

Hingga berita ini diturunkan, proses evakuasi masih berlangsung. Pihak berwenang mengimbau para pengendara yang melintas di jalur tersebut untuk tetap waspada dan mengikuti arahan petugas di lokasi.

Red