Perkara Jiovanno Nahampun Hampir Dua Tahun, Mahasiswa dan Forda Desak Kejari Kabupaten Bekasi Beri Kepastian

BEKASI.radarinformasi.com — Desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memberikan kepastian hukum terkait perkara yang menjerat Jiovanno Nahampun sebagai tersangka kembali menguat.

Mahasiswa bersama masyarakat mempertanyakan proses penanganan perkara yang disebut telah berlangsung hampir dua tahun. Mereka meminta Kejari Kabupaten Bekasi segera menentukan langkah hukum terhadap berkas perkara tersebut, termasuk melakukan P-21 apabila berkas telah dinyatakan lengkap secara hukum.

Desakan serupa disampaikan Sekretaris Forum Organisasi Daerah (Forda) Kabupaten Bekasi, Ahmad Syahbana. Ia menilai lamanya proses penanganan perkara perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Perkara ini sudah berjalan hampir dua tahun. Kami mempertanyakan sejauh mana proses hukumnya. Kalau memang masih ada kekurangan dalam berkas, kami meminta dijelaskan secara terang apa yang masih harus dilengkapi. Tetapi kalau secara hukum sudah memenuhi persyaratan, tentu kami berharap segera diproses sesuai ketentuan,” ujar Ahmad Syahbana.

Berkas Disebut Bolak-Balik Empat Kali

Dalam aksi tersebut, mahasiswa dan masyarakat menyoroti informasi bahwa berkas perkara disebut telah beberapa kali dikembalikan dan diajukan kembali antara penyidik Polres Metro Bekasi dengan Kejari Kabupaten Bekasi.

Massa menyebut proses tersebut bahkan telah berlangsung hingga empat kali. Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kendala yang menyebabkan perkara belum memasuki tahap selanjutnya.

“Ada apa dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi?” menjadi salah satu pertanyaan yang disuarakan massa aksi.


Ahmad menegaskan, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi ataupun menuduh pihak tertentu.

“Kami tidak mau berburuk sangka kepada aparat penegak hukum. Kami tetap percaya kepada kepolisian dan kejaksaan. Tetapi masyarakat juga mempunyai hak untuk mendapatkan kepastian. Kalau berkas memang belum lengkap, mari dijelaskan apa kekurangannya agar penyidik bisa segera melengkapi,” katanya.

Bukan Intervensi, Melainkan Kontrol Sosial

Menurut Ahmad, desakan mahasiswa dan masyarakat merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak berada pada posisi untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak. Penentuan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Ini bukan soal mengintervensi hukum. Kami justru ingin hukum berjalan. Kalau seseorang berstatus tersangka, proses hukumnya harus memiliki kepastian. Salah atau tidak salah nanti dibuktikan melalui proses hukum dan pengadilan,” ujarnya.

Ahmad juga mengingatkan bahwa kepastian hukum diperlukan agar tidak muncul berbagai persepsi di tengah masyarakat.

Terlebih, perkara tersebut disebut melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

“Ketika yang berstatus tersangka adalah seorang anggota DPRD yang notabene wakil rakyat, tentu ada konsekuensi moral dan kepercayaan publik. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya mengapa prosesnya begitu lama,” katanya.

Soroti Potensi Persepsi Tebang Pilih

Ahmad menilai prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus diterapkan dalam setiap penanganan perkara.

Ia meminta agar proses hukum tidak dipengaruhi oleh jabatan, status sosial maupun latar belakang politik seseorang.

“Kami tidak mengatakan ada tebang pilih. Tetapi jangan sampai proses yang berlarut-larut menimbulkan persepsi seperti itu. Hukum harus berlaku sama kepada siapa pun,” tegasnya.

Menurutnya, kepastian hukum juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan kejaksaan.

“Kami masih percaya kepada institusi penegak hukum. Kalau kita tidak percaya kepada kepolisian dan kejaksaan, lalu kepada siapa masyarakat harus berharap dalam mendapatkan keadilan?” ujarnya.

Dorong Polres Metro Bekasi dan Kejari Tingkatkan Koordinasi

Selain meminta Kejari Kabupaten Bekasi memberikan kepastian terhadap perkara tersebut, massa aksi juga mendorong Polres Metro Bekasi dan pihak kejaksaan meningkatkan koordinasi.

Koordinasi dinilai penting apabila masih terdapat kekurangan dalam berkas perkara yang harus dilengkapi oleh penyidik.

“Kami meminta kepolisian dan kejaksaan duduk bersama sesuai kewenangannya. Kalau ada petunjuk yang harus dilengkapi, segera dilengkapi. Jangan sampai perkara berhenti karena persoalan komunikasi atau koordinasi,” kata Ahmad.

Ia berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Soroti Dugaan Intimidasi Massa Aksi

Dalam penyampaian aspirasinya, massa juga menyinggung dugaan adanya intimidasi maupun penghalangan terhadap aksi penyampaian pendapat.
Namun, massa menegaskan dugaan tersebut tidak akan dijadikan kesimpulan sebelum terdapat bukti yang cukup.

Ahmad menyatakan setiap dugaan pelanggaran harus disampaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Kami tidak ingin menuduh tanpa dasar. Kalau memang nanti ada bukti yang cukup mengenai dugaan intimidasi atau penghalangan terhadap aksi, silakan dilaporkan kepada pihak yang berwenang agar dapat diperiksa secara objektif,” ujarnya.

Siapkan Aksi Lanjutan

Mahasiswa dan masyarakat menyatakan akan mempertimbangkan aksi lanjutan apabila tidak terdapat perkembangan konkret terkait perkara tersebut.

Mereka menyebut kemungkinan menggelar aksi dengan skala lebih besar, termasuk aksi selama 7 x 24 jam, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyampaian pendapat di muka umum.

“Kami datang bukan untuk mencari keributan. Kami datang untuk menyampaikan aspirasi dan meminta kepastian hukum. Kalau belum ada jawaban, tentu kami akan mempertimbangkan langkah lanjutan secara konstitusional,” ujar perwakilan massa.

Enam Tuntutan Massa

Dalam aksinya, mahasiswa dan masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan:

  • Meminta Kejari Kabupaten Bekasi segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara Jiovanno Nahampun.
  • Meminta Kejari segera melakukan P-21 apabila berkas perkara telah memenuhi persyaratan hukum.
  • Meminta agar perkara tidak berlarut-larut tanpa kepastian.
  • Meminta Polres Metro Bekasi dan Kejari Kabupaten Bekasi meningkatkan koordinasi dalam penyelesaian perkara sesuai kewenangan masing-masing.
  • Meminta kepolisian dan kejaksaan menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, objektif dan tanpa pandang bulu.
  • Meminta dugaan intimidasi atau penghalangan terhadap massa aksi ditindaklanjuti apabila terdapat bukti yang cukup.

Ahmad Syahbana: Hukum Harus Berdiri di Atas Semua Kepentingan

Ahmad Syahbana kembali menegaskan bahwa Forda Kabupaten Bekasi tidak sedang menghakimi pihak mana pun.
Menurutnya, inti persoalan yang disuarakan adalah kepastian hukum terhadap proses perkara.

“Kami hanya meminta satu hal: hukum harus berjalan. Kalau memang belum lengkap, lengkapi. Kalau sudah lengkap, proses sesuai tahapan hukum. Jangan sampai masyarakat menunggu tanpa kepastian,” katanya.

Ia berharap Kejari Kabupaten Bekasi dapat memberikan penjelasan yang objektif mengenai posisi perkara tersebut sehingga seluruh pihak dapat mengetahui tahapan hukum yang sedang berlangsung.

“Jangan sampai jabatan menjadi pembeda dalam penegakan hukum. Hukum harus berdiri tegak untuk siapa pun. Itulah yang menjadi harapan masyarakat Kabupaten Bekasi,” pungkas Ahmad Syahbana.

Desakan “Segera P-21, segera tuntaskan perkara, tegakkan hukum tanpa pandang bulu” menjadi bagian dari aspirasi massa yang meminta adanya kepastian, transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Bekasi.

Red

Mutadi Kembali ke Polres Indramayu, Pertanyakan Perkembangan Pengaduan Dugaan Intimidasi

INDRAMAYU.radarinformasi.com — Ketua Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Korwil Indramayu, Mutadi, A.Md.Kom, kembali mendatangi Mapolres Indramayu. Kedatangannya dilakukan untuk memantau perkembangan pengaduan yang disampaikannya terkait dugaan intimidasi dan kekerasan fisik saat menjalankan tugas jurnalistik,” Rabu (7/10/2026).

Mutadi menyebut pengaduan tersebut telah disampaikan kepada Polres Indramayu pada 21 September 2026. Setelah beberapa waktu berjalan, ia kembali mendatangi kepolisian untuk mengetahui tahapan penanganan pengaduan tersebut.

“Saya datang ke Polres Indramayu terkait pengaduan yang kemarin. Saya ingin mengecek sudah sampai tahapan mana, karena pengaduan saya pada tanggal 21 September sampai sekarang sudah lebih dari setengah bulan,” ujar Mutadi.

Dari kunjungannya itu, Mutadi mengaku mendapatkan informasi bahwa pengaduan masih dalam proses penanganan. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah mendapat pemberitahuan dari penyidik terkait agenda pemeriksaan lebih lanjut.

“Alhamdulillah, tadi sudah ada keterangan terkait prosesnya. Saya dihubungi penyidik Brigadir Prasetyo dari Polres Indramayu, hari Kamis setelah zuhur akan melaksanakan BAP,” ucapnya.

Dalam kunjungannya ke Mapolres Indramayu, Mutadi turut didampingi pengurus dan anggota FWJ Indonesia Korwil Indramayu serta sejumlah perwakilan media.

Ia berharap proses pengaduan dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mutadi juga menginginkan agar kejadian serupa tidak dialami wartawan lain ketika menjalankan tugas jurnalistik.

“Harapan saya, pengaduan ini bisa ditindaklanjuti di Polres Indramayu. Ke depan, kalau ada wartawan melakukan konfirmasi terkait suatu persoalan, jangan sampai ada intimidasi ataupun kekerasan secara fisik,” tegasnya.

Kronologi Dugaan Intimidasi

Sebelumnya, Mutadi menyampaikan pengaduan terkait dugaan intimidasi dan kekerasan yang menurut keterangannya terjadi saat melakukan konfirmasi jurnalistik pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 11.37 WIB di Jalan Siliwangi, RT 003/RW 002, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu.

Saat itu, Mutadi mengaku sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi mengenai suatu persoalan. Namun, dalam proses tersebut, ia menyatakan mengalami tindakan yang diduga berupa intimidasi, pengusiran, hingga kekerasan fisik.

Atas kejadian tersebut, Mutadi kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan menyampaikan pengaduan kepada Polres Indramayu.

Menurutnya, langkah tersebut ditempuh sebagai upaya untuk mendapatkan penanganan sesuai prosedur hukum sekaligus memastikan kegiatan jurnalistik dapat dilakukan secara aman dan profesional.

“Wartawan ketika menjalankan tugas tentu melakukan konfirmasi dan klarifikasi. Kalau ada persoalan, seharusnya bisa diselesaikan dengan komunikasi, bukan dengan intimidasi atau kekerasan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pengaduan tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian. Perkembangan selanjutnya akan mengacu pada hasil pemeriksaan dan tahapan penanganan hukum yang dilakukan Polres Indramayu.

Reporter : Andika

Polres Indramayu Dalami Dugaan Penyelewengan Beras Bantuan Pangan di Haurgeulis

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Satreskrim Polres Indramayu Polda Jawa Barat tengah mendalami laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian penyaluran bantuan pangan berupa beras di Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, informasi tersebut diterima polisi melalui layanan WhatsApp Lapor Pak Polisi–SIAP MAS Indramayu di nomor 081999700110.

Laporan masuk pada Jum’at (25/9/2026) sekitar pukul 01.28 WIB. Dalam laporan tersebut, masyarakat menyampaikan adanya beras bantuan pangan yang disimpan di wilayah Desa Sukajati.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Haurgeulis langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Petugas kemudian menemukan sebuah mobil Suzuki warna biru yang berada di dalam sebuah garasi.

Di dalam kendaraan tersebut terdapat 100 karung beras bantuan pangan. Setiap karung memiliki berat 10 kilogram sehingga total beras yang ditemukan mencapai sekitar satu ton.

“Kendaraan tersebut ditemukan berada di sebuah garasi di Desa Sukajati,” terang AKP Muchammad Arwin Bachar didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Senin sore (28/9/2026).

Selanjutnya, kendaraan beserta beras diamankan ke Mapolsek Haurgeulis. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Indramayu untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

Dalam tahap awal penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari empat orang yang berkaitan dengan proses penyaluran bantuan pangan di Desa Sukajati. Mereka berasal dari unsur perangkat desa, staf pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta kepala desa.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, beras yang ditemukan diduga merupakan bagian dari alokasi bantuan pangan untuk periode Juli hingga September 2026.

Penyidik juga tengah memeriksa dugaan adanya ketidaksesuaian jumlah bantuan yang diterima penerima bantuan pangan pengganti.

Dari keterangan awal yang diperoleh, penerima pengganti seharusnya mendapatkan tiga karung beras untuk periode tersebut. Namun, polisi menemukan adanya penerima yang diduga hanya menerima satu hingga dua karung.

“Hasil pendalaman sementara terdapat 52 penerima bantuan pangan pengganti yang menerima beras dalam jumlah tidak sesuai, yakni satu hingga dua karung, padahal seharusnya menerima tiga karung,” jelas AKP Muchammad Arwin Bachar.

Setiap karung beras yang menjadi bagian dari bantuan tersebut diketahui memiliki berat 10 kilogram.

Polisi juga mendalami informasi bahwa sisa beras yang tersedia rencananya akan dibagikan kepada warga Desa Sukajati yang tidak tercatat sebagai penerima bantuan pangan.

“Rencana pembagian tersebut kini menjadi salah satu materi yang didalami penyidik, terutama berkaitan dengan mekanisme dan ketentuan penyaluran bantuan pangan yang berlaku,” imbuhnya.

Untuk memastikan duduk perkara, Satreskrim Polres Indramayu masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyaluran bantuan di tingkat desa.

Selain meminta keterangan saksi, penyidik akan berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten Indramayu serta Perum Bulog Cabang Indramayu.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk mencocokkan data penerima, mekanisme distribusi, serta ketentuan penyaluran bantuan pangan yang berlaku.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan satu unit mobil Suzuki warna biru dan 100 karung beras dengan berat masing-masing 10 kilogram. Barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa, mekanisme pembagian bantuan, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

Penyidik turut mempelajari kemungkinan penerapan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, penerapan pasal maupun kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana masih menunggu hasil pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

AKP Muchammad Arwin Bachar mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan pangan, baik di tingkat desa maupun kecamatan, agar melaksanakan distribusi berdasarkan data penerima dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Polres Indramayu memastikan laporan tersebut akan terus didalami secara profesional dengan mengacu pada fakta serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Sumber  Humas Polres Indramayu

Andika

Jalankan Tugas Jurnalistik, Ketua FWJI Indramayu Laporkan Dugaan Intimidasi ke Polisi

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Indramayu, Mutadi, A.Md.Kom, melaporkan dugaan intimidasi, dugaan tindakan kekerasan, dan dugaan penghalangan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik saat dirinya melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait persoalan pinjaman ke Polres Indramayu, Senin (21/9/2026).

Peristiwa tersebut diduga terjadi ketika Mutadi hendak meminta keterangan kepada pihak yang berkaitan dengan persoalan pinjaman yang sebelumnya disampaikan oleh seorang warga. Konfirmasi dilakukan untuk memperoleh informasi dan memastikan kebenaran mengenai persoalan tersebut dari pihak yang bersangkutan.

Menurut keterangan Mutadi, saat proses konfirmasi berlangsung, dirinya diduga mengalami intimidasi, tindakan kekerasan, serta tindakan yang dinilai menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik. Dugaan tersebut masih dalam proses penanganan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

“Saya datang untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi agar persoalan ini berimbang. Tetapi saat saya menyampaikan maksud kedatangan, saya merasa mendapatkan intimidasi dan perlakuan yang tidak semestinya,” ujar Mutadi.

Mutadi menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukannya merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi dari berbagai pihak sebelum sebuah persoalan diberitakan. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Ia kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polres Indramayu. Dalam proses pelaporan, Mutadi didampingi kuasa hukumnya, Advokat Saprudin, SH., MTJ., CPM.

“Laporan ini saya serahkan kepada aparat penegak hukum. Saya berharap peristiwa tersebut dapat diproses secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan para pihak,” ucapnya.

Mutadi juga berharap kejadian serupa tidak kembali dialami wartawan ketika menjalankan tugasnya di lapangan. Menurutnya, apabila terdapat keberatan terhadap proses konfirmasi, pihak yang bersangkutan dapat menyampaikan penolakan atau klarifikasi secara baik tanpa melakukan tindakan yang berpotensi mengintimidasi, menggunakan kekerasan, atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.

Sementara itu, pihak yang dilaporkan maupun pihak-pihak terkait masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan versi kejadian menurut keterangannya. Sampai terdapat putusan atau penetapan hukum yang berkekuatan tetap, seluruh pihak tetap harus dipandang tidak bersalah sesuai asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini disusun, proses penanganan laporan tersebut masih menunggu perkembangan dari aparat penegak hukum.

Reporter : Andika

Pelaksana Proyek Pengaspalan Sentul Meminta Pihak Media Meminta Maaf Atas Pemberitaan Keterlambatan Pembayaran Projek

BOGOR.radarinformasi.com- Gonjang-ganjing perselisihan antara Investor dan Pelaksana dalam pengerjaan proyek pengaspalan di Sentul hingga kini belum menemukan titik terang, hal tersebut dipicu karena saat Awak Media mencoba melakukan konfirmasi, pihak Pelaksana merasa tersudutkan dan berbicara secara arogan seolah menghalangi kinerja Awak Media. Selasa (14/07/2026).

Marwan menghubungi Awak Media via selular  dengan mengatakan bahwa media menerima uang suap dari pihak Investor untuk melakukan konfirmasi bahkan dengan terang-terangan Marwan meminta agar pihak media meminta maaf kepada Roland  (PT.Triniti) dengan adanya pemberitaan dan konfirmasi yang dilakukan oleh Awak Media.

“Jelas-jelas loe di bayar pakai duit loe, dibayar berapa ma Koko (investor) ga moral loe ya, kalah ma uang loe ya, tiati ya tar juga loe akan ngalamin”, ujarnya. dengan nada emosi, Sabtu (11/07/26).

Tidak cukup hanya sampai disitu, pada Minggu, 12/07/26, kembali Marwan menghubungi Awak Media dan meminta agar Awak Media meminta maaf kepada Roland.

“Tolong ya teteh minta maaf ke pak Roland karena teteh udah konfirmasi ke pak Roland dan bilang ke pak Roland bahwa semua udah selesai”, ujar Marwan.

Padahal seperti yang kita ketahui sesuai dengan UU Pers tahun 1999, dimana UU ini menjamin Kebebasan pers di Indonesia diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, melarang penyensoran dan pembredelan, serta memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas.

Dewi

Polemik Pembayaran Proyek Sentul Belum Usai, Sisa Tagihan Masih Tertahan; Alasan Retensi dan Pernyataan Pelaksana Jadi Sorotan

BOGOR.radarinformasi.com – Polemik pembayaran proyek pengaspalan jalan di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor, masih berlanjut. Meski telah dilakukan beberapa kali pertemuan antara pihak investor dan penerima MoU (pelaksana), pelunasan pembayaran kepada investor hingga kini belum juga diselesaikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, nilai pekerjaan yang telah disepakati mencapai Rp. 432.295.000. Setelah sebelumnya menerima pembayaran tahap pertama sebesar Rp. 100 juta, pihak investor kembali menerima pembayaran tahap kedua sekitar Rp. 50 juta pada 26 Juni 2026, disusul pembayaran tahap ketiga sekitar Rp194 juta pada 3 Juli 2026.

Dengan demikian, total pembayaran yang telah diterima mencapai sekitar Rp. 344 juta, sehingga masih terdapat sisa pembayaran sekitar Rp. 88 juta yang belum diselesaikan.

Dalam upaya memperoleh kejelasan, awak media juga sempat mengagendakan pertemuan dengan pihak terkait. Namun dalam pertemuan tersebut hanya bisa bertemu dengan penerima Purchased Order (PO) No. 00017/PO-/III/26 yaitu Marwan dan didampingi oleh Yopie. Hingga pertemuan berakhir, awak media tidak dapat bertemu maupun memperoleh penjelasan langsung dari jajaran manajemen perusahaan terkait yang memiliki kewenangan memberikan keputusan maupun keterangan resmi terkait penyelesaian pembayaran proyek.

Dalam kesempatan tersebut, Yopie menyampaikan bahwa kondisi keuangan perusahaan saat ini sedang tidak stabil sehingga proses penyelesaian pembayaran belum dapat dilakukan secara menyeluruh.

Selain itu, ketika awak media menyampaikan keinginan untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen, Yopie meminta agar hal tersebut tidak dilakukan. Menurut Yopie, apabila awak media datang langsung ke kantor untuk melakukan konfirmasi, hal tersebut dikhawatirkan akan “merusak pendaringan” atau mata pencahariannya.

“Jangan datang langsung ke kantor. Nanti merusak pendaringan saya (pekerjaan, red-sunda),” ujar Yopie kepada awak media.

Hal tersebut seolah-olah menghalangi tugas awak media dalam mengawal dan membantu penyelesaian polemik antara investor dan pihak perusahaan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai sisa pembayaran yang belum dilunasi, Marwan selaku pihak yang menerima nota kesepahaman (MoU) dan berhubungan dengan pihak perusahaan menyampaikan bahwa sisa pembayaran tersebut masih ditahan dengan alasan retensi. Saat dikonfirmasi terkait pembayaran yang sebelumnya dijanjikan akan diselesaikan pada Jumat, 10 Juli 2026, melalui pesan WhatsApp Marwan menjawab, “Sudah ya Bu, saya pusing,” ujar Marwan.

Dalam praktik jasa konstruksi, retensi merupakan sejumlah dana yang ditahan sementara oleh pemilik proyek sebagai jaminan selama masa pemeliharaan pekerjaan. Besaran retensi umumnya telah diatur dalam kontrak dan lazimnya berkisar sekitar 5 persen dari nilai pekerjaan, meskipun dapat berbeda sesuai kesepakatan para pihak. Dana tersebut pada prinsipnya baru dibayarkan setelah masa pemeliharaan berakhir dan seluruh kewajiban kontraktor dinyatakan telah dipenuhi.

Apabila mengacu pada nilai pekerjaan sebesar Rp. 432.295.000, retensi sebesar 5 persen berkisar Rp. 21,6 juta. Sementara sisa pembayaran yang hingga kini belum diterima mencapai sekitar Rp. 88,3 juta. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penahanan sisa pembayaran, apakah seluruhnya merupakan retensi sebagaimana diatur dalam kontrak atau terdapat faktor lain, termasuk kondisi keuangan perusahaan sebagaimana disampaikan oleh Yopie.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan resmi mengenai besaran retensi yang diterapkan, dasar kontraktual penahanan sisa pembayaran, maupun tanggapan dari pihak manajemen terkait pernyataan yang disampaikan oleh perwakilannya.

Red

Dugaan Peredaran Obat Keras di Bojonggenteng, Aparat Belum Bersuara, Ada Apa?

SUKABUMI.radarinformasi.com – Dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa izin di wilayah Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, terus menjadi perbincangan warga. Selain aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama, perhatian masyarakat kini juga tertuju pada belum adanya penjelasan dari aparat penegak hukum terkait informasi tersebut.

Sebelumnya, awak media sudah melakukan penelusuran ke lokasi dan bertemu dengan seorang warga yang mengaku sebagai pribumi setempat menyebut lokasi tersebut berkaitan dengan seseorang bernama Jack. Menurutnya, yang bersangkutan sulit untuk dihubungi.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media berupaya meminta klarifikasi kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Bojonggenteng terkait dugaan peredaran obat keras golongan G yang disebut terjadi di wilayah hukumnya. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan yang diberikan.

Konfirmasi juga disampaikan kepada Kapolres Sukabumi melalui pesan WhatsApp. Akan tetapi, hingga berita ini tayang, belum terdapat jawaban maupun keterangan resmi terkait informasi yang disampaikan masyarakat tersebut.

Belum adanya respons dari aparat penegak hukum memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan sejauh mana informasi tersebut telah diketahui aparat dan apakah telah dilakukan langkah penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Masyarakat tentu tidak berharap munculnya kesan bahwa laporan atau keluhan warga diabaikan. Sebaliknya, publik menunggu adanya tindakan, penjelasan, maupun klarifikasi resmi agar tidak berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Dalam situasi seperti ini, keterbukaan informasi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Sebab, ketika dugaan aktivitas yang meresahkan warga terus menjadi perbincangan sementara aparat yang berwenang belum memberikan penjelasan, ruang pertanyaan di tengah masyarakat akan semakin besar.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada aparat yang berwenang untuk memberikan penjelasan terkait dugaan peredaran obat keras golongan G tersebut.

Red

Obat Keras Beredar Terang-terangan di Bojonggenteng, Mantan Kades Diduga Ikut Terseret

SUKABUMI.radarinformasi.com – Warga Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi mengaku resah dengan adanya dugaan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin yang disebut masih berlangsung di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas tersebut diduga telah berjalan cukup lama dan hingga kini masih beroperasi. Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan serta memastikan legalitas kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.

Saat awak media mendatangi lokasi untuk menggali informasi lebih lanjut, seorang warga yang mengaku sebagai pribumi setempat dan ikut berjaga di sekitar area mengatakan bahwa pemilik bernama Jack. Ia juga berujar bahwa Jack sulit untuk dihubungi.

“Percuma ditelpon tidak akan dijawab. Saya aja telpon juga ga pernah nyambung,” ujarnya kepada awak media.

Di lokasi yang sama, awak media juga sempat ditemui oleh mantan Kepala Desa setempat. Dalam keterangannya, ia menyebut tidak berada dalam posisi sebagai pelindung atau “backup”, melainkan hanya berupaya menjaga kondusifitas lingkungan. Ia juga menyampaikan bahwa menurutnya pihak yang berjualan merupakan warga pribumi, meskipun disebutkan bahwa pemilik atau pengelola utama berasal dari luar daerah.

Namun demikian, pernyataan tersebut menuai perhatian, mengingat aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras tanpa izin merupakan hal yang dilarang.

Ironis rasanya, ketika seorang mantan Kepala Desa yang semestinya menjadi contoh dalam melindungi generasi muda dari bahaya obat-obatan terlarang, justru terkesan memberi ruang bahkan dukungan terhadap aktivitas yang melanggar hukum tersebut.

Publik kini menanti langkah nyata aparat penegak hukum untuk menjawab keresahan warga. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak yang turut memfasilitasi, membiarkan, atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut. Kepercayaan masyarakat hanya dapat terjaga apabila hukum ditegakkan secara adil, tegas, dan transparan.

Red

Terkait Tersangka BGN, Dashboard MBG Kabupaten Bogor Tak Bisa Diakses

BOGOR.radarinformasi.com — Akses terhadap Dashboard Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Bogor dilaporkan tidak dapat diakses publik setelah munculnya temuan mengenai keterkaitan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dengan sejumlah dapur MBG yang dikelola Yayasan Ageung Ridzki Saudara.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait transparansi pengelolaan program MBG, khususnya di Kabupaten Bogor yang selama ini dikenal memiliki dashboard pemantauan operasional yang terbuka dan dapat diakses masyarakat.

Berdasarkan data yang beredar, Yayasan Ageung Ridzki Saudara mengelola sedikitnya tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bogor, yakni Megamendung Pasir Angin 3, Megamendung Cipayung 2, dan Citapen Ciawi 02. Ketiga SPPG tersebut disebut merupakan bagian dari sedikitnya tujuh SPPG di sejumlah daerah yang terafiliasi dengan yayasan yang sama.
Selain Kabupaten Bogor, yayasan tersebut juga tercatat mengelola SPPG di Purwakarta, Kota Bandung, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Bandung.

Temuan itu menjadi perhatian karena Sony Sonjaya saat ini menjabat Wakil Kepala BGN sekaligus Ketua Tim Verifikasi SPPG tingkat nasional. Posisi tersebut memiliki peran dalam proses verifikasi dan penilaian kelayakan operasional dapur MBG.

Data yayasan menunjukkan sejumlah pengurus memiliki hubungan keluarga dengan Sony Sonjaya. Rahmanisa Kartikasari Sonjaya tercatat sebagai anggota pengurus, sementara Ela Komalasari dan Rizal Daffa Noer Sidik juga masuk dalam struktur kepengurusan yayasan tersebut.


Keterkaitan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan Program MBG, terutama terkait proses verifikasi dan penetapan mitra pelaksana.

Sorotan publik semakin menguat setelah Dashboard MBG Kabupaten Bogor yang sebelumnya menampilkan data operasional secara rinci tidak lagi dapat diakses. Padahal, platform tersebut selama ini menjadi salah satu sumber informasi yang digunakan masyarakat untuk memantau pelaksanaan program di daerah.

Sejumlah pihak menilai hilangnya akses terhadap dashboard tersebut perlu mendapat penjelasan resmi guna menghindari spekulasi di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola Program MBG.

Mereka menilai keterbukaan informasi menjadi aspek penting mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional dengan nilai anggaran yang mencapai Rp335 triliun pada 2026.

Selain itu, muncul pula dorongan agar dilakukan audit independen terhadap SPPG yang memiliki keterkaitan dengan yayasan tersebut, termasuk penelusuran proses verifikasi dan persetujuan operasionalnya.

Usulan lainnya adalah pembukaan data kepemilikan manfaat (beneficial ownership) seluruh mitra MBG, penguatan mekanisme pengawasan internal, serta penyusunan aturan yang lebih tegas terkait potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan program.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Badan Gizi Nasional mengenai penyebab tidak dapat diaksesnya Dashboard MBG Kabupaten Bogor maupun terkait temuan keterkaitan antara pengurus Yayasan Ageung Ridzki Saudara dengan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.

Red

Dugaan Pengaturan Proyek di Kabupaten Bogor Kembali Mengemuka, Nama “Silo” Jadi Sorotan

BOGOR.radarinformasi.com – Polemik dugaan pengaturan proyek pemerintah di Kabupaten Bogor kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah kelompok masyarakat, pengusaha, dan aktivis antikorupsi menyuarakan adanya indikasi praktik pengondisian tender pada sejumlah proyek APBD Tahun Anggaran 2025. Selasa (2/6/2026)

Dalam berbagai aksi demonstrasi yang digelar di lingkungan Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) Kabupaten Bogor, massa menuding adanya praktik persekongkolan dalam penentuan pemenang tender pada sejumlah proyek strategis daerah. Mereka menduga proses evaluasi hingga penetapan pemenang tidak sepenuhnya berlangsung kompetitif dan transparan.

F. Fawait (Koordinator aksi dari kelompok antikorupsi) menyatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan, mulai dari perubahan persyaratan tertentu hingga dugaan intervensi terhadap proses penilaian peserta tender. Tuduhan tersebut kemudian memunculkan spekulasi mengenai keberadaan pihak-pihak yang diduga memiliki pengaruh di luar struktur formal pemerintahan.

Salah satu nama yang beberapa kali muncul dalam sejumlah pemberitaan adalah sosok yang dikenal dengan nama Silo. Beberapa sumber dan narasumber media mengklaim bahwa yang bersangkutan memiliki pengaruh dalam proses distribusi proyek pemerintah di Kabupaten Bogor dan meminta fee sebesar 15%. Namun hingga saat ini, belum terdapat dokumen resmi, hasil penyidikan, ataupun putusan pengadilan yang membuktikan keterlibatan yang bersangkutan dalam praktik pengaturan proyek sebagaimana yang dituduhkan. Oleh karena itu seluruh informasi tersebut masih berada pada ranah dugaan dan memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut.

Sorotan publik semakin menguat setelah muncul laporan mengenai dugaan pengaturan tender pada sejumlah proyek bernilai besar, termasuk proyek infrastruktur Jalan Bojonggede–Kemang (Bomang) dengan nilai puluhan miliar rupiah. Sejumlah pelaku usaha mengaku menemukan indikasi persyaratan tambahan yang dianggap tidak lazim menjelang penetapan pemenang tender.

Di sisi lain, berbagai pihak yang disebut dalam pemberitaan membantah adanya praktik pengaturan proyek. Sejumlah organisasi jasa konstruksi maupun pihak terkait menegaskan bahwa seluruh proses lelang telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan ruang sanggah kepada peserta yang merasa dirugikan.

Selain isu pengadaan tahun 2025, sejumlah proyek di wilayah Bogor juga sempat menjadi perhatian akibat dugaan pelanggaran spesifikasi teknis dan kualitas pekerjaan yang kemudian memunculkan tuntutan peningkatan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa maraknya tuduhan pengaturan proyek menunjukkan pentingnya penguatan sistem pengadaan yang lebih transparan, audit independen, serta keterbukaan informasi publik.

Red