Peredaran Tramadol dan Eximer Diduga Marak di Warung Kelontong Slawi, Dugaan Keterlibatan Oknum APH Disorot

TEGAL.radarinformasi.com — Dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol dan Eximer (Hexymer) di sejumlah warung kelontong di wilayah Desa Dukuhwringin, atau dikenal sebagai Jomblang, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menjadi sorotan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, obat-obatan tersebut diduga diperjualbelikan di luar jalur distribusi dan pengawasan yang semestinya. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan obat keras, khususnya di kalangan remaja dan generasi muda.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan bahwa aktivitas peredaran tersebut memiliki keterkaitan dengan pihak tertentu yang disebut-sebut sebagai pemasok. Nama seseorang berinisial atau dikenal dengan sebutan “Bos Iksan” turut disebut dalam informasi yang diterima awak media.
Selain dugaan keterlibatan pihak yang disebut tersebut, beredar pula informasi mengenai kemungkinan adanya perlindungan dari oknum aparat penegak hukum (APH). Namun, dugaan tersebut belum terkonfirmasi dan masih memerlukan pendalaman serta pembuktian oleh pihak berwenang.
Atas informasi tersebut, awak media bersama masyarakat mendesak kepolisian agar segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Aparat diharapkan memeriksa lokasi yang dilaporkan, menelusuri asal-usul obat, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan bukti yang cukup.
Desakan Penegakan Hukum
Masyarakat meminta jajaran kepolisian, termasuk Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal dan Polda Jawa Tengah, menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Penyelidikan diharapkan tidak berhenti pada penjual di tingkat eceran, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pemasok dan jaringan distribusi.
Apabila ditemukan bukti pelanggaran, pihak-pihak yang bertanggung jawab diharapkan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan keterlibatan oknum aparat juga perlu diperiksa secara objektif agar tidak ada pihak yang kebal hukum.
Penanganan perkara ini dinilai penting mengingat peredaran obat keras tanpa resep atau di luar ketentuan dapat menimbulkan risiko kesehatan dan sosial. Tramadol maupun obat yang mengandung triheksifenidil, seperti Hexymer, memiliki ketentuan penggunaan dan pengawasan tersendiri sehingga tidak semestinya diperjualbelikan secara bebas tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
Masyarakat berharap kepolisian segera memberikan perhatian terhadap informasi tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta mencegah penyalahgunaan obat keras di kalangan generasi muda.
Hingga berita ini disusun, dugaan peredaran obat keras, keterlibatan pihak yang disebut sebagai “Bos Iksan”, maupun kemungkinan adanya perlindungan dari oknum APH masih memerlukan konfirmasi resmi dan pembuktian lebih lanjut.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
