Polres Indramayu Dalami Dugaan Penyelewengan Beras Bantuan Pangan di Haurgeulis

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Satreskrim Polres Indramayu Polda Jawa Barat tengah mendalami laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian penyaluran bantuan pangan berupa beras di Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, informasi tersebut diterima polisi melalui layanan WhatsApp Lapor Pak Polisi–SIAP MAS Indramayu di nomor 081999700110.

Laporan masuk pada Jum’at (25/9/2026) sekitar pukul 01.28 WIB. Dalam laporan tersebut, masyarakat menyampaikan adanya beras bantuan pangan yang disimpan di wilayah Desa Sukajati.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Haurgeulis langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Petugas kemudian menemukan sebuah mobil Suzuki warna biru yang berada di dalam sebuah garasi.

Di dalam kendaraan tersebut terdapat 100 karung beras bantuan pangan. Setiap karung memiliki berat 10 kilogram sehingga total beras yang ditemukan mencapai sekitar satu ton.

“Kendaraan tersebut ditemukan berada di sebuah garasi di Desa Sukajati,” terang AKP Muchammad Arwin Bachar didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Senin sore (28/9/2026).

Selanjutnya, kendaraan beserta beras diamankan ke Mapolsek Haurgeulis. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Indramayu untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

Dalam tahap awal penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari empat orang yang berkaitan dengan proses penyaluran bantuan pangan di Desa Sukajati. Mereka berasal dari unsur perangkat desa, staf pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta kepala desa.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, beras yang ditemukan diduga merupakan bagian dari alokasi bantuan pangan untuk periode Juli hingga September 2026.

Penyidik juga tengah memeriksa dugaan adanya ketidaksesuaian jumlah bantuan yang diterima penerima bantuan pangan pengganti.

Dari keterangan awal yang diperoleh, penerima pengganti seharusnya mendapatkan tiga karung beras untuk periode tersebut. Namun, polisi menemukan adanya penerima yang diduga hanya menerima satu hingga dua karung.

“Hasil pendalaman sementara terdapat 52 penerima bantuan pangan pengganti yang menerima beras dalam jumlah tidak sesuai, yakni satu hingga dua karung, padahal seharusnya menerima tiga karung,” jelas AKP Muchammad Arwin Bachar.

Setiap karung beras yang menjadi bagian dari bantuan tersebut diketahui memiliki berat 10 kilogram.

Polisi juga mendalami informasi bahwa sisa beras yang tersedia rencananya akan dibagikan kepada warga Desa Sukajati yang tidak tercatat sebagai penerima bantuan pangan.

“Rencana pembagian tersebut kini menjadi salah satu materi yang didalami penyidik, terutama berkaitan dengan mekanisme dan ketentuan penyaluran bantuan pangan yang berlaku,” imbuhnya.

Untuk memastikan duduk perkara, Satreskrim Polres Indramayu masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyaluran bantuan di tingkat desa.

Selain meminta keterangan saksi, penyidik akan berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten Indramayu serta Perum Bulog Cabang Indramayu.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk mencocokkan data penerima, mekanisme distribusi, serta ketentuan penyaluran bantuan pangan yang berlaku.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan satu unit mobil Suzuki warna biru dan 100 karung beras dengan berat masing-masing 10 kilogram. Barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa, mekanisme pembagian bantuan, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

Penyidik turut mempelajari kemungkinan penerapan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, penerapan pasal maupun kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana masih menunggu hasil pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

AKP Muchammad Arwin Bachar mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan pangan, baik di tingkat desa maupun kecamatan, agar melaksanakan distribusi berdasarkan data penerima dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Polres Indramayu memastikan laporan tersebut akan terus didalami secara profesional dengan mengacu pada fakta serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Sumber  Humas Polres Indramayu

Andika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *