PT Pincuran Mas Tirta Buana Kembali Disorot: Segel Ditemukan di Gudang Oplosan Gas yang Digerebek di Caringin

BOGOR.radarinformasi.com – Penggerebekan gudang penyuntikan (oplosan) gas ilegal di sebuah kontrakan di Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, kembali memunculkan pertanyaan serius terkait rantai distribusi gas bersubsidi di wilayah tersebut.

Di lokasi, petugas menemukan sejumlah segel tabung gas yang berserakan. Di antara temuan itu, terdapat segel bertuliskan PT Pincuran Mas Tirta Buana, agen gas yang beralamat di Jl. Mayjen H.E. Sukma No. 25, Kp. Ranji, Desa Bitung Sari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Temuan ini bukan kali pertama. Nama perusahaan yang sama sebelumnya juga mencuat dalam kasus penggerebekan praktik oplosan gas yang diduga dikomandoi oleh H. Bahtiar. Kemunculan kembali segel dari sumber yang sama dalam kasus serupa memicu tanda tanya besar: kebetulan semata atau ada celah pengawasan dalam distribusi?

Praktik oplosan gas sendiri bukan kegiatan kecil. Aktivitas ini umumnya membutuhkan pasokan tabung dalam jumlah tertentu dan berlangsung secara berulang. Fakta bahwa segel dari agen yang sama kembali ditemukan di lokasi berbeda menimbulkan spekulasi publik mengenai bagaimana distribusi gas tersebut bisa berujung di titik-titik praktik ilegal.

Namun saat dikonfirmasi, Hani selaku admin PT Pincuran Mas Tirta Buana memberikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya aktivitas maupun temuan segel di lokasi penggerebekan tersebut. Selain itu, ia juga menyangkal bahwa H. Bahtiar bukam merupakan pangkalan nya.

“Saya tidak tahu masalah itu (Keberadaan segel PT. Pincuran Mas Tirta Buana di lokasi penyuntikan). H. Bahtiar juga bukan pangkalan saya,” ucap Hani via pesan singkat.

Sementara itu, aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul tabung gas dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan oplosan ini.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan distribusi gas bersubsidi, serta pentingnya transparansi dari pihak-pihak terkait untuk menjawab berbagai pertanyaan yang kini berkembang di masyarakat.

Red

Polsek Rancabungur Ungkap Peredaran Obat Keras, Dua Pelaku Diamankan dengan Ribuan Butir Barang Bukti

BOGOR.radarinformasi.com – Peredaran obat-obatan keras ilegal kembali berhasil diungkap aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Bogor. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 20 April 2026, di dua lokasi berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di Kp. Cioda RT 002/005, Desa Candali, Kecamatan Rancabungur. Dalam operasi tersebut, personel Polsek Rancabungur yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ipda Yudhi Widhiana, SH, mengamankan seorang pria bernama M. Abdul Sukron (30).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sebanyak 510 butir Hexymer dan 20 butir Tramadol yang diduga kuat akan diedarkan secara ilegal. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi obat keras di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M. Abdul Sukron mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seorang pria bernama Andri Saputra (32), melalui sistem transaksi langsung (COD) di wilayah Kecamatan Ciseeng.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan. Pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil mengamankan Andri Saputra di kawasan Pasar Ciseeng, Kampung Parigi Mekar, Desa Parigi Mekar, Kecamatan Ciseeng.

Dari tangan Andri, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 1.260 butir Tramadol. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp530.000 yang diduga hasil transaksi.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil disita mencapai 1.790 butir obat keras, terdiri dari 510 butir Hexymer dan 1.280 butir Tramadol.

Kedua pelaku saat ini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat, serta mengimbau warga untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Skandal Gas Subsidi: Tahanan Azis Alias Ableh Diduga Kendalikan Aksi dan Coba Suap Awak Media

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan praktik ilegal penyimpangan gas subsidi terungkap setelah sejumlah awak media mendatangi sebuah lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyuntikan. Lokasi tersebut diketahui merupakan rumah milik seorang purnawirawan dari salah satu instansi. Upaya konfirmasi di lapangan berlangsung tegang, setelah pemilik rumah berusaha menghalang-halangi dan menutup akses informasi.

Di balik ketegangan tersebut, muncul peran Azis alias Ableh—sosok yang seharusnya tidak lagi bebas beraktivitas. Ia diketahui saat ini tengah mendekam di penjara atas kasus serupa. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan hal yang mencengangkan.

Saat awak media berada di lokasi, Ableh diduga aktif mengendalikan situasi dari dalam penjara. Ia menghubungi pemilik rumah melalui telepon, diduga untuk mengarahkan agar awak media dihalangi dan aktivitas di lokasi tidak terbongkar.

Tak berhenti di situ, Ableh juga sempat berkomunikasi dengan awak media melalui ponsel ibu pemilik rumah. Dalam percakapan tersebut, ia mengakui bahwa aktivitas yang diduga sebagai penyuntikan gas subsidi baru kembali berjalan setelah sempat vakum.

Lebih jauh, Ableh diduga terang-terangan mencoba membungkam awak media. Ia menawarkan sejumlah uang dengan tujuan agar peliputan dihentikan dan awak media segera meninggalkan lokasi. Dugaan upaya suap ini menjadi indikasi kuat adanya praktik terorganisir yang berusaha ditutup-tutupi.

Situasi ini memperlihatkan ironi serius dalam penegakan hukum. Seorang narapidana kasus serupa justru diduga masih mampu mengendalikan jaringan di luar serta berupaya mempengaruhi kerja jurnalistik.

Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan penyimpangan distribusi gas subsidi yang merugikan masyarakat, tetapi juga membuka kemungkinan adanya celah besar dalam sistem pengawasan lembaga pemasyarakatan.

Awak media mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas, mengusut tuntas dugaan praktik ilegal ini, termasuk menelusuri bagaimana seorang tahanan dapat leluasa berkomunikasi dan diduga mencoba melakukan suap demi menutup praktik yang merugikan publik.

Red

Awak Media Laporkan Dugaan Penyimpangan Gas, Polsek Dramaga Diduga Ulur Waktu hingga Barang Bukti Dihilangkan

BOGOR.radarinformasi.com – Maraknya praktik pengoplosan atau penyuntikan gas elpiji di berbagai daerah terus menimbulkan keresahan publik. Di tengah situasi tersebut, sebuah rumah di Jalan Cibeureum Situ Leutik, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan.

Lokasi yang diketahui sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kilogram itu diduga digunakan untuk praktik penyuntikan gas. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pemilik rumah merupakan purnawirawan dari salah satu instansi.

Yang menjadi perhatian, respons aparat setempat justru dinilai belum menunjukkan ketegasan. Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi ke Polsek Dramaga, keterangan yang diberikan terkesan normatif dan minim substansi. Aparat yang ditemui berdalih tidak dapat memberikan penjelasan karena pimpinan tidak berada di tempat.

Keterlambatan penanganan juga memunculkan tanda tanya. Setelah beberapa jam, aparat memang datang ke lokasi, namun langkah lanjutan yang diambil dinilai lambat. Proses penerbitan surat perintah penggeledahan pun terkesan berlarut-larut, sehingga menimbulkan dugaan bahwa jeda waktu tersebut justru memberi peluang bagi pihak tertentu untuk menghilangkan barang bukti.

Sebelum penggeledahan dilakukan, awak media sempat melihat adanya sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyuntikan, antara lain timbangan serta beberapa tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram di dalam gudang.

Tindakan Aparat

Ketika penggeledahan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Dramaga, IPTU Iman Budiaman dilakukan, muncul persoalan lain yang tidak kalah serius. Awak media justru dilarang meliput bahkan diminta meninggalkan lokasi oleh pemilik rumah dengan alasan bahwa aparat sudah berada di tempat. Ironisnya, tindakan tersebut tidak mendapat keberatan dari aparat yang hadir. Kanit yang datang ke lokasi bahkan terkesan membiarkan pembatasan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting dalam memastikan transparansi proses penegakan hukum. Pembatasan terhadap awak media dalam situasi seperti ini berpotensi menghambat fungsi kontrol publik serta memunculkan kecurigaan terhadap proses yang berlangsung.

Lebih jauh, ketika penggeledahan selesai dilakukan, barang bukti yang sebelumnya ada di lokasi justru lenyap. Diduga telah dipindahkan ketika awak media menunggu aparat kembali ke lokasi membawa surat perintah. Hal ini semakin memperkuat tanda tanya mengenai efektivitas dan keseriusan penanganan kasus tersebut.

Sejumlah kejanggalan yang muncul di lapangan pun memicu spekulasi adanya kemungkinan kedekatan atau relasi tertentu antara oknum aparat dan pihak yang diduga terlibat. Meski demikian, dugaan tersebut tentu memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui investigasi yang independen dan transparan.

Sebelumnya, pelaku disebut telah mengakui adanya aktivitas penyimpanan tabung gas 12 kg dengan intensitas operasional harian. Pengakuan tersebut diklaim didukung oleh rekaman yang dimiliki awak media.

Pasal yang Dilanggar

Secara hukum, praktik penyuntikan gas elpiji merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun serta denda puluhan miliar rupiah.

Melihat kondisi ini, publik wajar mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani dugaan pelanggaran yang berpotensi membahayakan masyarakat luas. Transparansi, profesionalisme, serta keterbukaan terhadap pengawasan publik menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat langkah konkret yang benar-benar menjawab berbagai pertanyaan tersebut.

Red

Menanggapi Isu Hoaks, Rutan Kelas IIB Tarutung Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba dan Penipuan (Zero Halinar)

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi sepihak yang disampaikan oleh oknum yang mengaku sebagai awak media bernama “IDA”. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan praktik penipuan (lodes) dan peredaran narkoba di lingkungan Rutan Kelas IIB Tarutung.

Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Sembiring, melalui Kepala Pengamanan Rutan, Azis Idris, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Jumat (17/4/2026), menegaskan bahwa informasi tersebut bersifat spekulatif, tidak didukung bukti autentik, dan cenderung mengarah pada opini negatif tanpa dasar yang jelas.

Azis Idris menyampaikan beberapa poin klarifikasi sebagai berikut:

1. Verifikasi Identitas
Oknum yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan identitas pers berupa kartu tanda anggota (KTA) maupun surat tugas saat dimintai konfirmasi. Padahal, sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, jurnalis wajib menunjukkan identitas saat menjalankan tugas. Hal ini menimbulkan kecurigaan, terutama di tengah maraknya penyebaran informasi tidak berdasar di lingkungan pemasyarakatan.

2. Komitmen Zero Halinar
Rutan Kelas IIB Tarutung secara rutin dan berkala melaksanakan penggeledahan blok hunian (sidak) serta tes urine terhadap petugas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen dalam mewujudkan program Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba).

3. Bantahan Dugaan Penipuan
Terkait isu penipuan (lodes), pihak rutan menegaskan telah menerapkan pengawasan ketat terhadap penggunaan alat komunikasi dengan mengoptimalkan fasilitas wartel khusus pemasyarakatan (Wartelsuspas). Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013.

4. Keterbukaan Informasi
Rutan Kelas IIB Tarutung menghargai peran media sebagai kontrol sosial. Namun demikian, setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus memenuhi kaidah jurnalistik, seperti berimbang (cover both sides), akurat, serta didukung narasumber yang kredibel, bukan sekadar dugaan tanpa bukti.

“Kami selalu terbuka terhadap kritik dan masukan. Namun, kami juga berkewajiban melindungi nama baik institusi dari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hingga saat ini, kondisi di dalam Rutan Tarutung tetap aman, tertib, dan kondusif,” ujar Azis Idris.

Pihak Rutan Kelas IIB Tarutung juga mengajak masyarakat dan insan pers untuk lebih selektif dalam menerima informasi serta melakukan verifikasi kepada pihak berwenang guna menghindari penyebaran berita bohong (hoaks).

Reporter : Reno

Dugaan Prostitusi Berkedok Pijat di Sentul, “First One Massage” Jadi Sorotan—APH Diminta Turun Tangan

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan praktik prostitusi berkedok usaha pijat kembali mencuat di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor. Kali ini, sebuah tempat usaha bernama First One Massage yang berlokasi di Ruko Plaza Amsterdam, Blok D No.50, Kecamatan Babakan Madang, menjadi sorotan.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya indikasi layanan di luar pijat yang ditawarkan kepada pelanggan. Dugaan tersebut muncul setelah adanya pengakuan dari pihak yang berada di lokasi, yang menyebut adanya paket layanan tertentu.

Lebih lanjut, disebutkan pula bahwa pelanggan dapat memilih langsung perempuan yang berada di dalam lokasi.

Selain itu, beredar pula informasi bahwa tempat tersebut diduga menyediakan layanan tambahan berupa “HJ”, yang merujuk pada aktivitas seksual secara manual. Jika benar, hal ini semakin menguatkan indikasi bahwa layanan yang diberikan tidak murni pijat atau refleksi, melainkan mengarah pada praktik cabul berbayar.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya turut memberikan pernyataan. Ia mengaku praktik serupa bukan hal baru di kawasan tersebut. “Semua spa/massage di sekitar sini sama, plus-plus. Wanitanya banyak, ada di dalam,” ujarnya.

Menanggapi dugaan tersebut, manajer First One Massage, Chika Jesika, sempat memberikan klarifikasi dan membantah adanya praktik prostitusi di tempat usahanya. Ia menegaskan bahwa layanan yang diberikan murni sebatas pijat spa dan refleksi.

“Kami hanya menyediakan layanan pijat spa dan refleksi. Tidak ada layanan lain di luar itu,” tegasnya saat dikonfirmasi.

Namun, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi lanjutan untuk pendalaman informasi, nomor kontak yang bersangkutan diketahui tidak lagi dapat dihubungi. Diduga, nomor awak media telah diblokir oleh pihak manajemen, sehingga upaya konfirmasi lebih lanjut terhenti.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah upaya klarifikasi atas dugaan yang beredar. Perbedaan keterangan antara pihak internal, warga, dan manajemen semakin menguatkan perlunya penyelidikan menyeluruh oleh aparat berwenang.

Jika terbukti, praktik prostitusi berkedok usaha pijat berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pihak yang memfasilitasi atau mengambil keuntungan dari praktik prostitusi dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, peraturan daerah terkait ketertiban umum juga melarang penyalahgunaan izin usaha untuk kegiatan yang menyimpang. Sanksi yang dapat dikenakan tidak hanya pidana, tetapi juga administratif, seperti penutupan tempat usaha, pencabutan izin operasional, hingga denda.

Keberadaan usaha tersebut di kawasan komersial yang cukup ramai menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Warga pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari aparat setempat terkait dugaan tersebut.

Red

Untung Rp96 Ribu per Tabung, Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan LPG di Indramayu

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Polres Indramayu melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan minyak dan gas bumi (migas) yang melibatkan praktik pengoplosan LPG bersubsidi serta penyelewengan BBM jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Gantar.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Atmaniwedhana. Kapolres Indramayu, Mochamad Fajar Gemilang, didampingi Wakapolres Kompol Tahir Muhiddin, Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, serta jajaran pejabat utama lainnya, memaparkan secara rinci modus operandi yang dilakukan para pelaku, Rabu (15/4/2026).

Dalam pengungkapan kasus LPG, petugas mengamankan seorang pria berinisial RW (40) pada Selasa (7/4/2026) di Kecamatan Gantar. Pelaku diketahui melakukan pemindahan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

Kapolres menjelaskan, pelaku menggabungkan isi empat tabung gas 3 kilogram ke dalam satu tabung 12 kilogram. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga Rp160.000 per tabung. Dari praktik ilegal ini, pelaku memperoleh keuntungan hingga Rp96.000 per tabung.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya satu unit mobil Suzuki Carry pick-up warna hitam, 132 tabung gas LPG 3 kilogram dalam kondisi kosong, 54 tabung 12 kilogram kosong, serta 53 tabung 12 kilogram berisi gas hasil oplosan. Selain itu, disita pula peralatan yang digunakan untuk pengoplosan, seperti regulator yang telah dimodifikasi, selang, serta segel palsu untuk menyamarkan tabung hasil oplosan.

Selain kasus LPG, polisi juga mengungkap penyelewengan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Seorang perempuan berinisial H (35) diamankan pada Kamis (9/4/2026) di wilayah yang sama.

Pelaku menggunakan modus dengan membeli BBM di SPBU menggunakan mobil pick-up putih dengan memanfaatkan tiga barcode milik orang lain agar dapat memperoleh Pertalite dalam jumlah besar. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam galon atau jerigen berkapasitas 15 hingga 35 liter untuk dijual kembali dengan harga di atas ketentuan subsidi.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil pick-up putih, 10 galon berisi Pertalite, belasan jerigen kosong, serta peralatan pendukung seperti corong dan selang. Selain itu, satu unit telepon genggam yang berisi data barcode pembelian turut diamankan sebagai bagian dari alat bukti.

Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran. Ia memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan menyeluruh, termasuk melalui uji laboratorium dan pemeriksaan ahli di bidang migas.

“Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi serta melindungi masyarakat dari kerugian akibat praktik ilegal,” tegas Kapolres.

Sumber Humas Polres Indramayu

Andika

Dugaan Prostitusi Berkedok Pijat di Sentul, Paket “All In” Terkuak

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan praktik prostitusi berkedok tempat pijat kembali mencuat di kawasan Sentul. Sebuah usaha bernama SM Sentul Massage yang berlokasi di Ruko Plaza Amsterdam, Jl. MH. Thamrin No.36 Blok D, Desa Cintaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, disinyalir menyediakan layanan di luar pijat kepada pelanggan.

Indikasi tersebut menguat setelah adanya pengakuan dari penjaga di lokasi. Ia menyebut adanya paket “all in” dengan tarif sekitar Rp360 ribu yang diduga mencakup layanan pijat sekaligus aktivitas lain.

“Untuk paket all in 360 ribu, pijat dan main,” ujarnya.

Lebih jauh, penjaga itu juga mengungkap bahwa terdapat belasan wanita yang berada di dalam lokasi dan dapat dipilih langsung oleh pelanggan. “Untuk wanitanya bebas pilih, semua ada di dalam,” katanya sambil menunjukkan gambar wanita yang disediakan.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa tempat tersebut bukan sekadar usaha pijat konvensional, melainkan menjadi kedok praktik prostitusi terselubung yang berjalan secara sistematis.

Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pihak yang memfasilitasi atau mengambil keuntungan dari praktik prostitusi dapat dijerat Pasal 296 dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda. Selain itu, Pasal 506 KUHP juga mengatur tentang mucikari dengan ancaman pidana kurungan.

Di tingkat daerah, pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang Ketertiban Umum, yang umumnya memuat larangan praktik prostitusi dan penyalahgunaan tempat usaha. Sanksinya dapat berupa penutupan tempat usaha, pencabutan izin, hingga denda administratif yang nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah, tergantung hasil penindakan dan ketentuan yang berlaku.

Keberadaan usaha tersebut di kawasan komersial yang terbuka memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan. Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan, serta menindak tegas apabila dugaan ini terbukti.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun aparat setempat terkait dugaan tersebut.

Red

Police Line Raib, Kapolsek Bungkam: Diduga Ada “Kongkalikong” Antara APH dan Pelaku Usaha Ilegal?

BOGOR.radarinformasi.com – Penanganan dugaan praktik ilegal penyuntikan (pengoplosan) gas elpiji subsidi di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor kian memicu kecurigaan. Alih-alih menunjukkan progres penegakan hukum, fakta terbaru di lapangan justru mengarah pada indikasi kuat adanya kejanggalan serius.

Saat awak media kembali melintas ke lokasi gudang yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi, kondisi di lapangan berubah drastis. Police line yang semestinya menjadi tanda penyelidikan justru sudah tidak terpasang seolah lokasi tersebut tak pernah menjadi bagian dari proses hukum.

Padahal, sebelumnya aparat Polsek Tanjungsari telah melakukan penyegelan setelah ditemukan indikasi kuat aktivitas ilegal di dalam gudang.

Ketika dikonfirmasi terkait terbukanya police line di lokasi, Kapolsek Tanjungsari, IPTU Dr. Ekka Sakti, S.H., M.H., diam seribu bahasa. Lalu, bagaimana mungkin proses pendalaman masih berjalan sementara police line di lokasi justru telah dibuka?

Serangkaian kejanggalan ini bukan berdiri sendiri. Mulai dari penggunaan police line yang sebelumnya terlihat tidak layak, lambannya pengamanan barang bukti, hingga kini dibukanya garis polisi tanpa penjelasan, membentuk pola yang sistematis. Publik patut bertanya: apakah ini murni kelalaian, atau ada main mata antara pelaku usaha ilegal dan aparat setempat?

Kasus ini semakin kontras dengan gencarnya narasi pemberantasan mafia gas elpiji subsidi. Namun di lapangan, justru terlihat penanganan yang lemah, minim transparansi, dan cenderung tertutup.

Awak media mendesak adanya evaluasi menyeluruh serta keterbukaan dari aparat penegak hukum. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum akan terus tergerus.

Red

Diduga Ditutup-tutupi! Penanganan Kasus Gudang Gas Antajaya oleh Polsek Tanjungsari Sarat Kejanggalan

BOGOR.radarinformasi.com – Penanganan dugaan praktik pengoplosan gas elpiji subsidi di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, menuai sorotan keras. Sejumlah fakta di lapangan menunjukkan kejanggalan yang memunculkan dugaan kuat adanya upaya menutup-nutupi kasus tersebut.

Ketika aparat kepolisian dari Polsek Tanjungsari datang, penanganan justru memicu tanda tanya besar. Dalam proses penyegelan, anggota di lapangan sempat menyatakan “police line habis”. Setelah didesak untuk segera melakukan penyegelan, anggota akhirnya memasang garis polisi, namun yang digunakan justru diduga bukan dalam kondisi layak. Terlihat police line tersebut sudah lusuh dan tidak dibawa menggunakan roll sebagaimana mestinya, sehingga memunculkan kesan penanganan yang tidak profesional.

Kejanggalan lain terlihat dari tidak segera diamankannya tiga unit sepeda motor yang diduga kuat milik pelaku. Bahkan, sebelum dilakukan penyegelan, awak media sempat menyarankan agar motor tersebut dimasukkan ke dalam gudang agar tersegel bersamaan, namun anggota di lapangan terkesan enggan untuk melakukannya. Barang bukti yang seharusnya dapat menjadi kunci pengungkapan justru terkesan dibiarkan di lokasi tanpa tindakan cepat dari aparat.

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Tanjungsari Kabupaten Bogor, IPTU Dr. Ekka Sakti, S.H., M.H., hanya memberikan jawaban normatif. “Sedang dalam pendalaman dan penyelidikan,” ujarnya via pesan singkat.

Pernyataan tersebut dinilai belum mampu menjawab berbagai kejanggalan yang terjadi di lapangan. Bahkan sampai saat ini pun belum ada komentar lanjutan dari Kapolsek terkait siapa dalang dibalik tindakan penyalahgunaan gas subsidi tetsebut.

Sebelumnya, awak media menemukan sebuah lokasi dengan kondisi mencurigakan. Di dalamnya terdapat alat penyuntikan gas, tabung elpiji, serta lantai basah yang diduga bekas aktivitas pengoplosan.

Hingga saat ini, belum terlihat langkah konkret dalam pengembangan kasus tersebut. Kondisi ini berbanding terbalik dengan gencarnya upaya pemberantasan mafia gas elpiji subsidi di Kabupaten Bogor.

Lambannya penanganan, minimnya kesiapan di lapangan, serta sejumlah kejanggalan yang muncul semakin menguatkan dugaan adanya upaya untuk meredam bahkan menutup kasus tersebut. Awak media mendesak transparansi dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum agar penanganan kasus ini tidak berhenti tanpa kejelasan.

Red