Terbongkar! Gudang Pengoplosan Gas di Antajaya Bikin Warga Resah, Pelaku Melarikan Diri

BOGOR.radarinformasi.com – Sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat praktik ilegal pengoplosan gas elpigi kembali terbongkar, gudang yang berlokasi di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor tersebut diketahui milik seorang yang bernama Sugeng warga Cileungsi, namun menurut keterangan warga sekitar disewakan kepada seseorang dimana warga juga tidak mengetahui siapa penyewanya,karena kondisi gudang tersebut selalu tertutup dan hanya dibuka saat mobil pengangkut gas keluar ataupun masuk, Jum’at (03/04/26).

Dari hasil penelusuran tim radarinformasi.com di dalam gudang tersebut ditemukan beberapa alat yang digunakan untuk praktik penyuntikan dan beberapa tabung gas serta ruangan tersebut terlihat basah oleh genangan air, terlihat dua orang kabur saat mengetahui kedatangan awak media hingga meninggalkan dua kendaraan bermotor mereka.

Menurut keterangan warga sekitar yang tengah melakukan ronda mengatakan bahwa, “Baru aja ada kegiatan, sekitar 10 menit yang lalu usai. Memang dari pagi jam 09.00 sudah banyak mobil masuk bawa tabung gas, ada yang pakai truk dan ada juga yang pakai mobil pick up”.

Saat ditelusuri lebih dalam, gudang ini diduga tidak bekerja sendiri. Pasokan gas disebut berasal dari sejumlah agen dan pangkalan di berbagai daerah, mulai dari Bogor, Cianjur, Bekasi hingga Karawang. Fakta ini mengarah pada adanya jaringan distribusi lintas daerah yang terstruktur dalam praktik penyalahgunaan gas subsidi.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak kepolisian setempat langsung bergerak cepat. Setelah menerima laporan, aparat mendatangi lokasi dan melakukan pemasangan garis polisi (police line) guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Praktik pengoplosan LPG merupakan tindak pidana serius karena selain merugikan negara, juga membahayakan keselamatan masyarakat akibat risiko kebocoran hingga ledakan.

Perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 55 UU Migas, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak maupun gas bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian guna mengungkap para pelaku yang melarikan diri serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan di balik praktik ilegal tersebut.

Red

Buntut Konfirmasi Soal ASN Paluta Diduga Jadi Rentenir, Kontributor tvOne Dianiaya

TAPANULISELATAN.radarinformasi.com – Tindak kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Kali ini dialami Irvan, seorang kontributor televisi swasta nasional tvOne, yang menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YS, yang bertugas di Puskesmas Gunung Tua, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Pemkab Paluta), Jumat sore (13/3/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di area parkir Rumah Makan Pondok Agung, Desa Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara. Akibat kejadian itu, pria berusia 48 tahun tersebut mengalami luka memar di bagian perut setelah diduga dipukuli berulang kali oleh terduga pelaku.

Korban saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi sesaat setelah dirinya masuk ke dalam mobil.

“Saya kaget, ada seorang wanita mengenakan batik ASN lengkap dengan kartu identitas Pemkab Paluta tiba-tiba marah-marah. Saat itu saya sudah berada di dalam mobil, namun pelaku langsung menyerang saya,” ungkap Irvan saat ditemui ketika hendak membuat laporan di Polres Tapanuli Selatan.

Ia menambahkan, pelaku tidak hanya sekali memukul, tetapi berulang kali melayangkan pukulan menggunakan tangan kosong.

“Ada sekitar tiga kali perut saya dipukul, bahkan sempat dicakar. Akibatnya bagian perut saya mengalami luka dan memar,” ujarnya sembari menunjukkan bekas luka di tubuhnya.

Irvan menduga peristiwa yang dialaminya berkaitan dengan upaya konfirmasi yang sebelumnya ia lakukan kepada terduga pelaku sebagai bagian dari tugas jurnalistik.

“Sebelumnya saat saya melakukan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, pelaku sudah marah-marah dan membalas dengan kata-kata makian,” jelasnya.

Konfirmasi tersebut, lanjut Irvan, berkaitan dengan informasi yang ia himpun mengenai dugaan keterlibatan pelaku sebagai ASN yang diduga menjalankan praktik rentenir dengan sasaran sejumlah kepala desa (kades).

“Informasi yang kami dapat, setiap peminjam dikenakan bunga cukup tinggi dan kabarnya sasarannya adalah para kepala desa. Bahkan disebut-sebut jaminannya berupa SK kepala desa,” ungkapnya.

Merasa menjadi korban penganiayaan, Irvan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tapanuli Selatan dengan nomor laporan:
STTLP/B/94/III/2026/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Bontor Sitorus, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Kami sudah menerima laporan dari korban. Kasus kekerasan terhadap wartawan ini menjadi atensi pihak Polres Tapanuli Selatan dan akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Red

Sidang Kedelapan Kasus Kematian Putri Apriyani, PN Indramayu Hadirkan Ahli Forensik

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap Putri Apriyani kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu .Pada agenda persidangan kedelapan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli forensik untuk memaparkan hasil kajian medis terkait penyebab kematian korban, Selasa (3/3/2026).

Ahli forensik yang dihadirkan JPU, dr. Andri Nur Rochman, di hadapan majelis hakim menjelaskan bahwa korban meninggal dunia akibat kehabisan napas atau kekurangan oksigen. 

Menurutnya, kondisi tersebut dapat terjadi karena adanya tindakan seperti pembekapan yang menghambat suplai oksigen.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menyatakan keterangan ahli dinilai selaras dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa, Alvian Sinaga, saat proses penyidikan di kepolisian. 

Ia menilai terdapat kesesuaian antara dugaan perbuatan terdakwa dan penyebab kematian korban sebagaimana dijelaskan ahli.

Selain itu, lanjut Toni, ahli juga menerangkan bahwa tidak ditemukan trauma khas akibat kekurangan oksigen lantaran kondisi tubuh korban telah dibakar. 

Ia menyebut, tindakan pembakaran tersebut diduga sebagai upaya menghilangkan barang bukti.

Toni RM menilai perbuatan tersebut mengindikasikan unsur kesengajaan dan perencanaan. 

Menurutnya, perbuatan menghilangkan barang bukti dapat memperkuat dugaan adanya unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati sesuai pasal sesuai pasal 340 KUHP, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Peredaran Obat Golongan G Kian Terbuka di Ngamprah, Ratusan Butir Berhasil Diungkap

BANDUNGBARAT.radarinformasi.com — Dugaan peredaran obat keras terbatas (golongan G) di wilayah Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, kian menjadi sorotan. Aktivitas ilegal tersebut dinilai berlangsung semakin terbuka dan meresahkan masyarakat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peredaran obat golongan G tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Fadhal. Ia disebut merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan Frans, yang juga dikenal dengan nama Arul.

Pengungkapan peredaran obat keras ini terjadi di TKP Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah. Dari lokasi tersebut, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 175 butir obat keras diduga jenis Dextro, 156 butir obat keras diduga jenis Double Y, 61 butir obat keras diduga jenis Heximer, serta 93 butir obat keras diduga jenis Tramadol. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.025.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Warga sekitar mengaku resah dengan maraknya peredaran obat keras tanpa izin resmi. Menurut warga, obat golongan G kerap disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan, khususnya di kalangan remaja dan generasi muda.

Saat ini, pelaku penjualan obat terlarang tersebut telah diamankan dan dibawa ke Polres Cimahi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses ini dilakukan guna mendalami peredaran obat golongan G tersebut serta menelusuri jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi.

Red

Jaringan Obat Golongan G Menggurita di Batujajar, Ratusan Butir Obat Keras Diamankan

BANDUNGBARAT.radarinformasi.com – Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, diduga menjadi salah satu titik aktif peredaran obat keras terbatas (golongan G). Aktivitas ilegal tersebut disinyalir telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peredaran obat golongan G di wilayah Batujajar diduga dijalankan oleh seorang penjual bernama Edo. Sementara itu, sosok yang disebut sebagai pemilik atau pengendali jaringan diketahui bernama Nazar, yang dikenal dengan julukan Pampam.

Dalam penggerebekan di TKP Batujajar, diamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan butir obat keras berbagai jenis, yakni 102 butir obat keras diduga jenis Double Y, 207 butir obat keras diduga jenis Heximer, 46 butir obat keras diduga jenis Dextro, 129 butir obat keras diduga jenis Dextro lainnya, serta 11 butir obat keras diduga jenis Trihex. Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam merek Oppo dan Realme, serta uang tunai sebesar Rp950.000 yang diduga hasil transaksi penjualan obat ilegal tersebut.

Warga setempat mengaku khawatir dengan maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayahnya. Mereka menilai, penyalahgunaan obat golongan G sangat berpotensi merusak kesehatan dan masa depan generasi muda, terutama kalangan remaja.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak kepolisian bertindak tegas dengan mengamankan penjual yang diduga terlibat. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Cimahi guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana berat bagi setiap pihak yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal.

Red

Cililin Darurat Obat Golongan G, Peredaran Diduga Terorganisir dan Menyasar Remaja

BANDUNGBARAT.radarinformasi.com — Peredaran obat keras terbatas (golongan G) diduga kian mengkhawatirkan di wilayah Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat. Aktivitas ilegal ini disinyalir bukan dilakukan secara sporadis, melainkan merupakan bagian dari jaringan yang terstruktur dan terorganisir.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penjualan obat golongan G tanpa izin resmi diduga dijalankan oleh seorang pria bernama Hatjam. Dalam operasionalnya, ia disebut berada di bawah kendali Rijal yang berperan sebagai koordinator lapangan. Sementara itu, seorang pria bernama Andre diduga sebagai pengendali utama jaringan peredaran obat ilegal tersebut di wilayah Cililin.

Keresahan masyarakat kian meningkat. Warga menilai peredaran obat keras ini sudah berada pada tahap darurat karena mudah diakses dan diduga kuat menyasar kalangan remaja, termasuk anak usia sekolah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merusak masa depan generasi muda apabila tidak segera ditangani secara serius.

Dari tangan terduga pelaku Hatjam, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 394 butir obat keras diduga jenis Tramadol, 300 butir obat diduga jenis Heximer, serta 50 butir obat diduga jenis Trihex. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp410.000 yang diduga hasil penjualan, serta 1 unit telepon genggam merek Realme yang diduga digunakan untuk transaksi.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Cimahi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan di atasnya.


Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan di luar jalur distribusi resmi.

Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan peredaran obat golongan G yang diduga masih aktif di wilayah Kecamatan Cililin dan sekitarnya.

Red

Obat Keras Menyasar Remaja, Penjual di Sindang Kerta Digeruduk

BANDUNGBARAT.radarinformasi.com — Dugaan peredaran obat keras terbatas (golongan G) yang menyasar kalangan remaja terungkap di wilayah Kecamatan Sindang Kerta, Kabupaten Bandung Barat. Aktivitas ilegal tersebut dinilai meresahkan warga karena dilakukan secara terbuka dan diduga melibatkan jaringan terorganisir.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penjualan obat golongan G di wilayah tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Wildan. Dalam praktiknya, Wildan disebut berada di bawah kendali Gatot yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap).

Peredaran obat keras tanpa izin ini disinyalir menyasar berbagai kalangan, khususnya remaja dan anak usia sekolah. Warga sekitar pun mengaku resah karena khawatir dampak negatif dari penyalahgunaan obat-obatan tersebut terhadap generasi muda.

“Yang beli kebanyakan anak-anak muda, bahkan ada yang masih sekolah. Itu yang bikin kami khawatir,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Dari tangan Wildan, terdapat sejumlah barang bukti berupa 46 butir obat keras diduga jenis Double Y, 99 butir obat keras diduga jenis Trihex, dan 183 butir obat keras diduga jenis Tramadol. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp714.000 yang diduga hasil transaksi penjualan, serta 1 unit telepon genggam merek Samsung yang disinyalir digunakan untuk sarana komunikasi dan transaksi.

Penjual yang diduga terlibat saat ini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Cimahi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap dugaan adanya jaringan peredaran obat golongan G yang lebih luas.

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Red

Kasi PDPK Disdik Kabupaten Bogor Cepat Tanggap, Tegaskan Tak Ada Instruksi “Deposit” Beasiswa SPP

BOGOR.radarinformasi.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor akhirnya angkat bicara menyusul mencuatnya dugaan pemotongan beasiswa SPP sebesar Rp600.000 per siswa di SMP Bhakti Candra Caringin.

Sebelumnya, awak media telah melakukan konfirmasi langsung ke Kadisdik Kabupaten Bogor, Dr. Rusliandy, S.STP., M.Si., M.E., terkait permasalahan ini. “Silahkan langsung hubungi ke Kasi PDPK bu,” ucapnya dari pesan singkat sembari mengirim nomor Kasi PDPK.

Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter (Kasi PDPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Muchlis, menegaskan bahwa tidak pernah ada instruksi dinas yang membenarkan skema “deposit” ataupun pemindahbukuan dana bantuan pendidikan dari rekening siswa ke rekening sekolah.

“Kami tegaskan bahwa dinas tidak pernah mengeluarkan kebijakan atau instruksi terkait pemotongan bantuan dengan alasan deposit. Dana beasiswa adalah hak siswa dan wajib diterima utuh oleh penerima,” tegas Kasi PDPK saat dikonfirmasi awak media lewat sambungan telepon.

Ia menjelaskan, berdasarkan petunjuk teknis penyaluran bantuan pendidikan, dana beasiswa diberikan langsung kepada peserta didik penerima. Penggunaan dana untuk pembayaran SPP hanya dimungkinkan setelah dana diterima siswa, dengan persetujuan tertulis orang tua serta didukung bukti administrasi resmi dan transparan.

“Tidak ada ruang bagi pemotongan di awal, pengondisian, atau pemaksaan pembuatan surat kuasa. Jika itu terjadi, maka jelas bertentangan dengan prinsip penyaluran bantuan pendidikan,” ujarnya.

Pernyataan operator sekolah yang menyebut adanya “instruksi dinas” dalam pembuatan surat kuasa pemindahbukuan turut menjadi perhatian serius. Kasi PDPK menegaskan bahwa setiap pihak yang mengatasnamakan dinas tanpa dasar hukum dapat dikenai sanksi.

Ia juga menegaskan bahwa Disdik Kabupaten Bogor tidak mentolerir praktik pungutan liar, maladministrasi, maupun penyalahgunaan kewenangan, terlebih jika menyasar siswa dari keluarga kurang mampu.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pemotongan dana, pengondisian orang tua, atau penguasaan dana bantuan tanpa dasar hukum, Disdik Kabupaten Bogor siap menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, perintah pengembalian dana kepada orang tua siswa, hingga penghentian sementara atau pencabutan bantuan pendidikan.

Lebih lanjut, Muchlis, selaku Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter (PDPK), menyatakan pihaknya akan turun langsung melakukan konfirmasi ke SMP Bhakti Candra Caringin guna memastikan fakta di lapangan.

“Kami akan melakukan klarifikasi langsung ke sekolah, memeriksa surat kuasa, alur pencairan, serta penggunaan dana bantuan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Muchlis.

Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak siswa penerima beasiswa benar-benar terlindungi serta menjaga integritas penyaluran bantuan pendidikan di Kabupaten Bogor.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMP Bhakti Candra Caringin belum memberikan pernyataan resmi. Para orang tua siswa pun menunggu hasil konfirmasi dari Kasi PDPK Kabupaten Bogor.

Red

Operator Akui Form Deposit Resmi dari Dinas, Beasiswa SPP Rp600 Ribu per Siswa Bhakti Candra di Caringin Disunat

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan penyalahgunaan bantuan beasiswa SPP kembali mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Bogor. Di SMP Bhakti Candra Caringin, bantuan pendidikan yang seharusnya meringankan beban siswa kurang mampu diduga dipotong hingga Rp600.000 per siswa, dengan dalih sebagai “deposit” pembayaran sekolah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemotongan tersebut dilakukan melalui mekanisme surat kuasa pemindahbukuan saat pencairan bantuan di bank. Orang tua siswa didampingi pihak sekolah dan diarahkan menandatangani surat kuasa, sehingga dana bantuan tidak sepenuhnya diterima oleh penerima, melainkan langsung dialihkan ke pihak sekolah.

Awak media telah mendatangi langsung pihak sekolah untuk melakukan konfirmasi atas dugaan tersebut. Namun saat itu, kepala sekolah tidak berada di tempat, sehingga konfirmasi hanya dilakukan kepada operator sekolah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kepala sekolah terkait dugaan pemotongan dana bantuan tersebut.

Menariknya, Ridwan, selaku operator sekolah, mengakui adanya pengarahan dalam pembuatan surat kuasa tersebut. Ia menyebut bahwa langkah itu dilakukan sesuai instruksi dari dinas. “Surat kuasa dan draft pemindahbukuan (deposit) memang resmi dapat dari dinas, kami hanya mengikuti instruksi,” ujar Ridwan kepada awak media.

Pernyataan operator yang menyebut adanya “instruksi dinas” memunculkan pertanyaan serius, mengingat dalam ketentuan bantuan pendidikan tidak dikenal skema “deposit”, terlebih pengondisian orang tua untuk mengalihkan dana bantuan ke rekening sekolah. Bantuan beasiswa pada prinsipnya merupakan hak siswa, yang hanya boleh digunakan untuk pembayaran SPP dengan persetujuan tertulis orang tua dan bukti administrasi resmi.

Sejumlah orang tua siswa mengaku tidak mendapatkan penjelasan rinci mengenai penggunaan dana Rp600.000 yang dipotong tersebut. Mereka juga menyebut tidak diberi pilihan, karena khawatir pencairan bantuan akan terhambat apabila tidak mengikuti arahan pihak sekolah. “Saya hanya diminta untuk tandatangani surat pernyataan (kuasa) saja yang bukan kemauan saya,” ujar salah satu orang tua siswa.

Jika benar surat kuasa dibuat melalui pengarahan dan bukan atas kehendak bebas orang tua, maka dokumen tersebut berpotensi cacat hukum. Praktik pemotongan dana bantuan dengan dalih “deposit” juga dinilai dapat mengarah pada maladministrasi dan dugaan pungutan liar (pungli).

Pasal yang Diduga Dilanggar

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Pasal 12 huruf b: sekolah dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Sekolah dilarang menarik pungutan wajib yang membebani peserta didik tanpa dasar hukum yang sah.

Prinsip Penyaluran Bantuan Pendidikan Pemerintah : Dana bantuan harus diterima utuh oleh penerima, kecuali untuk pembayaran SPP atas persetujuan tertulis orang tua dan disertai bukti resmi. Skema “deposit” tidak diatur dalam juknis.

Pasal 421 KUHP (jika terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau pemaksaan), Pejabat atau pihak yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dipidana.

Sanksi yang Dapat Dikenakan

• Sanksi administratif: teguran tertulis, perintah pengembalian dana, penghentian sementara atau pencabutan bantuan.

• Sanksi kelembagaan dari yayasan/penyelenggara sekolah.

• Sanksi pidana, apabila terbukti terdapat unsur pemaksaan, penguasaan dana, atau pungutan liar.

Hingga kini, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor belum memberikan klarifikasi resmi terkait klaim adanya “instruksi dinas” sebagaimana disampaikan operator sekolah. Publik mendesak agar dinas segera melakukan klarifikasi dan audit, guna memastikan penyaluran bantuan berjalan sesuai aturan dan hak siswa dikembalikan sepenuhnya.

Red

‎Ketua FPII Bogor Raya Kecam Tindakan Oknum Intel Penyebar Photo Wartawan ke Grup Whatsapp

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan tindakan tidak profesional kembali mencuat di lingkungan aparat penegak hukum. Seorang oknum Intel di Polres Bogor berinisial Ki, diduga menyebarkan foto sejumlah wartawan tanpa izin, yang dinilai berpotensi melanggar etika dan mengancam kebebasan pers.
‎
‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, foto-foto wartawan tersebut beredar di sejumlah grup percakapan internal. Penyebaran itu menimbulkan keresahan di kalangan jurnalis, karena dinilai dapat mengarah pada intimidasi dan pembatasan kerja jurnalistik di lapangan.
‎
‎Salah seorang awak media ketika datang ke kantor redaksi menceritakan, dirinya bersama rekan yang lain sedang meliput temuan terkait kegiatan penggilingan emas ilegal dan produksi oli palsu yang diduga milik oknum Kepala Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Senin (15/12/25)
‎
‎Selain itu juga saat di lokasi menemukan para karyawannya sedang mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu, kemudian tim awak media mendatangi rumah Kades Sadeng guna konfirmasi.
‎
‎Di rumah Kades Sadeng Tim awak media bertemu dengan istri Kades Sadeng, setelah berbincang dengan istri Kades, kemudian istri Kades keluar rumah, tidak lama kemudian datang Babinsa dan di ikuti oleh massa yang datang setelah itu terjadi pengeroyokan.
‎
‎Kemudian Babinsa melaporkan Ke Polsek Leuwiliang, setelah Polsek Leuwiliang datang kami tim awak media di bawa ke Polsek Leuwiliang, kami (Tim awak media -red) di foto oleh orang yang mengaku Intel dari Polres berinisial Ki, permasalahan nya belum beres, foto tersebut sudah menyebar di bawah foto tersebut tertulis wartawan melakukan pemerasan ditahan di Polsek Leuwiliang, ungkapnya.
‎
‎Menanggapi hal tersebut, Rahmad Hidayat Lubis sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum Intel tersebut. Ia menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
‎
‎“Jika benar ada oknum aparat yang menyebarkan foto wartawan tanpa dasar hukum yang jelas, itu merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap insan pers,” tegasnya.
‎
‎Pihaknya juga menyatakan akan mengambil langkah hukum dan melaporkan dugaan tersebut ke Divisi Propam Polri serta Dewan Pers agar kasus ini diusut secara transparan dan profesional.
‎
‎Menekankan penyebaran foto wartawan ke sejumlah grup WhatsApp yang berpotensi mencemarkan nama baik serta merugikan secara pribadi maupun profesional. Menurutnya, tindakan tersebut mencederai etika dan berpotensi memperkeruh iklim kebebasan pers.
‎
‎“Seharusnya dilakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum foto disebarkan ke berbagai grup, agar tidak menimbulkan kesalah pahaman apalagi fitnah,hal ini pun dapat di masukkan kepada UU ITE,” tegasnya.
‎
‎Lebih lanjut, ia meminta aparat penegak hukum untuk tetap fokus pada substansi perkara, yakni dugaan peredaran oli palsu yang tengah diliput. Pengelola atau pihak yang diduga terlibat diminta segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan menjunjung prinsip transparansi, profesionalitas, dan tanpa keberpihakan.
‎
‎Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan terbuka sangat penting guna menghindari kesan pembiaran atau perlindungan terhadap pihak tertentu, sekaligus memastikan perlindungan terhadap insan pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang pokok Pers.
‎
‎Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Bogor terkait dugaan keterlibatan oknum Intel tersebut. Para wartawan berharap institusi kepolisian dapat bersikap terbuka dan menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
‎
‎Kasus ini menambah daftar persoalan relasi antara aparat dan insan pers di daerah, sekaligus menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.
‎

‎Red