Operator Akui Form Deposit Resmi dari Dinas, Beasiswa SPP Rp600 Ribu per Siswa Bhakti Candra di Caringin Disunat

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan penyalahgunaan bantuan beasiswa SPP kembali mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Bogor. Di SMP Bhakti Candra Caringin, bantuan pendidikan yang seharusnya meringankan beban siswa kurang mampu diduga dipotong hingga Rp600.000 per siswa, dengan dalih sebagai “deposit” pembayaran sekolah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemotongan tersebut dilakukan melalui mekanisme surat kuasa pemindahbukuan saat pencairan bantuan di bank. Orang tua siswa didampingi pihak sekolah dan diarahkan menandatangani surat kuasa, sehingga dana bantuan tidak sepenuhnya diterima oleh penerima, melainkan langsung dialihkan ke pihak sekolah.
Awak media telah mendatangi langsung pihak sekolah untuk melakukan konfirmasi atas dugaan tersebut. Namun saat itu, kepala sekolah tidak berada di tempat, sehingga konfirmasi hanya dilakukan kepada operator sekolah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kepala sekolah terkait dugaan pemotongan dana bantuan tersebut.

Menariknya, Ridwan, selaku operator sekolah, mengakui adanya pengarahan dalam pembuatan surat kuasa tersebut. Ia menyebut bahwa langkah itu dilakukan sesuai instruksi dari dinas. “Surat kuasa dan draft pemindahbukuan (deposit) memang resmi dapat dari dinas, kami hanya mengikuti instruksi,” ujar Ridwan kepada awak media.
Pernyataan operator yang menyebut adanya “instruksi dinas” memunculkan pertanyaan serius, mengingat dalam ketentuan bantuan pendidikan tidak dikenal skema “deposit”, terlebih pengondisian orang tua untuk mengalihkan dana bantuan ke rekening sekolah. Bantuan beasiswa pada prinsipnya merupakan hak siswa, yang hanya boleh digunakan untuk pembayaran SPP dengan persetujuan tertulis orang tua dan bukti administrasi resmi.
Sejumlah orang tua siswa mengaku tidak mendapatkan penjelasan rinci mengenai penggunaan dana Rp600.000 yang dipotong tersebut. Mereka juga menyebut tidak diberi pilihan, karena khawatir pencairan bantuan akan terhambat apabila tidak mengikuti arahan pihak sekolah. “Saya hanya diminta untuk tandatangani surat pernyataan (kuasa) saja yang bukan kemauan saya,” ujar salah satu orang tua siswa.
Jika benar surat kuasa dibuat melalui pengarahan dan bukan atas kehendak bebas orang tua, maka dokumen tersebut berpotensi cacat hukum. Praktik pemotongan dana bantuan dengan dalih “deposit” juga dinilai dapat mengarah pada maladministrasi dan dugaan pungutan liar (pungli).
Pasal yang Diduga Dilanggar
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Pasal 12 huruf b: sekolah dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Sekolah dilarang menarik pungutan wajib yang membebani peserta didik tanpa dasar hukum yang sah.
Prinsip Penyaluran Bantuan Pendidikan Pemerintah : Dana bantuan harus diterima utuh oleh penerima, kecuali untuk pembayaran SPP atas persetujuan tertulis orang tua dan disertai bukti resmi. Skema “deposit” tidak diatur dalam juknis.
Pasal 421 KUHP (jika terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau pemaksaan), Pejabat atau pihak yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dipidana.
Sanksi yang Dapat Dikenakan
• Sanksi administratif: teguran tertulis, perintah pengembalian dana, penghentian sementara atau pencabutan bantuan.
• Sanksi kelembagaan dari yayasan/penyelenggara sekolah.
• Sanksi pidana, apabila terbukti terdapat unsur pemaksaan, penguasaan dana, atau pungutan liar.
Hingga kini, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor belum memberikan klarifikasi resmi terkait klaim adanya “instruksi dinas” sebagaimana disampaikan operator sekolah. Publik mendesak agar dinas segera melakukan klarifikasi dan audit, guna memastikan penyaluran bantuan berjalan sesuai aturan dan hak siswa dikembalikan sepenuhnya.
Red
