Jaringan Obat Golongan G Menggurita di Batujajar, Ratusan Butir Obat Keras Diamankan

BANDUNGBARAT.radarinformasi.com – Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, diduga menjadi salah satu titik aktif peredaran obat keras terbatas (golongan G). Aktivitas ilegal tersebut disinyalir telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peredaran obat golongan G di wilayah Batujajar diduga dijalankan oleh seorang penjual bernama Edo. Sementara itu, sosok yang disebut sebagai pemilik atau pengendali jaringan diketahui bernama Nazar, yang dikenal dengan julukan Pampam.

Dalam penggerebekan di TKP Batujajar, diamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan butir obat keras berbagai jenis, yakni 102 butir obat keras diduga jenis Double Y, 207 butir obat keras diduga jenis Heximer, 46 butir obat keras diduga jenis Dextro, 129 butir obat keras diduga jenis Dextro lainnya, serta 11 butir obat keras diduga jenis Trihex. Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam merek Oppo dan Realme, serta uang tunai sebesar Rp950.000 yang diduga hasil transaksi penjualan obat ilegal tersebut.

Warga setempat mengaku khawatir dengan maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayahnya. Mereka menilai, penyalahgunaan obat golongan G sangat berpotensi merusak kesehatan dan masa depan generasi muda, terutama kalangan remaja.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak kepolisian bertindak tegas dengan mengamankan penjual yang diduga terlibat. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Cimahi guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana berat bagi setiap pihak yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *