Buntut Konfirmasi Soal ASN Paluta Diduga Jadi Rentenir, Kontributor tvOne Dianiaya

TAPANULISELATAN.radarinformasi.com – Tindak kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Kali ini dialami Irvan, seorang kontributor televisi swasta nasional tvOne, yang menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YS, yang bertugas di Puskesmas Gunung Tua, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Pemkab Paluta), Jumat sore (13/3/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di area parkir Rumah Makan Pondok Agung, Desa Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara. Akibat kejadian itu, pria berusia 48 tahun tersebut mengalami luka memar di bagian perut setelah diduga dipukuli berulang kali oleh terduga pelaku.

Korban saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi sesaat setelah dirinya masuk ke dalam mobil.

“Saya kaget, ada seorang wanita mengenakan batik ASN lengkap dengan kartu identitas Pemkab Paluta tiba-tiba marah-marah. Saat itu saya sudah berada di dalam mobil, namun pelaku langsung menyerang saya,” ungkap Irvan saat ditemui ketika hendak membuat laporan di Polres Tapanuli Selatan.

Ia menambahkan, pelaku tidak hanya sekali memukul, tetapi berulang kali melayangkan pukulan menggunakan tangan kosong.

“Ada sekitar tiga kali perut saya dipukul, bahkan sempat dicakar. Akibatnya bagian perut saya mengalami luka dan memar,” ujarnya sembari menunjukkan bekas luka di tubuhnya.

Irvan menduga peristiwa yang dialaminya berkaitan dengan upaya konfirmasi yang sebelumnya ia lakukan kepada terduga pelaku sebagai bagian dari tugas jurnalistik.

“Sebelumnya saat saya melakukan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, pelaku sudah marah-marah dan membalas dengan kata-kata makian,” jelasnya.

Konfirmasi tersebut, lanjut Irvan, berkaitan dengan informasi yang ia himpun mengenai dugaan keterlibatan pelaku sebagai ASN yang diduga menjalankan praktik rentenir dengan sasaran sejumlah kepala desa (kades).

“Informasi yang kami dapat, setiap peminjam dikenakan bunga cukup tinggi dan kabarnya sasarannya adalah para kepala desa. Bahkan disebut-sebut jaminannya berupa SK kepala desa,” ungkapnya.

Merasa menjadi korban penganiayaan, Irvan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tapanuli Selatan dengan nomor laporan:
STTLP/B/94/III/2026/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Bontor Sitorus, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Kami sudah menerima laporan dari korban. Kasus kekerasan terhadap wartawan ini menjadi atensi pihak Polres Tapanuli Selatan dan akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *