Lokasi Diduga Penadah Gas Oplosan di Megamendung: Tak Berizin, Barcode Mencurigakan dan Tak Terdaftar Resmi Pertamina

BOGOR.radarinformasi.com — Sebuah lokasi di Jalan Sirnagalih, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, diduga kuat menjadi tempat penampungan sekaligus distribusi gas LPG ilegal. Temuan ini mengemuka setelah investigasi lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan yang tidak lazim ditemukan pada agen resmi LPG.

Di lokasi tersebut, tidak ditemukan papan nama agen ataupun pangkalan berizin, sebagaimana diwajibkan pada tempat distribusi LPG resmi. Satu-satunya papan yang terlihat memuat nama PT Elpindo Trikarsa, namun hasil penelusuran menunjukkan bahwa alamat perusahaan tersebut tidak berada di Megamendung, menimbulkan pertanyaan besar mengenai legitimasi operasional tempat tersebut.

Selain itu, terdapat puluhan tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg dalam jumlah tertentu. Setelah dilakukan pengecekan barcode pada tabung Bright Gas 12 kg, ditemukan indikasi kuat ketidakwajaran:
– Barcode pada setiap tabung mengarah ke tautan situs berbeda,
– Seluruh tautan tidak dapat diakses,
– Dan tidak satu pun dari situs tersebut memiliki afiliasi dengan Pertamina ataupun platform distribusi resmi.

Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa tabung-tabung tersebut tidak berasal dari jalur distribusi yang sah, dan berpotensi merupakan barang ilegal atau hasil pengoplosan.

Dalam pengamatan lanjutan, salah satu pekerja di lokasi mengaku bahwa pasokan gas tersebut dikirim oleh dua orang, yaitu Yanto dan Husen. Pengakuan ini membuka babak baru pertanyaan: siapa Yanto dan Husen, dan dari mana mereka memperoleh pasokan gas dalam jumlah tersebut?

Keterangan tersebut patut dicurigai, mengingat lokasi yang tidak berizin, barcode mencurigakan, serta pola distribusi yang tidak jelas. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa rantai pasokan gas tersebut melibatkan pihak-pihak yang tidak berada dalam sistem distribusi resmi.

Upaya awak media untuk meminta klarifikasi dari pemilik lokasi berakhir tanpa hasil. Saat dikonfirmasi, pemilik bersikap acuh dan menolak memberikan keterangan apa pun terkait aktivitas di tempat tersebut. Sikap tertutup ini justru semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Pertamina maupun aparat penegak hukum. Publik berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan keamanan dan legalitas peredaran LPG di wilayah tersebut, mengingat potensi bahaya dan kerugian negara jika praktik ini benar terjadi.

Red

Skandal “Esek-Esek” Kepala Sekolah SMK Swasta Jakarta Terkuak, Integritas dan Moralitas Dipertanyakan

BOGOR.radarinformasi.com – Seorang kepala sekolah swasta berinisial S, mantan pengawas pendidikan yang kini memimpin sebuah SMK swasta di Pasar Minggu, tengah menjadi perhatian setelah muncul isu skandal “esek-esek” dengan seorang perempuan berinisial SS yang diketahui masih berada dalam proses perceraian. Rabu (10/12)

Skandal ini mencuat setelah SS mengungkap bahwa ia dan S telah berjanji bertemu di Terminal Kampung Rambutan, sebelum kemudian menuju sebuah wisma di kawasan Taman Mini. SS menyebut bahwa mereka memasuki wisma sekitar pukul 14.30 dan keluar sekitar 15.30.

“Kami melakukan hubungan suami istri,” ujar SS dalam keterangannya.

Pengakuan tersebut jelas menimbulkan pertanyaan, karena S berstatus sebagai kepala sekolah yang memiliki tanggung jawab moral, sosial, serta etik profesi yang melekat pada jabatannya.

Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat, S akhirnya memberikan pernyataan singkat terkait polemik yang beredar. “Saya minta maaf, saya khilaf,” ujarnya saat dimintai tanggapan.

Meski tidak merinci lebih jauh terkait substansi pemberitaan, pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam respons publik terhadap kasus ini. Adanya permintaan maaf juga tidak langsung melepas segala potensi sanksi moral dan etika seorang pemimpin.

Potensi Sanksi Etika Agama

Dalam konteks aturan moral dan ajaran agama yang berlaku di Indonesia, hubungan intim di luar pernikahan—terlebih dengan seseorang yang masih berstatus istri sah secara hukum meskipun dalam proses cerai—dikategorikan sebagai perbuatan melanggar norma agama.

Dalam banyak panduan keagamaan, tindakan tersebut bisa dianggap perbuatan zina, yang secara moral menimbulkan konsekuensi sosial, termasuk teguran dari tokoh agama, pembinaan moral, hingga rekomendasi penyelesaian melalui lembaga keagamaan.

Potensi Sanksi Kelembagaan Pendidikan

Sebagai pemimpin lembaga pendidikan, S juga berpotensi menghadapi sanksi etik profesi. Berdasarkan norma umum dalam kode etik tenaga pendidik, kepala sekolah dapat dikenai:

• Teguran keras dari yayasan atau lembaga pengelola sekolah

• Pembinaan khusus terkait etika jabatan

• Pembebasan sementara dari tugas jika dinilai mengganggu citra lembaga

• Hingga pencopotan jabatan apabila terbukti melakukan perbuatan yang mencoreng martabat profesi

Institusi pendidikan biasanya sangat menekankan integritas moral pimpinan sekolah sebagai representasi nilai-nilai yang harus dicontoh oleh lingkungan internal, termasuk guru dan siswa.

Kasus ini terus berkembang dan diperkirakan akan menjadi sorotan karena menyangkut etika personal sekaligus tanggung jawab moral seorang pemimpin pendidikan.

Red

Polres Indramayu Tangkap Komplotan Begal Remaja, Dua Eksekutor dan Satu Penadah Berhasil Dibekuk

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Upaya Polres Indramayu Polda Jabar dalam menekan aksi kejahatan jalanan kembali menunjukkan hasil. Satu komplotan begal yang beraksi di wilayah Kecamatan Kandanghaur berhasil diringkus polisi setelah melakukan tindak kekerasan terhadap seorang remaja perempuan.

Dalam konferensi pers di Aula Atmaniwedhana Polres Indramayu, Kamis (04/12/2025), Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengungkapkan bahwa tiga orang telah diamankan terkait kasus ini. Dua di antaranya merupakan pelaku utama, yakni W alias Black (19) dan S alias Denggol (18), keduanya warga Kecamatan Bongas. Sementara satu orang lainnya, S alias Dabut (27), ditahan karena diduga menjadi penadah barang curian.
Satu pelaku lain, Y alias Cungur, masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres menjelaskan, aksi para pelaku terbilang brutal karena dilakukan secara langsung di jalan raya dan menggunakan senjata tajam.

“Para pelaku memepet kendaraan korban dan mengacungkan celurit sepanjang 1,5 meter hingga korban terjatuh. Saat korban tak berdaya, mereka membawa kabur sepeda motor untuk dikuasai,” ungkap AKBP Fajar, didampingi Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar dan Kasi Humas AKP Tarno.

Dalam pembagiannya, W alias Black berperan menodong korban, S alias Denggol mengendarai motor korban, sementara Y alias Cungur menjadi joki. Motor hasil rampasan kemudian dijual kepada penadah yang identitasnya juga sudah dikantongi polisi dan saat ini masih dalam pengejaran. Para pelaku disebut menerima hasil penjualan sekitar Rp3 juta yang kemudian mereka bagi rata.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Beat hitam tahun 2019, satu unit Honda Beat Deluxe biru tahun 2023, sebilah celurit sepanjang 1,5 meter, helm, pakaian pelaku, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.

AKBP Fajar menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap para pelaku kejahatan yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindakan kriminal. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur untuk memberi efek jera,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor bila menemukan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 081999700110 atau call center 110.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

(Andika/S/Humas)

Polres Indramayu Ciduk 32 Pelaku Narkoba dalam Operasi Terpadu

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar kembali mencatat capaian besar dalam operasi pemberantasan narkotika. Dalam serangkaian penindakan di sejumlah titik, polisi mengamankan 32 tersangka yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., dalam konferensi pers di Aula Atmaniwedhana, Kamis (4/12/2025).

Dari jumlah tersebut, 26 tersangka merupakan pelaku kasus sabu 25 pria dan satu perempuan sementara enam lainnya ditangkap karena mengedarkan obat keras tanpa izin. Sebanyak 27 orang diketahui berperan sebagai pengedar, sedangkan lima lainnya hanya sebagai pengguna.

Dalam operasi ini, aparat turut menyita barang bukti yang tergolong besar. Di antaranya sabu seberat 128,54 gram, lebih dari 5.000 butir obat keras seperti tramadol, hexymer, dextro, dan dobel Y. Polisi juga mengamankan 29 telepon genggam, sembilan timbangan digital, uang tunai, serta delapan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi mereka.

Kapolres menjelaskan, pengedar sabu biasanya menyamarkan barang haram itu dalam paket kecil berbahan plastik klip bening. Sedangkan peredaran obat keras dilakukan dengan menjual pil dalam blister, plastik klip, hingga wadah toples.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Polisi juga menerapkan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman serupa.

Untuk pelaku obat keras tertentu, penyidik menggunakan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memuat ancaman lima hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara bagi pengguna, penindakan mengacu pada Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman empat tahun penjara. Penanganan mereka dilakukan melalui Team Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, kejaksaan, dan penyidik, sehingga memungkinkan rekomendasi rehabilitasi sesuai aturan Perpol 8 Tahun 2021.

“Polres Indramayu berkomitmen menutup ruang gerak pengedar narkoba. Penegakan hukum terhadap pengedar dilakukan secara tegas, sementara pengguna mendapatkan penanganan profesional melalui asesmen terpadu,” tegas Kapolres, didampingi Kasat Narkoba AKP Boby Bimantara, S.Tr.k., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Tarno, SH.

Di akhir penyampaiannya, Kapolres mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS Indramayu di WhatsApp 081999700110 atau call center 110.

(Andika/S/Humas)

Warga Tertipu Janji Palsu, Oknum Kepala KUA Tajurhalang Dituding Tilep Dana Haji

BOGOR.radarinformasi.com – Uang sebesar Rp120 juta milik pasangan suami istri calon jamaah haji asal Desa Kadumanggu, RT 002 RW 002, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, diduga raib ditipu oknum Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tajurhalang, Senin (1/12/2025).

Peristiwa ini bermula ketika Tony Hidayat, anak dari pasangan calon jamaah haji Mahfudin dan Tati, berniat memberangkatkan kedua orang tuanya ke Tanah Suci. Ia kemudian diperkenalkan oleh mantan guru sekolahnya kepada Iwan Setiawan, S.Ag, yang saat itu menjabat sebagai Kepala KUA Tajurhalang.

Dengan iming-iming ketersediaan kuota haji tahun 2025 dan janji mampu memberangkatkan orang tua Tony, oknum tersebut meminta dana sebesar Rp120.000.000 sebagai biaya pelunasan dan percepatan (akselerasi) pendaftaran haji atas nama Mahfudin dan Tati.

Tony menjelaskan kepada Harian Sinar Bogor, Senin (1/12/2025), bahwa uang tersebut telah diserahkan secara tunai kepada Iwan Setiawan pada 19 Februari 2025 di kediamannya. Penyerahan disaksikan kedua orang tuanya dan disertai kwitansi bermaterai. Namun, hingga memasuki Mei 2025, tidak ada kabar kepastian keberangkatan dari pihak Iwan Setiawan.

“Pada Juli 2025 sempat ada pertemuan dengan Iwan Setiawan. Saat itu ia didampingi seorang pria bernama Sahrija yang mengaku sebagai saudaranya. Mereka meminta waktu tiga bulan untuk mengembalikan uang tersebut. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasi, baik secara lisan maupun sesuai surat pernyataan yang dibuat. Alasannya uang orang tua saya ‘nyangkut’ di operator kantor pusat,” ujar Tony kepada HSB.

Sementara itu, ketika HSB berupaya meminta konfirmasi kepada Iwan Setiawan melalui sambungan telepon dan WhatsApp pada Senin (1/12/2025), yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.

Red

Tak Sampai 24 Jam, Terduga Pelaku Pembunuhan di Krangkeng Dibekuk Polisi

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Warga Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, dikejutkan oleh temuan mayat seorang perempuan yang diduga menjadi korban pembunuhan, Jum’at (21/11/2025).

Korban diketahui bernama Suhaimah (52), seorang ibu rumah tangga yang ditemukan tak bernyawa di dalam rumahnya di Blok Tegalarasak RT 012 RW 005 sekitar pukul 09.45 WIB. Kondisi korban saat ditemukan disebut cukup memprihatinkan.

Mendapat laporan dari warga, Satreskrim Polres Indramayu langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, mewakili Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dugaan pembunuhan tersebut.

“Kami menerima informasi adanya korban meninggal dunia yang diduga akibat luka benda tajam. Setelah laporan masuk, tim langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan,” ujarnya didampingi Kasubsi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa tujuh saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan diantaranya sebilah pisau, sepasang sandal, handphone korban dan pelaku, serta pakaian yang dikenakan saat insiden berlangsung.

Gerak cepat aparat kepolisian membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial DM (18), yang diketahui merupakan tetangga korban.

“Terduga pelaku sudah kami tangkap dan kini menjalani pemeriksaan intensif. Rumah pelaku dan korban berhadapan,” jelas AKP Arwin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka serius di bagian perut dan kepala, diduga akibat serangan benda tajam.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami motif dan kronologi kejadian. Autopsi terhadap jenazah dijadwalkan dilakukan malam ini.

“Motif masih kami telusuri. Kami pastikan penyidikan berjalan profesional hingga kasus ini tuntas,” tegas Kasat Reskrim.

(Andika/Sbr/Humas)

Video Percobaan Pencurian di LPK Seoul Viral, Polsek Lohbener Turun Tangan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Sebuah rekaman video percobaan pencurian sepeda motor di LPK Seoul, Jalan Raya Lohbener, Kabupaten Indramayu, mendadak viral di media sosial pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Menyikapi hal tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Lohbener Polres Indramayu Polda Jabar langsung melakukan langkah penyelidikan.

Insiden bermula ketika seorang siswa mendapati dua orang asing dengan gerak-gerik mencurigakan di area parkir. Keduanya tampak berusaha memindahkan sepeda motor Yamaha Jupiter.

Saksi kemudian meminta petugas kebersihan untuk memastikan kondisi kendaraan. Saat rekaman CCTV diperiksa, salah satu orang dalam video terlihat mencoba membobol motor tersebut. Ketika saksi mencoba menghampiri, salah satu pelaku diduga mengarahkan benda menyerupai senjata api.

Merasa situasi berbahaya, saksi memutuskan mundur. Tak lama kemudian, keduanya melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Lohbener KOMPOL G. Sumantri membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya kini masih mendalami petunjuk rekaman CCTV serta meminta keterangan tambahan dari sejumlah saksi.

“Kami masih menyelidiki dan memverifikasi apakah benda yang digunakan pelaku benar senjata api atau bukan,” ujarnya.

Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap identitas kedua pelaku dan keberadaannya.

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan sekaligus melaporkan segera jika menemukan aktivitas yang dianggap mencurigakan.

Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno turut menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. “Jika menemukan potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” imbaunya.

(Andika/Sbr/Humas).

Diduga Ada Kongkalikong, Motor Bolak-Balik Isi BBM Subsidi di SPBU Ciherang Pondok hingga 6 Kali Semalam

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi disertai kemungkinan kongkalikong dengan petugas SPBU mencuat di Jalan Raya Sukaraja–Sukabumi, tepatnya di wilayah Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Seorang pengendara motor tertangkap tangan bolak-balik ke area SPBU hingga enam kali dalam satu malam untuk mengisi BBM subsidi jenis pertalite penuh. Setelah tangki penuh, bensin tersebut diduga dipindahkan ke jerigen di seberang jalan menggunakan selang.

Informasi di lapangan menyebutkan, setiap kali pengisian, pelaku memberikan uang tip sebesar Rp2.000–Rp3.000 kepada operator SPBU agar aksinya lancar. Modus ini menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan kerja sama antara pelaku dan petugas di lapangan.

Pelaku berdalih tidak melakukan pelanggaran karena membeli, bukan mencuri, serta mengaku menyalurkan BBM itu ke warga pelosok yang kesulitan membeli bensin. Namun, praktik tersebut tetap dikategorikan penimbunan BBM subsidi, tindakan yang melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara.

Saat dikonfirmasi awak media, pengawas SPBU setempat mengelak mengetahui adanya praktik tersebut. “Siapa pun yang beli tetap kami layani. Soal uang tip untuk operator saya tidak tahu, dan saya sudah larang keras mereka,” ujarnya dengan nada tinggi saat ditemui di lokasi.

Kini pelaku bersama barang bukti satu unit motor telah diamankan oleh Polsek Caringin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagai catatan, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menimbun, menyalahgunakan, atau menyalurkan BBM bersubsidi tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Caringin belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait keberlanjutan kasus ini.

Red

Kasus PTSL Rancamaya, Wali Kota Desak Bongkar Pungli

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Rancamaya, Kecamatan Bogor Selatan, mencuat ke permukaan. Wali Kota Bogor, Dedi Rahiem, menegaskan bahwa program PTSL sejatinya adalah program pusat era Presiden Joko Widodo yang digratiskan bagi masyarakat.

“Program PTSL setahu saya gratis, kan program Pak Jokowi. Dan sesuai kebijakan pusat, program itu tidak diperpanjang,” tegas Dedi Rahiem kepada awak media melalui pesan singkat.

Dedi juga meminta agar dugaan pungli yang merugikan masyarakat segera diusut secara transparan.

“Saya minta kasus ini diusut. Siapa yang minta? Ungkap saja atau minta pertanggungjawaban,” ujarnya.

Sementara itu, Wildan, lurah Rancamaya periode 2018 saat program PTSL berlangsung, menegaskan bahwa aturan resmi soal biaya PTSL sudah disosialisasikan sejak awal. Ia menjelaskan, setiap kelurahan saat itu diminta oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membentuk Pokmas (kelompok masyarakat) yang bertugas mengurus yuridis dan pemberkasan.

“Betul saat itu saya yang bertugas di Rancamaya. Peraturan SKB 3 Menteri pun telah disosialisasikan. Dalam pelaksanaannya, saat itu setiap kelurahan diminta oleh BPN untuk membentuk Pokmas yang menjadi satuan tugasnya. Terkait hal itu (PTSL), coba ditanyakan kepada pokmas-nya, karena di kelurahan (saya) tidak pernah mengenakan biaya seperti itu. Sedangkan untuk produk sertifikatnya ada di BPN,” jelas Wildan.

Ia menambahkan bahwa anggota pokmas saat itu merupakan warga Rancamaya.

“Pokmasnya orang Rancamaya semua kok,” tegasnya.

Padahal, sesuai aturan SKB Tiga Menteri dan penegasan pihak BPN, biaya resmi PTSL hanya Rp150 ribu per bidang tanah. Namun, warga Rancamaya mengaku diminta hingga Rp1,4 juta sejak 2018 dan sertifikatnya belum juga rampung hingga kini.

Dengan pernyataan tegas Wali Kota Bogor dan klarifikasi dari eks lurah Rancamaya, desakan publik semakin kuat agar aparat penegak hukum segera membongkar dugaan praktik pungli dalam PTSL Rancamaya dan memastikan hak masyarakat benar-benar terlindungi.

Red

Camat Bogor Selatan Diduga Tutup Mata Soal Skandal PTSL Rancamaya

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan skandal pembengkakan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Rancamaya, Kecamatan Bogor Selatan, terus jadi perhatian publik. Warga mengaku diminta biaya hingga Rp1,4 juta sejak 2018, jauh melampaui aturan resmi yang hanya Rp150 ribu per bidang tanah sesuai SKB Tiga Menteri.

Ironisnya, Camat Bogor Selatan, Irman Khaerudin, hingga kini belum memberikan keterangan resmi. Sikap bungkam tersebut menuai kritik dari masyarakat yang menilai camat seakan tutup mata terhadap masalah yang jelas-jelas merugikan warga.

Salah seorang warga mengungkapkan, meski telah membayar Rp1,1 juta dari total Rp1,4 juta sejak 2018, sertifikat tanah yang dijanjikan melalui program PTSL tidak kunjung selesai.

“Saya membuat sertifikat program PTSL itu dari tahun 2018/2019 dengan biaya sebesar Rp1.400.000, tapi hingga kini tak kunjung usai. Pernah juga dirapatkan, tapi Ketua PTSL berkesan tidak bertanggung jawab dan sampai saat ini tidak ada titik terang,” keluhnya.

Sementara itu, Lurah Rancamaya, Ade Ilman, menuturkan bahwa pihaknya hanya menerima laporan dari kelompok masyarakat (pokmas) terkait pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, pokmas masih melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses penerbitan sertifikat.

“Saya mulai tugas di Rancamaya tahun 2024, jadi tidak tahu kondisi di 2018. Jadi terkait biaya, yang lebih mengetahui itu pokmas,” kata Ade Ilman.

Pihak BPN sendiri menegaskan bahwa biaya resmi PTSL tetap Rp150 ribu tanpa ada tambahan. “Mau hanya ada AJB atau sekadar kwitansi jual beli, biaya PTSL tetap Rp150 ribu, tidak boleh lebih,” ujar seorang pejabat BPN.

Ketidakjelasan sikap dari Camat Bogor Selatan dinilai memperburuk kepercayaan publik. Warga mendesak Irman Khaerudin segera turun tangan, mengambil sikap tegas, dan memberikan solusi agar polemik PTSL ini tidak terus berlarut-larut.

Red