Lurah Rancamaya: Soal Biaya PTSL, Pokmas yang Lebih Mengetahui

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan membengkaknya biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Rancamaya, Kecamatan Bogor Selatan, menuai sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan adanya pungutan hingga Rp1,4 juta sejak 2018, jauh di atas ketentuan resmi Rp150 ribu sesuai SKB Tiga Menteri.

Menanggapi hal itu, Lurah Rancamaya Ade Ilman angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihak kelurahan mendapat laporan dari kelompok masyarakat (pokmas) yang menangani PTSL, bahwa hingga kini mereka masih berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses penerbitan sertifikat.

“Terkait hal ini, saya dapat laporan dari pokmas bahwa pokmas masih berkoordinasi dengan BPN untuk proses penerbitan sertifikat,” ujar Ade Ilman.

Namun, saat ditanya mengenai besarnya biaya yang disebut mencapai Rp1,4 juta, Ade Ilman mengaku tidak mengetahui secara detail.

“Saya mulai tugas di Rancamaya tahun 2024, jadi tidak tahu kondisi di 2018. Jadi terkait biaya, yang lebih mengetahui itu pokmas,” jelasnya.

Sebelumnya, seorang warga mengaku sudah membayar Rp1,1 juta dari total biaya Rp1,4 juta sejak 2018, namun hingga kini sertifikat belum juga selesai. Padahal, sesuai aturan SKB Tiga Menteri, biaya resmi PTSL hanya Rp150 ribu per bidang tanah, yang digunakan untuk keperluan administrasi sederhana seperti materai, patok, dan fotokopi.

Pihak BPN juga menegaskan hal serupa. “Mau hanya ada AJB (Akta Jual Beli) atau sekadar kwitansi jual beli, biaya PTSL tetap Rp150 ribu, tidak boleh lebih,” ujar seorang pejabat BPN.

Kasus ini masih menjadi sorotan warga yang merasa dirugikan, dan mereka berharap ada kejelasan terkait penggunaan dana serta percepatan penyelesaian penerbitan sertifikat tanah.

Red

Warga Kelurahan Rancamaya Bayar Jutaan untuk PTSL, Sertifikat Tak Kunjung Terbit Sejak 2018

BOGOR.radarinformasi.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Rancamaya, Kecamatan Bogor Selatan, diduga bermasalah. Sejumlah warga mengeluhkan biaya pembuatan sertifikat tanah yang mencapai jutaan rupiah, namun hingga kini sertifikat yang dijanjikan tak kunjung terbit sejak 2018.

Salah seorang warga menuturkan dirinya sudah mengajukan pembuatan sertifikat PTSL sejak tahun 2018 dengan biaya Rp1,4 juta. Namun hingga saat ini sertifikat tersebut tidak juga selesai.

“Saya membuat sertifikat program PTSL itu dari tahun 2018 dengan biaya sebesar Rp1.400.000, tapi hingga kini tak kunjung usai. Pernah juga dirapatkan, tapi Ketua PTSL berkesan tidak bertanggung jawab dan sampai saat ini tidak ada titik terang. Memang saya belum bayar sepenuhnya, baru masuk Rp1.100.000,” keluh seorang warga.

Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT, biaya resmi PTSL hanya sebesar Rp150.000 per bidang tanah. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan administrasi sederhana seperti materai, patok, dan fotokopi.

Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun menegaskan hal yang sama. “Mau hanya ada AJB (Akta Jual Beli) atau sekadar kwitansi jual beli, biaya PTSL tetap Rp150 ribu, tidak boleh lebih,” ujar seorang pejabat BPN.

Menanggapi tudingan tersebut, Ketua PTSL Rancamaya, Riswa, memberikan penjelasan singkat melalui pesan WhatsApp. Ia mengaku belum bisa menanggapi persoalan itu secara detail karena sedang ada kegiatan warga.

“Nanti kita duduk bareng aja team dan hasil kesepakatan kita. maaf, saya belum bisa tanggapi, di rumah lagi ada acara persiapan maulid warga. Belum bisa fokus berpikirnya,” tulis Riswa.

Dengan adanya selisih biaya yang sangat besar, warga menduga ada praktik penyalahgunaan dana bahkan berpotensi mengarah pada pencucian uang. Mereka meminta aparat penegak hukum segera turun tangan agar ada kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.

Red

Polisi Tangkap Komplotan Pembobol Sekolah di Sumedang, Lima Pelaku dan Satu Penadah Diringkus

SUMEDANG.radarinformasi.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumedang berhasil membongkar komplotan spesialis pembobol sekolah yang beraksi di sejumlah lembaga pendidikan di Kabupaten Sumedang. Dalam operasi ini, lima pelaku utama pencurian serta satu penadah berhasil ditangkap.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian. “Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menargetkan sejumlah sekolah di wilayah Kabupaten Sumedang,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K. dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang menyebutkan identitas kelima pelaku pencurian, yakni ART (36), NFS (25), FF (19), BK (27), dan A (24). Selain itu, polisi juga menangkap DKW (38) yang berperan sebagai penadah.
“Sementara dua penadah lainnya yang dikenal dengan sebutan Ajo dan Bokep masih berstatus DPO,” jelasnya.

Komplotan tersebut diketahui membobol empat sekolah pada 3 September 2025, yaitu MTsN 1 Sumedang, Yayasan Al-Islam Sumedang, SMK Pembangunan Indonesia Sumedang, dan SMK Pemuda Sumedang. Modus operandi para pelaku adalah merusak pintu dan jendela, kemudian membawa kabur barang elektronik seperti laptop, proyektor, dan komputer menggunakan mobil rental Daihatsu Xenia.

Hasil curian kemudian dijual kepada penadah untuk direcah dan diperdagangkan kembali. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, linggis, obeng, kunci Y, tang, gembok, tas, serta puluhan barang elektronik hasil curian yang sebagian besar telah direcah.

Atas perbuatannya, para tersangka pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka penadah dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polisi Ciduk Empat Remaja di Karangampel, Diduga Hendak Ikut Tawuran

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Empat remaja diamankan jajaran Polsek Karangampel bersama Tim Respon Cepat (TRC) Sat Samapta Polres Indramayu, Polda Jabar. Penangkapan dilakukan di Gang 5 Selatan, Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kapolsek Karangampel AKP Warmad, membenarkan penindakan tersebut. Menurutnya, para remaja berusia 16 hingga 18 tahun itu sebagian masih duduk di bangku sekolah.

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga untuk tawuran, seperti botol kosong bekas minuman beralkohol, kayu dolken, pipa PVC, pipa besi, hingga gulungan benang layangan.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka mengaku diajak rekannya untuk menonton tawuran. Bahkan, mereka melihat seseorang berinisial R alias B meracik bom molotov di depan SDN 2 Karangampel Kidul,” ungkap AKP Warmad.

Meski begitu, saat diamankan keempat remaja tersebut tidak kedapatan membawa senjata tajam maupun bom molotov. Identitas mereka yakni RAW (16), MR (16), MAA (17) yang masih berstatus pelajar, serta RW (18) yang tidak lagi bersekolah.

Hingga kini, polisi masih memburu keberadaan R alias B yang diduga sebagai pembuat bom molotov. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan memeriksa saksi-saksi lain. Fokus utama adalah menangkap pelaku utama,” tegas Kapolsek.

Ia juga mengingatkan orang tua agar lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya, mengingat sebagian yang terlibat masih pelajar.

Senada dengan itu, Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengajak masyarakat turut menjaga keamanan lingkungan. “Bila menemukan potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” pungkasnya.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Peredaran Obat Ilegal di Bojong Gede Kembali Marak, Aparat Diminta Bertindak Tegas

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan praktik peredaran obat ilegal kembali mencuat di wilayah Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Warga resah setelah sebuah warung di Jl. Bilabong No. 16, Cimanggis, Kecamatan Bojong Gede, kembali beroperasi usai sebelumnya sempat ditutup akibat keributan.

Warung yang berlokasi di sebuah gubuk tak terpakai itu disebut-sebut menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang. “Ini warung baru buka lagi, soalnya kemarin sempat ada keributan. Kalau pemiliknya namanya Bang Edo, tapi dia belum ke sini,” ungkap salah satu penjaga warung.

Dari informasi yang dihimpun, aktivitas di lapangan dikendalikan oleh seseorang bernama Rusli yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap).

Peredaran obat-obatan tanpa izin edar jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.”

Selain itu, jika obat yang diperjualbelikan termasuk jenis psikotropika atau narkotika, maka pelaku dapat dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat.

Kapolsek Bojong Gede, AKP Abdullah Safiih, SH, menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat. “Baik, terima kasih atas informasinya. Saya akan tindak lanjuti,” ujarnya singkat.

Warga berharap kepolisian bertindak cepat agar praktik peredaran obat ilegal yang meresahkan masyarakat ini tidak semakin meluas.

Dewi

Ratusan Anarko Diamankan Tim Tindak Polres Majalengka, Diduga Ingin Rusuh Saat Demonstrasi

MAJALENGKA.radarinformasi.com – Tim Tindak Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil mengamankan sebanyak 126 orang yang diduga merupakan kelompok Anarko jelang unjuk rasa berlangsung di sekitar Gedung DPRD Majalengka, Senin (1/9/2025).

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian menyebutkan bahwa ratusan orang tersebut diamankan karena diduga berniat melakukan tindakan rusuh dan memicu kericuhan dalam aksi demonstrasi.

Dari jumlah tersebut, menurut Kapolres, 72 orang berstatus dewasa, sementara 52 lainnya merupakan pelajar yang masih duduk di bangku SMP dan SMA.

“Mereka bukan bagian dari elemen mahasiswa yang berunjuk rasa menyampaikan aspirasi, melainkan kelompok yang diduga Anarko dengan tujuan menciptakan situasi chaos,” ujar Willy.

Ratusan terduga anarko itu diamankan hasil penyisiran aparat kepolisian di sejumlah titik rawan jelang aksi demonstrasi. Mereka ditangkap sebelum sempat bergabung dengan massa mahasiswa.

Dalam pengamanan tersebut, aparat menemukan sejumlah barang bukti yang diduga akan digunakan untuk melakukan aksi anarkis. Di antaranya berupa parang, gir motor, batu, hingga botol berisi bensin, Barang-barang tersebut disita sebagai bukti rencana aksi kerusuhan.

Menurut Kapolres, para terduga anarko ini tidak hanya berasal dari Majalengka, tetapi juga datang dari wilayah sekitar seperti Sumedang, Indramayu, hingga Cirebon.

Bahkan, sekitar 80 persen dari mereka diketahui bolos sekolah untuk mengikuti aksi. “Alhamdulillah, seluruhnya berhasil diamankan di Mapolres Majalengka. Saat ini masih dalam pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” tambahnya.

Polres Majalengka menegaskan akan menindak tegas upaya provokasi maupun aksi anarkis yang dapat merusak kondusifitas wilayah.

Di sisi lain, kepolisian tetap menghormati kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum selama dilakukan sesuai aturan hukum.

Dengan langkah cepat aparat, aksi demonstrasi mahasiswa di Kabupaten Majalengka hingga berakhir berjalan kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Miris, Tamansari Diduga Jadi Sarang Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg, Berjalan Mulus Tanpa Tersentuh APH

BOGOR.radarinformasi.com – Praktik pengoplosan gas elpiji 3 kilogram kembali terungkap di Kabupaten Bogor. Kali ini, kegiatan ilegal tersebut diduga berlangsung di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/8/2025).

Dari pantauan radarinformasi.com, terlihat lalu lalang mobil pick up bermuatan tabung gas 3 kg yang diduga digunakan untuk kegiatan pengoplosan. Menariknya, sebagian besar kendaraan tersebut berpelat nomor “B”, mengindikasikan bahwa pasokan tabung gas berasal dari luar daerah.

Seorang pria bernama Anggoro/Agus, yang mengaku sebagai koordinator lapangan (korlap) dan didampingi oleh oknum TNI aktif, membenarkan adanya praktik ilegal tersebut.

“Ya, kita baru berjalan satu minggu dan sudah koordinasi dengan Polsek di sini kok. Kita cuma kecil-kecilan, sekadar cari buat makan aja,” ujar Anggoro.

Ironisnya, meski sudah berlangsung selama sepekan, aktivitas pengoplosan ini berjalan mulus tanpa terendus aparat penegak hukum (APH) setempat. Padahal, regulasi terkait penyalahgunaan elpiji bersubsidi sangat tegas.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, maupun LPG bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Dewi

Polres bogor dan Polsek Rancabungur Lakukan Tindakan Kepolisian Terkait Perkara Tewasnya Pelaku Curanmor Diamuk Warga

BOGOR.radarinformasi.com– Seorang pelaku yang diduga hendak melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, tewas setelah diamuk massa. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 14.05 WIB, di wilayah Kampung Sukajadi RT 02/01 No. 38, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur. Minggu (20/7)

Diketahui, pelaku bersama seorang rekannya hendak mencuri sepeda motor milik warga berinisial FP, yang saat itu diparkir di depan warung miliknya. Saat korban masuk ke dalam warung, salah satu pelaku mencoba membobol sepeda motor tersebut menggunakan kunci letter T.

Aksi pelaku dipergoki oleh korban yang kemudian berteriak hingga menarik perhatian warga sekitar. Kedua pelaku berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam, namun berhasil dikejar oleh korban. Salah satu pelaku akhirnya terjatuh setelah kendaraan mereka ditendang oleh korban, lalu keduanya melarikan diri ke arah berbeda.

Satu orang pelaku berhasil kabur, sementara pelaku lainnya tertangkap oleh warga dan langsung menjadi sasaran amuk massa. Dalam insiden tersebut, sepeda motor milik pelaku juga dibakar oleh warga di lokasi kejadian.

Menanggapi laporan kejadian tersebut, Kabag Ops Polres Bogor bersama anggota langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan situasi, serta mengumpulkan barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua buah kunci letter T, sepeda motor Honda Beat No. Pol. B-4608-EBZ milik korban, serta sepeda motor pelaku yang hangus terbakar.

Pelaku yang mengalami luka serius akibat amukan massa segera dilarikan ke RSUD Kota Bogor, namun dinyatakan meninggal dunia. Jenazah kemudian dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta untuk dilakukan autopsi dan proses identifikasi, karena identitas kedua pelaku belum diketahui.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K., M.H., saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku dan memburu satu pelaku lain yang melarikan diri. “Kami telah melakukan olah TKP, meminta keterangan para saksi, serta menyita barang bukti. Proses penyelidikan masih terus berjalan,” ujarnya.

Perkara ini telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi No. LP/B/1333/VII/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jabar, dengan dugaan tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.

Sebagai langkah preventif, Polres Bogor melalui Kasat Binmas juga telah memberikan penyuluhan kepada masyarakat di sekitar TKP agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Masyarakat diimbau untuk menyerahkan pelaku kejahatan kepada pihak kepolisian demi menjaga ketertiban umum dan mencegah jatuhnya korban jiwa.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Dramaga dan Sat Reskrim Polres Bogor Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan terhadap Ojol yang Viral di Medsos

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Dramaga bersama Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol), usai video kejadian tersebut viral di media sosial. Pelaku berinisial H.S. (27) diamankan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan.

Kapolsek Dramaga, IPTU Desi Triana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam video viral tersebut terlihat korban tergeletak dengan wajah dan pakaian berlumuran darah. Korban sempat mengatakan kepada saksi bahwa dirinya menjadi korban pembegalan. Kejadian terjadi pada Senin, 16 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di Kampung Sempur, Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku menodong korban dari belakang menggunakan pisau yang diarahkan ke leher. Korban melakukan perlawanan hingga mengalami luka di jari tangan, leher, dan bibir akibat terkena pisau, serta luka di kepala akibat pukulan pelaku yang menyebabkan korban dan motornya terjatuh. Pelaku kemudian melarikan diri saat melihat sorotan lampu sepeda motor lain yang melintas di lokasi kejadian.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan intensif bersama Sat Reskrim Polres Bogor, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 17 Juli 2025.

Kapolsek Dramaga IPTU Desi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kondusifitas wilayah hukum Dramaga. “Selama saya menjabat, kami akan terus menertibkan segala bentuk gangguan kamtibmas demi terciptanya keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kecamatan Dramaga,” tegasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Bogor Ungkap Kasus Kepemilikan Ilegal Senjata Api dan Senjata Tajam dari Video Viral di Media Sosial

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin oleh dua orang warga sipil setelah video peristiwa tersebut viral di media sosial X (Twitter). Dua tersangka berinisial KS (33) dan ES (26) diamankan karena membawa senjata yang tidak memiliki izin resmi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Kamis (17/7)

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa video viral tersebut memperlihatkan dua pria yang masing-masing membawa benda diduga senjata api dan senjata tajam terlibat adu mulut dengan seorang warga. Setelah dilakukan patroli siber dan penyelidikan awal, diketahui kejadian tersebut terjadi di area PT BCMG Tani Berkah, Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor pada Jumat, 11 Juli 2025.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka sempat turun ke lokasi setelah mendapat informasi mengenai masuknya sekelompok orang ke area perusahaan. Di lokasi, KS membawa parang dan sempat menempelkan senjata tersebut ke leher seorang warga, lalu menamparnya. Peristiwa itu kemudian memicu keributan fisik. Sementara itu, ES membawa airsoft gun yang diselipkan di pinggang dan kemudian turut menenteng parang yang terjatuh dari tangan rekannya.

Keduanya secara bergantian memegang dan menenteng senjata tersebut sambil kembali berkonfrontasi dengan warga lainnya. Polisi menegaskan bahwa KS dan ES tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan senjata api maupun senjata tajam yang mereka bawa. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bilah parang, satu unit airsoft gun jenis pistol warna hitam, serta dua rekaman video peristiwa.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan status tersangka. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bogor menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang mengancam keamanan masyarakat, khususnya terkait penyalahgunaan senjata oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. “Kami akan segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kapolres.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule