Miris, Tamansari Diduga Jadi Sarang Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg, Berjalan Mulus Tanpa Tersentuh APH

BOGOR.radarinformasi.com – Praktik pengoplosan gas elpiji 3 kilogram kembali terungkap di Kabupaten Bogor. Kali ini, kegiatan ilegal tersebut diduga berlangsung di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/8/2025).

Dari pantauan radarinformasi.com, terlihat lalu lalang mobil pick up bermuatan tabung gas 3 kg yang diduga digunakan untuk kegiatan pengoplosan. Menariknya, sebagian besar kendaraan tersebut berpelat nomor “B”, mengindikasikan bahwa pasokan tabung gas berasal dari luar daerah.

Seorang pria bernama Anggoro/Agus, yang mengaku sebagai koordinator lapangan (korlap) dan didampingi oleh oknum TNI aktif, membenarkan adanya praktik ilegal tersebut.

“Ya, kita baru berjalan satu minggu dan sudah koordinasi dengan Polsek di sini kok. Kita cuma kecil-kecilan, sekadar cari buat makan aja,” ujar Anggoro.

Ironisnya, meski sudah berlangsung selama sepekan, aktivitas pengoplosan ini berjalan mulus tanpa terendus aparat penegak hukum (APH) setempat. Padahal, regulasi terkait penyalahgunaan elpiji bersubsidi sangat tegas.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, maupun LPG bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *