Unit PPA Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor berhasil menangkap seorang pria berinisial MFQ, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Selasa (8/7)

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 5 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB oleh tim gabungan dari Kanit Buser dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bogor. Tersangka diamankan di sebuah rumah di Jalan Jelambar Selatan, Jakarta Barat, tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Mapolres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini tersangka telah resmi ditahan.

Kasus ini terungkap berdasarkan keterangan korban, seorang anak perempuan berinisial SAF, yang mengaku telah menjadi korban persetubuhan oleh MFQ pada Minggu malam, 6 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Kejadian tersebut terjadi di sebuah kontrakan di Kampung Bulak Saga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Korban baru melaporkan kejadian tersebut pada Mei 2025, setelah mendapat pendampingan dari pihak keluarga. Laporan resmi telah diterima oleh Polres Bogor melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/976/V/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jabar.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka MFQ merupakan kenalan dari lingkungan sekitar korban. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.

Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional oleh Unit PPA Polres Bogor, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap hak-hak korban, mengingat korban masih di bawah umur.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., menegaskan komitmen kuat jajaran Polres Bogor dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak dan perempuan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami kekerasan seksual. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Empat Remaja Diduga Geng Motor Bersenjata Diamankan Polres Indramayu

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Empat remaja yang diduga tergabung dalam kelompok geng motor berhasil diamankan jajaran Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, saat hendak melakukan aksi tawuran bersenjata tajam. Mereka ditangkap di area persawahan wilayah Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu dini hari (5/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Minggu (6/7)

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Respon Cepat (TRC) Polres Indramayu saat melaksanakan patroli malam guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam operasi itu, polisi mengamankan barang bukti yang mencengangkan: sembilan bilah senjata tajam berbagai jenis, dua petasan, satu botol minuman keras, serta 12 unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh para pelaku.

“Keempat remaja ini kami amankan saat berada di lokasi yang diduga akan menjadi tempat tawuran. Barang bukti langsung kami sita di tempat kejadian,” ungkap Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas AKP Tarno dalam keterangan kepada media.

Identitas para remaja tersebut masing-masing berinisial AS (14), MRA (24), WNA (16), dan AF (16), yang seluruhnya berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Indramayu. Mereka kedapatan membawa senjata tajam seperti celurit, pedang, tongkat besi, dan kayu panjang.

Saat ini, keempat remaja tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih mendalami asal-usul kepemilikan kendaraan dan senjata tajam yang ditemukan. Kami juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk lebih memperhatikan anak, saudara, atau tetangganya agar tidak berkeliaran malam tanpa keperluan mendesak,” jelas AKP Tarno.

Guna mencegah kejahatan jalanan, Polres Indramayu akan terus mengintensifkan patroli di titik-titik rawan. Masyarakat pun diajak berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” pungkasnya.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

SPBU 34-16719 Cibeduk Diduga Jadi Sarang Pengepul BBM Eceran, Benarkah Tidak Ada Kerjasama?

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan praktik penyelewengan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bogor. Kali ini, sorotan tertuju ke SPBU 34-16719 yang berada di Cibeduk, Kecamatan Ciawi. SPBU tersebut diduga kuat menjadi tempat favorit para pengepul BBM eceran, khususnya jenis Pertalite.

Dari pantauan awak media di lapangan, terlihat aktivitas mencurigakan di lokasi SPBU. Sejumlah kendaraan roda dua yang sudah dimodifikasi kerap mondar-mandir melakukan pengisian BBM dalam jumlah besar. BBM bersubsidi yang seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat, diduga bocor ke tangan para pengepul untuk kemudian dijual kembali secara eceran dengan harga di atas ketentuan.

Modus Lama, Pola Terorganisir

Sejumlah warga mengaku aktivitas seperti ini bukan hal baru. Bahkan, diduga sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terorganisir.

“Yang pakai motor khusus kayak Thunder itu sering mondar-mandir. Sudah kayak pengusaha BBM saja,” ungkap salah satu warga sekitar, Rabu (3/7/2025).

Warga khawatir, jika praktik ini terus dibiarkan, distribusi BBM subsidi di wilayah Ciawi dan sekitarnya semakin tidak terkendali, bahkan bisa menyebabkan kelangkaan di tingkat masyarakat umum.

Menanggapi tudingan tersebut, Pengawas SPBU 34-16719, Lukman, angkat bicara. Ia membenarkan bahwa dulu pihak SPBU memang melayani pembelian BBM oleh pengepul, namun hal itu terjadi sebelum Pertalite resmi ditetapkan sebagai BBM bersubsidi.

“Dulu pembuatan izin SPBU itu susah sekali. Namun akhirnya diizinkan asal warga sekitar dilayani (motor thunder pengepul pertalite),” jelas Lukman saat dikonfirmasi.

Namun, ia menegaskan bahwa sejak Pertalite masuk kategori subsidi dan diatur ketat oleh pemerintah, pihak SPBU telah mematuhi seluruh aturan yang berlaku.

“Sejak Pertalite jadi BBM subsidi, kami tegas mengikuti aturan. Tidak ada kerja sama khusus dengan para pemotor atau pengepul itu,” tegas Lukman.

Desakan Investigasi Tetap Menguat

Meski pengelola membantah keterlibatan langsung, warga dan awak media tetap mendesak agar Pertamina, kepolisian, dan pemerintah daerah segera melakukan investigasi menyeluruh. Hal tersebut karena adanya dugaan permainan di tingkat operator maupun pihak luar.

Hingga saat ini, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyelewengan BBM di SPBU tersebut.

Dewi

Nota Dinas Dituding Jadi Alat Pemutusan Kontrak, Delapan PPPK Kesehatan Taput Minta Keadilan

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan di Kabupaten Tapanuli Utara-Sumatera Utara, tidak dapat melanjutkan masa kerja karena tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIPP) bagi perawat dan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB). Langkah ini memicu kontroversi setelah diketahui pemberhentian tersebut hanya didasarkan pada sebuah nota dinas, tanpa didahului surat keputusan resmi dari pejabat kepegawaian. Senin (30/6)

Nota Dinas Nomor 800.1.3.2/1569/DINKES/VI/2025 yang diterbitkan Dinas Kesehatan Tapanuli Utara tertanggal 5 Juni 2025, menjadi dasar larangan bagi delapan tenaga medis tersebut untuk melanjutkan aktivitas pelayanan di fasilitas kesehatan.

Salah seorang tenaga medis yang enggan disebutkan namanya mengaku terkejut. Ia menyatakan bahwa sejak nota tersebut diterbitkan, ia bersama rekan-rekannya dilarang masuk kerja dan tidak diperbolehkan mengikuti proses penandatanganan perpanjangan kontrak tahun berjalan.

“Kami tidak pernah menerima surat pemberhentian resmi. Tiba-tiba kami dilarang masuk kerja hanya karena ada nota dinas dari pimpinan. Kami sangat kecewa,” ujarnya kepada awak media, Senin (30/6/2025)

Secara terpisah PPPK lainya menilai, nota dinas tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian resmi seorang PPPK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pemberhentian harus melalui surat keputusan (SK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Nota dinas hanya bersifat internal dan tidak memiliki kekuatan eksekusi dalam pemberhentian pegawai. PPK harus menerbitkan SK resmi jika ingin memberhentikan PPPK,” jelasnya.

Sementara itu, kewajiban memiliki SIPP dan SIPB memang diatur dalam regulasi kesehatan. Namun, pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa prosedur administratif yang sah berpotensi melanggar hak pegawai.

Para tenaga medis yang merasa dirugikan mengaku sedang mempertimbangkan untuk melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan membuka jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami hanya minta keadilan. Kalau memang ada kekurangan, beri kami waktu memperbaikinya. Jangan langsung diberhentikan tanpa proses,” ujar salah satu perawat.

Terpisaha, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara, Lamseria Nababan saat dikonfirmasi lewat Telefon Selulernya, “langsung saja bapak tanya sama bagian umum ya ibu Mona Simanjuntak,” terangnya dengan singkat.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Gerebek Pesta Sex di Puncak Bogor, 75 Orang berhasil Diamankan

BOGOR.radarinformasi.com – Petugas Gabungan menggerebek pesta sex Gay, di sebuah villa di Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Minggu (22/6) dini hari.

Kapolsek Megamendung, AKP Yulita Heriyanti menjelaskan, pesta sek sesama jenis itu dikemas dengan acara family gathering.

Pengungkapan itu, kata Yulita Heriyanti bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu malam minggu.

“Ada informasi dari masyarakat adannya pesta sex sesama jenis di wilayah Megamendung Puncak, kemudian kami melakukan penggerebekan,” ujarnya, Senin (23/6).

Dalam penggerebekan itu, sebanyak 75 orang pria diamankan, mereka sebagian berasal dari Bekasi dan Jakarta.

Kemudian, puluhan  pelaku sek sesama jenis atau LGBT ini dibawa ke Polres Bogor untuk dilakukan penyelidikan lebih jauh.

“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya peralatan sex toy berupa bra bergetar dan mainan vagina dari bahan karet,” pungkasnya.

Red

Kapolsek Dramaga Gelar Operasi Premanisme dan Pungli, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

BOGOR.radarinformasi.com – Kapolsek Dramaga IPTU Desi Triana, S.H., M.H., bersama Piket Bawas dan anggota Polsek Dramaga melaksanakan Operasi Premanisme dan Pungutan Liar (Pungli) pada Kamis, 19 Juni 2025, pukul 10.00 WIB. Operasi ini digelar di wilayah hukum Polsek Dramaga sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., yang meminta seluruh jajaran untuk terus menjaga kondusifitas wilayah, dengan melibatkan sinergi antarinstansi serta masyarakat.

Dalam keterangannya, Kapolsek Dramaga menegaskan bahwa segala bentuk premanisme dan pungli yang meresahkan, termasuk yang melibatkan ormas tertentu, matel (mandor terminal liar), maupun geng motor, akan ditindak tegas. Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden RI yang mendorong sinergi Polri-TNI dalam memberantas segala bentuk gangguan kamtibmas.

Pada operasi tersebut, petugas melakukan edukasi dan pembinaan terhadap seorang individu yang diduga melakukan pungli di jalan raya. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp7.000. Kepada pelaku, petugas memberikan pembinaan dan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya, yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman serta merespons aduan masyarakat secara cepat dan tepat,” ujar IPTU Desi Triana.

Ia juga menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar. “Kami akan menindak tegas semua bentuk premanisme, pungli jalanan, matel, hingga debt collector ilegal yang meresahkan. Masyarakat diminta untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik antara kepolisian dan masyarakat. “Kedekatan antara anggota Polri dan warga sangat penting dalam menciptakan suasana yang kondusif. Dengan komunikasi yang terbuka, informasi dari masyarakat dapat cepat ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, SH, juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan tindak kriminal lainnya, termasuk perekrutan tenaga kerja ilegal yang tidak memiliki dasar hukum dan masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui Call Center Polri di nomor 110 (aktif 24 jam) atau melalui layanan aduan Polres Bogor di nomor WhatsApp 0812-1280-5587.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Kafe Remang-remang di Jantung Permukiman Kemang: Penertiban Hanya Gimmick Tahunan?

BOGOR.radarinformasi.com – Aktivitas kafe remang-remang di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, terus menjamur tanpa hambatan berarti. Meski berdiri di tengah permukiman warga dan kerap disorot publik, eksistensinya seolah dilindungi oleh sistem “penertiban tahunan” yang lebih menyerupai rutinitas seremonial ketimbang upaya penegakan hukum.

Budi Riva, selaku Sekretaris Camat Kemang, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, akhir-akhir ini tengah gencar melakukan penertiban terhadap penyakit masyarakat yang dikhawatirkan akan merusak mental generasi muda, seperti hal nya yang beredar video penertiban di daerah Bilabong, namun sayang penertiban tersebut dinilai tebang pilih.

Seperti video yang beredar di Media Sosial dimana Sekcam turun langsung dan menertibkan sejumlah remaja yang berada di sekitar perumahan Billabong, akan tetapi sangat disayangkan dalam video tersebut tidak dibumbui keterangan terkait penertiban dan penindakannya.

Penelusuran awak media Radar Informasi di kawasan Kemang dan sekitarnya menunjukkan bahwa sebagian besar kafe ini beroperasi bebas hingga larut malam. Hiburan malam terselubung, minuman keras, dan kehadiran wanita penghibur yang secara terang-terangan menawarkan jasa menjadi pemandangan yang lumrah.

Mirisnya, lokasi kafe-kafe ini berdampingan langsung dengan rumah-rumah warga. Gangguan kebisingan dan aktivitas mencurigakan kerap membuat warga resah, namun tak ada tindakan tegas yang benar-benar menyentuh akar persoalan.

“Kalau pembongkaran mah rutin, setahun sekali. Tapi itu juga formalitas. Biasanya sudah dikasih tahu dulu ke pemiliknya biar sempat amankan barang-barang,” kata seorang warga yang ditemui di lokasi kafe.

Ia menambahkan, bahwa tak lama setelah ditertibkan, kafe yang sama bisa buka kembali dengan nama berbeda atau cat baru.

Lebih jauh, ia juga menyebut adanya dugaan pungutan oleh oknum aparat agar operasional kafe tetap lancar. “Ada yang katanya dimintain rokok, kopi, uang jalan. Jadi bisa terus buka, asal tahu diri aja,” katanya.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius: benarkah ada komitmen pemberantasan, atau justru pembiaran sistematis dengan pola penertiban yang sudah bisa ditebak waktunya?

Diamnya Aparat dan Pejabat Setempat

Sikap diam para pejabat pun memperkuat dugaan tersebut. Sekretaris Camat Kemang, Budi Riva, mengakui adanya laporan warga terkait peredaran tramadol, namun enggan memberikan komentar soal maraknya kafe remang-remang.

“Terkait informasi adanya peredaran tramadol, kami terima dalam bentuk laporan dari warga,” ujarnya.

Namun saat disinggung mengenai aktivitas hiburan malam ilegal, terkesan menolak dan enggan berkomentar. “Maaf, saya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal itu,” tegasnya.

Padahal, kawasan Billabong belum lama ini menjadi sorotan usai viralnya penggerebekan terkait obat keras. Namun faktanya, praktik-praktik mencurigakan justru masih berlangsung secara terang-terangan di sekitarnya.

Penindakan Atau Sandiwara Tahunan?

Jika aparat benar-benar berniat menertibkan, mengapa pola aktivitas kafe selalu sama setiap tahun? Mengapa pembongkaran hanya dilakukan setelah pemberitahuan dan tidak menyentuh pelaku atau pemilik usaha? Dan mengapa masyarakat selalu menjadi pihak yang dirugikan, sementara para pelaku tetap leluasa beroperasi?

Masyarakat Kemang menuntut bukan hanya sekadar pembongkaran simbolik, tetapi penindakan menyeluruh dan berkelanjutan. Tanpa itu, keberadaan kafe remang-remang di tengah permukiman hanya akan menjadi bom waktu sosial yang terus dibiarkan meledak pelan-pelan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya upaya nyata dari aparat kepolisian, Satpol PP, maupun pemerintah daerah dalam menghentikan sepenuhnya aktivitas kafe-kafe ilegal tersebut.

Red

Diduga Dibunuh Suami, Seorang Istri Ditemukan Tewas di Gunung Putri

BOGOR.radarinformasi.com— Seorang perempuan bernama Rlyeni Rosalina (32) ditemukan tewas di rumahnya di Kampung Pabuaran RT 02 RW 08, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Korban diduga menjadi korban pembunuhan oleh suaminya sendiri, Asep Sunarya. Selasa (17/6)

Kejadian ini pertama kali terungkap setelah seorang saksi, Gilang Prima Nanda (26), melihat Asep menghampiri tetangga sekitar, Manih, dan memberitahukan bahwa istrinya sudah meninggal dunia. Keduanya kemudian menuju ke lantai dua rumah korban dan mendapati Rlyeni sudah tidak bernyawa dalam posisi tengkurap, dengan darah keluar dari hidungnya.

Setelah memastikan korban telah meninggal dunia, Gilang segera menghubungi saksi lainnya, Sahroni, untuk meminta bantuan. Sahroni kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Putri.

Kapolsek Gunung Putri melalui piket fungsi yang bertugas, langsung melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 01.45 WIB. Dalam olah TKP, turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah seprai, satu buah bantal, satu buah selimut, satu unit iPhone 13 warna hitam, dan satu unit HP Infinix hitam.

Polisi menduga kuat pelaku pembunuhan adalah suami korban, Asep Sunarya, yang hingga kini masih dalam pencarian setelah melarikan diri sesaat setelah kejadian.

Pihak kepolisian telah membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi, serta mengumpulkan keterangan para saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian guna mengungkap kronologi dan motif pembunuhan.

Kasus ini ditangani dengan dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

Rizal

Terungkap: Diduga Oknum Wartawan Bekingi Mafia Toko Obat Ilegal di Bekasi

BEKASI.radarinformasi.com – Maraknya peredaran obat-obatan keras tanpa izin melalui toko-toko berkedok kosmetik (GCKosmetik) di wilayah Kota Bekasi terungkap dari hasil investigasi lapangan. Obat-obatan seperti Tramadol, Hexymer, Alprazolam, dan Riklona dijual bebas tanpa resep dokter, tanpa pengawasan tenaga farmasi, dan tanpa izin edar dari instansi terkait.

Investigasi menunjukkan pola peredaran yang sporadis namun terorganisir. Para penjaga toko mengaku tidak mengenal pemilik usaha secara langsung. Mereka direkrut oleh agen dari kampung halaman dan hanya bertugas menjaga toko serta melayani pembeli.

Saat dikonfirmasi, penjaga toko mengarahkan awak media kepada seseorang yang mengaku sebagai atasan mereka. Dalam sambungan telepon, pria tersebut memperkenalkan diri sebagai Akbar dan menyatakan dirinya sebagai penanggung jawab operasional sejumlah toko tersebut.

Namun, saat dimintai klarifikasi lebih lanjut, Akbar menolak diwawancarai dengan alasan sedang sibuk “mencari berita.” Berdasarkan penelusuran awal, Akbar diduga merupakan seorang oknum wartawan yang berperan sebagai koordinator, bahkan diduga sebagai beking jaringan toko obat ilegal tersebut.

“Kami akan menyelidiki apakah yang bersangkutan benar-benar tercatat sebagai anggota organisasi wartawan di Bekasi. Jika terbukti, akan kami proses secara etik dan organisasi,” ujar salah satu pengurus organisasi wartawan di Bekasi yang enggan disebutkan namanya.

Pelanggaran Hukum

Aktivitas ini melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 196: Mengedarkan obat tanpa izin edar dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 197: Mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar mutu dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Melarang pelaku usaha memperdagangkan barang atau jasa yang membahayakan keselamatan dan kesehatan konsumen.

KUHP Pasal 55 dan 56
Menjerat pihak yang turut serta, menyuruh, atau membantu dalam tindak pidana.

Desakan Penindakan

Masyarakat dan pemerhati anti-narkoba mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Peredaran bebas obat keras ini dinilai sangat membahayakan, terutama bagi generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan zat psikotropika.

“Kami minta polisi dan Dinas Kesehatan turun tangan. Ini sudah sangat mencolok. Kalau dibiarkan, bisa merusak generasi muda,” kata salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain penegakan hukum, organisasi kewartawanan di Bekasi juga diminta bersikap tegas. Profesi wartawan tidak boleh dijadikan tameng untuk membekingi praktik ilegal yang merusak masyarakat.

Red

Empat Remaja Diduga Geng Motor Bersenjata Diamankan Tim TRC dan Patko Polres Indramayu

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Tim Respon Cepat (TRC) bersama Patroli Kota (Patko) Sat Samapta Polres Indramayu, Polda Jabar, mengamankan empat remaja yang diduga tergabung dalam kelompok geng motor bersenjata tajam. Penangkapan berlangsung saat patroli dini hari di wilayah rawan kejahatan, Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Aksi penindakan ini bermula dari laporan warga yang mengaku kendaraannya diserang sekelompok orang tak dikenal menggunakan senjata tajam. Menanggapi laporan tersebut, tim TRC langsung bergerak menuju lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil membekuk dua orang pelaku serta mengamankan satu unit sepeda motor jenis KLX. Kedua remaja itu langsung diserahkan ke piket Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Dalam pengembangan, satu pelaku dibawa oleh tim Patko bersama motor yang digunakan, sedangkan pelaku lainnya diarahkan oleh tim TRC untuk menunjukkan lokasi penyembunyian senjata,” ujar AKP Wawan, Kasat Samapta Polres Indramayu.

Upaya pengembangan kemudian mengarah ke sebuah warung di Desa Pecuk, Kecamatan Sindang. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan empat bilah senjata tajam, satu busur panah, satu unit sepeda motor bebek, dan sebuah jaket hoodie berwarna biru.

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui AKP Wawan, membenarkan pengamanan terhadap empat remaja yang diduga bagian dari kelompok geng motor bersenjata.

“Mereka masing-masing berinisial AAM (22), FAN (26), W (16), dan A (19). Saat ini, seluruh barang bukti termasuk senjata tajam, dua unit sepeda motor, busur panah, dan pakaian pelaku sudah kami serahkan ke Sat Reskrim untuk proses hukum selanjutnya,” jelas AKP Wawan.

Ia menegaskan, patroli malam yang digelar TRC dan Patko merupakan langkah konkret kepolisian dalam mencegah potensi gangguan keamanan seperti aksi geng motor dan kejahatan jalanan.

“Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman, terutama saat jam-jam rawan. Kami akan terus hadir dan responsif terhadap setiap laporan,” tegasnya.

AKP Wawan juga mengajak masyarakat untuk tak segan melaporkan aktivitas mencurigakan atau keberadaan kelompok yang membawa senjata tajam.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengimbau warga tetap meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.

“Laporkan segera jika melihat potensi gangguan kamtibmas. Layanan ‘Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU’ tersedia lewat WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110,” pungkasnya.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal