Unit PPA Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor berhasil menangkap seorang pria berinisial MFQ, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Selasa (8/7)
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 5 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB oleh tim gabungan dari Kanit Buser dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bogor. Tersangka diamankan di sebuah rumah di Jalan Jelambar Selatan, Jakarta Barat, tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Mapolres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini tersangka telah resmi ditahan.
Kasus ini terungkap berdasarkan keterangan korban, seorang anak perempuan berinisial SAF, yang mengaku telah menjadi korban persetubuhan oleh MFQ pada Minggu malam, 6 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Kejadian tersebut terjadi di sebuah kontrakan di Kampung Bulak Saga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Korban baru melaporkan kejadian tersebut pada Mei 2025, setelah mendapat pendampingan dari pihak keluarga. Laporan resmi telah diterima oleh Polres Bogor melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/976/V/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jabar.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka MFQ merupakan kenalan dari lingkungan sekitar korban. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.
Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional oleh Unit PPA Polres Bogor, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap hak-hak korban, mengingat korban masih di bawah umur.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., menegaskan komitmen kuat jajaran Polres Bogor dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak dan perempuan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami kekerasan seksual. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Sumber Humas Polres Bogor
Bule
