Operasi Gabungan Sat Narkoba Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor Gerebek Gudang Produksi Miras Ilegal

BOGOR.radarinformasi.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota bersama Polres Bogor berhasil mengungkap praktik produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis ciu dan arak Bali. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Sabtu, 7 Juni 2025, petugas mengamankan lima orang tersangka berinisial JM, SG, RG, SK, dan ST, serta menyita ribuan liter miras siap edar dari dua lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua tersangka, SK (42) dan ST (30), di Jalan Raya Wangun, Kota Bogor, sekitar pukul 04.00 WIB. Keduanya kedapatan membawa 54 dus miras jenis ciu dan 120 dirigen kosong menggunakan truk. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa miras tersebut berasal dari rumah JM (49) di wilayah Cilebut Timur, yang kemudian langsung digerebek oleh petugas.

Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas mendatangi kediaman JM di Cilebut Timur dan berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni JM, SG (21), dan RG (24). Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 130 dirigen ciu, 13 dus ciu, 1 dirigen biang arak, 100 botol arak Bali, dan 2.000 botol kosong kemasan arak. Para tersangka mengaku telah menjalankan usaha ilegal tersebut selama kurang lebih dua tahun dan menjual produk mereka ke sejumlah wilayah, seperti Laladon, Leuwiliang, hingga Sukabumi.

Menurut keterangan tersangka, proses produksi dilakukan dengan mencampurkan ciu berkadar alkohol tinggi dengan air biasa, hingga mencapai kadar sekitar 15 persen. Campuran tersebut kemudian dikemas dalam botol air mineral dan dijual seharga Rp8.000 per botol, atau Rp300.000 per dirigen. Dari aktivitas ilegal ini, JM mengaku meraup keuntungan sekitar Rp5 juta per bulan. Sementara itu, para pekerja menerima upah harian sebesar Rp30.000, ditambah uang makan dan rokok.

Kelima tersangka kini ditahan di Mapolresta Bogor Kota dan dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, terkait distribusi barang tanpa izin edar. Kapolres Bogor menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk tidak membeli atau mengonsumsi minuman keras tanpa izin edar resmi.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

APH Gunung Putri dan Aparatur Desa Diduga Tutup Mata Terkait Maraknya Obat Golongan G di Bojong Kulur

BOGOR.radarinformasi.com — Upaya konfirmasi terhadap aparat Desa Bojong Kulur, menyusul temuan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin di sebuah warung dekat sekolah, berujung sunyi. Pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh awak media kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Bojong Kulur tidak direspons. Saat dihubungi melalui telepon, panggilan justru ditolak.

Sikap diam dari aparat desa menimbulkan tanda tanya besar. Dalam isu serius yang menyangkut kesehatan dan keselamatan pelajar, tidak adanya respons sama sekali justru memperkuat dugaan adanya pembiaran. Bukannya merespons cepat, pihak desa justru terkesan menutup diri dari upaya konfirmasi media dan kekhawatiran warga.

Ketiadaan komunikasi dari aparatur desa menjadi anomali serius, terlebih setelah terungkap bahwa warung tersebut menjual obat-obatan keras secara bebas, bahkan kepada anak-anak berseragam sekolah. Lokasi warung yang hanya beberapa meter dari sekolah dan masjid seolah tidak cukup menjadi alarm bagi pemerintah desa untuk bertindak atau minimal memberi penjelasan.

Dalam konteks ini, diam bukan sekadar tidak menjawab — tetapi menjadi bagian dari persoalan. Apakah pihak desa benar-benar tidak tahu, atau sengaja tidak mau tahu?

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait laporan adanya warung yang menjual obat keras tanpa izin di wilayah Bojong Kulur, Humas Polres Bogor menyatakan akan berkoordinasi dengan polsek tekait. “Baik, terima kasih infonya. Akan saya teruskan ke polsek setempat,” ujar Humas Polres Bogor melalui pesan singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun pernyataan resmi dari Sekdes, Kepala Desa, maupun perangkat lainnya. Selain itu, pihak polsek terkesan lamban dalam melakukan penanganan. Radar Informasi akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang bagi klarifikasi.

Red

Satres Narkoba Polres Indramayu Bongkar Jaringan Peredaran Obat Terlarang, Pemuda 25 Tahun Diciduk 

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Upaya pemberantasan peredaran obat terlarang di Kabupaten Indramayu kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu berhasil menangkap seorang pria berinisial AL (25) yang diduga kuat menjadi pengedar obat-obatan berbahaya. Minggu (1/5)

Penangkapan dilakukan pada Jumat sore, 30 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Lemah Abang, Kecamatan Indramayu. AL sebelumnya dicurigai warga karena aktivitas mencurigakan di tempat tinggalnya.

Warga yang merasa resah melaporkan kejadian tersebut, lalu melakukan penggerebekan sebelum akhirnya menghubungi pihak kepolisian. Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1.054 butir tablet yang diduga Hexymer bertuliskan Hexymer Trihexyphenidhyl 2mg, serta obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, sebuah telepon genggam, dan bukti percakapan transaksi melalui WhatsApp.

Dalam pemeriksaan awal, AL mengaku mendapatkan pasokan dari seorang pria yang dikenal dengan inisial IOB, diduga berasal dari Aceh. Polisi saat ini masih melacak keberadaan IOB yang diyakini sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.

“Awalnya kami menerima informasi dari warga soal dugaan peredaran obat-obatan di sebuah kos. Setelah kami pastikan, kami lakukan penggerebekan dan langsung menghubungi Polsek setempat. Pelaku kemudian diserahkan ke Polres untuk diproses lebih lanjut,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kini, AL telah diamankan di Mapolres Indramayu dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Polres Indramayu memastikan akan terus memburu jaringan di balik peredaran obat-obatan terlarang ini demi menjaga keselamatan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Polsek Cileungsi Amankan Delapan Pelaku Premanisme dan Anak Punk Pasca Laporan Perampasan Sepeda Motor

BOGOR.radarinformasi.com – Dalam rangka operasi pemberantasan premanisme, Polsek Cileungsi, Polres Bogor, berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam tindakan meresahkan masyarakat. Mereka terdiri dari tujuh debt collector dan satu pengamen anak punk yang kerap mengganggu pengguna jalan di wilayah Kecamatan Cileungsi. Jumat (30/5)

Pengamanan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan perampasan sepeda motor yang terjadi di kawasan Metland, Cileungsi, pada Sabtu siang (24/5/2025). Korban melaporkan bahwa saat hendak menuju rumah sakit untuk menjenguk adiknya yang sedang sakit, ia dihentikan oleh sekitar tujuh orang debt collector dan sepeda motornya dirampas secara paksa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, bersama anggota dengan dukungan Danramil Cileungsi, langsung bergerak cepat menuju kantor operasional para debt collector yang berada di Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi.
Dalam kegiatan tersebut, korban turut dibawa untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap para terduga pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa sepeda motor korban, yakni Honda Scoopy, benar telah dibawa oleh para debt collector tersebut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lokasi, polisi mengamankan ketujuh debt collector serta satu orang pengamen anak punk yang juga dilaporkan sering mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, sepeda motor korban turut diamankan sebagai barang bukti. Sementara itu, korban difasilitasi menggunakan mobil patroli Polsek Cileungsi untuk melanjutkan perjalanannya menjenguk sang adik di rumah sakit.

Kedelapan terduga pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolsek Cileungsi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Cileungsi menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk premanisme di wilayah hukum Polsek Cileungsi.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk gangguan keamanan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” ujar Kompol Edison.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Ungkap Sindikat Curanmor, Amankan Dua Pelaku dan Tujuh Sepeda Motor

BOGOR.radarinformasi.com – Jajaran Polsek Cileungsi, Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin sore (26/5/2025) di Kampung Pabuaran, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, polisi mengamankan dua orang pelaku serta tujuh unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Jumat (30/5)

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Senin siang (26/5/2025) di kawasan Permata Cileungsi. Korban yang melapor ke Mapolsek Cileungsi menyampaikan bahwa sepeda motornya dilengkapi alat pelacak GPS, yang kemudian digunakan polisi untuk melacak keberadaan kendaraan tersebut.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Unit Reskrim segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan bergerak menuju titik koordinat yang terdeteksi dari sistem pelacak.

“Kami langsung bergerak cepat menuju lokasi yang ditunjukkan GPS. Setelah dilakukan observasi, kami menemukan sebuah rumah yang diduga kuat menjadi tempat penyimpanan kendaraan hasil kejahatan,” ungkap Kompol Edison.

Dalam penggerebekan di lokasi, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku serta tujuh unit sepeda motor yang terdiri dari dua unit Yamaha Nmax dan lima unit Honda Beat. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti berupa alat pelacak GPS, mata kunci letter T, serta beberapa bagian kunci kontak motor yang sudah dibongkar.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan puluhan pelat nomor kendaraan, peralatan bengkel, serta dua strip narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam tisu.

“Temuan narkoba ini akan kami dalami lebih lanjut, mengingat ada kemungkinan pelaku juga terlibat dalam peredaran narkotika,” tambah Kompol Edison.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cileungsi untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polsek Cileungsi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Indramayu Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Dua Pelaku Diamankan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tukdana. Dua orang pelaku berinisial M dan T diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Hal ini disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Indramayu, Senin (26/05/2025).

Peristiwa bermula dari pesta minuman keras yang dilakukan korban bersama para pelaku pada Kamis malam hingga Jumat (23/5/2025). Saat menyaksikan pertunjukan sandiwara, sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Keesokan harinya, mereka kembali berkumpul dan kembali menenggak minuman keras di rumah salah satu teman mereka.

“Pada pukul 23.30 WIB, salah satu pelaku mengajak rekannya untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban. Korban dibawa keluar dan dipukuli hingga meninggal dunia,” ungkap Kapolres.

Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Sabtu pagi (24/5/2025) pukul 07.10 WIB. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan dua pelaku pada pukul 12.30 WIB di hari yang sama.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong baju merah, celana jeans pendek, dan pakaian dalam milik korban. Selain itu, turut disita satu unit sepeda motor Honda Supra X, pakaian milik pelaku, serta dua unit handphone masing-masing merek Oppo dan Infinix.

“Dua pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegas AKBP Ari Setyawan.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga kondusivitas wilayah serta melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 atau layanan Lapor Pak Polisi. “Kami harap kerja sama dari masyarakat Indramayu agar kasus-kasus serupa dapat dicegah sedini mungkin,” pungkasnya.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Polres Indramayu Ungkap 17 Kasus Narkoba Selama Mei, 24 Tersangka Diamankan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Polres Indramayu berhasil mengungkap 17 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama bulan Mei 2025. Sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi yang tersebar di 12 kecamatan. Senin (26/5)

Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar, di Mapolres Indramayu, Jalan Gatot Subroto No.27, Karangmalang, Kecamatan Indramayu,” pada Senin, 26 Mei 2025.

“Selama bulan Mei ini, kami mengungkap total 17 kasus, terdiri dari 10 kasus narkotika dan 7 kasus obat keras tertentu. Tersangka yang diamankan berjumlah 24 orang,” ungkap AKBP Ari.

Dari jumlah tersebut, 13 orang merupakan tersangka penyalahgunaan sabu, satu orang terkait ganja, tiga orang terkait tembakau sintetis, dan tujuh orang tersangka peredaran obat keras tertentu.

Adapun barang bukti yang disita antara lain ganja seberat 1.066,2 gram, sabu seberat 22,95 gram, tembakau sintetis seberat 1.901 gram, obat keras 9.149 butir, 24 unit handphone, uang tunai sebesar Rp2.641.000, serta satu buah timbangan digital

Kasus-kasus ini tersebar di wilayah Kecamatan Indramayu, Balongan, Sliyeg, Cikedung, Jatibarang, Kertasmaya, Lohbener, Juntinyuat, Patrol, Sukra, Anjatan, dan Gantar.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114, Pasal 111, dan Pasal 112, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. Untuk kasus obat keras tertentu, penyidik menggunakan Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

AKBP Ari juga menjelaskan bahwa untuk beberapa pengguna narkotika, proses hukum dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021, dengan rekomendasi rehabilitasi.

Ia pun mengajak masyarakat untuk turut serta memerangi peredaran narkoba dan obat keras tertentu di wilayah Indramayu.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan dan informasi dari masyarakat. Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Mari kita lawan bersama,” tegas Kapolres.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Unit Reskrim Polsek Jasinga Berhasil Ungkap Kasus Perampasan Sepeda Motor

BOGOR.radarinformasi.com – Kepolisian Sektor Jasinga, Polres Bogor, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana perampasan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB oleh tim Unit Reskrim Polsek Jasinga yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jasinga, AKP Budi Sehabudin, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim dan lima personel lainnya. Minggu (25/5)

Peristiwa perampasan ini bermula saat korban yang bernama Usup (37), seorang warga Kampung Pariuk, Desa Barengkok, Kecamatan Jasinga, tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat miliknya di Jalan Tarisi, Kampung Cikacapi, Desa Bagoang, Kecamatan Jasinga, pada Senin, 21 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Korban tiba-tiba dihadang oleh tiga orang pelaku yang mendekati dengan alasan bahwa sepeda motor yang digunakan belum lunas cicilannya. Padahal, kendaraan tersebut telah lunas dan korban memiliki dokumen lengkap, termasuk BPKB dan STNK. Karena ketakutan, korban menyerahkan kendaraannya begitu saja tanpa perlawanan. Para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut, meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan yang cepat dan responsif, polisi berhasil mengamankan salah satu pelaku yang diketahui bernama YS  Sementara dua pelaku lainnya, yakni RN dan IP, masih dalam proses pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi F 5417 FBB, satu lembar STNK, dan satu buah BPKB atas nama korban. Kerugian yang dialami korban ditaksir sebesar Rp16.000.000.

Kapolsek Jasinga, AKP Budi Sehabudin, S.H., M.H., menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana perampasan. “Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, menyita barang bukti, dan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan,” ungkapnya.

Polsek Jasinga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika mengalami tindak kejahatan serupa. Polres Bogor berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman serta menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

Sumner Humas Polres Bogor

Bule

Kapolsek Dramaga Amankan Miras Saat Operasi Penyakit Masyarakat di Desa Ciherang

BOGOR.radarinformasi.com – Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Polsek Dramaga Polres Bogor Polda Jabar menggelar patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya pada Jumat malam (23/5). Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Dramaga, Iptu Desi Triana, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, serta sejumlah personel Polsek Dramaga. Sabtu (24/5)

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 1 botol minuman keras jenis ciu berukuran 1 liter yang baru saja dibeli oleh seorang remaja di sebuah warung di pinggir jalan Desa Ciherang. Remaja tersebut mengaku disuruh oleh seseorang berinisial “U” untuk membeli miras seharga Rp40.000,- lengkap dengan dua bungkus minuman energi.

Kapolsek Iptu Desi memberikan pembinaan langsung kepada remaja tersebut dan mengimbau agar tidak lagi terlibat dengan miras maupun dimanfaatkan oleh pihak lain yang dapat merugikan dirinya sendiri. “Kami arahkan agar segera pulang ke rumah dan tidak lagi bermain-main dengan miras. Jangan mau disuruh oleh orang lain untuk hal-hal yang merugikan,” ujar Kapolsek.

Patroli juga menyisir area sepanjang jalan Dramaga dan menemukan sekelompok remaja yang masih berkumpul hingga larut malam. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan mereka guna mengantisipasi kepemilikan benda berbahaya atau minuman keras. Warga yang masih berada di luar rumah diimbau untuk kembali ke rumah masing-masing sebelum pukul 22.00 WIB.

Situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Dramaga secara umum dinyatakan masih dalam kondisi aman dan kondusif, tanpa adanya gangguan signifikan atau kejadian menonjol.
Kapolsek Dramaga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan patroli dan penertiban guna menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.

“Sesuai arahan Bapak Kapolres Bogor, kami akan terus menjalin kedekatan dengan masyarakat dan menjaga sinergi untuk menjaga keamanan di lingkungan masing-masing,” ucap Iptu Desi.

Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam memberikan rasa aman dan mencegah potensi gangguan keamanan.

Sementara itu, PS. Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Yulista Mega Stefani, SH, kembali mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan indikasi gangguan kamtibmas atau tindakan kriminal lainnya, termasuk praktik perekrutan tenaga kerja ilegal yang tidak sah secara hukum dan masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pengaduan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 (layanan 24 jam) atau nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Kades Napajoring Minta Perambah Hutan Ditangkap, Perambahan Diduga Libatkan Warga Labura

TOBA.radarinformasi.com – Adanya kegiatan Perambahan Hutan Lindung yang berlokasi di Napagonting, Desa Napajoring, Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba diduga kuat dirambah masyarakat Kabupaten Labura menggunakan alat berat jenis excavator, aktifitas tersebut diperkirakan sudah berlangsung selama satu bulan, Jumat (23/05/2025).

Saut Tua, Siagian Kepala Desa Napajoring, membenarkan bahwa perambahan hutan berada di Napagonting Desa Napajoring.

“Benar adanya perambahan hutan di Napagonting Desa Napajoring, Kecamatan Nassau dengan bukti di lapangan adanya alat berat jenis excavator warna biru muda dan kami juga melihat dilokasi sudah ada berdiri pondok di lokasi kawasan hutan,” terang Saut Tua kepada beberapa awak media.

Masyarakat Napajoring melalui Kepala Desa menduga kuat pengusaha pemilik alat berat tersebut merupakan warga masyarakat Kabupaten tetangga.

“Dugaan kita pemilik alat berat atau pengusahanya berasal dari Kabupaten Labura, karena memang saat kita meninjau langsung kelokasi tidak ada orang dan alat berat tidak beroperasi,” sambung Saut.

Saut juga menyampaikan bahwa tindakan dari pemerintahan desa sendiri sudah memberitahukan aktifitas tersebut ke Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Polres dan KPH IV Balige Kabupaten Toba.

Saut Tua Siagian Kades Napajoring berharap agar oknum-oknum perambah hutan yang menggunakan alat berat jenis excavator yang berada dilokasi saat ini agar segera ditangkap dan diproses secara hukum.

Sementara itu, Jose Pasaribu, Kepala Seksi Perlindungan Dan Pembinaan Masyarakat UPT KPH Wilayah IV Balige membenarkan bahwa adanya perambahan hutan di Napajoring, Kecamatan Nassau.

“Aktifitas perambahan hutan tersebut sesuai dengan informasi yang kita dapatkan sudah beroperasi selama satu bulan, dan aktifitas berada persis dilokasi kawasan hutan lindung,” terang Jose.

Saat ini masih proses lidik, karena saat kita turun kelokasi kemarin harapannya kita ada operator alat berat kita temukan di lokasi dan tindaklanjutnya hari Senin turun kelapangan untuk mengamankan alat berat jenis excavator tersebut, tegas Jose.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal