Polsek Kemang Polres Bogor Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat Terlarang Golongan G

BOGOR.radarinformasi.com – Dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang golongan G di wilayah hukum Polres Bogor, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dengan memerintahkan seluruh Kapolsek jajaran untuk menindak tegas pelanggaran tersebut. Kamis (22/5)

Pada Rabu (21/5/2025), Polsek Kemang berhasil mengungkap peredaran obat terlarang golongan G di sebuah warung yang berada di kawasan Perumahan Bilabong, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Kemang, Kompol Mohammad Taufik, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya penjualan obat terlarang di sebuah warung. “Sekitar pukul 10.00 WIB, kami menerima laporan dari masyarakat. Setelah memastikan kebenarannya, saya langsung memerintahkan anggota untuk mengecek dan memantau lokasi,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengintaian, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek mendatangi lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), salah satu penjaga warung langsung melarikan diri. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai jenis obat-obatan golongan G yang dijual secara ilegal, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari penjualan obat tersebut.

“Adapun barang bukti yang kami amankan antara lain 720 butir obat jenis Xymer, 995 butir obat Tri X (warna putih), 160 butir obat Tramadol, 395 butir obat Trihexyphenidyl, Uang tunai dalam berbagai pecahan, total sebanyak ratusan ribu rupiah,” jelas Kompol Taufik.

Pengungkapan ini melibatkan personel Polsek Kemang antara lain IPTU Urip Tirtayasa, Bripka Sudarnadji, Brigadir Arnando, dan Briptu Taufan.

“Tindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami menindaklanjuti setiap laporan warga dengan serius. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran hukum, apalagi yang membahayakan generasi muda,” tegasnya.

Saat ini, Polsek Kemang telah berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Bogor untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut. Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Bogor untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek juga mengajak masyarakat agar terus aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Dengan sinergi antara aparat dan warga, kami optimistis peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Bogor bisa diberantas hingga ke akar-akarnya,” pungkas Kompol Mohammad Taufik.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Parung Panjang Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penjualan Obat Keras

BOGOR.radarinformasi.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras di Jalan Raya Dago, Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Polsek Parung Panjang Polres Bogor Polda Jabar segera bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi, Rabu (21/05/2025).

Setelah menerima laporan, anggota piket Polsek Parung Panjang langsung diterjunkan ke titik yang dilaporkan guna memastikan kebenaran informasi. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan. Kamis (22/5)

Sesampainya di lokasi, petugas melakukan komunikasi dengan warga sekitar dan menanyakan langsung terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras. Berdasarkan keterangan sejumlah warga, tidak ditemukan adanya aktivitas peredaran obat keras maupun kegiatan mencurigakan lainnya seperti yang dilaporkan.

Kapolsek Parung Panjang, Kompol Dr. Suharto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya menanggapi secara serius setiap informasi yang masuk dari masyarakat. “Kami tetap melakukan klarifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan tidak ada potensi gangguan kamtibmas. Alhamdulillah, dari hasil pengecekan kami, informasi tersebut tidak terbukti,” ujarnya.

Kegiatan verifikasi lapangan ini juga menjadi bentuk transparansi sekaligus upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Warga yang ditemui pun mengapresiasi kehadiran cepat dan tanggap dari petugas dalam menangani laporan.

Pihak kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama terkait penyalahgunaan atau peredaran obat-obatan terlarang, diimbau agar segera melaporkannya.

Layanan Call Center Polri di (021) 110 dan WhatsApp Polres Bogor di 0812-1280-5587 dapat diakses masyarakat selama 24 jam. Setiap laporan yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat kepolisian.

Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Yulista Mega Stefani, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk mencegah dan menindak segala bentuk tindak pidana yang merugikan warga, terutama generasi muda.

Polsek Parung Panjang juga mengajak seluruh warga untuk terus berperan aktif menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan obat keras dan narkotika, demi mewujudkan wilayah yang aman, nyaman, dan tertib.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Rancabungur Berhasil Amankan Pelaku Penipuan Sepeda Motor

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Rancabungur berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan sepeda motor yang meresahkan warga Desa Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Pelaku berinisial CH(26) ditangkap pada Rabu siang (21/5/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Kamis (22/5)

Kejadian bermula saat korban, seorang pelajar berinisial RAR tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy di Jalan Raya Atang Sanjaya. Tiba-tiba, korban dihentikan oleh dua orang tak dikenal yang menuduhnya telah menyerempet sepeda motor milik salah satu pelaku. Tanpa basa-basi, salah satu pelaku langsung mengambil paksa kunci dan sepeda motor korban. Menyadari dirinya tidak bersalah, korban pun berteriak meminta pertolongan. Berkat respons cepat warga sekitar, satu pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian, sementara rekannya melarikan diri.

Kapolsek Rancabungur, IPTU Azis Hidayat, S.Sos., yang menerima laporan segera memerintahkan anggotanya untuk mengamankan pelaku dan membawa ke kantor polisi. “Kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti, dan saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain KTP pelaku, STNK kendaraan yang digunakan, serta sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap korban dan beberapa saksi di lokasi kejadian untuk memperkuat proses hukum.

Kapolsek Rancabungur menghimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah percaya terhadap modus-modus penipuan di jalan. Ia mengajak warga untuk segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan atau menjadi korban tindak kriminal, demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.

Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum di Polsek Rancabungur, sementara upaya pengejaran terhadap satu pelaku lainnya masih terus dilakukan. “Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dengan menindak tegas para pelaku kejahatan,” tegas IPTU Azis Hidayat.

Sumber Humas Polres Bogor
Bule

Dunia Pendidikan Kembali Tercoreng: SMPN 11 Lakukan Pungutan Ilegal Uang Kas dan Biaya Perpisahan

BOGOR.radarinformasi.com — Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar yang menyeret nama SMP Negeri 11 Kota Bogor. Sekolah ini melakukan pungutan uang kas bulanan sebesar Rp20.000 per siswa, serta memungut biaya perpisahan hingga Rp600.000 per siswa meski sudah ada larangan dari Gubernur Jawa Barat mengenai pelaksanaan perpisahan di luar lingkungan sekolah.

Pihak sekolah berdalih hanya mengadakan acara seremonial pelepasan topi dan dasi di sekolah, bukan perpisahan. Acara perpisahan tetap dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2025 mendatang di sekolah, setelah sebelumnya sempat direncanakan akan digelar di Hotel Braja Mustika pada 25 Juni melalui nota kesepahaman (MoU) yang kini telah dibatalkan.

Yang makin memperkuat dugaan adanya pungutan sistematis adalah adanya print out absensi siswa tiap kelas yang mencantumkan daftar nama lengkap dengan rincian pembayaran perpisahan: siapa saja yang sudah lunas, siapa yang masih mencicil, bahkan ada beberapa siswa yang membayar lebih dari nominal yang ditentukan. Jika sekolah tidak merasa bertanggung jawab, maka timbul pertanyaan: siapa yang mengoordinasikan pencatatan dan pengumpulan dana tersebut secara rapi dan terstruktur?

Dalam pernyataannya, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Dewi, menyatakan bahwa sekolah tidak mengadakan acara perpisahan. “Kami hanya mengadakan acara seremonial pelepasan topi dan dasi di sekolah, mengikuti arahan Gubernur. Kalau ada kegiatan di luar, itu bukan tanggung jawab kami karena siswa sudah lulus,” katanya. Namun, ketika disinggung soal uang iuran perpisahan yang dikumpulkan saat siswa masih berstatus aktif, Dewi tidak dapat memberikan jawaban yang gamblang.

Ia bahkan mengaku tidak mengetahui adanya iuran perpisahan dan uang kas bulanan, dan akan melakukan pengecekan kepada koordinator kelas (korlas). Pernyataan ini dinilai kontradiktif, mengingat sejak era Wali Kota Bima Arya, keberadaan korlas sebagai pengelola dana kolektif siswa sudah dinyatakan tidak diperbolehkan.

Lebih lanjut, diketahui bahwa Komite Sekolah berencana menggelar acara tasyakuran sendiri pada 25 Juni. Sekolah tidak membantah mengetahui rencana tersebut, namun berkilah bahwa karena siswa sudah lulus, maka itu bukan tanggung jawab pihak sekolah. Namun disisi lain, Komite Sekolah tetap menjalin kerja sama aktif dengan pihak SMPN 11 untuk berbagai kegiatan ke depan.

Upaya Dewi untuk menghubungi Komite pun tidak membuahkan hasil. “Sangat disayangkan, ketika kami mencoba menghubungi Komite Sekolah, yang bersangkutan menyatakan sedang tidak bisa ditemui,” ujar Dewi.

Dengan berbagai bukti dan kejanggalan yang muncul, publik kini menanti langkah tegas dari Dinas Pendidikan Kota Bogor. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin dunia pendidikan semakin kehilangan kepercayaan masyarakat karena dicederai oleh praktik-praktik manipulatif berkedok tradisi.

Rizal

Kapolsek Dramaga Bersama Anggota Patroli Warung yang Diduga Menjual Miras

BOGOR.radarinformasi.com – Kapolsek Dramaga Iptu Desi Triana, S.H., M.H. bersama anggota melaksanakan patroli ke sejumlah warung kelontong di wilayah hukum Polsek Dramaga yang diduga kerap menjual minuman keras (miras), Senin (19/5/2025) malam pukul 23.00 WIB.
Dalam razia tersebut, petugas menggeledah seluruh bagian warung, namun tidak ditemukan barang bukti miras. Pemilik warung berjanji tidak akan lagi menjual miras dan menyatakan akan berubah.

“Warung ini memang sering kami razia bersama Forkopimcam Kecamatan Dramaga karena diduga menjual miras,” kata Kapolsek Dramaga Iptu Desi Triana, Selasa (20/5/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., yang meminta seluruh jajaran untuk meningkatkan patroli demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

“Menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas polisi. Kami terus bersinergi dengan masyarakat, Koramil, Forkopimcam, dan Forkopimdes,” ujar Iptu Desi.

Ia menegaskan, selama menjabat sebagai Kapolsek Dramaga, pihaknya akan terus melakukan penertiban demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga.
“Sesuai arahan Bapak Kapolres, langkah ini diharapkan memperkuat hubungan antara polisi dan masyarakat dalam menjaga kamtibmas,” tambahnya.

PS Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Yulista Mega Stefani, SH, turut mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas, tindak kriminal, atau dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), termasuk perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar.

“Silakan laporkan ke Call Center (021) 110 atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587. Layanan ini tersedia 24 jam,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Polsek Dramaga berharap kehadiran POLRI benar-benar dirasakan masyarakat sebagai bagian dari upaya memberikan rasa aman dan nyaman.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Gunungsindur Gelar Operasi Premanisme, Amankan Seorang Juru Parkir Liar

BOGOR.radarinformasi.com – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Polsek Gunungsindur, Polres Bogor, menggelar Operasi Premanisme 2024 pada Senin (19/5/2025). Operasi tersebut menyasar sejumlah lokasi rawan di wilayah Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor.

Operasi dipimpin oleh perwira pengawas (Pawas) Polsek Gunungsindur bersama dua personel, Bripka Raditiya dan Aipda Kadar Endang. Sasaran operasi meliputi praktik premanisme, termasuk juru parkir liar, calo, serta kepemilikan senjata tajam dan senjata api ilegal.

Sekitar pukul 09.30 WIB, razia digelar di kawasan Pasar Prumpung, lokasi yang kerap dikeluhkan masyarakat karena aktivitas parkir liar. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A, warga Kampung Prumpung, Desa Gunungsindur.

Hasil interogasi di lapangan mengungkapkan bahwa A tidak memiliki pekerjaan tetap dan telah beberapa kali memungut uang parkir secara ilegal. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa lima lembar uang pecahan Rp2.000 dan satu buah peluit yang digunakan untuk mengatur parkir.

Kapolsek Gunungsindur, Kompol Budi Santoso, S.H., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa terhadap pelaku telah dilakukan pendataan, interogasi, pembinaan, serta penandatanganan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari atensi pimpinan dalam rangka menindak praktik premanisme yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus melakukan penertiban, terutama di area publik seperti pasar, untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Polres Bogor juga mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan praktik premanisme. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri di nomor 110 yang aktif 24 jam, atau ke nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Gelar Razia Gabungan Anti Premanisme, Polres Bogor dan Polsek Jajaran Amankan Puluhan Pelaku

BOGOR.radarinformasi.com – Dalam upaya menciptakan situasi yang aman, tertib, dan bebas dari gangguan premanisme, Polres Bogor bersama TNI, Satpol PP, dan Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar Operasi Gabungan Anti Premanisme pada Jumat (16/05/2025). Kegiatan diawali dengan apel gabungan yang dipimpin Kabag Ops Polres Bogor, AKP Nur Istiono, S.I.K., di halaman Mapolres Bogor.

Operasi ini melibatkan ratusan personel gabungan dari Polres Bogor, Kodim 0621, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor yang disebar ke sejumlah titik rawan. Lokasi yang menjadi sasaran antara lain Simpang CCM, Simpang HKBP, Flyover Cibinong, Jalur Ciriung, Pasar Citeureup, Kawasan Sentul, dan bundaran Pakansari.

Dalam amanatnya, AKP Nur Istiono menekankan pentingnya kehadiran aparat di tengah masyarakat sebagai langkah preventif untuk menekan angka premanisme dan memberikan rasa aman kepada warga.

Dari hasil operasi, sebanyak 23 orang diamankan dan dibawa ke Mapolres Bogor untuk dilakukan pendataan dan pembinaan awal. Selanjutnya, mereka akan diserahkan kepada Dinas Sosial guna menjalani program pembinaan sosial.

Di waktu yang sama, Polsek Gunung Putri juga berhasil mengamankan 17 pelaku premanisme di kawasan PT. Tirta Murni Pratama, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri. Para pelaku diketahui melakukan aksi penggembokan pintu gerbang perusahaan dari luar menggunakan rantai dan gembok, yang menyebabkan terganggunya akses masuk karyawan serta terhentinya operasional perusahaan.

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, S.I.K., M.I.K., memimpin langsung penindakan di lokasi setelah menerima laporan dari pihak perusahaan. Saat petugas tiba di tempat kejadian, para pelaku masih berada di sekitar area perusahaan dan langsung diamankan.

Mereka kemudian dibawa ke Polsek Gunung Putri untuk dilakukan pemeriksaan, pendataan, serta pembinaan awal. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Operasi gabungan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Bogor bersama Pemerintah Daerah dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah dan menunjukkan sikap tegas dalam memberantas segala bentuk premanisme di Kabupaten Bogor.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Dzakina.Net Diduga Jalankan Server Wi-Fi Ilegal, Abaikan Keluhan Warga dan Aturan Kominfo

SUKABUMI.radarinformasi.com – Warga Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, mengeluhkan aktivitas pemasangan kabel Wi-Fi oleh Dzakina.Net yang dilakukan pada Senin (13/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin dan koordinasi dengan pihak desa maupun lingkungan setempat.

Kepala Desa Tenjoayu angkat bicara terkait laporan warga. Ia menyampaikan bahwa meskipun kegiatan pemasangan kabel Wi-Fi tidak secara langsung memerlukan izin dari pemerintah desa, seharusnya tetap dilakukan koordinasi demi kenyamanan dan keterlibatan masyarakat sekitar.

“Terkait pemasangan kabel/perangkat Wi-Fi di sekitar Jalan Nasional atau Jalan Siliwangi, wilayah Desa Tenjoayu, tidak ada konfirmasi kepada pihak pemdes. Memang perizinan bukan kewenangan kami, namun alangkah baiknya jika pihak pengelola tetap memberitahukan atau berkonsultasi lebih dahulu. Terlebih, kabel tersebut dipasang di tiang milik PLN atau PT Telkom,” ujarnya, Kamis (15/5/2025).

Ia juga menyoroti waktu pemasangan yang dilakukan tengah malam tanpa pemberitahuan resmi. “Idealnya, kegiatan seperti ini tetap menempuh proses perizinan yang berlaku dan meminta izin kepada pemilik tiang yang digunakan,” tambahnya melalui pesan WhatsApp.

Kepala Dusun setempat pun menyampaikan hal senada. Saat dikonfirmasi, ia mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pemasangan tersebut. “Saya juga baru tahu. Soal izin, nanti saya coba telusuri. Memang benar, ke lingkungan saja tidak ada izin, apalagi ke pemdes. Kalau kabel ditempel di tiang milik Telkom, jelas itu pelanggaran. Sejak kapan pemasangannya pun kami tidak tahu. Setidaknya harus ada izin dari RT dan RW lingkungan,” ungkapnya.

Terkait legalitas jaringan Wi-Fi, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII), Dany Suwardany, dalam salah satu pertemuan sebelumnya menegaskan bahwa praktik penjualan kembali bandwidth internet tanpa izin merupakan pelanggaran serius.

“Penertiban perlu dilakukan karena menjual kembali bandwidth tanpa izin bisa dikenakan pidana hingga 10 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Telekomunikasi. Kominfo juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menangani pelanggaran seperti ini,” jelasnya.

Di sisi lain, pemilik Dzakina.Net, Fandi Ahmad Putra, yang disebut-sebut sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), hingga kini belum memberikan tanggapan terkait dugaan ini. Menurut pengelola lapangan bernama Erwin yang berada di lokasi saat pemasangan, tidak ada respon terhadap keluhan warga, sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa server tersebut dijalankan secara ilegal.

Reporter : Dahlia
Redaktur : Rizal

Polsek Ciawi Amankan Joki dan Pak Ogah, Berikan Pembinaan Cegah Premanisme

BOGOR.radarinformasi.com – Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif serta menindaklanjuti arahan Presiden RI untuk memberantas premanisme, Polsek Ciawi Polres Bogor menggelar operasi di sepanjang jalur alternatif dari Tol Ciawi hingga Gadog, Bogor, pada Senin 12 Mei 2025. Rabu (14/5)

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ciawi, AKP Dede Lesmana Jaya, S.H., M.H., didampingi Kanit Samapta IPTU Dede Suhaya beserta anggota, berhasil mengamankan 10 orang yang diduga berperan sebagai “joki” dan pak ogah di ruas jalan tersebut.

Mereka kemudian diberikan pembinaan dan imbauan agar tidak melakukan praktik pungli maupun tindakan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Ciawi, menegaskan bahwa Polri berkomitmen mendukung kebijakan Presiden, Wakil Presiden, dan pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

“Kami akan terus lakukan langkah preventif guna menciptakan kondisi wilayah hukum Polsek Ciawi yang aman, tertib, dan bebas dari praktik premanisme,” ujar AKP Dede Lesmana.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Kapolsek Dramaga Gelar Operasi Premanisme dan Pungli, Berikan Arahan dan Pembinaan untuk Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusif

BOGOR.radarinformasi.com – Selasa, 13 Mei 2025, pukul 10.00 WIB. Kapolsek Dramaga, IPTU Desi Triana, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim, Ps Kanit Intel, dan Danpos Koramil, melaksanakan Operasi Premanisme dan Pungutan Liar (Pungli) di wilayah hukum Polsek Dramaga. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta memberikan arahan dan edukasi kepada masyarakat mengenai pelayanan Polri. Rabu (14/5)

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., yang menekankan kepada seluruh jajaran Polres Bogor untuk menjaga kondusivitas di wilayah masing-masing, serta bersinergi dengan instansi terkait dan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Dramaga memberikan pembinaan kepada seorang warga yang diduga melakukan pungli, yaitu W (51), warga Gg Mesjid, Desa Neglasari, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).

Kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan dapat membawa dampak positif, sekaligus menunjukkan peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

Kapolsek Dramaga IPTU Desi Triana menjelaskan, “Kita semua wajib menjaga keamanan dan ketertiban umum. Hindari tindakan yang menimbulkan keresahan, seperti pungli jalanan, premanisme berbasis ormas atau LSM, maupun aktivitas debt collector yang meresahkan. Kami akan terus melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran ini,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kedekatan antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif. “Kami berharap pola komunikasi seperti ini terus ditingkatkan demi kebaikan bersama. Sesuai arahan Bapak Kapolres, langkah ini diharapkan dapat memperkuat ikatan antara polisi dan warga dalam menjaga kamtibmas,” harapnya.

“Dengan demikian, warga dapat lebih mudah berkolaborasi dengan kepolisian serta aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Informasi dari masyarakat pun akan lebih mudah diperoleh dan segera ditindaklanjuti,” terang IPTU Desi.

Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat merasakan langsung kehadiran POLRI dalam memberikan rasa aman.

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Yulista Mega Stefani, SH, mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan gangguan kamtibmas, tindakan kriminalitas, atau perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki dasar hukum yang sah. Hal tersebut termasuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Masyarakat dapat menghubungi Call Center (021) 110, yang aktif 24 jam, atau nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule