GPII Apresiasi Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB dalam Kasus Meme

JAKARTA.radarinformasi.com – Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Masri Ikoni, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menangguhkan penahanan mahasiswi ITB berinisial SSS dalam kasus meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Rabu (14/5)

Masri menilai keputusan tersebut mencerminkan gaya kepemimpinan Presiden Prabowo yang terbuka dan demokratis.

“Presiden Prabowo Subianto merupakan tipe pemimpin yang terbuka dan demokratis. Segala bentuk pro dan kontra dalam ekspresi publik adalah bagian dari dinamika demokrasi,” ujar Masri, Selasa (13/5/2025).

“Jika kita amati, keputusan penangguhan penahanan terhadap mahasiswi ITB ini mencerminkan gaya kepemimpinan Presiden Prabowo,” lanjutnya.

Masri menyebut Prabowo sebagai pemimpin yang mengayomi dan melayani rakyat. Ia juga menyinggung arahan Presiden kepada para pejabat untuk memperbaiki komunikasi dengan masyarakat.

“Hal ini menunjukkan tingginya kepedulian Presiden terhadap rakyat. Dalam konteks ini, Kapolri berhasil hadir sebagai penegak hukum yang mengedepankan asas kemanusiaan dan pembinaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan menangguhkan penahanan terhadap SSS agar ia dapat melanjutkan kuliahnya.

Red

Terima Laporan, Pemkab Indramayu Turunkan Tim Saber Pungli

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu di bawah kepemimpinan Lucky Hakim dan Syaefudin terus berkomitmen untuk memberantas pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat. Rabu (14/5)

Komitmen tersebut ditunjukan dengan menerjunkan Tim Saber Pungli terhadap aktivitas pungutan yang terjadi di wilayah Kecamatan Jatibarang. 

Tim Saber Pungli mengumpulkan puluhan orang yang diduga melakukan pungli terhadap aktivitas perekonomian yang kemudian dikumpulkan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jatibarang, Rabu (14/5/2025). 

Wakil Bupati Indramayu Syaefudin mengatakan, pihaknya melakukan penindakan dan pembinaan terhadap puluhan orang untuk dimintai keterangan oleh Saber Pungli. Aktivitas ini diharapkan tidak mengganggu usaha dan perekonomian masyarakat yang ada di Jatibarang. 

Syaefudin menambahkan, wilayah Jatibarang ini menjadi magnet perekonomian daerah di Kabupaten Indramayu. Untuk itu segala bentuk pungli dan premanisme harus segera diatasi. 

“Kami sudah ada tim gabungan baik Saber Pungli yang ada di Inspektorat maupun Tim Sapu Premanisme. Tim ini merupakan gabungan antara Pemkab Indramayu, Polri, TNI, dan Kejaksaan,” kata Wabup Syaefudin. 

Menurutnya, pemerintah desa harus membuat regulasi sebagai pengatur di tingkat desa sehingga hal bisa dijadikan solusinya. 

Sementara itu Kuwu Jatibarang, Agus Darmawan mengatakan, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang peduli dengan situasi dan kondisi Jatibarang khususnya sektor usaha yang dapat mendukung perekonomian warga. 

“Terima kasih pa wabup yang sudah benyak memberikan arahan dan masukan kepada kami termasuk usulan memberikan regulasi di tingkat desa. Kami akan terus bersinergi untuk mewujudkan Indramayu REANG,” kata Agus. 

Pada pembinaan tersebut turut hadir Forkopimcam Jatibarang dan mendapatkan pengamanan dari TNI, Polri, dan Satpol PP. 

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Warga Cicurug Minta Pihak Terkait Tanggapi Maraknya Pemasangan Kabel WiFi yang Diduga Ilegal

SUKABUMI.radarinformasi.com – Kebutuhan masyarakat terhadap akses internet yang cepat dan terjangkau menjadikan WiFi sebagai pilihan utama. Namun, situasi ini tampaknya dimanfaatkan oleh sejumlah pihak yang diduga menjalankan usaha penyedia layanan internet tanpa izin resmi. Salah satu kasus terbaru terjadi di Kampung Nyamplung, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Selasa (13/05)

Menurut kesaksian warga, aktivitas penarikan kabel WiFi dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB saat warga sedang beristirahat. Suara bising dari luar rumah membuat salah satu warga terbangun dan memutuskan untuk memeriksa situasi.

“Saya dengar suara ribut di luar, seperti ada yang narik-narik kabel. Pas saya keluar, ternyata ada beberapa orang yang sedang narik kabel WiFi. Saya kaget karena itu dilakukan tengah malam tanpa pemberitahuan ke warga,” ungkap salah satu warga setempat.

Saat ditanya, seorang yang mengaku sebagai pengawas lapangan bernama Erwin mengaku bahwa mereka sedang melakukan pemasangan kabel untuk layanan internet Dzakina.Net.

“Ini penarikan kabel WiFi untuk Dzakina.Net. Kantornya di samping SD 3 Cicurug, dekat Masjid Agung Alhuriyyah. Owner-nya Fandi Ahmad Putra, beliau dari PDI Perjuangan. Saya hanya mitra, pengelola servernya. Insya Allah nanti saya bersama beliau akan menyelesaikan masalah ini,” ujar Erwin kepada warga.

Saat diminta menunjukkan dokumen perizinan, Erwin menyatakan bahwa hal tersebut bukan wewenangnya karena ia hanya mitra dari PT Lintas Arta.

“Soal izin, itu urusan PT Lintas Arta. Kami hanya mitra. Saya juga sedang meminta surat izin pemasangan kabel utama Metro. Petugas di lapangan hanya menjalankan tugasnya. Jika surat izin sudah ada, saya akan informasikan,” tambahnya.

Erwin juga menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan bahwa proses penarikan kabel pada malam tersebut telah ditunda. “Saya mewakili teknisi dan owner meminta maaf. Insya Allah kami akan menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Untuk sementara, penarikan kabel ditarik mundur dan pekerjaan utama dipending,” ujarnya.

Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak dari Dzakina.Net belum memberikan klarifikasi resmi ataupun menunjukkan dokumen legal terkait izin operasionalnya.

Mirisnya, kegiatan ini disebut-sebut dipimpin oleh seorang mantan anggota dewan dari partai PDI Perjuangan, yang seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum dan prosedur resmi. Namun justru terkesan mengabaikan aturan yang berlaku.

Sebagai informasi, pemasangan jaringan internet di ruang publik, seperti jalan atau fasilitas umum, wajib memiliki izin resmi dari instansi terkait, termasuk RT/RW, dan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Koordinasi dengan warga sekitar juga sangat disarankan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk mengevaluasi dan menindak setiap kegiatan pemasangan kabel WiFi yang tidak berizin di wilayah Cicurug dan sekitarnya, guna mencegah potensi konflik serta menjaga tertib hukum.

Reporter : Dahlia
Redaktur : Rizal

Kapolsek Dramaga Gelar Operasi Premanisme dan Pungli Demi Wujudkan Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

BOGOR.radarinformasi.com – Kapolsek Dramaga, IPTU Desi Triana, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim, anggota Koramil (Danpos), dan personel lainnya melaksanakan Operasi Premanisme dan Pungutan Liar (Pungli) di wilayah hukum Polsek Dramaga pada Senin, 12 Mei 2025, pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban serta meningkatkan pelayanan Polri kepada warga.

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., yang menekankan kepada seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga kondusifitas wilayahnya masing-masing. Polri diharapkan terus bersinergi dengan instansi terkait dan masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan kamtibmas.

Salah satu fokus utama operasi ini adalah pemberantasan aksi premanisme dan pungli yang kerap meresahkan masyarakat. Selain itu, Kapolsek menegaskan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ormas ilegal, debt collector yang tidak sah, serta potensi tawuran antar geng motor.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pembinaan dan imbauan kepada individu yang teridentifikasi melakukan pungli. Salah satu pelaku yang dibina adalah Ining (44) yang beralamat di Jl. Palem, Desa Sinarsari, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp8.000. Pembinaan dilakukan dengan pendekatan persuasif untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga ketertiban umum serta konsekuensi hukum dari tindakan premanisme dan pungli.

Kapolsek Dramaga, IPTU Desi Triana, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk pungli jalanan, premanisme berbasis ormas atau LSM, serta praktik ilegal lainnya.

Ia juga menegaskan agar masyarakat tidak segan melaporkan tindakan yang meresahkan, karena laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara tegas dan profesional. Menurutnya, kedekatan antara kepolisian dan masyarakat merupakan hal penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Dengan pola komunikasi yang baik, ia berharap masyarakat lebih aktif berkolaborasi dalam menjaga kamtibmas dan memberikan informasi yang berguna bagi kepolisian.

Kegiatan operasi ini bertujuan agar masyarakat merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus menciptakan rasa aman dan nyaman di lingkungan mereka. Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya siap menindak tegas siapa pun yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan publik.

Dalam kesempatan terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Yulista Mega Stefani, SH, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas, tindakan kriminalitas lainnya, atau perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki dasar hukum yang sah. Praktik tersebut termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Polres Bogor menyediakan layanan pengaduan 24 jam yang dapat diakses melalui Call Center (021) 110 atau melalui nomor WhatsApp aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Merasa Diperlakukan Diskriminasi, Puluhan Orang Tua Santri Bakal Gugat Pengelola Ponpes Nurul Furqon

BOGOR.radarinformasi.com – Sejumlah orang tua atau wali santri Madrasah Aliyah (MA) Nurul Furqon sepakat mengambil langkah hukum terkait aksi pemukulan kepada salah seorang santri yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi di madrasah tersebut beberapa waktu lalu. Sabtu (10/5)

Pasalnya, pihak Pengelola Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Furqon dianggap melakukan diskiminasi dengan tidak mengikutsertakan ujian Syahadah Al Quran.

Sekitar 10 orang tua atau wali santri tersebut, pada Sabtu, 10 Mei 2025 mendatangi kantor lembaga bantuan hukum (LBH) Bogor, dan memberikan kuasa hukum kepada Irawansyah, S.H., M.H., & Partner selaku pimpinan untuk mengawal proses hukum.

Kuasa hukum dari LBH Bogor Irawansyah menyatakan bahwa para santri yang menjadi kliennya dikenai sanksi sepihak oleh pihak Pondok Pesantren, berupa pencabutan hak mengikuti Syahadah Al Quran, hanya karena terlibat dalam insiden pemukulan terhadap seorang santri lain yang melakukan pencurian.

“Seharusnya pihak pesantren melakukan pembinaan kepada semua pihak yang terlibat. Namun ironisnya, anak-anak ini justru mendapatkan perlakuan tidak adil setelah orang tua pelaku pencurian melaporkan mereka ke pihak Polres Bogor,” ujar Irawansyah kepada wartawan.

Menurut Irawansyah, sikap pondok pesantren tidak hanya diskriminatif, tetapi juga tidak adil karena tidak menindak pelaku pencurian, padahal bukti-bukti kehilangan barang telah dikumpulkan.

“Kami juga akan melaporkan pelaku pencurian dan pihak yayasan ke Polres Bogor. Kami memiliki bukti atas hilangnya barang milik santri,” tegasnya.

Salah satu wali santri yang berinisial F mengungkapkan bahwa insiden pemukulan terjadi pada November 2024 sebagai reaksi atas pencurian yang berulang di lingkungan pondok.

“Sudah banyak barang santri yang hilang sebelumnya, dari baju, celana, sarung, hingga sepatu dan jaket. Anehnya, pihak pesantren tidak mengambil tindakan serius terhadap pencurian itu,” ucapnya.

Namun pada 9 Mei 2025, wali santri menerima surat dari Yayasan Nurul Furqon Al Husni yang menyatakan bahwa anak-anak mereka tidak diizinkan mengikuti Syahadah Al Quran.

Terkait hal tersebut, F menilai keputusan ini sangat merugikan, mengingat perjuangan para santri selama bertahun-tahun untuk menyelesaikan hafalan Al Quran.

“Kami kecewa dan merasa anak-anak kami telah diperlakukan tidak adil. Kami berharap laporan ini menjadi pelajaran dan mendorong adanya keadilan di lingkungan pendidikan pesantren,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola pondok pesantren belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Red

Polda Jabar Ungkap Kasus Joki UTBK Gunakan Dokumen Palsu

BANDUNG.radarinformasi.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penipuan dan pemalsuan dokumen yang terkait dengan pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di salah satu kampus di Jawa Barat. Jumat (9/5)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah panitia ujian mencurigai salah satu peserta berinisial F.R.B. Setelah dilakukan klarifikasi, diketahui bahwa F.R.B bukanlah peserta asli, melainkan seorang joki yang mengikuti ujian menggantikan peserta sebenarnya.

“Dalam penyelidikan, kami mengamankan tiga orang tersangka, yaitu A.S., M.T.S., dan F.R.B. Modus yang digunakan adalah dengan memalsukan sejumlah dokumen seperti KTP, fotokopi ijazah, dan kartu peserta ujian. Dokumen palsu tersebut digunakan untuk mendaftar melalui portal resmi SNPMB Kemendikbud dan dipakai saat pelaksanaan UTBK,” ujar Kombes Hendra Rochmawan.

A.S. diduga sebagai otak pelaku yang memalsukan dokumen. Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada M.T.S. untuk diberikan kepada F.R.B., yang berperan sebagai joki ujian. Namun, aksi mereka gagal setelah panitia menemukan ketidaksesuaian identitas saat pelaksanaan ujian.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit handphone, satu laptop, satu printer, dua KTP palsu, dua lembar print out ijazah, tiga lembar kartu peserta ujian, dan satu fotokopi KTP atas nama F.R.B.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Polda Jawa Barat dan dijerat dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.

Kabid Humas Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik kecurangan serupa dan menekankan pentingnya kejujuran serta integritas dalam setiap proses seleksi pendidikan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Premanisme: 9 Pelaku Diamankan, 109 Kendaraan Disita

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor bersama Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana premanisme yang meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (9/5/2025) siang di Lapangan Apel Mako Polres Bogor, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung jalannya press release. Turut hadir Bupati Bogor Rudy, S.Si., Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara, S.H., dan Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, S.H.

Dalam pengungkapan ini, sebanyak sembilan orang pelaku berhasil diamankan. Mereka diduga terlibat dalam berbagai tindakan kriminal seperti pemerasan, perampasan, dan pencurian kendaraan bermotor dengan modus mengaku sebagai petugas leasing atau “mata elang”. Beberapa pelaku juga diketahui melakukan pungutan liar terhadap pedagang kaki lima di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku mencakup 109 unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat. Rinciannya, 82 unit roda dua berasal dari wilayah hukum Polres Bogor, sedangkan 26 unit roda dua dan satu unit roda empat dari wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa plat nomor kendaraan, kunci motor, kaca spion, senjata tajam jenis golok, laptop, serta uang hasil pemerasan sebesar Rp76,5 juta.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan menghentikan pengendara motor secara paksa dan mengaku sebagai petugas leasing. Korban dipaksa menandatangani surat serah terima kendaraan, yang kemudian disimpan oleh pelaku di gudang tersembunyi di wilayah Gunung Putri dan Bogor Utara.

Aksi pungutan liar dilakukan oleh pelaku yang mengatasnamakan kelompok paguyuban “Suka Tani” dan “PPKLBP”. Mereka secara paksa menarik uang sebesar Rp5.000 per hari dari pedagang kaki lima, dan telah mengumpulkan lebih dari Rp40 juta selama satu tahun terakhir.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 335, 368, 363, 372, 378, 480, dan/atau 481 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang masih berkeliaran. “Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme di wilayah hukum Polres Bogor,” tegasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Dramaga dan Forkopimcam Razia Miras Siang Bolong, Wujudkan Keamanan dan Ketertiban

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Dramaga, di bawah jajaran Polres Bogor, kembali menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, pada Jumat (9/5/2025).

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Dramaga IPTU Desi Triana, S.H., M.H., bersama unsur Forkopimcam Kecamatan Dramaga ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti miras, di antaranya jenis ciu, arak Bali, dan miras leci.

Kapolsek IPTU Desi Triana, didampingi anggota dan personel dari Satpol PP Kecamatan Dramaga, langsung mengangkut barang bukti menggunakan kendaraan operasional. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Polsek Dramaga untuk proses lebih lanjut.

Dalam keterangannya, IPTU Desi Triana menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban guna mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Dramaga. “Selama saya menjabat, kami akan konsisten dalam menciptakan ketertiban dan keamanan di wilayah ini demi kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Camat Dramaga Atep Sumaryo, S.H., M.M.H., menyatakan bahwa pihak Forkopimcam akan terus bersinergi bersama Polsek dan Koramil dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras. “Kami berharap tidak ada lagi peredaran miras seperti ciu di wilayah Kecamatan Dramaga,” tegasnya.

Danramil 2115 Ciomas, Mayor CKE (K) Zurnalita, turut menambahkan bahwa pihaknya siap bekerja sama menertibkan penyakit masyarakat untuk mencegah potensi konflik, seperti tawuran pelajar, mengingat wilayah Dramaga menjadi jalur lalu lintas dari berbagai daerah sekitar seperti Ciampea, Ciomas, dan Kota Bogor.

Sementara itu, Kanit Satpol PP Kecamatan Dramaga, M. Dodoy Hudaya, M., juga menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan razia tersebut. “Kami siap mendukung upaya Polsek Dramaga dan Forkopimcam dalam menjaga ketertiban umum serta mengantisipasi kejahatan dan kenakalan remaja, agar wilayah ini tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

SPBU 34-16824 Jonggol Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Bersubsidi

BOGOR.radarinformasi.com – Praktik ilegal kembali terendus di sektor distribusi energi bersubsidi. Kali ini SPBU 34-16824 yang terletak di Jl. Raya Jonggol-Dayeuh, Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, diduga kuat menjadi tempat favorit para pengepul membeli BBM jenis Pertalite dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali secara eceran. Selasa (6/5)

Kegiatan ini jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Pasal 18 ayat (2) dan (3), serta bertentangan dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam hukum positif Indonesia, praktik seperti ini tergolong kejahatan ekonomi yang bisa dikenakan sanksi pidana dan denda miliaran rupiah.

Modus Mafia: Tangki Besar, Jeriken, dan Antrian Berulang

Penelusuran Radar Informasi pada Senin malam (5/5/2025) menemukan pola pengisian mencurigakan. Motor-motor jenis Suzuki Thunder yang telah dimodifikasi dengan tangki besar mengisi Pertalite berulang kali. Setelah itu, bahan bakar dipindahkan ke dalam jeriken ukuran 30 liter yang sudah disimpan di lokasi yang tidak jauh dari SPBU. Aktivitas ini berlangsung sejak pagi hari, rutin, dan tampaknya telah berlangsung lama.

Lebih mengejutkan lagi, pengawas SPBU, Jimi, secara terbuka mengakui bahwa pihaknya tidak melakukan pelarangan atas aktivitas tersebut. “Mereka antre seperti biasa, pakai motor tangki besar. Menurut saya sih selagi mereka membeli dan ikut mengantre seperti yang lain itu normal dan tidak menyalahi aturan. Jadi kami tidak melarang,” ujarnya santai.

Indikasi Pembiaran Terstruktur

Pernyataan itu memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis atau bahkan keterlibatan langsung dari pihak SPBU. Ini bukan lagi masalah pengawasan lemah, tapi potensi kolusi antara pelaku pengepulan dan pengelola SPBU.

Radar Informasi mendesak Pertamina, Kepolisian, dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera turun tangan. Jika terbukti, praktik ini harus dihentikan, dan para pelakunya baik dari pihak pengepul maupun pengelola SPBU harus dijerat secara hukum.

Red

Pungutan Rp700 Ribu Perpisahan SMPN 20 Bogor Picu Protes, Sekolah dan Komite Saling Lempar Tanggung Jawab

BOGOR.radarinformasi.com — SMP Negeri 20 Bogor, yang dipimpin oleh Neti Anniati sebagai Kepala Sekolah, tengah disorot setelah mencuat dugaan pemungutan uang sebesar Rp700.000 per siswa kelas 9 untuk kegiatan pelepasan atau perpisahan. Padahal, Gubernur Jawa Barat sebelumnya telah mengeluarkan imbauan tegas agar sekolah tidak membebani orang tua dengan biaya kegiatan perpisahan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan pelepasan siswa kelas 9 rencananya akan dilaksanakan dalam dua tahapan. Pertama, acara pelepasan resmi yang akan digelar di lingkungan SMPN 20 Bogor pada Selasa, 3 Juni 2025, dihadiri oleh siswa, guru, wakil kepala sekolah, kepala sekolah, komite, dan panitia. Kedua, acara tasyakuran dan silaturahmi yang akan berlangsung pada Kamis, 12 Juni 2025 di Aula Pusdik Zeni, melibatkan seluruh siswa kelas 9, orang tua, serta keluarga besar SMPN 20 Bogor.

Namun, muncul kekhawatiran dari sejumlah orang tua terkait permintaan iuran sebesar Rp700.000 yang dinilai memberatkan, apalagi kegiatan itu diduga melibatkan pihak sekolah.

Menanggapi hal tersebut, Ucu, Humas SMPN 20 Bogor, menyatakan bahwa pihak sekolah tidak mengetahui adanya pungutan dana dari orang tua siswa. “Kami dari pihak sekolah tidak tahu-menahu mengenai pungutan dana tersebut. Semua kegiatan yang dikelola komite dilakukan di luar tanggung jawab sekolah,” ujarnya saat bertemu awak media di Sekolah, Selasa (6/5).

Pernyataan berbeda disampaikan oleh Nyoman, Ketua Komite Sekolah. Ia menyebut bahwa panitia kegiatan berasal dari komite dan telah berkoordinasi serta meminta izin kepada pihak sekolah. “Panitia ini dibentuk oleh komite, dan kami sudah mengajukan izin kepada sekolah. Artinya, pihak sekolah mengetahui adanya kegiatan ini,” kata Nyoman via sambungan telepon. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk rasa syukur orang tua atas pendidikan yang diberikan sekolah selama tiga tahun terakhir.

Namun, dugaan pungutan ini bertentangan dengan imbauan Gubernur Jawa Barat, yang secara tegas melarang sekolah negeri di wilayah Jawa Barat melakukan kegiatan perpisahan yang membebani orang tua siswa. Dalam beberapa kesempatan, Gubernur menekankan pentingnya menjaga inklusivitas dan keadilan dalam dunia pendidikan, serta menghindari praktik-praktik yang bisa menimbulkan diskriminasi atau tekanan ekonomi kepada keluarga siswa.

Disisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor dalam beberapa pernyataannya menegaskan bahwa kegiatan perpisahan bukan merupakan bagian dari program pendidikan formal, dan jika diselenggarakan, harus bersifat sukarela, tidak memaksa, serta tidak boleh mengutip biaya yang memberatkan. “Kami telah mengingatkan seluruh kepala sekolah agar berhati-hati dalam menyetujui kegiatan semacam ini. Jangan sampai ada kesan bahwa sekolah melegitimasi pungutan,” tegasnya.

Dinas juga meminta sekolah untuk mengedepankan nilai-nilai kesederhanaan dan kebersamaan dalam mengadakan kegiatan akhir tahun pembelajaran, dan jika perlu cukup dilakukan secara internal di sekolah tanpa biaya tambahan.

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan publik soal batas wewenang komite sekolah dan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan non-akademik yang berpotensi membebani orang tua siswa.

Hingga berita ini dirilis, sejumlah orang tua berharap ada evaluasi atas kegiatan tersebut, serta kejelasan tentang keterlibatan dan tanggung jawab pihak sekolah dan komite.

Red