Wartawan Tempo Dibanting Polisi saat Liput Demo, Komisi III: Polri Harus Tindak Pelaku

JAKARTA.radarinformasi.com – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas oknum polisi yang membanting Wartawan Tempo saat melakukan peliputan aksi peringatan Hari Buruh di Semarang. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan. Sabtu (3/5)

Abdullah mengatakan, tindakan oknum polisi itu tidak boleh dibiarkan, karena telah mengancam kebebasan pers. Sebab, oknum polisi itu telah melakukan kekerasan, dengan cara menarik, memiting, memukul, dan membanting Wartawan Tempo Jamal Abdun Nashr.

Padahal, kata Abdullah, Jamal sudah menunjukkan ID persnya, namun tetap saja sang wartawan ditarik dan dibanting. Bahkan, oknum polisi itu memaksa Jamal menghapus rekaman video di ponselnya. Jamal memang sempat merekam tindakan aparat yang tidak manusiawi terhadap peserta demo yang ricuh di Semarang, Kamis (1/4/2025).

“Ini jelas ancaman bagi para wartawan. Mereka bekerja dilindungi undang-undang. Kekerasan terhadap wartawan harus dihentikan. Pelaku harus ditindak,” ucapnya, Jumat (2/5/2025).

Abdullah menegaskan bahwa polisi seharusnya tidak bersifat arogan. Mereka tidak boleh seenaknya melakukan tindakan kekerasan. Apalagi secara jelas wartawan itu sudah menunjukkan ID persnya.

Oleh karena itu, Abdullah meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memindak tegas oknum polisi yang telah melakukan kekerasan terhadap wartawan. Propam harus bertindak cepat melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi yang telah melakukan pelanggaran.

“Kapolri harus menindak tegas anak buahnya yang melanggar aturan. Kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan. Ketegasan kapolri akan menjadi pelajaran bagi polisi yang lain agar tidak melakukan kekerasan,” bebernya.

Legislator asal Dapil Jawa Tengah VI itu berharap tindak kekerasan itu tidak terjadi lagi kepada para wartawan. Wartawan harus dilindungi dalam menjalankan tugasnya yang diatur khusus dalam undang-undang.

Pemerintah harus mempunyai perhatian serius terhadap kasus-kasus kekerasan yang terjadi kepada wartawan. Menurut Abdullah, kekerasan terhadap jurnalis sangat sering terjadi. Tentu, hal itu akan mengancam demokrasi di Indonesia, karena media adalah salah satu pilar demokrasi.

Menurut Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, terdapat 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media sepanjang 2024. Kekerasan ini meliputi berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik hingga serangan digital.

Kemudian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat 87 serangan terhadap jurnalis, media, dan narasumber sepanjang 2023. Komnas Perempuan juga mencatat peningkatan kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk kekerasan berbasis gender yang dialami jurnalis perempuan.

“Harus ada gerakan nyata untuk melindungi wartawan dari tindak kekerasan. Kami berharap tidak ada lagi wartawan yang menjadi korban kekerasan,” pungkas Abdullah.

Red

Kejaksaan Cabang Siborong-borong Tetapkan Tersangka Dan Melakukan Penahanan Direktur BUMDES Sigumbang

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Cabang Siborong-borong menetapkan dan menahan inisial J.S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal BUMDES “Gumbang Jaya” Desa Sigumbang Kabupaten Tapanuli Utara tahun anggaran 2022. Yang mana diketahui bahwa inisial J.S merupakan Direktur BUMDES Gumbang Jaya. Jumat (25/4)

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Tapanuli Utara Cabang Siborong-borong Raskita Jhon Fresko Surbakti S.H, mengatakan bahwa sebelum penetapan dan penahanan tersangka dilakukan, tim penyidik sudah melakukan ekspose perkara. Berdasarkan hasil ekspose bahwa J.S telah memenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Tim penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap terduga pelaku korupsi dana BUMDES inisial J.S karena penyidik khawatir tersangka dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 april 2025, penyidik cabang kejaksaan siborongborong berpendapat melakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Tersangka JS kami tahan di Lapas Kelas IIB Siborongborong selama 20 hari kedepan. Ini salah satu komitmen kami dalam hal pemberantasan korupsi di Tapanuli Utara,” jelas Kacabjari kepada awak media pada Jumat (25/4/2025) diruang kerjanya.

Sementara itu Kasubsi Pidum Pidsus Kejaksaan Cabang Siborong-borong Tengku Aryani S.H, menambahkan bahwa tersangka J.S diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal BUMDES “Gumbang Jaya” Desa Sigumbang Kabupaten Tapanuli Utara  TA.2022 dan Kerugian negara sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah).

J.S ditetapkan tersangka karena telah melanggar Pasal 2, pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto uu no 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Babak Baru Skandal PT Navyta: Produksi Ilegal Minyak Goreng “Kita” Serta Dugaan Perlindungan Oknum Polres Sukabumi Kota dan Pejabat!

SUKABUMI.radarinformasi.com – Penanganan kasus produksi ilegal minyak goreng oleh PT Navyta Sukses Mandiri kembali mengemuka dan memasuki fase kritis. Perusahaan tersebut diduga memproduksi dan mengedarkan Minyak Goreng KITA secara ilegal, tanpa izin resmi, dan melakukan praktik curang dengan mengurangi takaran isi produk. Rabu (23/4)

Lebih mengkhawatirkan lagi, mencuat dugaan keterlibatan oknum pejabat di lingkup Satreskrim Polres Sukabumi Kota, yang diduga mengetahui bahkan membiarkan kegiatan ilegal ini berlangsung.

Kasus yang Sempat “Hilang” dari Permukaan

Setelah sempat ditangani oleh Polres Pelabuhan Ratu dan kemudian dilimpahkan ke Unit Tipidter Polres Sukabumi Kota, kasus ini sempat “menguap” tanpa kejelasan. Tidak ada rilis resmi, tidak ada langkah konkret di lapangan seperti pemasangan police line di lokasi produksi ilegal, dan tidak ada proses penyegelan terhadap fasilitas produksi PT Navyta yang berada di wilayah Kecamatan Sukaraja.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik. Pasalnya, fakta-fakta pelanggaran sudah cukup terang. PT Navyta tidak hanya beroperasi tanpa izin resmi, tetapi juga melakukan penipuan terhadap konsumen dengan cara mengurangi volume isi Minyak Goreng Kita dalam setiap kemasan yang dipasarkan.

Sikap Tertutup dari Aparat Semakin Mempertajam Kecurigaan

Upaya investigasi tim Radar Informasi untuk mengkonfirmasi perkembangan kasus pun tidak berjalan mulus. IPDA Alit, Kanit Tipidter Polres Sukabumi Kota, berkali-kali dihubungi namun enggan memberi tanggapan.

Bahkan saat tim menghubungi Kasat Reskrim AKP Tatang, beliau hanya melempar tanggung jawab dan menolak memberikan pernyataan. “Langsung Ke Kanit Titpidter Pak Alit saja ya,” tegas AKP Tatang.

Baru setelah tekanan dari media meningkat, IPDA Alit akhirnya merespons. Ia menyampaikan bahwa aktivitas produksi Minyak Goreng Kita oleh PT Navyta telah dihentikan, dan pihaknya baru akan melakukan pengecekan alat ukur yang digunakan dalam proses pengemasan Minyak Goreng Kita, bekerja sama dengan Balai Metrologi Kabupaten Sukabumi.

Pengecekan Lapangan: Langkah Awal atau Sekadar Formalitas?

Pada tanggal 15 April 2025, pengecekan alat produksi di gudang PT Navyta Sukses Mandiri akhirnya dilakukan. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan pihak Balai Metrologi.

Namun publik mempertanyakan: Mengapa langkah ini baru dilakukan setelah desakan media dan masyarakat? Mengapa tidak sejak awal ada tindakan nyata seperti penyegelan atau penyitaan barang bukti?

Kejanggalan Terjadi Kembali di Lapangan

Saat tim Radar Informasi tiba di lokasi gudang, IPDA Alit selaku Kanit Tipidter tidak mengizinkan tim untuk meliput langsung proses pengecekan alat produksi milik PT Navyta. Alasan larangan tersebut, menurut Alit, datang dari “Ibu”.

Awalnya tim mengira yang dimaksud adalah Ibu Kapolres Sukabumi Kota. Namun setelah didesak, Alit mengklarifikasi bahwa “Ibu” yang dimaksud adalah Anita, perwakilan dari PT Navyta sendiri.

Lebih mengejutkan lagi, Alit justru menyarankan agar tim bertemu langsung dengan Anita karena permintaan larangan peliputan itu berasal dari dirinya. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: sejak kapan pihak swasta bisa mengatur jalannya proses penyidikan dan peliputan oleh media di tengah kasus pidana?

Ketika proses pengecekan masih berlangsung, muncul seorang wanita bernama Anita yang menghampiri tim Radar Informasi dan mengajak masuk ke ruang kerjanya. Di dalam ruangan tersebut, suasana mendadak berubah.

Anita, tanpa ditanya dan tanpa konfirmasi tiba-tiba melontarkan pernyataan-pernyataan mengejutkan, seolah ingin membuka “buku dosa” para oknum yang selama ini mengetahui dan bahkan memberikan izin diam-diam atas jalannya produksi ilegal Minyak Goreng Kita oleh PT Navyta Sukses Mandiri.

Pernyataan-pernyataan Anita disampaikan dalam nada yang menyerupai nyanyian, seakan tak mampu lagi membendung tekanan dan rasa frustrasinya. Tim Radar Informasi yang berada di lokasi hanya bisa terdiam mendengar informasi yang sangat sensitif dan mengarah pada sejumlah nama dari institusi tertentu yang diduga terlibat.

Lalu, siapa sajakah oknum dari institusi tertentu yang diduga terlibat? dan dari institusi mana saja?

Radar Informasi berkomitmen akan mengupas tuntas secara tajam siapa saja nama oknum-oknum pejabat yang Anita maksud dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Rakyat menuntut keadilan. Tidak boleh ada lagi praktik ilegal yang dibiarkan karena adanya “bekingan” dari oknum dalam institusi hukum. (Red)

Bersambung…

DR Capt Anthon Sihombing Meminta Polres Taput Tangkap  Pelaku Aksi Brutal Penyerobotan Tanah Bersetifikat

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Setelah melakukan pengecekan tanah bersertifikat berlokasi di Siborongborong – Taput, oleh aparat kepolisian bersama petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional),  Polres Tapanuli Utara, diminta tangkap pelaku aksi brutal penyerobotan tanah dengan cara menebangi kayu pinus dan merusak tanaman yang berada di atas tanah tersebut. Jumat (18/4)

“Kami minta agar para pelaku penyerobot tanah kami ditangkap. Jangan mengulur ulur dengan berbagai dalih. Kapolres Taput AKBP Ernys Sitinjak, sepertinya “mandul” dalam penanganan laporan pengaduan aksi brutal penyerobotan tanah bersertifikat milik saya. Tanah ini warisan nenek moyang kami yang kami kuasai secara turun temurun dan sudah bersertifikat. Namun ada sekelompok orang yang dikomandoi DARWIS HUTABARAT DKK secara barbar menguasai tanah itu dengan mencuri dan menebangi kayu pinus, merusak yang ada diatas tanah tersebut, hingga saat ini belum ditangkap. Sudah kita laporkan. Bahkan hari ini, sudah  pengecekan lokasi tanah yang sudah bersertifikat oleh aparat Polres Taput dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Arifin Purba bersama petugas dari BPN (BADAN PERTANAHAN NASIONAL) Kabupaten Tapanuli Utara. Jangan main main dengan hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Memangnya siapa rupanya si DARWIS HUTABARAT Dkk ini, sehingga pihak Kepolisian belum menangkapnya. Saya sangat heran dengan Pak Kapolres Taput ini. Saya minta segera tangkap pelaku pelaku brutal penyerobotan tanah milik ini” Penegasan itu, disampaikan DR Capt ANTHON SIHOMBING dalam temu persnya kepada sejumlah Wartawan media cetak/online dan media TV Nasional di Siborongborong, Kamis (17/4), usai aparat Polres Taput bersama BPN Kabupaten Taput melakukan pengecekan tanah bersertifikat milik Anthon Sihombing yang berlokasi di Siborongborong, Tapanuli Utara.

Anthon Sihombing didampingi Pengacaranya Hotbin Simaremare SH dan sejumlah tokoh adat, mengungkapkan, bulan September tahun 2024 lalu, aksi brutal penyerobotan tanah milik kami ini, sudah dilaporkan ke Polres Taput. Dan sudah dipasang Police line. Para pelaku Darwis Hutabarat Dkk (terlapor) sudah pernah dipanggil Polres. Namun sampai sekarang belum ditangkap. Lucunya, police line yang telah dipasang aparat polisi di tanah milik bersertifikat ini juga menghilang. Para pelaku yang sudah kita laporkan ini semakin merajalela mencuri kayu, mendirikan rumah kayu dilokasi tersebut. Bahkan tanah marga Tampubolon sebagai batas tanah saya ikut juga di rusak dan digarap.

Sehingga secara bersama sama pada hari ini, masyarakat marga Tampubolon ikut menyaksikan pengecekan yang dilakukan aparat Polres Taput dan BPN Taput. Kami minta Kapolres Taput segera bertindak tegas. Jika tidak ada lagi keadilan, saya akan bawa kasus ini ke Polda Sumut ataupun ke Mabes Polri dengan menemui Bapak Kapolri. Jadi jangan main main Pak Kapolres Taput. Sekelompok orang yang secara bar bar menyerobot tanah tersebut, sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar. “Jadi segera tangkap mereka,”  tegas Anthon Sihombing Juga dikenal sebagai Ketua KTI (Komisi Tinju Indonesia) itu.

Anthon mengungkapkan, tahun 1958 dan tahun 1959 bersama saudaranya sudah ikut menanami pohon pinus ditanah bersertifikat miliknya. Pada tahun 2007, lanjut Anthon, para pelaku Darwis Hutabarat dkk pernah melakukan aksi penyerobotan, namun dilapor oleh ibunya, dan para pelaku dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan. Dan menjadi terpidana.

“Para mantan terpidana ini juga pelaku ya sekarang dengan cara yang sama yakni secara barbar melakukan penyerobotan, mencuri dan menebangi kayu pinus dilahan saya. Bahkan tadi sewaktu pengecekan dilokasi, para penyerobot meneriaki aparat seolah tidak ada lagi hukum. Mereka menghalanghalangi petugas dengan tidak mengijinkan masuk ke areal tanah bersertifikat milik saya. Ada apa ini. Ini semua karena tidak ada ketegasan aparat Polres Taput dan terkesan lamban” ujarnya.

Anthon menegaskan, jangan memutarbalikkan fakta dengan para pelaku penyerobot mengatakan ada putusan pengadilan. Tanyakan atau lakukan pengecekan ke Pengadilan apakah benar itu. Asli atau tidak. Sungguh miris tadi sewaktu pengecekan dilapangan, aparat Polres Taput tidak bertindak tegas sesuai tugasnya untuk pengecekan dilapangan. Dan sudah menyaksikan aksi aksi mereka seolah kebal hukum. Ini tidak boleh kita biarkan. Siapa rupanya dibelakang Darwis Hutabarat dkk maka kebal hukum. Kan aneh kok marga Hutabarat lebih mengetahui tanah marga Nababan. Ada apa ini. Saya minta Pak Kapolri dan Pak Kapoldasu memberi perlindungan hukum kepada kami”ujar Anthon Sihombing.

Sebelumnya, sesuai laporan pengaduan aksi brutal penyerobotan tanah bersertifikat milik Anthon Sihombing tersebut, tampak sejumlah aparat Polres Taput melakukan dialog dengan Pengacara Hotben Simaremare SH, karena masyarakat Tampubolon yang ikut resah dan tanahnya dikleim berdatangan ke rumah kediaman orangtua Anthon Sihombing di Jln. Sadar Siborongborong.
Dengan alot aparat Polisi Polres Taput melakukan pendekatan kepada masyarakat agar jangan beranai ramai ke lokasi. “Masyarakat ini, semuanya yang berkepentingan Pak. Mereka sebagai pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah bersetifikat milik klien saya. Jadi tolong jangan dihalangi meteka. Mohon keadilan, sementara para pelaku penyerobot yang di berada di tanah milik klien saya, dibiarkan. Ada apa ini”ujar Pengacara Hotbin Simaremare.
Akhirnya dengan kesepakatan dengan pihak aparat Polres dibawah pimpinan langsung Kasat Reskrim Polres Taput, hanya perwakilan ke lokasi.

Namun setelah sampai dilokasi tanah milik Anthon Sihombing, aparat Polisi bersama petugas BPN Taput dihalangi dan tidak diperbolehkan oleh
para penyerobot tanah tersebut. Sempat aparat melakukan dialog namun tidak membuahkan hasil, bahkan mereka diteriaki dan disoraki. Dan akhirnya aparat Polres Taput dari sat reskrim bersama petugas BPN melakukan pengecekan tanah milik Anthon Sihombing sesuai dengan sertifikat.

Sementara, Pengacara Hotbin Simaremare selaku kuasa hukum DR CAPT Anthon Sihombing kepada Wartawan mengatakan, Tanah yang kini diserebot sekelompok orang tersebut, sudah di akui negara milik Anthon Sihombing dengan penerbitan sertifikat hak milik. “Kami sudah meminta tanggapan dari Kepala BPN Taput tentang keabsahannya. Intinya sudah dijawab sah secara hukum milik Anthon Sihombing dan tidak ada pemblokiran. Namun tanah tersebut kini dikuasai para terlapor sejak Juli dan Agustus tahun kalu. Polisi dapat dengan jelas melihat alat bukti tentang pasal pengrusakan yang dilakukan secara bersama sama. Tapi satu orang pun tidak ada yang tersangka walau sudah berjalan tujuh (7) bulan laporan kami. Sudah ratusan pohon yang berdiri di tanah itu ditebangi untuk membangun pondok dan rumah semi permanen dilokasi itu. Kenapa belum ada tindakan tegas sampai sekarang”ujarnya.

Hotbin mengharapkan, agar Polres Taput menegakkan hukum lebih maksimal untuk mencegah kerugian yang lebih besar lagi ditengah masyarakat.

“Jika tidak ada tindakan tegas, maka masyarakat hilang kepercayaan dan tidak menjadi preseden buruk kepada aparat Polres Taput. Kami minta keadilan dengan menetapkan para pelaku sebagai tersangka dan menangkapnya, tegasnya.

Ditempat terpisah Kapolres Taput AKBP ERNYS SITINJAK yang dikonfirmasi sejumlah Wartawan di Polsek Siborongborong mengatakan, setelah melakukan pengecekan lokasi tanah bersama BPN, pihaknya segera melakukan gelar perkara ke Polda Sumut untuk dapat menjadi bahan rekomendasi dalam penangan pelaporan tersebut terang Kapolres.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Kasus Penyerobotan Tanah Mandek, Anton Sihombing Desak Kapolda Sumut Copot Kapolres Taput

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Terkait aksi brutal dugaan penyerobotan tanah pencurian dan pengerusakan pohon oleh oknum sekelompok orang di Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara yang sudah lama dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya sehingga Kapoldasu minta copot Kapolres Tapanuli Utara.

“Laporan penyerobotan pencurian dan pengerusakan tanah saya, yang sudah bersertifikat sudah lama kita laporkan ke Polres Tapanuli Utara namun sampai sekarang tidak ada tindakan secara hukum kepada pelaku,” ujar Dr. Capt Anthon Sihombing, Senin (14/4/2025).

“Bahkan semakin merajalela merusak lahan saya, Kapolres Tapanuli Utara berkesan melakukan pembiaran, ada apa ini? Kapolres Tapanuli Utara. Saya minta Kapoldasu copot Kapolres Tapanuli Utara,” tegas Anton Sihombing yang juga dewan pakar partai Golkar tersebut.

Anton menyebut tidak pantas lagi kinerja polisi Polres Taput menyangkut aksi brutal sekelompok orang yang menguasai tanah saya. Itu tanah saya dan ada sertifikatnya, sudah kita laporkan namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak.

“Saat ini saya sangat prihatin tindakan barbar tidak tersentuh hukum Polres Tapanuli Utara,” kata Anthon.

Anthon menyebut, DH dan kawan kawan sebagi terlapor yang melakukan aksi brutal semakin merajalela mengklaim tanah saya dan semakin berani mendirikan bangunan di atas tanah saya.

“Itu tanah warisan nenek monang saya. Tidak ada pernah ada saya lihat tindakan seperti ini di Republik ini. Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak terkesan mengulur ulur atau memberi ruang kepada pelaku Aksi Brutal yakni DH dan kawan kawan, inikan aneh, ujarnya Anton Sihombing.

Anton menyebut, Aksi Brutal yang terkesan dibiarkan Kapolres Tapanuli Utara ini dalam waktu dekat akan menemui Kapolri.

“DH dan kawan kawan sudah termasuk seorang narapidana karena pernah dihukum penjara milik Anton Sihombing tahun 2007 lalu di tanah saya juga,” tambah Anton.

Anehnya, bahan baku untuk mendirikan rumah seni permanen di areal tanah saya justru kayu yang ditebangi dari lahan tanah saya. Makanya saya sangat heran dan mempertanyakan keberadaan Kapolres Taput dalam penanganan kasus ini.

Anthon Sihombing menceritakan bahwa telah terjadi suatu yang sangat keji melawan hukum di Kelurahan Siborongborong kecamatan Siborongborong, ada sebidang tanah yang saya miliki sertifikat hak milik dalam 1 hamparan pohon milik saya. Pada bulan Agustus 2024 ada sekelompok memasuki wilayah, sementara saya selaku pemilik telah melaporkan ke Polres pada tahun 2024 lalu.

“Setelah dilaporkan Polres sudah meninjau ke lokasi bahwa benar ada pengerusakan sekitar 6 batang pohon, setelah dilaporkan hingga sekarang bulan April 2025 belum ada tindakan tegas dari Polres Tapanuli Utara, padahal sudah jelas ada laporan polisi dengan Sertifikat tanggal 10 April 2025 sudah melengkapi laporan di tingkat sidik agar semua dihentikan pengolahan lahan pohon di lokasi,” terangnya.

“Jika tidak ditindaklanjuti maka layak dipertimbangkan bahwa Kapolres Tapanuli Utara dicopot atau diganti dengan yang lain untuk menegakkan keadilan di Polres Tapanuli Utara,” pesannya.

Anthon menambahkan, ada 6,1 hektar lahan karena terkesan pembiaran dari Polres Tapanuli Utara oleh kelompok kelompok tertentu maka mereka telah merugikan masyarakat lain, tanah berbatasan dengan tanah saya yaitu pihak marga Tampubolon ahli waris Op. Ojahan Tampubolon masuk dalam wilayah Desa Pohan Tonga Siborongborong, itu juga sudah diserobot mereka dan disita banyak tanaman tanaman yang sudah siap panen.

“Semua sudah ditebangi luasnya 5 hektar dan mereka sudah merasa hebat akibat tidak tersentuh oleh hukum, mereka kembali lagi menjarah serta merampas tanaman keturunan ahli waris Op. Hizkia Nababan yaitu berbeda pemilik tanah dengan tanah saya,” ujarnya.

“Sekeliling tanah saya mereka kuasai lagi, inilah yang sangat miris, itu terjadi dugaan kami bahwa kelompok kelompok ini merasa kebal hukum karena tidak tersentuh, akhir bulan September sampai sekarang jelas ada LP dengan sertifikat, begitulah laporan saya ke Polres Tapanuli Utara,” tutup Anthon Sihombing.

Terpisah, Setelah dikonfirmasi kepada Pengacara Hotbin Simaremare SH selaku Penasehat Hukum DR Capt Anthon Sihombing, iyanya menerangkan bahwa Pohon yang ditebang dan dirusak para terlapor dengan menggunakan mesin chain saw.

Awalnya berjumlah sekitar 6 batang, dan setelah dilakukan laporan polisi tanggal 28 September 2024 di polres Tapanuli Utara, telah dilakukan cek TKP dan dilakukan police line pada pohon yang dirusak, BAP Korban dan saksi.

“Perbuatan perusakan para terlapor telah memiliki alat bukti yang kuat sehingga pada tanggal 2 Oktober 2024 status laporan pak DR Capt Anthon Sihombing telah dinaikkan ke tingkat sidik. Namun demikian para pelaku tidak menghormati proses hukum dan merasa kebal hukum karena terus berlanjut melakukan pengolahan kayu dan penebangan kayu lainnya, selain itu mendirikan bangunan dilokasi tanah tersebut,” terangya, Senin (14/4/2025).

Masih kata Hotbin, padahal sangat jelas negara telah mengakui tanah tesebut sebagai hak milik  DR Capt Anthon Sihombing yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik. Untuk kepentingan penegakan hukum sangatlah beralasan hukum Kapolres Tapanuli Utara menangkap terlapor dan Kelompoknya ara pelaku pengrusakan agar tidak semakin banyak lagi kayu yang dirusak.

“Para terlapor juga menguasai tanah Anthon Sihombing dengan cara membangun rumah dilokasi tanah tersebut dengan bahan papan pohon milik Anton Sihombing  yang dirusak/ ditebang yang berlanjut hingga saat ini bulan April 2025,” ujarnya.

Pengacara Hotbin Simaremare, SH, menambahkan, Penangkapan terhadap ara pelaku pengrusakan  sangat urgen dilakukan karena apabila pohon yang dimiliki korban diatas tanah milik korban yang bersertifikat hak milik tetap dibiarkan, maka pembiaran semacam itu telah menjadi Preseden Buruk di tengah masyarakat dan dalam sejarah penegakan hukum Indonesia, serta menyuburkan niat dan perbuatan orang untuk melanggar hukum merampas hak milik orang lain.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Polsek Jasinga Amankan Terduga Pelaku Pungli THR yang Viral di Media Sosial

BOGOR.radarinformasi.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Jasinga bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) bermodus permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh seorang preman pasar terhadap sopir armada angkutan di Pasar Tradisional Jasinga, Kabupaten Bogor. Aksi tersebut sebelumnya viral di media sosial TikTok pada Kamis malam, 10 April 2025. Minggu (13/4)

Kapolsek Jasinga AKP Budi Sehabudin, S.H., M.H., langsung memimpin penangkapan terhadap terduga pelaku yang terekam dalam video viral saat diduga memeras sopir angkutan. Penangkapan dilakukan pada Kamis siang, sekitar pukul 12.30 WIB, di kawasan Pasar Tradisional Jasinga, Desa Sipak, Kecamatan Jasinga.

Identitas terduga pelaku diketahui berinisial MS alias RN (36), berprofesi sebagai buruh (kuli angkut) dan berdomisili di Kampung Garisul, Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50.000, tiga lembar proposal dan satu buah tas selempang.

Kapolsek menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah lanjutan berupa pemeriksaan saksi, interogasi terhadap terduga pelaku, serta penyusunan dokumen penyidikan. Seluruh proses berlangsung dengan aman dan terkendali, dan laporan telah disampaikan kepada pimpinan Polres Bogor.

“Kami pastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat. Tidak ada tempat bagi praktik pungli, apalagi yang meresahkan masyarakat,” ujar AKP Budi.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Pelaku Pencurian di Desa Amis Dibekuk, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Seorang pria berinisial S (27), warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, akhirnya ditangkap polisi usai aksi pencuriannya membuat resah masyarakat setempat. Jumat (11/4)

Penangkapan dilakukan jajaran Polres Indramayu pada Kamis pagi (10/4/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Jalur Pantura, tepatnya di Desa Tulungagung, Kecamatan Kertasemaya. Pelaku yang selama ini jadi buruan aparat, akhirnya dibekuk tanpa perlawanan.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (11/4/2025), S dihadirkan ke publik dalam balutan pakaian tahanan dan tangan terborgol. Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan hasil kerja cepat petugas menyusul laporan warga.

“Setelah laporan kami terima, tim segera bergerak. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan, alat bukti dikumpulkan, dan akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kapolres.

Pengungkapan kasus ini juga menunjukkan peran penting masyarakat dalam mendukung kerja kepolisian. Kapolres pun menegaskan bahwa proses hukum terhadap S akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel, mutasi rekening, dua sepeda anak yang dibeli dari hasil kejahatan, serta akun judi online yang diduga berkaitan dengan motif pencurian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun.

Penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi siapa saja yang mencoba melanggar hukum dan mengganggu ketertiban di tengah masyarakat.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Sinergitas Kodim 0606/Kota Bogor dan Reskrim Polsek Tanah Abang Bongkar Sindikat Uang Palsu

BOGOR.radarinformasi.com – Kodim 0606/Kota Bogor menunjukkan sinergi kuat bersama jajaran Reskrim Polsek Tanah Abang dalam penggerebekan sindikat pembuat uang palsu yang dilakukan pada Rabu, 9 April 2025, pukul 06.00 WIB di Perumahan Griya Melati 1 Blok C3 A RT 03 RW 13, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat. Dalam operasi gabungan ini, Babinsa Kelurahan Bubulak, Serda Desben Manullang, turut hadir bersama Tim Reskrim dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Kompol M. Malau.

Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka Jery di Stasiun Tanah Abang. Dalam aksinya, tim berhasil mengamankan lima orang pelaku, yakni Jery, Babay, Amir Riadi, Lasmino (pemilik rumah), dan Dian Slamet Riadi yang diduga sebagai otak pelaku sekaligus pembuat uang palsu.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp1,3 miliar yang siap edar, uang palsu yang belum dicetak senilai Rp2 miliar, serta alat cetak dan printer.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur pengamanan dan pemerintahan wilayah setempat, termasuk anggota Reskrim Polsek Tanah Abang dan Bogor Barat, Kanit Intel, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pengurus RT/RW, serta petugas keamanan perumahan. Sinergitas yang terjalin antara Kodim 0606/Kota Bogor dan aparat kepolisian menjadi bukti nyata pentingnya kerja sama dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat.

Reporter : Rizal

Polsek Rancabungur dan Warga Gagalkan Aksi Tawuran, Dua Remaja Diamankan

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Rancabungur, dengan bantuan warga, berhasil menggagalkan aksi tawuran yang akan terjadi antara dua kelompok pemuda dari Kampung Paktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, dan Kampung Cioda, Desa Candali, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Dua remaja berhasil diamankan dalam kejadian yang berlangsung pada Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Kampung Cioda.

Kapolsek Rancabungur, Ipda Azis Hidayat, S.Sos., menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana penyerangan oleh sekelompok pemuda dari Kampung Paktua terhadap kelompok pemuda di Kampung Cioda. Diduga, aksi ini dipicu oleh dendam atas insiden tawuran sebelumnya yang menyebabkan salah satu anggota kelompok mereka meninggal dunia. Menindaklanjuti laporan tersebut, patroli Polsek Rancabungur yang sedang berada di sekitar lokasi segera menuju tempat kejadian. Sesampainya di lokasi, petugas mendapati sekitar 10 sepeda motor yang masing-masing dikendarai oleh tiga orang pemuda. Dengan bantuan warga, petugas berhasil membubarkan kelompok tersebut dan mencegah terjadinya bentrokan.

Dalam upaya pembubaran tersebut, polisi berhasil mengamankan dua remaja beserta sejumlah barang bukti. Kedua remaja tersebut adalah MDS(19), laki-laki kelahiran Bogor yang bekerja sebagai buruh, serta AM(16), laki-laki kelahiran Bogor yang berstatus sebagai pelajar kelas 3 SMP. Keduanya berasal dari Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga bilah senjata tajam jenis celurit, dua unit sepeda motor Honda Beat dan Honda Scoopy, serta satu unit handphone merek Oppo.

Untuk menindaklanjuti kejadian ini, Polsek Rancabungur akan mengumpulkan keterangan dari para saksi serta melakukan langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan tetap menjaga situasi kondusif. Seluruh perkembangan kasus ini akan dilaporkan kepada pimpinan.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Rancabungur bekerja sama dengan Polres Bogor terus melakukan investigasi guna mencegah aksi tawuran susulan. Saat ini, situasi di wilayah tersebut dinyatakan aman dan terkendali.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Skandal Minyakita: PT Navyta Sukses Mandiri Beroperasi Ilegal, Aparat Diduga Tutup Mata

Meskipun pemerintah, melalui Menteri Pertanian Amran Sulaiman, terus bekerja keras bersama kepolisian dan dinas terkait—termasuk membentuk Satgas Pangan untuk membongkar praktik kecurangan dalam produksi dan distribusi Minyak Goreng Kita—upaya ini ternyata belum sepenuhnya memberikan efek jera bagi para pelaku usaha nakal. Jumat (21/3)

Salah satu perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran adalah PT Navyta Sukses Mandiri, yang berlokasi di Kecamatan Sukaraja, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Perusahaan ini nekat menjalankan bisnis ilegal dengan mengurangi takaran Minyak Goreng Merek Minyakita. Padahal, PT Navyta Sukses Mandiri hanya memiliki izin untuk memproduksi minyak goreng merek Navia. Namun, dalam praktiknya, perusahaan ini juga melakukan produksi, pengemasan, serta distribusi Minyak Goreng bermerek Minyakita, meskipun hanya terdaftar sebagai Sub Distributor (D2) dan tidak memiliki izin produksi atau pengemasan minyak goreng tersebut.

Tidak Memenuhi Standar Produksi

Seorang kepala bidang (Kabid) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sukabumi, bersama beberapa staf yang enggan disebutkan namanya, membenarkan temuan ini kepada tim media Radar Informasi. Bahkan, menurut S—seorang petugas verifikator Disperindag Kabupaten Sukabumi—lokasi produksi Minyak Goreng merek Minyakita milik PT Navyta hanya berupa kios kecil yang tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP).

Ia mengungkapkan bahwa dirinya bersama petugas lain pernah memperingatkan AN, Direktur PT Navyta Sukses Mandiri, agar tidak melakukan produksi sebelum mengantongi izin resmi dari dinas terkait. Namun, peringatan tersebut tampaknya tidak diindahkan. Bahkan, hasil temuan di pasar menunjukkan bahwa Minyak Goreng merek Minyakita yang diedarkan PT Navyta hanya berkapasitas 900 ml, meskipun dikemas dalam botol berukuran 1 liter.

Dugaan Keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH)

Kegiatan ilegal PT Navyta Sukses Mandiri ini sebenarnya sudah diketahui oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, termasuk Polsek Sukaraja dan Polres Sukabumi Kota. Hal ini diperkuat oleh informasi dari masyarakat sekitar, yang sering melihat aparat kepolisian menggunakan kendaraan dinas Polsek Sukaraja atau Polres Sukabumi Kota saat berkunjung ke gudang PT Navyta.

Ironisnya, meskipun diduga mengetahui aktivitas ilegal tersebut, pihak kepolisian justru tidak mengambil tindakan tegas. Bahkan, muncul dugaan adanya oknum aparat yang menerima koordinasi atau setoran tertentu, sehingga produksi dan pengemasan ilegal Minyak Goreng merek Minyakita ini telah berlangsung hampir satu tahun tanpa tindakan hukum.

Penyelidikan oleh Kepolisian

Setelah tim media Radar Informasi menerbitkan pemberitaan terkait kasus ini beberapa hari lalu, pihak PT Navyta akhirnya dipanggil secara resmi oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sukabumi Kota untuk diperiksa. Sebelumnya, PT Navyta juga telah dipanggil oleh Polres Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi.

PT Navyta Sukses Mandiri diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sehingga merugikan masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan ini harus ditindak tegas agar praktik serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

Red