Polsek Jasinga Amankan Terduga Pelaku Pungli THR yang Viral di Media Sosial

BOGOR.radarinformasi.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Jasinga bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) bermodus permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh seorang preman pasar terhadap sopir armada angkutan di Pasar Tradisional Jasinga, Kabupaten Bogor. Aksi tersebut sebelumnya viral di media sosial TikTok pada Kamis malam, 10 April 2025. Minggu (13/4)
Kapolsek Jasinga AKP Budi Sehabudin, S.H., M.H., langsung memimpin penangkapan terhadap terduga pelaku yang terekam dalam video viral saat diduga memeras sopir angkutan. Penangkapan dilakukan pada Kamis siang, sekitar pukul 12.30 WIB, di kawasan Pasar Tradisional Jasinga, Desa Sipak, Kecamatan Jasinga.
Identitas terduga pelaku diketahui berinisial MS alias RN (36), berprofesi sebagai buruh (kuli angkut) dan berdomisili di Kampung Garisul, Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50.000, tiga lembar proposal dan satu buah tas selempang.
Kapolsek menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah lanjutan berupa pemeriksaan saksi, interogasi terhadap terduga pelaku, serta penyusunan dokumen penyidikan. Seluruh proses berlangsung dengan aman dan terkendali, dan laporan telah disampaikan kepada pimpinan Polres Bogor.
“Kami pastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat. Tidak ada tempat bagi praktik pungli, apalagi yang meresahkan masyarakat,” ujar AKP Budi.
Sumber Humas Polres Bogor
Bule
