Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

JAKARTA.radarinformasi.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus scam trading saham dan mata uang kripto. Dalam kasus ini telah dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ. Rabu (19/3)

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, dalam kasus ini para tersangka seolah-olah menyediakan jasa trading saham dan mata uang kripto. Mereka berupaya mendapatkan target nasabah dengan memasang iklan di Facebook.

Saat korban mengklik iklan tersebut, ujar Direktur, akan terhubung ke dalam akun WhatsApp mengaku sebagai Prof AS. Kemudian, para korban seolah-olah diajarkan cara mendapatkan keuntungan dalam treding saham dalam sebuah grup WhatsApp.

“Selanjutnya korban diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp yang di dalamnya terdapat nomor whatsapp yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS,” ujar Direktur, Rabu (19/3/25).

Korban, ujarnya Direktur, dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30% sampai dengan 200% setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut. Kemudian, korban yang bergabung diarahkan untuk membuat akun pada tiga platform yang dapat diakses melalui web-based dan aplikasi Android.

“Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang berinvestasi pada platform pelaku lebih dari target atau milestone,” ungkap Direktur.

Ditambahkan Direktur, para korban diarahkan pelaku untuk melakukan transfer dana ke beberapa rekening bank atas perusahaan nomine yang tertera pada platform tersebut.

“Penyidik mengidentifikasi terdapat 67 rekening yang digunakan pelaku pada beberapa bank yang ada di Indonesia,” jelas Direktur.

Brigjen Pol. Himawan menuturkan, korban mulai merasa ada kejanggalan usai adanya pemberitahuan dari pusat perdagangan JYPRX Global untuk aset digital layanan pelanggan mata uang kripto kawasan Asia Pasifik atau Indonesia untuk penghapusan akun. Lalu, jika ingin menarik dana yang telah diinvestasikan, para korban diminta melakukan transfer fee dan administrasi terlebih dahulu.

Disampaikan Brigjen Pol. Himawan, sejauh ini korban yang berhasil didatakan mencapai 90 orang dengan nilai kerugian Rp105 miliar. Penyidik pun juga terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua DPO.

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp1.532.583.568,” ungkap Brigjen Pol. Himawan.

Para tersangka pun dijerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 undang-undang 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Selidiki Pembobolan Mesin ATM di Toko Ceria Mart

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cileungsi tengah menyelidiki kasus pembobolan mesin ATM milik Bank BRI yang terjadi di dalam Toko Ceria Mart, yang berlokasi di Jalan Palem Raya, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Kejadian tersebut pertama kali diketahui pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 06.45 WIB.

Kapolsek Cileungsi, Kompol H. Edison, S.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula saat saksi DS, yang merupakan kepala toko, tiba di lokasi sekitar pukul 06.20 WIB. Ia menunggu kedatangan saksi lainnya, I, yang bekerja sebagai kasir di toko tersebut. Sekitar 20 menit kemudian, saksi I tiba dan menyerahkan kunci toko kepada DS. Saat DS membuka pintu toko, saksi I melihat bahwa mesin ATM dalam kondisi berantakan.

Setelah masuk ke dalam toko, kedua saksi menemukan mesin ATM sudah dalam keadaan rusak, dengan bekas congkelan dan las. Selain itu, ditemukan pula alat-alat yang diduga digunakan pelaku, seperti mesin las, tabung gas LPG ukuran 3 kg, dan tabung oksigen. Menyadari adanya dugaan tindak pencurian, mereka segera melaporkan kejadian ini kepada atasan mereka, yaitu RS selaku supervisor dan SR selaku manajer.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mencatat beberapa kerusakan, di antaranya plafon toko yang jebol, bekas jejak kaki di dinding bagian dalam, serta mesin ATM yang mengalami kerusakan parah dengan bekas congkelan dan las. Uang tunai sebesar Rp150 juta yang berada di dalam mesin ATM dinyatakan hilang.

Selain itu, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti di lokasi, antara lain satu set alat las, linggis, obeng, senter, tang, tabung oksigen berwarna putih, serta tabung LPG 3 kg. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan bukti tambahan, termasuk kemungkinan adanya rekaman CCTV, serta menggali keterangan dari saksi lainnya. Hingga saat ini, situasi di lokasi kejadian dalam kondisi aman dan kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

PT Navyta Sukses Mandiri Diduga Lakukan Produksi Pengepakan Minyak Goreng Kita Secara Ilegal, APH Setempat Terkesan Lakukan Pembiaran!

SUKABUMI.radarinformasi.com – PT Navyta Sukses Mandiri diduga melakukan kegiatan produksi dan pengemasan Minyak Goreng Kita secara ilegal di Sukabumi. Berdasarkan informasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sukabumi, perusahaan tersebut belum mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), meskipun telah beroperasi hampir satu tahun. Namun, aparat penegak hukum (APH) setempat terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas ini. Senin (17/3)

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian dan Perdagangan telah menekankan pentingnya pengawasan terhadap produksi dan distribusi Minyak Goreng Kita. Satgas Pangan dibentuk di tingkat pusat maupun daerah untuk mengawasi dan mencegah praktik curang, seperti pengurangan takaran dan produksi ilegal. Namun, di Sukabumi, instruksi tersebut tampaknya belum sepenuhnya diterapkan.

Dugaan Pelanggaran Izin dan Kecurangan Takaran

Tim media Radar Informasi menemukan bahwa PT Navyta Sukses Mandiri telah melakukan kegiatan pengemasan Minyak Goreng Kita tanpa izin resmi dari Kemendag. Disperindag Kabupaten Sukabumi mengonfirmasi bahwa izin pengemasan masih dalam proses sejak perusahaan mengajukan permohonan pada Oktober 2024.

“Sebelum izin keluar, seharusnya PT Navyta tidak boleh melakukan produksi dan pengepakan Minyak Goreng Kita. Sebab, minyak ini merupakan barang bersubsidi pemerintah,” ujar salah satu pejabat Disperindag yang enggan disebutkan namanya.

Selain tidak memiliki izin, PT Navyta juga diduga melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran minyak dalam kemasan. Hasil temuan menunjukkan bahwa minyak dalam botol berukuran 1 liter yang diproduksi PT Navyta ternyata berkurang hingga 100 ml dari takaran seharusnya.

Dugaan Keterlibatan Oknum APH dan Pembiaran

Dugaan pembiaran semakin menguat setelah ditemukan indikasi adanya oknum aparat kepolisian yang sering datang ke gudang produksi PT Navyta di Kecamatan Sukaraja. Bahkan, Direktur PT Navyta cabang Sukabumi, berinisial AN, sempat meyakinkan pihak Disperindag bahwa kegiatan produksi mereka tidak ilegal dan telah diketahui oleh aparat setempat.

Ironisnya, meskipun lokasi gudang produksi berada di wilayah hukum Polsek Sukaraja yang masuk dalam yurisdiksi Polres Kota Sukabumi, tindakan penertiban justru pertama kali dilakukan oleh Polres Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa dugaan praktik ilegal yang telah berjalan hampir setahun ini tidak lebih dulu ditindak oleh APH setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, tim Radar Informasi terus melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap perkembangan penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Polres Sukabumi serta kemungkinan keterlibatan oknum APH dan pejabat Disperindag setempat dalam kasus ini.

Red

Begal Sadis di Indramayu Diringkus, Terlibat Kasus Pelecehan Seksual

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Tim Resmob Polres Indramayu berhasil menangkap seorang begal sadis yang kerap beraksi di wilayah Indramayu. Pelaku berinisial A (25), warga Desa Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang, ditangkap di kediamannya pada Rabu (12/3/2025) setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Sabtu (15/3)

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus memepet pengendara motor sebelum menjatuhkan korban. Setelah itu, korban diseret ke area persawahan, dipukuli hingga tak berdaya, lalu barang berharganya dirampas.

“Pelaku mengambil sebuah ponsel merek Oppo dan kalung emas milik korban. Akibat serangan brutal ini, korban mengalami luka parah di wajah, mata, dan leher hingga harus menjalani operasi,” ungkap AKP Hillal dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).

Selain mengalami luka serius, korban juga mengalami kerugian materi sekitar Rp 5 juta. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa di lokasi lain sedikitnya tiga kali. Tak hanya merampas harta benda, pelaku juga diketahui sering melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya.

“Pelaku kerap menyasar perempuan yang melintas di Kecamatan Widasari dan Tukdana. Selain membegal, ia juga kerap melakukan pelecehan seksual,” tambah AKP Hillal.

Polisi juga mencatat bahwa pelaku sering melakukan aksi begal payudara di beberapa titik di Indramayu, sehingga membuat warga resah. Kini, pelaku telah diamankan bersama barang bukti hasil kejahatannya, sementara polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan korban lainnya.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada, terutama saat berkendara sendirian pada malam hari, serta segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan kriminal serupa. Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan keamanan di Indramayu kembali kondusif.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Polsek Cileungsi Gerebek Praktik Pengoplosan Gas Kirab di Eks Hotel Garuda

BOGOR.radarinformasi.com – Tim Satreskrim Polsek Cileungsi, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, berhasil mengamankan ratusan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram yang diduga digunakan dalam praktik pengoplosan. Penggerebekan ini berlangsung di sebuah rumah kosong di kawasan Eks Hotel Garuda, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Sabtu dini hari (15/3/2025).

Seorang warga berinisial FR, yang menyaksikan langsung kejadian tersebut, membenarkan bahwa polisi menemukan dan mengamankan puluhan tabung gas bersubsidi dan non-subsidi. “Benar, petugas mengamankan 83 tabung gas ukuran 3 kilogram, terdiri dari 49 tabung kosong dan 34 tabung berisi, serta 31 tabung gas berukuran 12 kilogram. Semua barang bukti ditemukan di rumah kosong saat praktik pengoplosan tengah berlangsung,” ujar FR.

FR juga menuturkan bahwa setelah diamankan, seluruh tabung gas langsung dibawa ke Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, untuk dititipkan. “Tabung-tabung tersebut langsung diantarkan ke SPBE Cipeucang. Saya ikut serta dalam proses pengantaran, termasuk membantu menurunkan dan menghitung barang bukti,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Cileungsi Polres Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.

Tragedi Kekerasan Rumah Tangga di Indramayu : Suami Nekat Bakar Istri karena Cemburu

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Insiden kekerasan dalam rumah tangga kembali mencuat di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Seorang pria berinisial R (28) dengan tega membakar istrinya, I (23), akibat dilanda cemburu. Kejadian tragis ini berlangsung pada Senin (10/3/2025) pukul 23.30 WIB, menyebabkan korban mengalami luka bakar serius hingga harus mendapatkan perawatan intensif di ICU. Sementara itu, pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian kurang dari 24 jam setelah kejadian. Jumat (14/3)

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang berasal dari Kecamatan Haurgeulis. “Pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari satu hari setelah insiden terjadi,” ungkap AKP Hillal Adi Imawan pada Kamis (13/3/2025).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pasangan ini telah menikah secara siri sejak 2019. Pelaku merasa terbakar api cemburu setelah mendapati istrinya berinteraksi dengan pria lain. Didorong oleh emosi yang memuncak, ia pun merencanakan aksi kejam tersebut. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat melakukan panggilan video untuk memastikan keberadaan korban di rumah, lalu membeli bensin sebagai persiapan.

Pada malam kejadian, pelaku bersembunyi di sekitar rumah korban. Saat mendengar istrinya berbicara dengan seorang pria di telepon, ia semakin tersulut emosi. Setelah memastikan korban tertidur, pelaku menuangkan bensin ke dalam botol kecil, membuka jendela kamar yang tidak terkunci, lalu melemparkan botol berisi bensin yang telah menyala ke arah wajah korban. Korban yang panik langsung berteriak meminta pertolongan, sementara pelaku melarikan diri dan meninggalkan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk sepeda motor Yamaha Vixion merah dan sandal hitam.

Dalam interogasi, pelaku mengakui bahwa perbuatannya sudah direncanakan akibat emosi yang tak terbendung. “Pelaku merasa marah setelah melihat korban bersama pria lain di alun-alun, sehingga nekat melakukan tindakan ini,” jelas AKP Hillal Adi Imawan.

Polisi telah menyita beberapa barang bukti terkait kasus ini, di antaranya 1 botol kecil berisi sisa bensin, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion merah (2014), 1 pasang sandal hitam merk Carvil pakaian korban yang terbakar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang membahayakan nyawa serta penganiayaan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejadian ini menjadi peringatan serius mengenai pentingnya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga serta pengendalian emosi dalam menyelesaikan konflik. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindakan kekerasan, guna mencegah insiden serupa terulang di kemudian hari.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Pedagang di Indramayu Jadi Korban Perampokan, Pelaku Mengaku Wartawan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Seorang pedagang asal Desa Telukagung, Kecamatan Indramayu, menjadi korban perampokan oleh sekelompok orang yang mengklaim sebagai wartawan. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Desa Pawidean, Kecamatan Jatibarang, pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Rabu (12/3)

Korban, Dul Rohman (25), sedang dalam perjalanan pulang setelah menagih uang dagangan menggunakan minibus milik majikannya. Namun, saat melintas di jalan, kendaraan yang dikemudikannya dipepet oleh sebuah mobil Daihatsu Sigra merah berpelat nomor E 1317 RH. Dari dalam mobil, enam orang keluar dan langsung menghentikan laju kendaraan korban dengan dalih melakukan pemeriksaan, seolah-olah mereka adalah petugas berwenang.

Dalam aksinya, para pelaku merampas kantong kresek berisi uang setoran sebesar Rp20 juta serta ponsel milik Dul. Setelah itu, korban dipaksa mengikuti mobil mereka menuju Jatibarang.

Saat tiba di sekitar SMA Negeri 1 Jatibarang, tiga dari enam pelaku turun dari kendaraan. Korban yang masih berada di dalam mobil kemudian meminta ponselnya kembali untuk menghubungi majikannya. Salah satu pelaku mengizinkan permintaan tersebut dan bahkan berbicara langsung dengan majikan Dul, mengaku sebagai wartawan.

Setelahnya, para pelaku mengembalikan kantong kresek yang sebelumnya dirampas dan segera melarikan diri. Namun, saat memeriksa isi kantong, Dul terkejut mendapati uangnya hanya tersisa Rp10 juta—setengah dari jumlah semula telah raib.

“Saya baru menyadari uangnya berkurang setelah sampai di rumah dan memberi tahu majikan. Sepertinya mereka mengambilnya saat pertama kali merampas kantong kresek itu,” ujar Dul.

Insiden ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Korban memberikan keterangan mengenai ciri-ciri para pelaku, di antaranya seorang bertubuh gemuk, seorang lainnya kurus berkacamata serta mengenakan masker, sementara sopir pelaku disebut berpostur besar dengan kulit gelap.

Hingga kini, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Polres Bogor Ungkap Kasus Pemalsuan Minyak Goreng “Minyakita”, Tersangka Terancam Hukuman Berat

BOGOR.radarinformasi.com – Jajaran Polres Bogor melalui Unit V Tipidter Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu, 8 Maret 2025, di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial TRM, yang berperan sebagai pengelola usaha ilegal tersebut. Selasa (11/3)

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa TRM melakukan praktik curang dengan mengurangi volume minyak goreng dalam kemasan. Minyak yang seharusnya berisi 1 liter dikurangi menjadi sekitar 750–812 ml per kemasan tanpa mencantumkan informasi berat bersih yang sesuai.

“Dalam pengungkapan ini, kami menemukan bahwa minyak goreng curah yang digunakan berasal dari sejumlah pemasok di Jakarta, Cikarang, dan Tangerang. Minyak tersebut dikemas ulang menggunakan peralatan khusus sebelum dipasarkan ke berbagai daerah,” ujar AKBP Rio.

Minyak goreng palsu tersebut didistribusikan ke toko dan pengecer di wilayah Bogor hingga Lampung dengan harga Rp15.500 per kemasan. Berdasarkan pengakuan tersangka, usaha ilegal ini telah beroperasi sejak 9 Februari 2025, dengan total penjualan mencapai sekitar 96 ton dalam satu bulan. Keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp600 juta per bulan.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

• 2 unit mesin pengisian minyak
• 1 unit mesin pengemasan minyak
• 1 unit mesin pengemasan kardus
• 8 kempu berisi minyak goreng, masing-masing berkapasitas 1.000 liter
• 4 drum plastik warna biru
• 400 dus Minyakita siap edar
• Berbagai perlengkapan kemasan, seperti botol kosong, tutup botol, kardus, dan stiker merek lain

Hasil uji laboratorium dari Seksi Pengawasan Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor menunjukkan bahwa volume minyak goreng dalam kemasan hanya berkisar 750–812 ml, jauh di bawah standar 1 liter yang ditetapkan pemerintah.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, TRM dijerat dengan sejumlah pasal pidana, yaitu:

• Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Ancaman hukuman: maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

• Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Ancaman hukuman: 4 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

• Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2018 tentang Pangan
Ancaman hukuman: 2 tahun penjara atau denda Rp4 miliar.

• Pasal 382 bis KUHP tentang Perbuatan Curang
Ancaman hukuman: 1 tahun 4 bulan penjara atau denda Rp13,5 juta.

Kapolres Bogor menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lain serta pihak-pihak lain yang terlibat.

Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli produk bersubsidi serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi barang kebutuhan pokok.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Demokrasi Terancam, Ketua PWI Minta Kapolsek Belajar Lagi Karena Mengintimidasi Wartawan

BOGOR.radarinformasi.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten  Bogor  Dedi Firdaus menanggapi serius adanya dugaan intimidasi Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, S.H  terhadap 2 orang wartawan yang sedang menjalankan tugasnya malam hari Minggu  (8/3/2025). Selasa (11/3)

Perseteruan terjadi saat adanya razia Tempat Hiburan Malam (THM) di Kawasan Metland Transyogi, Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.

Wartawan berinisial F dan J mendapat perlakuan dan bentakan dari Kapolsek dengan pertanyaan: “Sedang apa disini?”. Wartawan yang sudah ada di dalam ruangan untuk menanyakan kejadian razia tersinggung dengan cara bertanya Kapolsek menjawab: “Saya wartawan, memang tidak boleh berada disini?” Namun disambut tarikan tangan Wartawan sambil ditarik keluar ruangan sebuah tempat Karaoke

Atas kejadian tersebut F merasa dirugikan karena telah dirampas kebebasan dalam menjalankan tupoksi sebagai wartawan dan insiden tersebut diduga telah melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (1), yang  menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Ketua PWI kabupaten Bogor menjelaskan salah satu fungsi wartawan .”Wartawan  memiliki  peran penting dalam mmbangun demokrasi dan mengawasi kekuasaan, dan menjamin kebebasan  serta hak-hak wartawan”, jelas Dedi.

Atas kejadian tersebut agar tidak merusak kemitraan Polri dengan Pers, Dedi meminta Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K harus mncopot oknum Kapolsek Cileungsi. “Suruh belajar banyak lagi terlebih soal fungsi dan tugas wartawan sebagaimana UU Pers Nomor 40 tahun 1999,” ucapnya.

Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Pers.

“Kejadian tersebut saya merasa hak saya telah dirampas dan sangat merugikan”, ujar F.  Wartawan F dan J telah mendatangi Propam Polres Bogor, Senin (9/3/2925) sebagai lanjutan  untuk melengkapi BAP setelah malam sebelumnya (Minggu 8/3/2025) telah dimintai keterangan oleh Paminal Polda Jabar.

Sampai berita ini ditulis belum ada pernyataan apapun dari Kapolsek Cileungsi yang dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.

Tim

Kapolsek Cileungsi Diduga Intimidasi Wartawan Saat Razia THM

BOGOR, radarinformasi.com – Kegiatan patroli yang dilakukan Polsek Cileungsi di Ruko Metland Cileungsi pada Sabtu malam, 8 Maret 2025, hingga dini hari, diwarnai perdebatan antara Kapolsek dan seorang wartawan yang hendak meliput kegiatan tersebut. Senin (10/3)

Insiden ini terjadi saat petugas melakukan pendataan serta memberikan himbauan terkait ratusan botol minuman keras (miras) yang diamankan ke Mapolsek Cileungsi. Namun, seorang wartawan bernama Firman mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Kapolsek Cileungsi ketika berusaha meliput kegiatan tersebut.

“Kamu ngapain di sini, hah?” ujar Firman menirukan ucapan Kapolsek saat mereka berdebat di dalam ruko tempat hiburan malam (THM) yang sedang dirazia.

Firman, yang merupakan Pimpinan Redaksi Media Update Cerita Indonesia.id, juga menyebut bahwa Kapolsek menarik lengannya dan mengeluarkannya dari ruko. “Usai bertanya dengan nada kasar, saya ditarik keluar dari ruko, lalu perdebatan berlanjut,” ungkap Firman.

Menurutnya, saat mereka berada di samping motor Kapolsek yang terparkir di pinggir jalan, ia kembali mendapatkan intimidasi berupa pertanyaan dan pernyataan yang dianggap tidak pantas.

“Kamu tahu edarannya, kan? Itu makanya kita datangi ini. Semua kita datangi. Urusan kami apa, urusan kamu apa? Kami sudah mendatangi semuanya, sudah memberikan himbauan. Ini dalam proses, sudah selesai, silakan masuk. Tapi kamu nggak boleh slonong-slonong begitu!” ujar Firman menirukan perkataan Kapolsek.

Atas kejadian ini, Firman menilai Kapolsek tidak memahami profesi wartawan serta Undang-Undang Pers.”Kapolsek ini nggak paham profesi wartawan dan UU Pers. Kok arogannya banget?” tegasnya.

Firman meminta Kapolres Bogor untuk segera mengevaluasi dan mengganti Kapolsek Cileungsi karena dianggap berperilaku arogan serta mengabaikan prinsip Presisi yang digaungkan Polri. “Saya meminta Kapolres Bogor segera mengevaluasi dan mengganti Kapolsek Cileungsi. Oknum seperti ini bisa mencoreng institusi Polri. Saya juga akan melaporkan kejadian ini ke Propam,” pungkasnya.

Red