Polsek Cileungsi Amankan Sembilan Debt Collector dalam Operasi Premanisme

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cileungsi menindaklanjuti laporan terkait aktivitas debt collector di wilayah hukumnya dengan menggelar operasi premanisme pada Rabu, 5 Maret 2025, pukul 11.00 WIB. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cileungsi, Kompol H. Edison, didampingi Waka Polsek Cileungsi, AKP Budi Suratman, serta beberapa pejabat kepolisian lainnya, termasuk Kanit Patroli AKP Sururudin, Kanit Intelkam AKP Purwanta, dan anggota piket fungsi. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sembilan orang debt collector yang diduga melakukan aktivitas penagihan secara tidak sesuai prosedur. Kamis (6/3)

Kapolsek Cileungsi, Kompol H. Edison, menjelaskan bahwa pihaknya merespons laporan masyarakat mengenai keberadaan debt collector atau yang dikenal sebagai “mata elang” di wilayah Cileungsi. Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan intimidasi terhadap seorang siswi. Menanggapi hal itu, kepolisian segera bertindak dengan melakukan patroli dan razia di beberapa lokasi strategis.

Sebanyak tujuh debt collector diamankan di Jalan Raya Narogong, Kampung Bakom, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Mereka terdiri dari RM (18), SEM (18), AFSW (29), GHA (27), FZF (25), SF (16), dan LE (18). Mereka diduga khusus menangani kendaraan roda dua. Sementara itu, dua debt collector lainnya, yakni PU (37) dan FL (47), diamankan di Jalan Raya Transyogi Cibubur, Desa Cileungsi. Mereka diketahui menargetkan kendaraan roda empat.

Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi B 4332 KJG, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, satu unit Honda Beat dengan nomor polisi R 3211 OF, satu unit Honda Revo dengan nomor polisi F 4678 IY, tujuh unit telepon genggam, satu lembar surat tugas atas nama PT Global Mitta Collection, serta empat buah kartu identitas (ID card).

Seluruh debt collector yang diamankan kini dibawa ke Polsek Cileungsi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti melakukan tindak pidana, mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Saat ini, situasi di wilayah hukum Polsek Cileungsi dalam kondisi aman dan kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cibinong Amankan Terduga Pelaku Pencurian Motor

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cibinong mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Kamis (6/3)

Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di teras depan rumah kontrakan. “Saat sedang menonton televisi, korban mendengar suara mencurigakan dari luar rumah. Ketika mengecek, ia melihat seseorang yang tidak dikenal tengah membawa sepeda motornya. Korban segera berteriak “maling,” sehingga warga sekitar membantu menangkap pelaku,” jelas Kompol Waluyo.

Tidak lama berselang, petugas Polsek Cibinong tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2012, warna putih, dengan nomor polisi B 6719 EZY.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diketahui berinisial NG alias D, seorang pria berusia 49 tahun yang bekerja sebagai buruh dan berdomisili di Kampung Panjang, Desa Rawapanjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Sementara itu, korban yang merupakan pemilik kendaraan berinisial ID, seorang pria berusia 31 tahun yang bekerja di sektor swasta dan tinggal di Kampung Cipayung, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Cibinong untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti tambahan serta keterangan dari saksi-saksi. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Situasi di lokasi kejadian dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Kebal Hukum! Pelaku Pertambangan Pasir Ilegal di Kabupaten Taput Tetap Leluasa Beroperasi

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Seolah tidak memiliki rasa takut serta kebal akan hukum, Tambang Pasir ilegal yang berada pada aliran sungai Aek Sigeaon di Kecamatan Sipoholon dan Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara masih tetap leluasa Ber-Operasi seperti biasa. Jumat (28/2/2025).

Lemahnya pengawasan serta tidak adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum terhadap para pelaku Pertambangan Ilegal menjadikan para pelaku tambang illegal seolah kebal Hukum.

Mengacu pada peraturan pemerintah tentang kegiatan usaha penambangan yang dilakukan tanpa izin ini dapat dikenakan pidana sebagaimana tertuang pada ketentuan pasal 158 Undang- Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan bahwa: usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh) miliar rupiah.

Saat awak media kembali menyisir lokasi yang dijadikan tempat penambangan pasir yang diduga Illegal tersebut, kembali didapati Aktivitas pertambangan masih berjalan seperti biasanya tanpa menghiraukan tindakan dari Aparat Penegak Hukum.

Tampak juga di lokasi penambangan sebuah mesin yang masih terus beroperasi serta selang pipa yang terjulur panjang dari mesin yang berada ditengah sungai menuju mobil muatan yang berada diatas bibir sungai, serta terdapat beberapa Unit mobil jenis “Dump truck” terparkir menunggu loading muatan dilokasi.

Saat dikonfirmasi awak media melalui telf seluler nya, Ronald Situmorang selaku Camat Sipoholon menyampaikan dengan tegas bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin apapun terkait aktivitas pertambangan pasir diwilayahnya, karena izin penambang itu gawean provinsi bukan gawean kita.

“Kami tidak memiliki kekuasaan untuk menindak, karna itu tugasnya Aparat Penegak Hukum, Pihak Kepolisian, Pol-PP. Kami hanya sebatas memberi himbauan dan teguran,” ungkapnya.

Dampak buruk yang terjadi akibat adanya aktivitas pertambangan pasir Ilegal tersebut telah banyak merugikan masyarakat dan pemerintah, diantaranya tanggul yang pernah dibuat oleh pemerintah yang dianggarkan menggunakan Anggaran Negara tersebut telah Hancur akibat adanya aktivitas penambangan yang dilakukan oleh para pelaku tambang ilegal tersebut.

Masyarakat berharap adanya tindakan tegas, terhadap para pelaku penambangan pasir galian C illegal yang berada di sepanjang aliran sungai Aek Sigeaon. Peran APH diwilayah Kabupaten Tapanuli Utara dipertanyakan, Hingga kini tidak adanya tindakan tegas dari para Aparat Penegak Hukum setempat.

Mungkinkah akan ada tindakan tegas, terhadap para pelaku Pertambangan yang merusak lingkungan serta merugikan Negara?, Masih menjadi misteri hingga saat ini, apakah Hukum akan menjerat para pelaku, atau justru para pelaku mendapat perlindungan Hukum ?

Hingga berita ini dilansir, para pemilik dari tambang pasir ilegal tersebut masih leluasa menjalankan aksinya.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

LSM PAKAR RI Desak Kapolda Sumut Tindak Tambang Ilegal di Taput

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Dugaan praktik pertambangan tanpa Izin yang berlokasi di aliran sungai situmandi Parhitean Kelurahan Partali Toruan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, masih jadi persoalan yang berlarut-larut hingga saat ini, Pengurus LSM PAKAR RI, Harris Lumbantoruan dan Tim minta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, berantas mafia tambang tanpa izin di aliran sungai situmandi Parhitean Kelurahan Partali Toruan Kecamatan Tarutung. Selasa (25/2)

Harris menilai, penambang ilegal adalah kegiatan memproduksi batu gunung, yang dilakukan oleh para pengusaha inisial PH, BH, DKK tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial bahkan sampai merusak Jalan Usaha Tani milik warga desa parbaju toruan yang bertani dekat lokasi tambang.

“Selain tersebut penambang tanpa izin, dapat memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata Harris kepada awak media, Selasa (25/2/2025)

Penambang ilegal juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. “Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya, mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujarnya.

Harris juga menilai jika kasus mafia tambang ini memang secara tradisi sudah terjadi sekian lama di aliran sungai situmandi Parhitean Kelurahan Partali Toruan, Kecamatan Tarutung, bahkan pihak penegak hukum seakan tutup mata dan terkesan ada pembiaran, khususnya aktifitas tambang ilegal, tanpa adanya penindakan dari aparat yang berwenang dalam hal ini Polres Taput.

Dari sisi regulasi, penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lebih lanjut kata Harris, bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Untuk itu Harris Lumbantoruan minta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto harus mengambil langkah konkret dan tegas, tutupnya.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Peredaran Rokok Ilegal di Cisarua Kian Merajalela, APH Diduga Tutup Mata

BOGOR.radarinformasi.com – Peredaran rokok ilegal tanpa cukai semakin marak di wilayah Cisarua dan sekitarnya, termasuk di wilayah lain seperti Megamendung dan Ciawi. Sejumlah warung pengecer di beberapa titik mengaku mendapatkan pasokan rokok non cukai dari seorang pemasok besar bernama Iyan, yang berdomisili di Desa Cilember RT 03/04, Kecamatan Cisarua. Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan dari aparat penegak hukum (APH), yang dinilai belum mengambil tindakan tegas. Jumat (21/2)

Berdasarkan keterangan sejumlah pedagang, Iyan disebut sebagai pemasok utama rokok ilegal yang beredar luas di wilayah tersebut karena harganya jauh lebih murah dibanding rokok bercukai.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Iyan mengakui bahwa ia menjual rokok non cukai. “Memang benar saya memasok rokok non cukai ini ke beberapa warung. Namun saya belum lama berjualan rokok ini,” jelasnya melalui sambungan seluler.

Ironisnya, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan temuan awak media, yang mana banyak penjual dari warung membeberkan bahwa mereka menerima pasokan rokok non cukai tersebut dari Iyan.

Sebagai contoh salah satu pemilik warung kelontong di Teluk Pinang, yang menyatakan bahwa ia menerima rokok tersebut dari Iyan. “Rokok non cukai yang saya beli biasanya diantar oleh sales, dan sales tersebut mengambil dari Iyan,” ujar pemilik warung yang enggan disebutkan namanya.

Pemilik warung juga memberikan nomor sales tersebut kepada awak media untuk mengkonfirmasi kebenarannya. Saat awak media melakukan konfirmasi kepada sales melalui sambungan telepon, sales tersebut membenarkan dan berjanji akan mempertemukan awak media dengan pemasok (Iyan). Namun hingga tayangnya berita ini, sales tersebut hilang dan tidak merespon awak media.

Pengertian, Risiko dan Potensi Cukai Hilang Akibat Rokok Non Cukai

Rokok non cukai atau rokok ilegal adalah rokok yang beredar tanpa pita cukai resmi dari pemerintah. Karena itu, tidak ada perhitungan cukai yang berlaku untuk rokok ini. Namun, berikut beberapa faktor yang bisa digunakan untuk memperkirakan harga dan potensi kerugian negara akibat rokok ilegal:

Perhitungan Potensi Cukai yang Hilang

Jika rokok non cukai dijual dengan harga lebih murah dari rokok legal, kita bisa menghitung potensi cukai yang hilang menggunakan rumus:

Cukai Hilang = Jumlah Batang Rokok Non Cukai x Tarif Cukai per Batang

Misalnya, jika ada 10.000 bungkus rokok ilegal (isi 20 batang/bungkus) dan seharusnya dikenai cukai Rp1.231 per batang (untuk SKM Golongan I):
10.000 x 20 x 1.231 = Rp246.200.000

Ini adalah potensi kerugian cukai yang seharusnya masuk ke negara.

Risiko Rokok Non Cukai

• Hukum: Rokok tanpa pita cukai adalah ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.

• Kualitas: Tidak terjamin karena tidak melalui pengawasan pemerintah.

• Ekonomi: Mengurangi pendapatan negara dari cukai tembakau.

Rokok ilegal ini memang dijual dengan harga lebih murah dibanding produk resmi, sehingga menarik minat masyarakat yang ingin menghemat pengeluaran. Namun, di sisi lain, maraknya peredaran rokok tanpa cukai ini berpotensi merugikan negara dari segi penerimaan pajak serta dapat berdampak pada kesehatan masyarakat akibat tidak adanya pengawasan standar produksi.

Hingga saat ini, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini. Beberapa warga menduga aparat mengetahui keberadaan jaringan distribusi rokok ilegal ini, tetapi memilih untuk tidak bertindak.

Selain itu, menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran rokok ilegal berpotensi melanggar Pasal 54 dan Pasal 56. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak aparat terkait dugaan pembiaran peredaran rokok ilegal di Cisarua dan sekitarnya.

Reporter : Rizal

Polsek Cileungsi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cileungsi, Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas bersubsidi. Pengungkapan dilakukan pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Rabu (19/2)

Kapolsek Cileungsi, Kompol H. Edison, SH, yang memimpin penggerebekan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas bersubsidi oleh pemerintah.

“Setelah menerima informasi, kami melakukan penyelidikan dan menuju lokasi kejadian. Di sana, kami menemukan ratusan tabung gas 3 kg dan 12 kg di halaman belakang rumah Sdr. Samosir. Kami juga menemukan 49 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi yang sedang dipindahkan isinya ke tabung gas LPG 12 kg menggunakan alat modifikasi berupa pipa besi dan beberapa batu es,” ungkap Kompol Edison dalam konferensi pers pada Rabu, 19 Februari 2025, di Aula Mako Polsek Cileungsi.

“Saat ini, kami masih mengejar pelaku lain yang berstatus daftar pencarian orang (DPO). Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya.

Identitas para pelaku yang telah diamankan adalah SDR (30), YS (53), LS (61), serta AR (DPO), CL (DPO), dan HD (DPO). Barang bukti yang disita meliputi 123 tabung gas 12 kg, 352 tabung gas 3 kg bersubsidi, 47 pipa modifikasi, dan 1 timbangan digital.

Kompol Edison mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi. “Gas LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu. Jangan sampai kita mengambil hak mereka,” pungkasnya.

Pasal yang disangkakan adalah penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas serta Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Klapanunggal Amankan Pelaku Penusukan yang Viral di Media Sosial

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Klapanunggal berhasil mengungkap kasus penusukan yang terjadi pada Minggu, 16 Februari 2025, di Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal. Korban, berinisial D (32), saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit namun sudah dapat dimintai keterangan. Selasa (18/2)

Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pelaku, berinisial GS (28), berhasil diamankan pada Selasa, 18 Februari 2025. GS diketahui sebagai warga pendatang yang baru mengontrak di lingkungan perumahan tersebut.

“Kami telah mengamankan pelaku dan saat ini Unit Reskrim Polsek Klapanunggal tengah melakukan pemeriksaan serta penahanan terhadap tersangka. Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pemberkasan lebih lanjut,” ujar AKP Silfi.

Pihak kepolisian juga terus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta mengamankan barang bukti guna melengkapi proses hukum. Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi kejadian dalam kondisi aman dan kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

DPC LSM PAKAR TOBA Harap Aktifitas Pematangan Lahan di Desa Siboruon Dihentikan

TOBA.radarinformasi.com – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat PAKAR Kabupaten Toba mengharapkan agar aktifitas pematangan lahan di Desa Siboruon Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara agar segera dihentikan. Selasa (18/2)

Hal tersebut disampaikan Harris Lumbantoruan selaku ketua DPC LSM PAKAR Kabupaten Toba, pada Selasa (18/02/2025) kepada beberapa awak media setelah menemui pihak UPT KPH IV Balige Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

“Saya baru saja dari Kantor UPT KPH IV Balige, menyampaikan aktifitas pematangan lahan di Siboruon. Tak berapa lama Tim UPT KPH langsung turun ke lokasi untuk lakukan pengecekan,” ujar Harris

Sementara itu J. Pasaribu dari KPH IV Balige menjelaskan kepada media ini kegiatan pematangan lahan berada di APL dan berjarak 300 M dari kawasan Hutan yang menjadi tanggung jawab mereka.

“Sudah menjadi tugas kita (KPH) melaksanakan perlindungan hutan, ini juga sebagai bentuk mitigasi ketahanan bencana. Setelah mendapat informasi dari masyarakat tim KPH langsung meninjau lokasi pematangan lahan di Siboruon, status di APL dengan jarak kurang lebih 300 Meter dari kawasan,” terang J. Pasaribu

Hasil pantauan DPC LSM PAKAR TOBA, sebelumnya di lokasi yang dimaksud ditemukan satu (1) unit alat berat jenis excavator dan sudah ada aktifitas penggalian tanah dan batuan. Harris mengatakan di lokasi terlihat dalam papan nama kegiatan diterbitkan oleh Dinas PMPTSP dan Ketenagakerjaan Kabupaten Toba.

“Seharusnya tidak boleh ada kegiatan di lokasi, karena pelaku usaha belum memenuhi syarat perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan, kita (LSM PAKAR TOBA) harap Pemkab Toba dapat menghentikan aktifitas di lokasi,  bila perlu lakukan penyegelan untuk menjaga hal-hal yang tidak dinginkan. Karena lokasi tersebut masih perbukitan yang rawan longsor” ujar Harris  Lumbantoruan

Menurut Harris Lumbantoruan, untuk mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan, mengingat kota Balige rawan banjir dan Desa Siboruon rawan longsor diharapkan Pemerintah Kabupaten Toba juga proaktif melakukan pembinaan serta tindakan pengawasan terhadap pelaku usaha dengan aktifitas pematangan lahan di sekitar kawasan  Kabupaten Toba khususnya di Desa Siboruon.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

JPU Kejari Tapanuli Utara Bacakan Dakwaan Untuk 2 Terdakwa Kasus Pengadaan ISP Kominfo Taput

MEDAN.radarinformasi.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapanuli Utara membacakan surat dakwaan untuk dua terdakwa perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan ISP Pada Dinas Kominfo Kab. Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/2).

Dua terdakwa yang diajukan ke persidangan adalah Ir. Polmudi Sagala, MM selaku Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara dan selaku Pengguna Anggaran periode tahun 2017-2022 dan Hanson Einstein Siregar selaku Kasubbag Program dan Keuangan dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2019-2021.

JPU mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan Subsidaritas yaitu :

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair:  Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Dr. Sarma, Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan yaitu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Roi Baringin Tambunan, S.H., M.H., bersama dengan timnya David, SH, David Tambunan, SH dan R.Y Malondo, SH.

Persidangan akan kembali dilanjutkan, untuk terdakwa Ir. Polmudi Sagala, MM pada hari Rabu 26 Februari 2025 dengan agenda pembacaan Eksepsi oleh terdakwa sedangkan untuk terdakwa Hanson Einstein Siregar, ST pada hari Rabu 5 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

5 Pengusaha Penambang Batu Diduga Ilegal, 3 Menggunakan Alat Berat Merajalela Tak Tersentuh Hukum

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Bagaikan jamur tumbuh di musim hujan, begitulah aktivitas pertambangan  batu yang diduga bodong alias ilegal yang berada di aliran sungai Situmandi wilayah hukum Polda Sumut melalui Polres Tapanuli Utara merajalela dan luar biasa keberadaannya. Tentunya hal ini menjadi masalah tersendiri yang seakan tidak pernah selesai dan tidak ada tindakan dari Aparat Penegah Hukum (APH) dan instansi terkait. Senin (17/2)

Penambangan yang diduga bodong atau tidak berizin tersebut, selain merupakan pelanggaran hukum, juga bisa mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah atau ekosistem alam yang terjadi. Sehingga sangat merugikan pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Utara dan masyarakatnya, namun demikian APH seakan akan tidak tahu dan menutup mata.

Padahal semua tahu dan merasakan, bahwa aktivitas penambangan Batu yang diduga ilegal yang berada di Kelurahan Partali Toruan arah Siarang-arang Kecamatan Tarutung itu selain merusak jalan usaha tani berpotensi merugikan keuangan daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Taput dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, yang berasal dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan masyarakat.

Seperti yang terjadi di salah satu wilayah hukum Polres Taput, tambang galian C yang berlokasi di  Kelurahan Partali Toruan arah Siarang-arang Kecamatan Tarutung sepanjang aliran sungai  Situmandi diduga melakukan penambangan galian C tanpa izin resmi dengan menggunakan alat berat tiga unit Excavator tanpa takut adanya ancaman hukuman pidana yang bakal diterima. Karena merasa aman dan telah dikondisikan dengan adanya atensi keamanan rutin tanpa jeda.

Padahal sudah sangat jelas disebutkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat, (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Saat awak media melakukan  investigasi di lapangan meminta keterangan kepada warga sekitar lokasi galian yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, sampai saat ini belum ada penertiban apalagi penindakan dari pihak penegak hukum. Setiap harinya ada puluhan truk yang memuat batu juga masih bebas aja keluar masuk lokasi tambang.

Dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan  ilegal mining yang jelas jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan backing di balik tambang batu ilegal tersebut.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal