5 Pengusaha Penambang Batu Diduga Ilegal, 3 Menggunakan Alat Berat Merajalela Tak Tersentuh Hukum

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Bagaikan jamur tumbuh di musim hujan, begitulah aktivitas pertambangan  batu yang diduga bodong alias ilegal yang berada di aliran sungai Situmandi wilayah hukum Polda Sumut melalui Polres Tapanuli Utara merajalela dan luar biasa keberadaannya. Tentunya hal ini menjadi masalah tersendiri yang seakan tidak pernah selesai dan tidak ada tindakan dari Aparat Penegah Hukum (APH) dan instansi terkait. Senin (17/2)

Penambangan yang diduga bodong atau tidak berizin tersebut, selain merupakan pelanggaran hukum, juga bisa mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah atau ekosistem alam yang terjadi. Sehingga sangat merugikan pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Utara dan masyarakatnya, namun demikian APH seakan akan tidak tahu dan menutup mata.

Padahal semua tahu dan merasakan, bahwa aktivitas penambangan Batu yang diduga ilegal yang berada di Kelurahan Partali Toruan arah Siarang-arang Kecamatan Tarutung itu selain merusak jalan usaha tani berpotensi merugikan keuangan daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Taput dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, yang berasal dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan masyarakat.

Seperti yang terjadi di salah satu wilayah hukum Polres Taput, tambang galian C yang berlokasi di  Kelurahan Partali Toruan arah Siarang-arang Kecamatan Tarutung sepanjang aliran sungai  Situmandi diduga melakukan penambangan galian C tanpa izin resmi dengan menggunakan alat berat tiga unit Excavator tanpa takut adanya ancaman hukuman pidana yang bakal diterima. Karena merasa aman dan telah dikondisikan dengan adanya atensi keamanan rutin tanpa jeda.

Padahal sudah sangat jelas disebutkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat, (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Saat awak media melakukan  investigasi di lapangan meminta keterangan kepada warga sekitar lokasi galian yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, sampai saat ini belum ada penertiban apalagi penindakan dari pihak penegak hukum. Setiap harinya ada puluhan truk yang memuat batu juga masih bebas aja keluar masuk lokasi tambang.

Dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan  ilegal mining yang jelas jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan backing di balik tambang batu ilegal tersebut.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Polsek Cibinong Amankan Pelaku Pencurian Motor di Kelurahan Pabuaran

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cibinong mengamankan seorang pria berinisial D yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor di Jalan Raya Pabuaran, RT 002 RW 007, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Kejadian ini terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 12.46 WIB, setelah polisi menerima laporan dari warga. Selasa (11/2)

Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika terduga pelaku, D, menghubungi temannya, S, untuk meminta bantuan karena tidak memiliki uang. S kemudian menjemput D di bawah flyover Cibinong, dan keduanya berangkat ke daerah Pabuaran untuk mengambil uang di salah satu agen BRI Link. Sesampainya di lokasi, mereka memarkirkan motor Honda Supra-X milik S di depan sebuah agen telur tanpa menyadari bahwa tempat tersebut adalah milik korban.

Saat keduanya berdiri di dekat motor, seorang karyawan agen telur meneriaki mereka sebagai maling. Warga yang mendengar teriakan tersebut segera menghampiri dan menanyakan asal-usul kendaraan. D mencoba menjelaskan bahwa motor tersebut dibeli, tetapi terlihat panik, sehingga warga semakin curiga. Situasi pun memanas, dan D menjadi sasaran amukan massa, sementara S berhasil melarikan diri.

Mendapat laporan dari warga, anggota Bhabinkamtibmas dan tim patroli Polsek Cibinong segera turun ke lokasi dan mengamankan D yang sudah menjadi bulan-bulanan massa. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Cibinong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan data kepolisian, korban pencurian diketahui berinisial S (38), yang berprofesi sebagai karyawan swasta. S berdomisili di Jalan Lingkungan 2 Citatah Dalam, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Sementara itu, terduga pelaku D berasal dari Bandar Lampung yang bekerja sebagai pemulung, dan tinggal di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku telah diamankan di Polsek Cibinong dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Dramaga Selidiki Kasus Pencurian di SDN Petir 4

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Dramaga tengah menyelidiki kasus pencurian yang terjadi di SDN Petir 4, Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Kejadian tersebut dilaporkan pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Dramaga AKP Hartanto Rahim, S.H., langsung memerintahkan tim Piket Reskrim dan Piket Binmas untuk melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP). Selasa (11/2)

Kapolsek Dramaga mengonfirmasi bahwa benar telah terjadi pencurian di sekolah tersebut. Berdasarkan hasil olah TKP, barang-barang yang berhasil dicuri oleh pelaku antara lain 10 unit Chromebook merek Libera, sepatu merek Watch Out, serta celengan amal milik siswa. Peristiwa ini pertama kali dilaporkan oleh Kepala Sekolah SDN Petir 4, berinisial B (56), yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan berdomisili di Kampung Pasar Rebo, Ciampea, Kabupaten Bogor.

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga masuk ke ruang guru melalui pintu depan dengan cara merusak gembok teralis. Akibat pencurian ini, pihak sekolah mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah). Hingga saat ini, Polsek Dramaga masih terus melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan memeriksa kemungkinan adanya rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Polisi berkomitmen untuk terus memburu pelaku dan mengungkap kasus ini. Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi tetap aman dan kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cijeruk Selidiki Dugaan Penyuntikan Gas LPG Ilegal di Cigombong

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cijeruk menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan praktik penyuntikan gas LPG 3 kg ke 12 kg di wilayah hukumnya. Informasi tersebut pertama kali muncul di grup Facebook Baraya Desa Cigombong.

Kapolsek Cijeruk, AKP Didin Komarudin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya segera merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sebagai tempat penyuntikan gas ilegal, Selasa (11/2/2025).

Langkah Penyelidikan Polsek Cijeruk:

• Merespons informasi yang beredar di media sosial.
• Menggali keterangan terkait kebenaran laporan tersebut.
• Mengecek langsung lokasi yang diduga menjadi tempat penyuntikan gas ilegal.

Hasil Penyelidikan di TKP:

• Video yang beredar memang diambil di bekas pabrik jamur di Kampung Srogol, RW 05, Desa Srogol, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
• Saat pengecekan, lokasi dalam keadaan terkunci dan tidak ada aktivitas.
• Petugas menemukan tempat tersebut sudah kosong.
• Didapat informasi bahwa pelaku telah berpindah ke lokasi lain yang belum diketahui.

Saat ini, identitas para pelaku masih dalam penyelidikan. Langkah-langkah yang akan dilakukan pihak kepolisian meliputi:

• Investigasi lebih lanjut terhadap dugaan praktik penyuntikan gas LPG ilegal.
• Mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
• Melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.

Hingga berita ini diturunkan, lokasi yang diduga digunakan untuk penyuntikan gas LPG ilegal telah diperiksa dan dalam keadaan kosong. Diduga video yang beredar merupakan rekaman lama. Situasi di sekitar lokasi tetap kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Oknum Kades Kepergok Istri Lagi Asik dalam Kamar Hotel

KALBAR.radarinformasi.com – Parah oknum Kades Pintas Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi Viral di media Sosial, Aplikasi Facebook MELAWI INFORMASI Kepergok seorang Istri sedang Bersama salah satu Oknum Guru Paud di Hotel Emerald Sintang, Minggu (09/02). Senin (10/2)

Berdasarkan lansiran vidio yang mengakui dirinya adalah istri dari Kades tersebut, menerangkan bahwa suaminya digerebek di salah satu hotel di Sintang dengan selingkuhannya yaitu salah seorang perempuan berinisial N (Guru Paud Desa Kelawai, Kabupaten Melawi) dan dirinya juga menjelaskan bahwa suaminya itu adalah seorang kades yang baru Terpilih (PAW) Desa Pintas Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi.

Dalam cuitan tulisannya “Suamiku aku grebek di salah satu Hotel di Sintang, selingkuh dengan seorang perempuan inisial N (Guru Paud Desa Kelawai, Kabupaten Melawi) … suamiku itu Kades Terpilih (PAW) Desa Pintas Kec. Pinoh Selatan Kab. Melawi,” terang Nur Apriani di salah satu Akun Grup media sosial Facebook yang di Teruskan ke Grup Melawi Informasi, kurang lebih jam 00.00 Waktu indonesia barat malam, Sabtu (8/2/2025).

Sesuai Vidio yang viral dan beredar tersebut bahwa istri dari oknum Kades Baru PAW Desa Pintas Kecamatan Pinoh Selatan, Kabupaten Melawi ini pun berjalan menuju kamar salah satu kamar hotel Emerald Sintang, didampingi satpam hotel dan Keluarga Istri terlihat saat Satpam mengetuk pintu kamar, dengan waktu yang sedang lama menunggu oknum kades Pintas ini pun akhirnya membuka pintu kamar.

Sesuai vidio yang ada terlihat jelas itu adalah oknum kades Pintas tersebut dan juga ada salah satu seorang perempuan yang sedang berbaring dan menutupi diri dengan selimut.

Dari kejadian ini sagatlah di sayangkan masih banyak oknum kades yang berprilaku seperti bukan menjadi seorang pemimpin yang bisa menjadi Panutan untuk masyarakat setempat.

Sementara saat mendaftar dan mencalonkan diri ingin menjadi kades jelas bahwa dalam surat pernyataan salah satu syarat utamnya adalah Berahlak Mulia dan Karakter Baik, agar bisa menjadi panutan dalam memimpin masyarakat.

Salah satu warga tokoh masyarakat yang namanya enggan disebutkan mengharapkan agar Pemerintah Daerah melalui BPMPD Kab Melawi bersikap fan bertindak tegas terhadap oknum Kades yang Nakal seperti itu, agar ada epek jera bagi mereka.

“Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak pemerintah daerah secara khusus BPMPD Kabupaten Melawi untuk menindaklanjuti dan memberikan sanksi berat kepada oknum seperti itu, agar tidak menjadi kebiasaan di kemudian hari, dan melakukan pembatalan pelantikan, karna di anggap tidak bisa menjadi contoh dan teladan sebagai seorang pemimpin bagi warga masyarakat,” harap salah satu warga

Sumber : Melawi Informasi

Penyidik Minta Tersangka Cabut Kuasa, Herman Hofi : Itu Jelas Pelanggaran Hukum

PONTIANAK.radarinformasi.com – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai bahwa tindakan penyidik yang meminta tersangka mencabut surat kuasa pengacara adalah bentuk pelanggaran hukum yang serius. Senin (10/2)

Dalam keterangannya kepada awak media pada Minggu 9 Febuari 2025, Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dianggap sebagai upaya mengganggu hak-hak tersangka dan melanggar prinsip-prinsip hukum acara pidana.

“Setiap tersangka memiliki hak yang dijamin undang-undang untuk didampingi pengacara. Surat kuasa pengacara adalah bukti resmi yang menunjukkan bahwa pengacara telah diberi kewenangan untuk mendampingi dan mewakili tersangka dalam proses hukum,” ujar Dr. Herman.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa langkah penyidik yang meminta pencabutan surat kuasa tersebut dapat dikategorikan sebagai:

– Mengganggu hak tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum.

– Melanggar prinsip keadilan dan kesetaraan dalam proses peradilan.

– Bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai profesionalisme penyidik.

Dr. Herman juga mengingatkan bahwa tindakan semacam ini berpotensi melanggar Pasal 56 KUHAP yang menjamin hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum. Selain itu, Pasal 12 KUHAP yang menegaskan pentingnya prinsip keadilan dalam proses peradilan juga berpotensi dilanggar.

“Jika tindakan ini terjadi, tersangka bersama pengacaranya memiliki hak untuk mengajukan protes atau keberatan kepada penyidik maupun pihak pengadilan guna meminta perlindungan hukum,” tambahnya.

Dr. Herman berharap aparat penegak hukum tetap profesional dan menghormati hak-hak hukum tersangka demi terwujudnya sistem peradilan yang adil dan transparan.

Sumber : Dr. Herman Hofi Munawar Law

Polsek Cileungsi Bersama JKU Polmas Amankan Lima Remaja Diduga Akan Tawuran

BOGOR.radarinformasi.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Cileungsi bersama JKU Polmas berhasil mengamankan lima remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran dengan membawa senjata tajam. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol, tepatnya di depan Perumahan Citra Indah, Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, serta di Kampung Ciukuy, Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Cileungsi, Kompol H. Edison, S.H., menjelaskan bahwa awalnya, pada pukul 01.00 WIB, pihaknya bersama Pawas dan piket fungsi dengan dukungan JKU Polmas melaksanakan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dalam rangka mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cileungsi.

Sekitar pukul 02.45 WIB, piket SPKT menerima laporan melalui layanan darurat 110 mengenai adanya aksi tawuran di depan Perumahan Citra Indah. Kapolsek beserta personel segera menuju lokasi dan menemukan tiga remaja yang dicurigai berboncengan dengan satu sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan indikasi bahwa mereka melakukan siaran langsung di Instagram terkait aksi tawuran.

Ketika proses interogasi berlangsung, dua unit sepeda motor lainnya yang ditumpangi enam orang melintas di lokasi. Salah satu dari mereka terlihat membawa senjata tajam jenis celurit panjang. Petugas segera melakukan pengejaran dengan menggunakan sepeda motor. Upaya tersebut berhasil setelah para pelaku terjatuh ke area persawahan di Kampung Ciukuy, Desa Singasari, Kecamatan Jonggol. Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Cileungsi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu bilah celurit panjang, dua unit sepeda motor, dan tiga unit handphone. Adapun identitas lima pelaku yang berhasil diamankan adalah CI (18), warga Kabupaten Bekasi, yang membawa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan satu unit handphone iPhone 11; MFRJ (17), warga Kabupaten Bogor, yang membawa satu bilah celurit panjang; MR (15), warga Kabupaten Bogor, yang membawa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit handphone Samsung; DN (19), warga Kabupaten Bekasi, yang membawa satu unit handphone iPhone 11; serta IM (18), warga Kabupaten Bekasi, yang tidak membawa barang bukti.

Dalam insiden ini, tidak terdapat korban jiwa. Hingga berita ini diturunkan, para pelaku telah diamankan di Polsek Cileungsi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga akan memanggil orang tua serta pihak sekolah guna memberikan pembinaan. Saat ini, situasi di wilayah tersebut terpantau aman dan kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Tim Saber Pungli Klarifikasi Dugaan Pungli Studi Kampus 

INDRAMAYU. radarinformasi.com – Tim Saber Pungli Unit Pelaksana Pemberantasan (UPP) Kabupaten Indramayu melakukan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (Pungli) dalam kegiatan studi kampus siswa di salah satu SMA di Indramayu. Klarifikasi dilakukan pada hari Selasa (4/2/2025) menyusul adanya aduan masyarakat selaku wali murid melalui salah satu media online.  Sabtu (8/2)

Kegiatan klarifikasi dipimpin oleh Ka Posko UPP Kab. Indramayu, AKP Nandang Supriatna, SH, beserta anggota. Tim mengumpulkan fakta dari Wakil Kepala Kesiswaan yang juga merupakan Ketua Pelaksana kegiatan studi kampus. 

Berdasarkan klarifikasi, diketahui bahwa para pelajar sekolah tersebut berencana mengadakan studi kampus ke Yogyakarta dan Bali pada tanggal 11-16 Februari 2025 mendatang. Kegiatan ini diikuti oleh 363 siswa, dengan biaya Rp2.700.000 per siswa. Pemilihan biro perjalanan (travel) dilakukan melalui voting daring, dan terpilih “Dolan Senja” sebagai penyedia jasa. 

Tim Saber Pungli menemukan beberapa fakta yang menjadi perhatian. Antara lain, presentasi dari biro perjalanan hanya dihadiri oleh siswa, tanpa melibatkan orang tua/wali siswa. Selain itu, belum ada izin tertulis dari orang tua/wali murid terkait keikutsertaan siswa dalam kegiatan ini. 

“Diduga terdapat pungutan terkait biaya studi kampus di sekolah tersebut,” kata AKP Nandang Supriatna. 

Sebagai tindak lanjut, Tim Saber Pungli akan merekomendasikan kepada penyelenggara studi kampus untuk mengundang orang tua/wali murid, memberikan pengarahan, dan meminta izin terkait keikutsertaan siswa. Tim juga akan meminta dokumen kehadiran orang tua/wali murid pada pertemuan tersebut, serta melaporkan temuan ini ke Saber Pungli Provinsi Jawa Barat. 

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara pihak sekolah, siswa, dan orang tua/wali murid dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan. Pungutan liar dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan, dan Tim Saber Pungli akan terus berupaya memberantas praktik-praktik merugikan tersebut.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Sat Reskrim Polres Bogor Tangkap Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Anak di Bawah Umur

BOGOR.radarinformasi.com – Satuan Reskrim Polres Bogor telah menangkap tersangka tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, SIK, menjelaskan bahwa kronologis kejadian bermula pada tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, korban berpamitan kepada orang tuanya untuk jajan ke warung, namun tidak pulang-pulang hingga pukul 21.30 WIB. Sabtu (8/2)

Ibu korban kemudian menanyakan kepada teman-teman korban, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan korban. Pada pukul 23.00 WIB, seorang saksi bernama P datang ke rumah korban dan memberitahu orang tua korban bahwa dia menerima pesan WhatsApp yang memberitahukan bahwa korban meminta dijemput. Setelah mendapatkan lokasi korban, keluarga korban beserta teman-teman korban menjemput korban di Kampung Cibodas, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, yaitu rumah bibi tersangka.

Korban kemudian dibawa pulang ke rumah dan menceritakan bahwa telah disetubuhi oleh tersangka di rumah bibinya tersebut sebanyak dua kali. Pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka pada hari Sabtu, tanggal 8 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di Kampung Tegal Harendong, RT 008/001, Kelurahan Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor menjelaskan bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur pada tanggal 28 September 2024, di Kampung Cibodas, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kab Bogor. Identitas pelapor adalah I (44), ibu korban, seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Kampung Parung Leungsir, Desa Karihkil, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Korban adalah anak di bawah umur, SNF, 15 tahun. Pihak kepolisian telah mengidentifikasi pelaku/tersangka, yaitu JW als R, seorang laki-laki berusia 21 tahun yang berdomisili Kampung Tegal Harendong, Kelurahan Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa keterangan dari para saksi dan hasil visum et revertem.

Tersangka telah diamankan di Mako Polres Bogor dan akan dilanjutkan dengan proses hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Hukum Tindak Pidana, dengan pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 UU No 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman 9 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Ketua MKKS Bogor Bongkar Kebohongan Kepsek SMK Wijaya Plus 2: Ijazah Bukan di Dinas, Masih Ada di Sekolah!

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan penahanan ijazah oleh SMK Wijaya Plus 2 Ciawi terus menjadi sorotan. Kasus ini semakin mendapat perhatian setelah Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Bogor, Budiantoro, turut memberikan pernyataan terkait persoalan ini. Polemik ini bermula dari keluhan orangtua siswa yang mengaku kesulitan mengambil ijazah anak. Selasa (4/2)

Orangtua siswa mengaku telah berulang kali mendatangi sekolah untuk mengambil ijazah, namun selalu mendapat alasan berbeda dari pihak sekolah. Selain itu, orangtua siswa diarahkan untuk menghubungi dinas pendidikan tanpa kepastian. Situasi ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran, mengingat ijazah merupakan dokumen penting bagi masa depan siswa.

Pernyataan Kepala Sekolah SMK Wijaya Plus 2

Saat dimintai keterangan melalui Whatsapp terkait ijazah, Kepala Sekolah SMA Wijaya Plus 2, Ade Firmansyah, menyatakan semua ijazah sudah ada di dinas. “Ijazah ambil di dinas, sudah kita serahkan melalui MKKS,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa sudah diberikan secara kolektif dan meminta menghubungi Ketua MKKS terkait kebenarannya. “Kolektif ke MKKS dulu, untuk itu bisa hubungi Ketua pak Budi dinomor tersebut,” tuturnya sambil mengirimkan nomer Ketua MKKS.

Pernyataan Ketua MKKS Kabupaten Bogor

Setelah mendapatkan nomor Ketua MKKS Kabupaten Bogor, Budiantoro, orangtua siswa yang bersangkutan kemudian mengkonfirmasi terkait keberadaan ijazah.

Terhubung melalui sambungan telepon, Ketua MKKS Kabupaten Bogor, Budiantoro memberikan pandangannya terkait permasalahan penahanan ijazah yang terjadi.

Budiantoro menegaskan bahwa sekolah wajib memberikan ijazah kepada siswa tanpa ada alasan penahanan. “Pihak sekolah harus memberikan hak anak, apalagi demi kemajuan anak dan juga bangsa. Tidak ada istilah menahan ijazah, apalagi hanya sekadar salinan untuk kepentingan dalam hal pekerjaan,” ujar Budiantoro saat dimintai tanggapannya via sambungan telepon.

Sementara itu, pernyataan Kepala Sekolah SMK Wijaya Plus 2, Ade Firmansyah, yang menyebutkan bahwa ijazah sudah diberikan ke dinas terkait, kembali dipertanyakan.

Disisi lain, Budiantoro juga menegaskan bahwa ijazah siswa yang bersangkutan masih berada di sekolah. “Tidak benar apabila Ijazah siswa sudah di dinas, belum ada. Ijazah siswa masih ada di sekolah, karena saat ini juga masih dalam tahap pendataan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan sekolah menyerahkan ijazah kepada siswa maksimal hingga 3 Februari 2025. Sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah dengan alasan apa pun.

Penahanan ijazah seperti ini dikhawatirkan dapat menghambat masa depan siswa, terutama dalam mencari pekerjaan atau melanjutkan pendidikan. Dengan adanya perhatian dari MKKS Kabupaten Bogor, diharapkan pihak sekolah segera mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Red