BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil mengungkap laboratorium narkotika terselubung (clandestine laboratory) di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor. Pabrik ini diketahui memproduksi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis. Selasa (4/2)
“Barang bukti yang ditemukan kurang lebih 1 ton tembakau sintetis,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Johanes R. Manalu, kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Menurut Kombes Johanes, laboratorium narkotika tersebut merupakan yang terbesar yang pernah diungkap di Jawa Barat. “Ini clandestine lab terbesar di Jawa Barat dengan barang bukti sekitar 1 ton tembakau sintetis,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyampaikan hal serupa terkait pengungkapan pabrik narkotika ini. Namun, ia belum dapat memberikan informasi lebih lanjut, termasuk jumlah tersangka yang diamankan dari lokasi.
“Kami masih melakukan pengembangan. Mohon waktu dan doanya,” kata AKBP Rio.
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Indramayu, Naryo, mengecam pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto yang viral di media sosial. Dalam pernyataannya, Menteri Desa PDT menyebut wartawan dan LSM sebagai “wartawan bodrex dan LSM pengganggu” kepada Jenderal Polisi M. Fadil Imran. Pernyataan tersebut dinilai mencederai profesi jurnalis dan aktivis LSM di seluruh Indonesia. Senin (3/2)
Menurut Naryo, seorang menteri seharusnya memastikan bahwa para kepala desa bekerja sesuai regulasi dalam mengelola Dana Desa, bukan justru mengeluarkan pernyataan yang merendahkan pihak yang berperan dalam pengawasan.
“LSM memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), khususnya dalam Pasal 5 dan Pasal 6 yang mengatur tugas serta fungsi LSM. Selain melakukan pemberdayaan, LSM juga berhak mengawasi kinerja pemerintah, termasuk pemerintah desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Naryo.
Ia menambahkan bahwa dalam berbagai instansi negara, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan, ada oknum-oknum yang berpotensi menyalahgunakan wewenang. Oleh karena itu, seorang menteri harus lebih berhati-hati dalam berbicara agar tidak menyinggung profesi yang berperan dalam kontrol sosial.
Naryo juga mengajak seluruh LSM dan insan pers di Indonesia untuk bersama-sama melawan ketidakadilan yang dilakukan oleh oknum pejabat negara. Dengan demikian, pelayanan publik yang baik dan pembangunan yang merata dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
“Kami berharap tidak ada lagi pejabat negara, baik menteri maupun di bawahnya, yang mengeluarkan pernyataan serupa di masa mendatang,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Menteri Desa PDT Yandri Susanto yang baru dilantik pada 21 Oktober 2024 ini bukan kali pertama tersandung polemik di tengah masyarakat. Sebelumnya, ia telah menjabat sebagai anggota DPR RI selama tiga periode berturut-turut dari 2012 hingga 2019.
BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Parung menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan gudang pengoplosan gas subsidi di Kampung Parigi Mekar, RT 001/002, Desa Parigi Mekar, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 16.40 WIB.
Kapolsek Parung, Kompol Doddy Rosjadi, S.H., M.H., memimpin langsung pengecekan lokasi bersama Panit Reskrim, Panit Intel, Panit Binmas, Panit Lantas, serta anggota Polsek Parung lainnya.
Setibanya di lokasi, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Hasil pengecekan di gudang yang diduga sebagai tempat pengoplosan gas subsidi adalah sebagai berikut:
• Tidak ditemukan aktivitas ilegal. Saat pemeriksaan, gudang dalam kondisi nihil aktivitas penyalahgunaan gas.
• Imbauan kepada masyarakat. Kapolsek Parung mengimbau warga sekitar untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas pengoplosan gas subsidi dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Polsek Parung menegaskan tidak akan memberikan toleransi dan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
• Tindakan terhadap oknum aparat. Jika ada anggota kepolisian yang terlibat dalam praktik ilegal ini, pihaknya juga akan mengambil tindakan tegas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan serta pengawasan terhadap lokasi tersebut. Situasi di lapangan terpantau aman dan kondusif.
TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Kerja keras telah membuahkan hasil, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi inisial “PS” (55 ) mantan Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara selaku Pengguna Anggaran periode Tahun 2017 sampai dengan 2022 dan tersangka “HES” (42) selaku Kasubbag Program dan Keuangan dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2021 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Internet Service Provider Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Kab. Tapanuli Utara Yang Bersumber Dari Dana APBD Kab. Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Mangasi Simanjuntak menjelaskan, Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan telah diperoleh 2 (dua) alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku serta terhadap tersangka sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka (setelah ditetapkan sebagai tersangka). Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 31 Januari 2025 sampai dengan 19 Februari 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung berdasarkan :
1. Tersangka “P.S”, berdasarkan Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-01/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRINT-01/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025;
2. Tersangka “H.E.S” berdasarkan Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-02/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRINT-02/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025, terang Kasi Intel.
“Bahwa perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Internet Service Provider Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Kab. Tapanuli Utara Yang Bersumber Dari Dana APBD Kab. Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 ini adalah tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor: Print-03/L.2.21/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor: Print-04/L.2.21/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan berdasarkan pada hasil penyidikan, tindakan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara pada Tahun anggaran 2020 sebesar Rp.1.009.959.177,- (satu miliar Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh Sembilan ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.1.822.543.537,- (satu miliar delapan ratus dua puluh dua juta lima ratus empat puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara”, tutur Mangasi Simanjuntak mengahiri.
TOBA.radarinformasi.com – Pengadilan Negeri Balige provinsi Sumatera Utara laksanakan eksekusi sekaligus 3 objek perkara Perdata tanah dan bangunan di desa Pintu Pohan kecamatan Pintu Pohan Meranti kabupaten Toba, Kamis (30/1/2025).
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan PN Balige Nomor 1/Pdt.Eks/2020/PN Blg Jo.Nomor 20/Pdt.G/2015/PN.Blg. atas gugatan Parlindungan Siagian.
Godwin Siallagan, anak kandung tergugat II Tiamin Br.Siagian yang mana bangunan rumah dan tanahnya turut di eksekusi, sangat keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Balige.
Kepada sejumlah awak Media dilokasi eksekusi, Godwin Siallagan memaparkan bahwa proses eksekusi cacat hukum, karena batas batas tanah objek perkara salah dan tidak sesuai dengan yang dituangkan dalam putusan perkara No.20/Pdt.G/2015/PN.Blg.
Dalam hal ini kata Godwin, Panitera Pengadilan Negeri Balige dalam Konstatering tidak mengukur bangunan-bangunan rumah tergugat I,II dan III, serta tidak mencocokkan batas batas objek yang mau di eksekusi yang tidak sesuai dengan objek perkara.
“Sesuai dengan tahapan eksekusi terdapat sejumlah tahapan yang harus dilakukan, yaitu sebelum melakukan eksekusi pengosongan, terlebih dahulu dilakukan peninjauan lokasi tanah atau bangunan yang akan dikosongkan dengan melakukan pencocokan (konstatering) guna memastikan batas-batas dan luas tanah yang bersangkutan sesuai dengan penetapan sita atau yang tertuang dalam amar putusan dengan dihadiri oleh panitera, jurusita/jurusita pengganti, pihak berkepentingan, aparat setempat dan jika diperlukan,” kata Godwin
Faktanya lanjut Godwin, pihak Pengadilan Negeri Balige melakukan eksekusi tanpa melakukan pencocokan objek Perkara (konstatering) yang benar, dimana sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Balige tidak melakukan pengukuran objek perkara dengan alat ukur yang real bahkan hanya datang dan berdiri dilokasi kemudian pulang.
“Oleh karena itu kami mempertanyakan kinerja dari Pengadilan Negeri Balige. Kami akan lawan, hal ini akan kami laporkan kepada Komisi Yudisial atas ketidakprofesional pihak PN Balige,” tandasnya.
TOBA.radarinformasi.com – Sejumlah masyarakat Kabupaten Toba yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Toba melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Toba di Jalan Sutomo Pagarbatu Balige, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Kamis (30/1/2025).
Aksi masyarakat ini guna mendesak DPRD Toba untuk segera melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil Kapolres Toba terkait kasus dugaan penculikan pejabat Toba, Sopian Sitorus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbangda) sekaligus Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Toba.
Dalam orasinya pimpinan aksi Aliansi Masyarakat Toba Johan Pangaribuan bersama Desima Gultom untuk memanggil Kapolres Toba yang mana dalam kasus ini terkesan lambat dengan tidak ditangkapnya otak pelaku.
Selain itu kehadiran pengunjukrasa ke kantor DPRD Toba karena ada dugaan indikasi keterlibatan 2 orang oknum anggota DPRD Toba yang baru saja dilantik dan oknum anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam pusaran penculikan Kepala Bappelitbangda dan Plt Kadis PUPR Toba. Dimana disebut – sebut bahwa aksi dugaan penculikan ini didasari atas adanya “pekerjaan proyek” di Dinas PUPR Toba.
Untuk itu Aliansi Masyarakat Toba mendesak DPRD Toba untuk segera melakukan RDP dengan Polres Toba agar kasus dugaan penculikan kepada pejabat yang ada di Toba dan baru pertama sekali terjadi agar bisa terang benderang sehingga tidak menimbulkan asumsi lain di tengah – tengah masyarakat Toba.
Aspirasi yang disampaikan Aliansi Masyarakat Toba ini diterima Ketua DPRD Toba Franshendrik Tambunan didampingi Wakil Ketua Tomson Manurung serta sejumlah anggota DPRD Toba lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Toba Franshendrik menyampaikan bahwa terkait dengan persoalan penculikan pejabat eselon II atas nama Sopian Sitorus saat ini sudah ditangani oleh pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Toba. Oleh karenanya mari kita sama menunggu hasil ataupun tahapan yang sudah dilakukan polres Toba. Bahwa untuk masalah RDP dengan Polres Toba , kata Franshendrik Tambunan, minta Aliansi Masyarakat Toba menyurati DPRD Toba agar RDP bisa dilakukan.
Terkait adanya dua anggota DPRD Toba yang masuk dalam pusaran tersebut, Franshendrik menyebutkan, bahwa hal tersebut bukan kewenangannya karena masalah tersebut sudah ditangani Polres Toba. Oleh karenanya kita percayakan saja kepada pihak penegak hukum untuk menindaklanjuti hal itu.
Pada saat menerima aspirasi ini sempat terjadi ketegangan antara pengunjukrasa dengan Ketua DPRD Toba. Pasalnya pada saat menerima aspirasi dimaksud, Ketua DPRD Toba mengatakan, bahwa massa ini tidak memberikan surat pemberitahuan kepada DPRD Toba. Menurut ketua DPRD seharusnya pihak pengunjuk rasa juga seharusnya memberikan surat kepada DPRD Toba.
Menanggapi hal ini pengunjukrasa menyampaikan bahwa mereka telah menyampaikan pemberitahuan aksi kepada Polres Toba. Oleh karena adanya surat pemberitahuan inilah mereka saat menyampaikan pendapat atau aspirasinya di depan umum mereka dikawal oleh petugas Kepolisian.
Sebagaimana diberitakan, aksi dugaan penculikan kepada Sofian Sitorus ini dilakukan pada 5 Desember 2024 lalu saat dirinya menghantarkan anaknya ke salah satu sekolah swasta yang ada di Balige. Pada saat itu penculik pembawa korban ke daerah Parapat Simalungun.
BOGOR.radarinformasi.com – Dua pria yang diduga melakukan pencurian gerobak diamankan oleh warga di Kampung Tarikolot, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, sebelum diserahkan ke Polsek Cibinong.
Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di Perumahan Puri Nirwana 1, Kelurahan Pabuaran Mekar, Kecamatan Cibinong. Warga mengamankan dua pria yang diduga mencuri gerobak dagang cilok berbahan aluminium milik RS, yang dilakukan oleh MM (21 tahun).
Kronologi Kejadian
Menurut Kapolsek, peristiwa ini berawal pada 23 Januari 2025, ketika MM melamar kerja di mess karyawan cilok Kabayan milik R di Nanggewer. Setelah diterima bekerja, MM diberi kepercayaan untuk berdagang menggunakan gerobak dan diwajibkan menyetorkan hasil penjualan. Namun, MM justru menjual gerobak tersebut kepada A seharga Rp450 ribu, dengan bantuan temannya, F (16 tahun), yang meminjamkan ponsel untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.
Belakangan, A berusaha menjual kembali gerobak tersebut melalui Facebook, tetapi aksi ini diketahui oleh pemilik gerobak, R. Setelah dilakukan mediasi, R akhirnya menebus kembali gerobak tersebut dengan harga Rp300 ribu. Namun, pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, MM kembali mencuri gerobak dari mess karyawan. Pada siang harinya, ia menawarkan gerobak itu lagi kepada A seharga Rp700 ribu, dengan bantuan F, yang kembali meminjamkan ponsel dan menemani transaksi.
Mengetahui hal tersebut, A diam-diam menghubungi R. Bersama-sama, mereka merancang jebakan dengan mengatur pertemuan di dekat mushala Perum Puri Nirwana 1 Cibinong untuk transaksi jual-beli gerobak. Saat bertemu MM dan F, korban R dan saksi A langsung mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti gerobak dorong. Mereka kemudian menyerahkan keduanya ke Polsek Cibinong.
Identitas Terduga Pelaku
Kedua Pelaku yang berhasil diamankam berinisial MM (22), tidak bekerja, dan berdomisili di Komplek Ditbekang AD, Kelurahan/Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, sedangkan MFAS (18), merupakan seorang pelajar yanh berdomisili di Jalan Dharmais, Kecamatan Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Penyelesaian Kasus Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian telah memfasilitasi mediasi antara pelaku dan korban. Dalam pertemuan tersebut, korban R memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini di tingkat Polsek tanpa melanjutkan ke pengadilan, mengingat salah satu pelaku masih di bawah umur. Gerobak telah dikembalikan kepada pemilik, dan situasi tetap kondusif.
BOGOR.radarinformasi.com – Rumah Potong Ayam (RPA) milik Amih yang berlokasi di Kampung Cijeruk, RT03/RW03 Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, diduga belum mengantongi perizinan dalam menjalankan aktivitasnya. Tak hanya itu, Amih selaku pengelola juga terindikasi membuang limbah kotoran ke sungai sehingga disoal warga. Rabu (29/1)
“RPA itu beroperasinya pada malam hari, kotoran limbah hasil pemotongan dibuang ke saluran air alias sungai,” kesal RN (41) salah seorang warga, Rabu 29 Januari 2025.
Ia juga meminta, aparat penegak hukum atau pihak terkait yakni Satpol-PP segera bertindak, agar aktivitas RPA milik Amih itu dihentikan sehingga tidak mencemari lingkungan. Bapak dua anak ini juga mengatakan, selama ini dirinya tidak merasa memberikan ijin lingkungan terhadap keberadaan RPA tersebut.
“Saya tidak merasa sudah memberikan ijin sebagai lingkungan disini. Jadi tidak menutup kemungkinan RPA tersebut belum mengantongi legalitas sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Dikonfirmasi, Amih mengaku usaha RPA yang dikelolanya itu baru sekitar 1 tahun beroperasi dan tidak menampik jika dalam menjalankan usahanya tersebut belum dilengkapi perizinan lengkap.
“Saya hanya punya Nomor Induk Berusaha (NIB) bernomor 1709210023068 untuk usaha mikro dengan alamat usaha di Kelurahan Cipaku Kota Bogor, bukan di Desa Palasari Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor,” kata Amih.
Lebih lanjut ia menjelaskan, surat NIB tersebut untuk KLBI dengan kode 47214. Artinya, pengelola belum mengantongi perizinan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan-undangan. Soal membuang limbah hasil pemotongan ke saluran sungai, Amih berdalih hal itu dilakukan atas persetujuan atau rekomendasi ketua RT03.
“Saya buang limbah ke sungai atas ijin pak RT dan itu sungai tidak dipergunakan warga, jadi kalau ada yang protes warga yang mana?,” kata dia.
Saat disinggung adanya tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram dilokasi pemotongan, Ia menuturkan, dalam menjalankan kegiatan menggunakan gas non subsidi sedangkan gas ukuran 3 kilogram dipergunakan bilamana terjadi kekurangan.
“Saya pakai gas non subsidi, kalau kurang baru pakai yang ukuran 3 kilogram. Selama ini juga suka ada wartawan yang datang kesini, usaha ini haru 1 tahun dijalani,” kilahnya.
Terpisah, Kepala seksi (Kasie) Trantib Kecamatan Cijeruk, Aditya mengatakan, pihaknya akan segera melaksanakan pengecekan dilapangan terkait adanya RPA milik Amih di Desa Palasari yang diduga belum mengantongi perizinan dan membuang limbahnya ke sungai. Untuk penindakan, kata Aditya, nantinya akan menjadi kewenangan Satpol PP tingkat Kabupaten.
“Nanti kami akan segera melakukan pengecekan, kalau tindakan itu ranah tingkat kabupaten,” tandasnya.
Berikut adalah beberapa jenis izin yang diperlukan untuk rumah pemotongan ayam:
1. Izin Usaha Pemotongan Hewan (IUPH): Diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat. 2. Izin Operasional Rumah Pemotongan Hewan (IORPH): Diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat. 3. Sertifikat Laik Operasional (SLO): Diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat. 4. Izin Lingkungan (IL): Diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat. 5. Izin Kesehatan Masyarakat (IKM): Diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat. 6. Sertifikat HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points): Diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang diakui. 7. Izin dari Kementerian Pertanian: Diterbitkan oleh Kementerian Pertanian untuk rumah pemotongan ayam yang beroperasi di tingkat nasional.
Persyaratan untuk mendapatkan izin rumah pemotongan ayam:
1. Memiliki lokasi yang strategis dan memenuhi standar kesehatan: Lokasi harus terletak di daerah yang strategis dan memenuhi standar kesehatan. 2. Memiliki fasilitas yang memadai: Fasilitas harus memadai, seperti kandang, ruang pemotongan, dan ruang pengolahan. 3. Memiliki peralatan yang memadai: Peralatan harus memadai, seperti mesin pemotong, mesin pengolahan, dan peralatan kebersihan. 4. Memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan berpengalaman: Sumber daya manusia harus terlatih dan berpengalaman dalam bidang pemotongan ayam. 5. Memenuhi standar kesehatan dan kualitas: Rumah pemotongan ayam harus memenuhi standar kesehatan dan kualitas yang diharapkan.
Untuk diketahui, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Kesehatan Hewan adalah undang-undang yang mengatur tentang kesehatan hewan di Indonesia.
Berikut adalah beberapa poin penting dari undang-undang tersebut:
1. Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi kesehatan hewan, mencegah penyebaran penyakit hewan, dan meningkatkan kualitas kesehatan hewan. 2. Ruang Lingkup: Undang-undang ini berlaku untuk semua jenis hewan, termasuk hewan peliharaan, hewan ternak, dan hewan liar. 3.Kewajiban Pemilik Hewan: Pemilik hewan wajib memelihara kesehatan hewan, memberikan pakan dan minum yang cukup, serta melakukan vaksinasi dan pemeriksaan kesehatan secara teratur. 4. Kewajiban Peternak: Peternak wajib memelihara kesehatan hewan, melakukan vaksinasi dan pemeriksaan kesehatan secara teratur, serta melaporkan adanya penyakit hewan ke dinas kesehatan hewan setempat. 5. Pengawasan: Dinas kesehatan hewan setempat berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap kesehatan hewan, termasuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi. 6. Sanksi: Pemilik hewan atau peternak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dapat dikenakan sanksi, termasuk denda dan pidana penjara. 7. Pemotongan Hewan: Pemotongan hewan harus dilakukan dengan cara yang humanis dan sesuai dengan standar kesehatan hewan. 8. Pengangkutan Hewan: Pengangkutan hewan harus dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai dengan standar kesehatan hewan.
BOGOR.radarinformasi.com– Polsek Ciomas menindaklanjuti video viral di media sosial yang menunjukkan penangkapan seorang pelajar yang diduga tergabung dalam geng motor Slonong Boy di wilayah Laladon, Kabupaten Bogor. Selasa (28/1)
Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Sekelompok remaja terlihat berkumpul di Jalan Lingkar Laladon, Kampung Laladon RT 002 RW 004, Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Warga yang melihat aktivitas mencurigakan itu berinisiatif membubarkan kelompok tersebut. Namun, para remaja melarikan diri, dan hanya satu orang yang berhasil diamankan.
Pelajar berinisial MDF, yang diamankan dalam kejadian ini, berusia 14 tahun dan berdomisili di Cibeureum, Neglasari, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa lima unit sepeda motor, dua bilah senjata tajam, dan satu stik golf.
Sebagai tindak lanjut, Polsek Ciomas memanggil orang tua pelajar tersebut untuk diberikan imbauan agar lebih mengawasi aktivitas anak mereka. Orang tua diingatkan untuk memberikan nasihat agar anak tidak bergabung dengan kelompok geng motor atau aktivitas serupa di masa mendatang.
“Saat ini, situasi sudah aman dan kondusif,” ujar Kapolsek Ciomas.
Polsek Ciomas juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi mencegah kejadian serupa terulang kembali.
BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Parung berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dua buah tabung gas elpiji 3 kg di Kampung Cihowe Ombang, Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, pada Kamis (23/01/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Parung, Kompol Dody Rosjadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku berinisial DFR (25), warga Kampung Buaran, Desa Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, melakukan aksinya seorang diri. Berdasarkan keterangan, pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa ini berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Scoopy abu-abu untuk mencari peluang mencuri. Saat melintas di sebuah warung yang dijaga seorang anak perempuan, pelaku mengambil tabung gas elpiji yang ada di depan warung tersebut.
“Aksi pelaku diketahui oleh pemilik warung yang langsung berteriak meminta pertolongan. Saat dikejar oleh ibu pemilik warung, pelaku justru menabrak korban hingga terjatuh. Tidak lama setelah itu, warga sekitar datang membantu korban dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kompol Dody.
Korban diketahui bernama Ibu I (29), seorang guru yang beralamat di Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Polisi juga telah memintai keterangan sejumlah saksi, yakni AHK (31) dan AS (49), keduanya warga Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan bahwa pelaku mencuri dengan cara langsung mengambil tabung gas yang diletakkan di depan warung tanpa sepengetahuan penjaga. Barang bukti yang diamankan berupa dua buah tabung gas elpiji 3 kg, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan satu unit handphone merek Infinix.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku telah diamankan di Mapolsek Parung untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif.