Sidang Perdana Kasus TPPU Panji Gumilang Digelar di Pengadilan Indramayu

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menunda sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, hingga 6 Februari 2025. Agenda sidang berikutnya adalah penyampaian eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penundaan sidang ini disampaikan oleh juru bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, S.H., LL.M., dalam wawancara pada awak media pada Kamis (23/01/2025).

“Majelis hakim memutuskan menunda sidang selama dua minggu karena adanya libur panjang yang mencakup perayaan Islam Moderat dan Tahun Baru Imlek. Penundaan ini juga untuk memberikan waktu cukup bagi tim penasihat hukum mempersiapkan eksepsi,” jelas Adrian.

Dalam sidang perdana yang digelar pada hari yang sama, JPU membacakan dakwaan terhadap Panji Gumilang. Dakwaan disusun secara kumulatif, mencakup pelanggaran Pasal 70 Undang-Undang Yayasan, Pasal 5 ayat 1 tentang Yayasan, serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kasus TPPU ini tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana pokok,” tambah Adrian.

Terkait jumlah uang yang terlibat, Adrian menyebutkan bahwa rinciannya telah dicantumkan dalam dokumen dakwaan. “Angka pastinya sudah tertera hingga titik dan koma,” ujarnya.

Adrian juga merespons pertanyaan mengenai kemungkinan kehadiran istri dan anak Panji Gumilang dalam persidangan. Menurutnya, hal tersebut berada dalam ranah kewenangan penegak hukum untuk membuktikan dakwaan.

Sebelumnya, terdakwa sempat mengeluhkan suhu ruang sidang akibat penggunaan AC sentral. Adrian memastikan bahwa kondisi ruang sidang akan tetap sesuai standar untuk mendukung kelancaran proses persidangan.

Sidang lanjutan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu, Jl. Jend. Sudirman No. 183, Lemahmekar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Pengadilan berharap proses hukum berjalan tanpa penundaan lebih lanjut.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Terkait Penyalahgunaan Gas Subsidi dan Permasalahan NIB Rumah Produksi Susu “Mbok Darmi”, Ini Kata Disperindag

BOGOR.radarinformasi.com – Kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi 3 kg oleh rumah produksi susu “Mbok Darmi” milik PT Sumoda Tama Berkah terus menjadi sorotan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor bersama pihak terkait kini tengah melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran ini, yang dinilai merugikan masyarakat kurang mampu yang berhak menerima subsidi. Kamis (23/1)

Firdaus, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, menjelaskan bahwa awalnya rumah produksi tersebut masih dikategorikan sebagai usaha mikro, sehingga penggunaan gas bersubsidi masih diperbolehkan. Namun, dengan adanya peningkatan produksi, investasi, dan pendapatan, perusahaan seharusnya melaporkan perubahan status usahanya.

“Saat mereka masih usaha mikro, penggunaan gas subsidi tidak menjadi masalah. Tetapi, dengan peningkatan investasi dan kapasitas produksi, mereka harus memperbarui status usaha menjadi usaha makro, termasuk membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) baru. Hal ini belum dilakukan hingga saat ini,” ujar Firdaus.

Sementara itu, Fery Firmansyah, Kepala Bidang Industri Disperindag Kota Bogor, menegaskan perlunya investigasi lebih mendalam. “Saat pengecekan lapangan, kami hanya didampingi Kepala Produksi, Solihin. Sayangnya, ia tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan lengkap mengenai legalitas usaha. Lokasi rumah produksi ini juga baru pindah dari Jalan Padjajaran ke Jalan Soleh Iskandar sekitar setahun lalu, namun perpindahan ini belum dilaporkan ke sistem OSS (Online Single Submission),” katanya.

Namun, investigasi Disperindag mengalami kendala karena pihak manajemen PT Sumoda Tama Berkah sangat sulit ditemui. Menurut Fery, pihaknya sudah mencoba menghubungi manajemen perusahaan untuk meminta klarifikasi, tetapi hingga kini mereka belum merespons panggilan tersebut.

“Kami sudah berusaha menghubungi pihak manajemen untuk dimintai keterangan lebih lanjut, tetapi responsnya sangat lambat. Hal ini tentu menghambat proses investigasi,” ungkap Fery.

Penggunaan Gas Subsidi Harus Dihentikan Sementara

Dalam temuan awal, Solihin selaku Kepala Produksi mengakui bahwa pihaknya masih menggunakan gas subsidi karena menganggap itu diperbolehkan untuk usaha mikro. Namun, Disperindag meminta agar penggunaan gas subsidi dihentikan sementara hingga selesai dilakukan pengecekan terhadap omset dan status legalitas usaha perusahaan.

“Kami meminta pihak rumah produksi untuk sementara waktu menghentikan penggunaan gas elpiji 3 kg hingga semua data mengenai omset dan modal baru terverifikasi. Jika mereka terbukti telah naik status menjadi usaha makro, maka mereka wajib beralih menggunakan gas non-subsidi,” tegas Fery.

Penyalahgunaan Merugikan Warga

Kasus ini mendapat perhatian serius karena gas bersubsidi seharusnya menjadi hak masyarakat kurang mampu. Penggunaan oleh perusahaan besar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Pengawasan terhadap fasilitas subsidi merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah dan Dinas Terkait harus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.

Kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan ketat terhadap distribusi subsidi pemerintah agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak. Pemerintah diminta bertindak tegas, terlebih ketika pelaku terkesan tidak kooperatif seperti yang terjadi dalam kasus ini.

Red

Polsek Cileungsi Amankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 21.45 WIB, personel Piket Patroli dan Piket Reskrim Polsek Cileungsi berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penggelapan. Rabu (22/1)

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa penggelapan tersebut terjadi di sebuah kontrakan yang dihuni oleh pelapor di Kampung Rawailat, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Pelaku yang diketahui bernama TA alias Bara diduga melakukan penggelapan terhadap sebuah unit handphone milik pelapor.

Berdasarkan keterangan, kronologi kejadian bermula ketika pelaku mengajak pelapor keluar. Sebelum keluar, pelaku meminjam handphone milik pelapor dengan alasan handphone miliknya sedang lowbat. Pelapor kemudian meminjamkan handphone tersebut sekaligus menitipkan tas selempang kepada pelaku. Namun, tidak lama kemudian, pelaku langsung pergi meninggalkan pelapor tanpa mengembalikan barang-barang tersebut. Upaya pelapor untuk mencari pelaku tidak membuahkan hasil hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Polsek Cileungsi merespons cepat laporan masyarakat terkait kejadian ini dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Cileungsi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga berhasil mengidentifikasi pelapor, TM (30), yang berdomisili di Jalan Purinirwana 2, Blok AE/32, Desa Harapanjaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Selain itu, dua saksi telah dimintai keterangan, yakni A (30 tahun) dan SB (36 tahun). Identitas pelaku berinisial TA (27), seorang wiraswasta asal Jakarta.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap pelaku masih berlangsung di Polsek Cileungsi.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Selain Kemendikti Saintek, Presiden Didesak Bersihkan Lembaga Negara Dari Pejabat Arogan, IWO :  Di PLN Juga Ada Api Dalam Sekam!

JAKARTA.radarinformasi.com – Indikasi praktik arogansi dengan tertuduh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro hingga memicu terjadinya  unjuk rasa ASN di lingkungan kementerian tersebut pada Senin (20/1/2025) kemarin, diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

Dan menjelang 100 hari masa kepemimpinan Prabowo – Gibran sebagai Presiden – Wakil Presiden pada 28 Januari 2025 mendatang, diharapkan bisa menjadi momen ‘bersih-bersih’ lembaga negara dari pejabat arogan dan pejabat yang terjangkit ‘Syndrome Kekuasaan’.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira, menyikapi fenomena pejabat di Indonesia yang dinilai arogan hingga dikhawatirkan mengganggu aktivitas di lembaga pemerintahan.

“Peristiwa di Kemendikti Saintek ini seolah membelalakkan mata bahwa ada lembaga pemerintahan yang selama ini dianggap baik, ternyata tidak baik-baik saja dan itu fakta,” tegas Yudhistira di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Artinya, lanjut Yudhis, hal ini tentu akan menambah pekerjaan rumah bagi Presiden  Prabowo untuk terus memperbaiki jajaran kabinetnya yang akan bertugas selama 5 tahun.

“Karena kami yakini, bukan hanya di Kemendikti Saintek, isu yang beredar juga hal serupa juga terjadi di Kementerian lainnya dan juga di lembaga-lembaga di bawah Kementerian misalnya di Kementerian BUMN,” tandasnya.

Kata Yudhis, alah satu rumor terkait model kepemimpinan arogansi yang kini sangat merebak di lingkungan BUMN, terkait oknum pejabat tinggi di PT PLN (Persero).

Bukan sekadar isapan jempol, lanjutnya dugaan praktik arogansi itu turut diakui secara blak-blakan oleh sejumlah pejabat yang sempat berkomunikasi dengannya.

“Sebelum kasus di Kemendikti Saintek ini terungkap, isu soal arogansi oknum pejabat tinggi PLN ini sudah lama terdengar dan beredar di tengah masyarakat. Dan banyak petinggi PLN Pusat yang ada di lingkungan BUMN itu khususnya di level Direksi atau EVP mengungkapkan bagaimana perlakukan oknum tersebut terhadap mereka. Mulai dari memaki, gebrak meja, memerintahkan pejabat yang dianggapnya salah untuk push-up, sampai pencopotan dengan alasan tak jelas. Cara-cara militer kebablasan. Tidak perlu saya sebutkan orangnya, sudah rahasia umum itu. Intinya ada api dalam sekam di PLN itu,” bebernya.

Dikatakan Yudhis, penerapan disiplin dengan berbagai metode, sebenarnya sah-sah saja dilakukan selama masih dalam koridor mendidik dengan tetap mengedepankan etika dan attitude.

“Bukan sebaliknya, malah memperlakukan anak buah sendiri layaknya musuh yang tak termaafkan. Apalagi perlakukan itu informasinya diberlakukan ke semua pejabat yang buat dia emosi, termasuk kepada orang yang lebih tua usianya dari dia. Kalau itu perusahaan milik sendiri silahkan, tapi kalau masih bernaung di bawah pemerintah, jangan merasa seperti penguasa yang tak bisa digantikanlah,” cetus Yudhis.

Anehnya lagi, sambungnya, oknum pejabat tinggi di PLN itu justru memanjakan para pejabat pro hire yang diajak masuk ke PLN dan diberi jabatan bergengsi, sekalipun kapasitas dan kualitasnya diragukan.

Lebih jauh Yudhis juga melontarkan bahwa pendidikan tinggi tak menjamin baiknya attitude seseorang ketika diberi kesempatan untuk menjadi seorang leader.

“Lho, samakan, Mendikti Saintek itu lulus Amerika juga, sama dengan pejabat PLN itu, lulusan dari kampus di Negeri Paman Sam juga. Tapi gimana attitudenya. Presiden atau orang-orangnya bisa cek sendiri gimana resahnya pegawai PLN selama oknum itu bercokol 3 tahun di PLN. Tampilannya yang santun, tapi aslinya gimana. Itu kami kami berharap Presiden bisa membersihkan instansi pemerintahan dari orang-orang seperti ini, biar ke depan kinerja Presiden tidak terganggu akibat ulah aparaturnya. Tolong dipecat saja semua pejabat-pejabat arogan itu, termasuk oknum pimpinan di PLN itu,” pungkasnya.

Red

Miris.. Rumah Produksi Susu “Mbok Darmi” Gunakan Gas Subsidi 3 Kg

BOGOR.radarinformasi.com – Salah satu rumah produksi susu milik PT Sumoda Tama Berkah, yang memproduksi susu merek “Mbok Darmi”, tertangkap tangan menggunakan gas elpiji bersubsidi 3 kg untuk kegiatan operasionalnya. Rumah Produksi tersebut berlokasi di Jalan Soleh Iskandar No. 7, Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. Selasa (21/1)

Kasus ini terungkap setelah tim media RadarInformasi.com melakukan kunjungan ke lokasi berdasarkan laporan warga sekitar. Warga melaporkan adanya aktivitas produksi yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan fasilitas subsidi pemerintah. Saat tim mendatangi tempat tersebut, ditemukan banyak tabung gas elpiji 3 kg digunakan untuk keperluan produksi susu.

Menurut aturan yang berlaku, gas elpiji 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro, sedangkan perusahaan skala besar atau rumah produksi komersial diwajibkan menggunakan gas non-subsidi. Penggunaan gas bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara.

Pelanggaran dan Sanksi

Penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi ini melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

  • Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur bahwa gas bersubsidi hanya boleh digunakan oleh masyarakat miskin dan usaha mikro. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan denda hingga Rp 10.000.000 dan/atau pidana penjara paling lama 6 tahun.
  • Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang melarang penyalahgunaan sumber daya energi bersubsidi. Penyalahgunaan gas bersubsidi ini dapat dikenakan denda administrasi dan pemotongan kuota distribusi energi subsidi.
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Elpiji 3 Kg, yang juga mengatur ketentuan terkait penggunaan gas bersubsidi. Pelanggaran dapat dikenakan denda administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Solihin, selaku Kepala Produksi PT Sumoda Tama Berkah (Susu Mbok Darmi) menyatakan bahwa memang masih menggunakan gas elpiji 3kg. “Kami memang masih menggunakan gas subsidi untuk proses produksi,” ujarnya.

Bahkan saat ditanyakan terkait hilangnya beberapa tabung gas elpiji 3kg semalam, ia menjelaskan bahwa sedang diisi. “Beberapa tabung kosong semalam sedang dalam proses pengisian. Memang pihak pangkalan sudah memperingatkan bahwa gas subsidi tidak diperbolehkan lagi, namun kami tetap menerima gas tersebut seperti biasanya,” tegasnya.

Dinas terkait di Kota Bogor juga diharapkan segera turun tangan untuk menindaklanjuti kasus ini. Penyalahgunaan fasilitas subsidi pemerintah tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan dugaan penyalahgunaan seperti ini agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.

Red

Polsek Parungpanjang Tindaklanjuti Aduan Warga Terkait Aktivitas Galian Tanah Ilegal

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Parungpanjang menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas galian tanah ilegal di wilayah hukum Parungpanjang, tepatnya di Kampung Dago Rabak RT 01/03, Desa Dago, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Senin (20/1)

Kapolsek Parungpanjang, Kompol Dr. Suharto, S.H., M.H., memerintahkan Unit Reskrim Polsek Parungpanjang untuk segera menyelidiki laporan tersebut. Penyelidikan dilakukan pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di lokasi yang dilaporkan warga.

Dipimpin oleh IPDA Ismanuddin, S.H., M.H. selaku Panit Reskrim Polsek Parungpanjang, tim reskrim mendatangi lokasi dan menemukan adanya aktivitas galian tanah yang diduga ilegal karena tidak memiliki izin. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan tiga orang, yakni dua operator alat berat dan satu orang yang diduga pengelola galian tersebut.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Parungpanjang. Penanganan kasus ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut. Situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif.

Polsek Parungpanjang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan kegiatan ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Gercep! Ketua LBH Bogor Dampingi Kadinsos Selesaikan Kasus Dugaan Bullying yang Menimpa Seorang Pelajar

BOGOR.radarinformasi.com – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Bogor Farid Ma’ruf merespon cepat aduan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor terkait adanya kasus dugaan bullying yang menimpa salah seorang siswi kelas X di salah satu SMA Negeri di Kecamatan Babakan Madang. Sabtu (18/1)

Menindaklanjuti hal itu, Kadinsos Farid Ma’ruf langsung berkoordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Babakan Madang, dengan didampingi Irawansyah selaku Ketua LBH Bogor.

Tak hanya itu, dalam upaya menyelesaikan kasus tersebut, Kadinsos juga langsung menyambangi kediaman dari anak korban bullying guna memberikan support agar mental sang siswi tersebut menjadi pulih seperti sediakala.

Adapun, pemberiaan sembako dan santunan oleh jajaran Dinsos Kabupaten Bogor diterima langsung oleh Joko Umbaran (47), ayah dari korban bullying.

“Kita sengaja mendatangi rumah yang diduga menjadi korban bullying oleh teman sekolahnya itu agar berani kembali untuk bersekolah seperti biasa dan tidak merasa takut untuk ke depannya,” ujar Kadinsos Farid Ma’ruf.

Selain itu, diakhir-akhir penanganan dirinya beserta jajaran Dinas Sosial Kabupaten Bogor, juga menyempatkan mendatangani SMA yang dimaksud untuk memberi pengarahan dan mengimbau kepada seluruh siswa dan siswi agar tidak melakukan diskriminasi kepada antar teman-temannya sendiri dilingkungan sekolah, termasuk juga agar tidak membeda-bedakan golongan apakah siswa itu dari kalangan orang mampu, atau kurang mampu sekali pun.

“Saya harapkan kepada siswa-siswa disini, jangan adanya diskriminasi terhadap sesama teman, harus saling menghargai satu dengan lainnya. Dan hindari bullying terhadap sesama teman disekolah hanya karena siswa itu orang mampu atau tidak mampu sekali pun,” tegasnya.

Lebih lanjut Farid mengingatkan, jika tindakan pengarahan dan pendampingan terhadap dugaan kasus bullying yang tengah ia tangani ini, kembali terjadi di sekolah-sekolah khususnya berada di Kabupaten Bogor, pihaknya tak akan segan-segan akan membawanya ke jalur hukum.

“Saya ingatkan, ini menjadi contoh dan pembelajaran bagi sekolah-sekolah terutamanya yang ada di Kabupaten Bogor. Jangan sampai terjadi hal serupa di sekolah-sekolah manapun, karena bila kasus bullying ini terjadi kembali di lingkup sekolahan khususnya di Kabupaten Bogor, maka kami tidak akan segan-segan membawa kasus itu ke jalur hukum,” imbaunya.

Sementara itu, Ketua LBH Bogor Irawansyah menjelaskan, awal mula adanya kasus bullying yang ia tangani, bermula dari korban tersebut yakni Mawar (Bukan Nama Sebenarnya) yang menghubungi dirinya secara pribadi, belum lama ini.

Menurutnya, karena melihat kasus perundungan yang dirasa pihaknya harus menjadi perhatian khusus bagi LBH Bogor, dirinya lantas langsung berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Kepala Dinsos Kabupaten Bogor, Farid Ma’rup untuk menyelesaikan persoalan ini dengan cepat dan tuntas.

“Awalnya si anak korban bullying ini menelfon saya, dia melaporkan apa yang dialami selama ini, yakni memperoleh perundungan dari teman-teman tempatnya bersekolah. Karena dasar itu, kita coba berkoordinasi dengan Dinsos setempat dan langsung bergerak cepat dalam waktu beberapa hari setelah kita mendapat aduan dari korban bullying tersebut,” ungkapnya.

Lanjut Irawansyah memamparkan, atas tindakan dan respone cepat dari seorang Kadinsos Bumi Tegar Beriman bersama dengan Forkompimcam Babakan Madang, permasalahan itu dapat terselesaikan dengan baik dan cepat.

“Saya apresiasi respone cepat dari Kadinsos Kabupaten Bogor yakni bapak Farid Ma’rup dan jajaran. Karena dalam sehari, kasus perundungan ini bisa dapat terselesaikan dengan cara baik dan sesuai yang diharapkan kami,” tutur Irawansyah.

Terpisah, orang tua dari korban bullying yakni Joko Umbaran menerangkan, kasus bullying yang dialami anak perempuannya itu, berawal dari dugaan sang anak yang menghilangkan uang kas sekolah. Dari sejak permasalahan itu, kata Joko, anaknya mulai mengalami indikasi diskriminasi dari beberapa teman sekolahnya hingga disebut-sebut sebagai pencuri.

Tak hanya itu juga, menurut Joko, jika bullying yang di alami anaknya selama beberapa bulan terakhir belakangan semakin menjadi-jadi hingga mengarah ke masalah keluarga.

“Akibat bullying itu, anak saya sampai tidak bersekolah hingga 1,5 bulan, sebab mentalnya kena akibat hal tersebut,” aku Joko saat ditemui dikediamannya.

Lebih jauh Joko mengutarakan, adapun terkait pengaduan guna mendapat pendampingan hukum kepada LBH Bogor itu, merupakan inisiatif dari anaknya tersebut.

“Untuk soal pengaduan ke LBH Bogor itu anak saya sendiri yang berinisiatif, karena bagi anak saya bullying yang dialaminya (Sang Anak, red) harus dilawan sehingga tidak semakin parah untuk kedepannya,” jelasnya.

“Dan Alhamdulillah, usai LBH Bogor yang dikomandoi Irawansyah mengawal permasalahan anak saya ini, langsung ada gerakan dari Kadinsos Kabupaten Bogor dan menyelesaikannya dengan baik, serta saya sampaikan banyak-banyak terima kasih kepada LBH Bogor beserta jajaran dinsos kabupaten Bogor,” pungkasnya.

Red

Polsek Gunung Putri dan Tim Inafis Periksa TKP Kasus Pecah Kaca di Kota Wisata

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Gunung Putri bersama Tim Inafis Polres Bogor melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus pencurian dengan modus pecah kaca yang terjadi di Hero Supermarket, Perumahan Kota Wisata Cluster Somerset, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Kamis (16/1/2025) pukul 10.30 WIB. Jumat (17/1)

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa kejadian berlangsung pada Rabu (15/1/2025) pukul 19.58 WIB. Saat itu, korban berinisial YK bersama rekannya, RK, datang ke Hero Supermarket menggunakan mobil Mazda CX-5 berwarna putih metalik dengan nomor polisi B 2382 ZBC. Setelah memarkir kendaraan, mereka masuk ke dalam supermarket selama sekitar 15 menit. Ketika kembali ke mobil, mereka mendapati kaca pintu depan sebelah kiri pecah. Setelah dicek, satu unit ponsel iPhone 11 berwarna hijau milik YK hilang. Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp16 juta.

Polisi mencatat identitas korban sebagai YK (30), seorang mahasiswa yang beralamat di Perumahan Kota Wisata, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Saksi-saksi yang telah dimintai keterangan adalah RK, seorang mahasiswa berusia 24 tahun yang juga tinggal di Perumahan Kota Wisata, dan M, seorang petugas keamanan berusia 39 tahun yang beralamat di Rawa Gede, Desa Singaraja, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Pihak kepolisian yang bertugas dalam olah TKP terdiri dari Ipda Rudolf L. Pasaribu, S.H., Aiptu Oping, dan Bripka Leonard Sihite. Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain mendatangi TKP, memintai keterangan saksi-saksi, mendokumentasi lokasi kejadian, mengecek rekaman CCTV, serta melaporkan hasil kepada pimpinan.

Kapolsek menyampaikan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dan polisi tengah mengumpulkan bukti tambahan untuk mengungkap pelaku. Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi kejadian dilaporkan dalam kondisi aman dan kondusif. Polsek Gunung Putri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan hal-hal mencurigakan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Gunung Putri dan Polres Bogor Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Kota Wisata

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor, melalui Unit Resmob Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Gunung Putri, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Perumahan Kota Wisata, Cluster Salzburg, Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, pada 26 Desember 2024. Dalam peristiwa tersebut, enam pelaku melarikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero hitam. Jumat (17/1)

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, S.Tr.K., S.I.K., serta Kasi Humas IPTU Desi Triana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku mengincar rumah kosong dan memilih target yang terlihat terkunci dari luar.

“Para pelaku merusak gembok dan mencongkel pintu untuk masuk. Tiga pelaku berada di dalam rumah, sementara tiga lainnya berjaga di luar,” ujar AKP Aulia Robby dalam keterangan pers, Jumat (17/1/2025).

Saat beraksi, pelaku menemukan brankas di salah satu kamar. Namun, aksinya diketahui oleh pemilik rumah yang berada di lantai dua. Ketika pemilik rumah turun ke lantai satu untuk memeriksa suara, pelaku menyekapnya di kamar utama. Tidak berhasil membuka brankas, pelaku akhirnya mengambil kunci mobil dan membawa kabur kendaraan yang terparkir di garasi, sementara korban tetap disekap.

Dari enam pelaku, empat telah berhasil ditangkap. Pelaku berinisial DA, yang berperan sebagai sopir kendaraan curian, ditangkap di Jakarta. Tiga pelaku lainnya, HS (otak utama), N, dan ZA, ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan. Sementara itu, dua pelaku berinisial F dan R masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero hitam telah berhasil kami amankan,” tambah AKP Aulia Robby.

Kapolsek Gunung Putri juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian setempat atau melalui layanan call center 110.

Pihak kepolisian terus berupaya mengungkap keberadaan dua pelaku lainnya dan memastikan keamanan di wilayah hukum Polres Bogor.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Diduga Toko Penjual Obat Daftar G Ramai Pembeli di Cileungsi Kidul

BOGOR.radarinformasi.com – Diduga toko berkedok warung klontongan menjual obat daftar G yang di jual tanpa resep dokter. Hal tersebut terpantau ketika awak media mendapatkan aduan dari salah seorang tokoh masyarakat sekitar yang merasa resah akibat ada nya kegiatan jual beli di toko tersebut yang beralamat di RT 06 RW 05 Desa Cileungsi Kidul, kecamatan Cileungsi, kabupaten Bogor. Jumat (17/1)

“Awalnya saya mengira warung itu jual klontongan, tapi kok anehnya yang beli banyaknya anak – anak muda, dan saya merasa ada kejanggalan soal toko tersebut,” kata salah seorang warga yang enggan di sebutkan namanya, Kamis (16/1/25).

Saat awak media coba investigasi lebih mendalam terkait toko tersebut, dan benar ditemui kejanggalan terkait penjualan toko yang diduga menjual obat daftar G. Dan saat itu pula mendapat kesempatan untuk mewawancarai salah seorang remaja yang usai membeli obat Tramadol di toko tersebut.

Andi salah seorang pembeli mengatakan, “iya bu, kalau saya habis beli Tramadol di situ, untuk harga satu lembarnya 60 ribu. saya udah sering bu saya beli di situ, seminggu bisa dua kali,” ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa obat – obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya bagi yang konsumsinya, dan efek samping dari obat tersebut diantaranya :

1). Kecanduan berat yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik.

2). Kerusakan otak, serangan jantung, hingga berujung pada kematian.

3). Merusak masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa.

Hal ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat – obatan terlarang.

Berdasarkan dalam Pasal 196 Undang – Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang – Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang – Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

Demi mensukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, besar harapan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjuti dengan tegas, bilamana toko tersebut benar melakukan penjualan obat – obatan daftar G.

Red