Polsek Parungpanjang Tindaklanjuti Aduan Warga Terkait Aktivitas Galian Tanah Ilegal

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Parungpanjang menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas galian tanah ilegal di wilayah hukum Parungpanjang, tepatnya di Kampung Dago Rabak RT 01/03, Desa Dago, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Senin (20/1)
Kapolsek Parungpanjang, Kompol Dr. Suharto, S.H., M.H., memerintahkan Unit Reskrim Polsek Parungpanjang untuk segera menyelidiki laporan tersebut. Penyelidikan dilakukan pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di lokasi yang dilaporkan warga.
Dipimpin oleh IPDA Ismanuddin, S.H., M.H. selaku Panit Reskrim Polsek Parungpanjang, tim reskrim mendatangi lokasi dan menemukan adanya aktivitas galian tanah yang diduga ilegal karena tidak memiliki izin. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan tiga orang, yakni dua operator alat berat dan satu orang yang diduga pengelola galian tersebut.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Parungpanjang. Penanganan kasus ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut. Situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif.
Polsek Parungpanjang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan kegiatan ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Sumber Humas Polres Bogor
Bule
