Kajari Taput Tetapkan Dua Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Service Provider Pada Dinas Kominfo Taput

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Kerja keras telah membuahkan hasil, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi inisial “PS” (55 ) mantan Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara selaku Pengguna Anggaran periode Tahun 2017 sampai dengan 2022 dan tersangka “HES” (42) selaku Kasubbag Program dan Keuangan dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2021 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Internet Service Provider Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Kab. Tapanuli Utara Yang Bersumber Dari Dana APBD Kab. Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Mangasi Simanjuntak menjelaskan, Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan telah diperoleh 2 (dua) alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku serta terhadap tersangka sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka (setelah ditetapkan sebagai tersangka). Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 31 Januari 2025 sampai dengan 19 Februari 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung berdasarkan :

1. Tersangka “P.S”, berdasarkan Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-01/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRINT-01/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025;


2. ⁠Tersangka “H.E.S” berdasarkan Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-02/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRINT-02/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025, terang Kasi Intel.

“Bahwa perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Internet Service Provider Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Kab. Tapanuli Utara Yang Bersumber Dari Dana APBD Kab. Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 ini adalah tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor: Print-03/L.2.21/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor: Print-04/L.2.21/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan berdasarkan pada hasil penyidikan, tindakan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara pada Tahun anggaran 2020 sebesar Rp.1.009.959.177,- (satu miliar Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh Sembilan ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.1.822.543.537,- (satu miliar delapan ratus dua puluh dua juta lima ratus empat puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara”, tutur Mangasi Simanjuntak mengahiri.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Jajaran Pengamanan Rutan Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut Troling Blok Hunian WBP

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Jajaran pengamanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan kegiatan deteksi dini berupa kontrol keliling (trolling) blok hunian dan lingkungan kantor untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) Rutan Kelas IIB Tarutung, Jumat (31/1/2025).

Kegiatan ini rutin dilaksanakan sesuai dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin 1 (satu) yakni memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas/ Rutan.

Trolling sebagai upaya antisipasi terhadap munculnya gangguan kamtib di dalam Rutan, seperti pelarian dan masuknya barang-barang terlarang. Petugas Rutan Kelas IIB Tarutung tetap waspada dalam tugas pengamanan, melalui peningkatan intensitas trolling blok hunian dan mengecek kondisi fisik bangunan baik dinding kamar, teralis besi, pengecekan gembok, branggang setiap blok, dan juga mengisi buku laporan pengamanan.

Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, James Bond Naibaho menjelaskan bahwa kegiatan trolling dilakukan untuk meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) serta memastikan kegiatan warga binaan tidak menyimpang dari aturan tata tertib yang berlaku.

“Kontrol Keliling merupakan rutinitas petugas pengamanan pada waktu pagi, siang maupun malam, yang bertujuan untuk melakukan pengawasan pengamanan dan juga deteksi dini untuk mencegah gangguan kamtib,” jelas James.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Siap Laksanakan Perintah dan Arahan, Pimpinan Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung Ikuti Sosialisasi dan Pantauan Imipas

MEDAN.radarinformasi.com – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring mengikuti kegiatan sosialisasi Pengaduan Tanggap dan Terpadu Imigrasi dan Pemasyarakatan (PANTAU IMIPAS) yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) melalui Zoom Meeting, Kamis (30/10). Pada kesempatan ini, seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Sumatera Utara mengikuti di Aula Soepomo lantai V Gedung Kanwil Sumut.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Irjen Pol. Drs. Yan Sultra Indrajaya, S.H., membuka kegiatan dengan menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut. “Saya sangat mengapresiasi partisipasi aktif seluruh jajaran Kemenimipas dalam sosialisasi Pantau Imipas ini. Program ini menjadi salah satu upaya penting dalam menjaga pengawasan dan evaluasi internal secara optimal,” ujarnya.

Irjen Yan Sultra juga memaparkan beberapa program unggulan Itjen Kemenimipas tahun 2025, seperti Kawal, Simwasti, Apip Siaga, serta Pantau Imipas yang menjadi fokus pembahasan dalam kegiatan ini. Pantau Imipas dikembangkan untuk memantau dan mengevaluasi berbagai aspek pelayanan dan pengaduan internal di lingkungan Kemenimipas.

Dalam arahannya, Irjen Yan Sultra menekankan pentingnya melaksanakan 13 program akselerasi Menteri Imipas. “Lakukan evaluasi secara berjenjang, pengendalian internal, dan mitigasi risiko terkait perjanjian kinerja. Pastikan pelayanan internal dan eksternal dilaksanakan secara efektif, ekonomis, efisien, serta taat aturan,” pesan Irjen Yan Sultra.

Karutan Tarutung Evan Sembiring menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendukung program-program yang dicanangkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan demi meningkatkan kualitas layanan serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan di Sumatera Utara khususnya pada Rutan Kelas IIB Tarutung mampu meningkatkan kualitas pengawasan dan pelayanan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Eksekusi Tanah dan Bangunan oleh PN Balige Diprotes, Anak Tergugat Siap Tempuh Jalur Hukum

TOBA.radarinformasi.com – Pengadilan Negeri Balige provinsi Sumatera Utara laksanakan eksekusi sekaligus 3 objek perkara Perdata tanah dan bangunan di desa  Pintu Pohan kecamatan Pintu Pohan Meranti kabupaten Toba, Kamis (30/1/2025).

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan PN Balige Nomor 1/Pdt.Eks/2020/PN Blg Jo.Nomor 20/Pdt.G/2015/PN.Blg. atas gugatan Parlindungan Siagian.

Godwin Siallagan, anak kandung tergugat II Tiamin Br.Siagian yang mana bangunan rumah dan tanahnya turut di eksekusi, sangat keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Balige.

Kepada sejumlah awak Media dilokasi eksekusi, Godwin Siallagan memaparkan bahwa proses eksekusi cacat hukum, karena batas batas tanah objek perkara salah dan tidak sesuai dengan yang dituangkan dalam putusan perkara No.20/Pdt.G/2015/PN.Blg.

Dalam hal ini kata Godwin, Panitera Pengadilan Negeri Balige dalam Konstatering tidak mengukur bangunan-bangunan rumah tergugat I,II dan III, serta tidak mencocokkan batas batas objek yang mau di eksekusi yang tidak sesuai dengan objek perkara.

“Sesuai dengan tahapan eksekusi terdapat sejumlah tahapan yang harus dilakukan, yaitu sebelum melakukan eksekusi pengosongan, terlebih dahulu dilakukan peninjauan lokasi tanah atau bangunan yang akan dikosongkan dengan melakukan pencocokan (konstatering) guna memastikan batas-batas dan luas tanah yang bersangkutan sesuai dengan penetapan sita atau yang tertuang dalam amar putusan dengan dihadiri oleh panitera, jurusita/jurusita pengganti, pihak berkepentingan, aparat setempat dan jika diperlukan,” kata Godwin

Faktanya lanjut Godwin, pihak Pengadilan Negeri Balige melakukan eksekusi tanpa melakukan pencocokan objek Perkara (konstatering) yang benar, dimana sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Balige tidak melakukan pengukuran objek perkara dengan alat ukur yang real bahkan hanya datang dan berdiri dilokasi kemudian pulang.

“Oleh karena itu kami mempertanyakan kinerja dari Pengadilan Negeri  Balige. Kami akan lawan, hal ini akan kami laporkan kepada Komisi Yudisial atas ketidakprofesional pihak PN Balige,” tandasnya.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Desak Gelar RDP Terkait Penculikan Oknum Pejabat Eselon II, Aliansi Masyarakat Toba Demo DPRD Kabupaten Toba

TOBA.radarinformasi.com – Sejumlah masyarakat Kabupaten Toba yang tergabung dalam Aliansi  Masyarakat Toba melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Toba di Jalan Sutomo Pagarbatu Balige, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Kamis (30/1/2025).

Aksi masyarakat ini guna mendesak DPRD Toba untuk segera melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil Kapolres Toba terkait kasus dugaan penculikan  pejabat Toba, Sopian Sitorus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbangda) sekaligus Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Toba.

Dalam orasinya pimpinan aksi Aliansi Masyarakat Toba Johan Pangaribuan bersama Desima Gultom untuk memanggil Kapolres Toba yang mana dalam kasus ini terkesan lambat dengan tidak ditangkapnya otak pelaku.

Selain itu kehadiran pengunjukrasa ke kantor DPRD Toba karena ada dugaan indikasi keterlibatan 2 orang oknum anggota DPRD Toba yang baru saja dilantik  dan oknum anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam pusaran penculikan Kepala Bappelitbangda dan Plt Kadis PUPR Toba. Dimana disebut – sebut bahwa aksi dugaan penculikan ini didasari atas adanya “pekerjaan proyek” di Dinas PUPR Toba.

Untuk itu Aliansi Masyarakat Toba mendesak  DPRD Toba untuk segera melakukan RDP dengan Polres Toba agar kasus dugaan penculikan kepada pejabat yang ada di Toba dan baru pertama sekali terjadi agar bisa terang benderang sehingga tidak menimbulkan asumsi lain di tengah – tengah masyarakat Toba.

Aspirasi yang disampaikan Aliansi Masyarakat Toba ini diterima Ketua DPRD Toba Franshendrik Tambunan didampingi Wakil Ketua Tomson Manurung serta sejumlah anggota DPRD Toba lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Toba Franshendrik menyampaikan bahwa terkait dengan persoalan penculikan pejabat eselon II atas nama Sopian Sitorus saat ini sudah ditangani oleh pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Toba. Oleh karenanya mari kita sama menunggu hasil ataupun tahapan yang sudah dilakukan polres Toba. Bahwa untuk masalah RDP dengan Polres Toba , kata Franshendrik Tambunan, minta Aliansi Masyarakat Toba menyurati DPRD Toba agar RDP bisa dilakukan.

Terkait adanya dua anggota DPRD Toba yang masuk dalam pusaran tersebut, Franshendrik menyebutkan, bahwa hal tersebut bukan kewenangannya karena masalah tersebut sudah ditangani Polres Toba. Oleh karenanya kita percayakan saja kepada pihak penegak hukum untuk menindaklanjuti hal itu.

Pada saat menerima aspirasi ini sempat terjadi ketegangan antara pengunjukrasa dengan Ketua DPRD Toba. Pasalnya pada saat menerima aspirasi dimaksud, Ketua DPRD Toba mengatakan, bahwa massa ini tidak memberikan surat pemberitahuan kepada DPRD Toba. Menurut ketua DPRD seharusnya pihak pengunjuk rasa juga seharusnya memberikan surat kepada DPRD Toba.

Menanggapi hal ini pengunjukrasa menyampaikan bahwa mereka telah menyampaikan pemberitahuan aksi kepada Polres Toba. Oleh karena adanya surat pemberitahuan inilah mereka saat menyampaikan pendapat atau aspirasinya di depan umum mereka dikawal oleh petugas Kepolisian.

Sebagaimana diberitakan, aksi dugaan penculikan kepada Sofian Sitorus ini dilakukan pada 5 Desember 2024 lalu saat dirinya menghantarkan anaknya ke salah satu sekolah swasta yang ada di Balige. Pada saat itu penculik pembawa korban ke daerah Parapat Simalungun.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Polsek Cibinong Amankan Dua Pelaku Dugaan Pencurian Gerobak

BOGOR.radarinformasi.com – Dua pria yang diduga melakukan pencurian gerobak diamankan oleh warga di Kampung Tarikolot, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, sebelum diserahkan ke Polsek Cibinong.

Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di Perumahan Puri Nirwana 1, Kelurahan Pabuaran Mekar, Kecamatan Cibinong. Warga mengamankan dua pria yang diduga mencuri gerobak dagang cilok berbahan aluminium milik RS, yang dilakukan oleh MM (21 tahun).

Kronologi Kejadian

Menurut Kapolsek, peristiwa ini berawal pada 23 Januari 2025, ketika MM melamar kerja di mess karyawan cilok Kabayan milik R di Nanggewer. Setelah diterima bekerja, MM diberi kepercayaan untuk berdagang menggunakan gerobak dan diwajibkan menyetorkan hasil penjualan. Namun, MM justru menjual gerobak tersebut kepada A seharga Rp450 ribu, dengan bantuan temannya, F (16 tahun), yang meminjamkan ponsel untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.

Belakangan, A berusaha menjual kembali gerobak tersebut melalui Facebook, tetapi aksi ini diketahui oleh pemilik gerobak, R. Setelah dilakukan mediasi, R akhirnya menebus kembali gerobak tersebut dengan harga Rp300 ribu.
Namun, pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, MM kembali mencuri gerobak dari mess karyawan. Pada siang harinya, ia menawarkan gerobak itu lagi kepada A seharga Rp700 ribu, dengan bantuan F, yang kembali meminjamkan ponsel dan menemani transaksi.

Mengetahui hal tersebut, A diam-diam menghubungi R. Bersama-sama, mereka merancang jebakan dengan mengatur pertemuan di dekat mushala Perum Puri Nirwana 1 Cibinong untuk transaksi jual-beli gerobak. Saat bertemu MM dan F, korban R dan saksi A langsung mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti gerobak dorong. Mereka kemudian menyerahkan keduanya ke Polsek Cibinong.

Identitas Terduga Pelaku

Kedua Pelaku yang berhasil diamankam berinisial MM (22), tidak bekerja, dan berdomisili di Komplek Ditbekang AD, Kelurahan/Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, sedangkan MFAS (18), merupakan seorang pelajar yanh berdomisili di Jalan Dharmais, Kecamatan Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Penyelesaian Kasus
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian telah memfasilitasi mediasi antara pelaku dan korban. Dalam pertemuan tersebut, korban R memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini di tingkat Polsek tanpa melanjutkan ke pengadilan, mengingat salah satu pelaku masih di bawah umur. Gerobak telah dikembalikan kepada pemilik, dan situasi tetap kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Mayat Membusuk Ditemukan di Rumah Kosong, Polisi Lakukan Penyelidikan

BOGOR.radarinformasi.com – Sesosok mayat yang sudah membusuk ditemukan di sebuah rumah kosong yang akan dijual di Kampung Ciherang Pondok, RT 001/RW 001, Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Kamis (30/1)

Kapolsek Caringin, AKP Hendra Kurnia, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga terkait penemuan mayat tersebut. “Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada mayat yang ditemukan di rumah kosong. Setelah dicek di lokasi, memang benar ada jasad dalam kondisi membusuk,” ujar AKP Hendra.

Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh dua saksi, AR dan SA, yang datang ke rumah untuk melihat-lihat karena hendak membawa calon pembeli. Saat memeriksa bagian dalam rumah, mereka dikejutkan dengan keberadaan mayat yang tergeletak di atas kasur dalam kondisi membusuk. Keduanya kemudian menghubungi JA, pemilik rumah.

Menurut JA, rumah tersebut sudah tidak dikunjungi selama dua bulan terakhir dan dalam kondisi tidak terkunci, sehingga memungkinkan siapa saja untuk masuk. JA mengaku dihubungi oleh AR yang melaporkan adanya mayat di dalam rumah.

Saksi-saksi, termasuk warga sekitar, mengaku tidak mengenal korban. Namun, seorang tukang parkir di minimarket dekat lokasi mengatakan bahwa sekitar satu bulan lalu ia melihat seorang perempuan di sekitar TKP yang diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), karena sering berbicara dan tertawa sendiri.

Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan identifikasi awal, sebelum akhirnya membawa jenazah ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Warga yang merasa kehilangan anggota keluarga dihimbau untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau langsung menghubungi RS Polri Kramat Jati guna proses identifikasi lebih lanjut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Belum Kantongi Izin dan Buang Limbah Ke Sungai, APH Diminta Tindak RPA Amih di Desa Palasari

BOGOR.radarinformasi.com – Rumah Potong Ayam (RPA) milik Amih yang berlokasi di Kampung Cijeruk, RT03/RW03 Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, diduga belum mengantongi perizinan dalam menjalankan aktivitasnya. Tak hanya itu, Amih selaku pengelola juga terindikasi membuang limbah kotoran ke sungai sehingga disoal warga. Rabu (29/1)

“RPA itu beroperasinya pada malam hari, kotoran limbah hasil pemotongan dibuang ke saluran air alias sungai,” kesal RN (41) salah seorang warga, Rabu 29 Januari 2025.

Ia juga meminta, aparat penegak hukum atau pihak terkait yakni Satpol-PP segera bertindak, agar aktivitas RPA milik Amih itu dihentikan sehingga tidak mencemari lingkungan. Bapak dua anak ini juga mengatakan, selama ini dirinya tidak merasa memberikan ijin lingkungan terhadap keberadaan RPA tersebut.

“Saya tidak merasa sudah memberikan ijin sebagai lingkungan disini. Jadi tidak menutup kemungkinan RPA tersebut belum mengantongi legalitas sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Dikonfirmasi, Amih mengaku usaha RPA yang dikelolanya itu baru sekitar 1 tahun beroperasi dan tidak menampik jika dalam menjalankan usahanya tersebut belum dilengkapi perizinan lengkap.

“Saya hanya punya Nomor Induk Berusaha (NIB) bernomor 1709210023068 untuk usaha mikro dengan alamat usaha di Kelurahan Cipaku Kota Bogor, bukan di Desa Palasari Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor,” kata Amih.

Lebih lanjut ia menjelaskan, surat NIB tersebut untuk KLBI dengan kode 47214. Artinya, pengelola belum mengantongi perizinan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan-undangan. Soal membuang limbah hasil pemotongan ke saluran sungai, Amih berdalih hal itu dilakukan atas persetujuan atau rekomendasi ketua RT03.

“Saya buang limbah ke sungai atas ijin pak RT dan itu sungai tidak dipergunakan warga, jadi kalau ada yang protes warga yang mana?,” kata dia.

Saat disinggung adanya tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram dilokasi pemotongan, Ia menuturkan, dalam menjalankan kegiatan menggunakan gas non subsidi sedangkan gas ukuran 3 kilogram dipergunakan bilamana terjadi kekurangan.

“Saya pakai gas non subsidi, kalau kurang baru pakai yang ukuran 3 kilogram. Selama ini juga suka ada wartawan yang datang kesini, usaha ini haru 1 tahun dijalani,” kilahnya.

Terpisah, Kepala seksi (Kasie) Trantib Kecamatan Cijeruk, Aditya mengatakan, pihaknya akan segera melaksanakan pengecekan dilapangan terkait adanya RPA milik Amih di Desa Palasari yang diduga belum mengantongi perizinan dan membuang limbahnya ke sungai. Untuk penindakan, kata Aditya, nantinya akan menjadi kewenangan Satpol PP tingkat Kabupaten.

“Nanti kami akan segera melakukan pengecekan, kalau tindakan itu ranah tingkat kabupaten,” tandasnya.

Berikut adalah beberapa jenis izin yang diperlukan untuk rumah pemotongan ayam:

1. Izin Usaha Pemotongan Hewan (IUPH): Diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat.
2. Izin Operasional Rumah Pemotongan Hewan (IORPH): Diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat.
3. Sertifikat Laik Operasional (SLO): Diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat.
4. Izin Lingkungan (IL): Diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat.
5. Izin Kesehatan Masyarakat (IKM): Diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat.
6. Sertifikat HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points): Diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang diakui.
7. Izin dari Kementerian Pertanian: Diterbitkan oleh Kementerian Pertanian untuk rumah pemotongan ayam yang beroperasi di tingkat nasional.

Persyaratan untuk mendapatkan izin rumah pemotongan ayam:

1. Memiliki lokasi yang strategis dan memenuhi standar kesehatan: Lokasi harus terletak di daerah yang strategis dan memenuhi standar kesehatan.
2. Memiliki fasilitas yang memadai: Fasilitas harus memadai, seperti kandang, ruang pemotongan, dan ruang pengolahan.
3. Memiliki peralatan yang memadai: Peralatan harus memadai, seperti mesin pemotong, mesin pengolahan, dan peralatan kebersihan.
4. Memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan berpengalaman: Sumber daya manusia harus terlatih dan berpengalaman dalam bidang pemotongan ayam.
5. Memenuhi standar kesehatan dan kualitas: Rumah pemotongan ayam harus memenuhi standar kesehatan dan kualitas yang diharapkan.

Untuk diketahui, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Kesehatan Hewan adalah undang-undang yang mengatur tentang kesehatan hewan di Indonesia.

Berikut adalah beberapa poin penting dari undang-undang tersebut:

1. Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi kesehatan hewan, mencegah penyebaran penyakit hewan, dan meningkatkan kualitas kesehatan hewan.
2. Ruang Lingkup: Undang-undang ini berlaku untuk semua jenis hewan, termasuk hewan peliharaan, hewan ternak, dan hewan liar.
3.Kewajiban Pemilik Hewan: Pemilik hewan wajib memelihara kesehatan hewan, memberikan pakan dan minum yang cukup, serta melakukan vaksinasi dan pemeriksaan kesehatan secara teratur.
4. Kewajiban Peternak: Peternak wajib memelihara kesehatan hewan, melakukan vaksinasi dan pemeriksaan kesehatan secara teratur, serta melaporkan adanya penyakit hewan ke dinas kesehatan hewan setempat.
5. Pengawasan: Dinas kesehatan hewan setempat berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap kesehatan hewan, termasuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi.
6. Sanksi: Pemilik hewan atau peternak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dapat dikenakan sanksi, termasuk denda dan pidana penjara.
7. Pemotongan Hewan: Pemotongan hewan harus dilakukan dengan cara yang humanis dan sesuai dengan standar kesehatan hewan.
8. Pengangkutan Hewan: Pengangkutan hewan harus dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai dengan standar kesehatan hewan.

Tim

IWO Desak Kapolda Riau Ungkap Kecelakaan Maut di Laut Perairan Indragiri Hilir

INDRAGIRI HILIR.radarinformasi.com – Ketua Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Riau, Muridi Susandi meminta Kapolda Irjen Pol Muhammad Iqbal dan jajarannya segera mengungkap misteri di balik terjadinya laka laut di perairan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) beberapa waktu lalu yang menewaskan dua orang warga, yakni Bastian (61) dan Topo (31) masih menjadi misteri, setelah pompong yang ditumpangi kedua korban korban hancur berkeping-keping. Rabu (29/1)

Menurut Muridi Susandi, kecelakaan laut tersebut diduga diakibatkan oleh speedboat hantu atau kapal penyelundup yang berkecepatan tinggi dan beroperasi pada tengah malam hingga pagi hari.

“Kita tidak menuduh siapapun, dugaan kita saat ini mengarah kepada aktivitas speedboat hantu yang melaju kencang pada dini hari, sehingga dengan kecepatan tinggi, pompong warga tidak terlihat dan terjadilah tabrakan,” ungkap Muridi Susandi dalam rilis resminya, Selasa, 28 Januari 2025.

Pasca tabrakan tersebut, Ketua IWO Riau menduga pelaku melarikan diri tanpa meninggalkan jejak sedikitpun.

Selain itu, pria yang akrab disapa Sandi ini juga memberikan apresiasi kepada Kapolres Indragiri Hilir dan jajaran yang langsung merespon peristiwa tersebut, termasuk mengunjungi rumah korban kecelakaan laut untuk menyampaikan duka cita dan memberi semangat kepada keluarga korban.

“Apresiasi yang tinggi kami berikan kepada Kapolres Inhil serta jajaran yang merespon peristiwa ini, serta telah melakukan penyelidikan lebih mendalam,” ujarnya.

Muridi Susandi mendesak dan meminta Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal untuk segera mengungkap misteri penyebab laka laut di perairan Inhil.

“Kita ingin peristiwa ini juga menjadi atensi Kapolda Riau, agar membantu Polres Inhil dalam mengungkap apa yang sebenarnya terjadi. Kasian keluarga yang ditinggalkan oleh korban, kita yakin mereka (korban) hanya pejuang nafkah bagi keluarganya,” desaknya.

Kecelakaan laut yang mengakibatkan hancurnya pompong dan tewasnya 2 warga Inhil juga menimbulkan banyak spekulasi bahwa penyebabnya adalah speedboat hantu atau kapal bermuatan barang ilegal.

Kendati hal tersebut belum bisa dibuktikan secara pasti, Ketua PW IWO Riau berharap siapapun nanti pelakunya agar diberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Untuk diketahui, Dua orang meninggal dunia dalam Kecelakaan laut (lakalaut) terjadi di Perairan Sungai Indragiri Tembilahan, Minggu pagi (26/1/2025).

Berdasarkan penyelidikan sementara pihak berwajib dan kesaksian warga di sekitar TKP, kejadian tersebut diperkirakan di Perairan Seberang Tembilahan tepatnya di sekitar Kantor Pertamina, Tembilahan.

Jenazah kedua korban bisa dievakuasi oleh warga dibantu oleh Personel Satpolairud Polres Inhil, Polsek KSKP Tembilahan, Polsek Tembilahan.

Sekitar pukul 06.00 WIB, seorang warga datang ke Kantor Satpolairud Polres Inhil melaporkan korban tenggelam bersama Pompong (perahu kayu) yang sementara di duga tenggelam akibat Laka Laut.

Personil dibantu warga sekitar seberang Tembilahan segera mendatangi TKP untuk melakukan Evakuasi. Korban selanjutnya dibawa ke RSUD Puri Husada Tembilahan untuk dilakukan visum.

Red

Polsek Ciomas Tindak Lanjuti Kasus Tawuran Geng Motor yang Viral di Media Sosial

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Ciomas menindaklanjuti video viral di media sosial yang menunjukkan penangkapan seorang pelajar yang diduga tergabung dalam geng motor Slonong Boy di wilayah Laladon, Kabupaten Bogor. Selasa (28/1)

Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Sekelompok remaja terlihat berkumpul di Jalan Lingkar Laladon, Kampung Laladon RT 002 RW 004, Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Warga yang melihat aktivitas mencurigakan itu berinisiatif membubarkan kelompok tersebut. Namun, para remaja melarikan diri, dan hanya satu orang yang berhasil diamankan.

Pelajar berinisial MDF, yang diamankan dalam kejadian ini, berusia 14 tahun dan berdomisili di Cibeureum, Neglasari, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa lima unit sepeda motor, dua bilah senjata tajam, dan satu stik golf.

Sebagai tindak lanjut, Polsek Ciomas memanggil orang tua pelajar tersebut untuk diberikan imbauan agar lebih mengawasi aktivitas anak mereka. Orang tua diingatkan untuk memberikan nasihat agar anak tidak bergabung dengan kelompok geng motor atau aktivitas serupa di masa mendatang.

“Saat ini, situasi sudah aman dan kondusif,” ujar Kapolsek Ciomas.

Polsek Ciomas juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule