Miris.. Rumah Produksi Susu “Mbok Darmi” Gunakan Gas Subsidi 3 Kg

BOGOR.radarinformasi.com – Salah satu rumah produksi susu milik PT Sumoda Tama Berkah, yang memproduksi susu merek “Mbok Darmi”, tertangkap tangan menggunakan gas elpiji bersubsidi 3 kg untuk kegiatan operasionalnya. Rumah Produksi tersebut berlokasi di Jalan Soleh Iskandar No. 7, Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. Selasa (21/1)

Kasus ini terungkap setelah tim media RadarInformasi.com melakukan kunjungan ke lokasi berdasarkan laporan warga sekitar. Warga melaporkan adanya aktivitas produksi yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan fasilitas subsidi pemerintah. Saat tim mendatangi tempat tersebut, ditemukan banyak tabung gas elpiji 3 kg digunakan untuk keperluan produksi susu.

Menurut aturan yang berlaku, gas elpiji 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro, sedangkan perusahaan skala besar atau rumah produksi komersial diwajibkan menggunakan gas non-subsidi. Penggunaan gas bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara.

Pelanggaran dan Sanksi

Penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi ini melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

  • Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur bahwa gas bersubsidi hanya boleh digunakan oleh masyarakat miskin dan usaha mikro. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan denda hingga Rp 10.000.000 dan/atau pidana penjara paling lama 6 tahun.
  • Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang melarang penyalahgunaan sumber daya energi bersubsidi. Penyalahgunaan gas bersubsidi ini dapat dikenakan denda administrasi dan pemotongan kuota distribusi energi subsidi.
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Elpiji 3 Kg, yang juga mengatur ketentuan terkait penggunaan gas bersubsidi. Pelanggaran dapat dikenakan denda administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Solihin, selaku Kepala Produksi PT Sumoda Tama Berkah (Susu Mbok Darmi) menyatakan bahwa memang masih menggunakan gas elpiji 3kg. “Kami memang masih menggunakan gas subsidi untuk proses produksi,” ujarnya.

Bahkan saat ditanyakan terkait hilangnya beberapa tabung gas elpiji 3kg semalam, ia menjelaskan bahwa sedang diisi. “Beberapa tabung kosong semalam sedang dalam proses pengisian. Memang pihak pangkalan sudah memperingatkan bahwa gas subsidi tidak diperbolehkan lagi, namun kami tetap menerima gas tersebut seperti biasanya,” tegasnya.

Dinas terkait di Kota Bogor juga diharapkan segera turun tangan untuk menindaklanjuti kasus ini. Penyalahgunaan fasilitas subsidi pemerintah tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan dugaan penyalahgunaan seperti ini agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *