TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Sebuah Proyek Pembangunan Gedung Balai Pelayanan Publik Desa Huta Toruan I Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara yang bernilai Ratusan Juta rupiah Terbengkalai alias Mangkrak. Selasa (14/1)
Proyek bangunan beralamat Desa Huta Toruan I Dusun ragi hidup itu dipinta banyak pihak agar dikaji secara yuridis.
Luar biasa, proyek Gedung Balai Pelayanan Publik yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2024 berpotensi rugikan negara sampai sekarang belum di fungsikan, ada apa?
Bangunan gedung Balai pelayanan publik yang mulai dikerjakan pada tahun 2024 lalu itu, saat ini hanya berupa gedung yang belum terisi pasilitas dan air dimana lokasi bangunan tersebut diduga terjadi adanya penyimpangan pembangunan terutama pada Gedung Pelayanan Publik.
Dikabarkan, Proyek pembangunan gedung pelayanan publik itu menggunakan Dana Desa (DD) Desa Huta Toruan I Kecamatan Tarutung Tahun anggaran 2024.
Pada papan proyek diterangkan sebagai penanggung jawab kegiatan, Manuel DM Lumban Tobing sebagai Kepala Desa Hutatoruan I Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara dengan Pagu dana senilai Rp. 272.195.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) 60 hari kerja.
Dari pantauan awak media pada Selasa, (14/1/2024) Proyek Pembangunan Gedung tersebut diduga berpotensi adanya kerugian uang Negara, terindikasi oknum Kepala Desa Hutatoruan I selewengkan dana pelaksanaan gedung.
Sementara itu, Pengurus DPC LSM PAKAR Indonesia, Harris Lumban Toruan, mengatakan bahwa perlu dilakukan pendalaman serius secara Yuridis oleh APH Kejaksaan Tinggi Tapanuli Utara untuk mencari Sebab Hukumnya dari Mangkraknya Kegiatan Proyek Pembangunan Gedung Pelayanan Publik yang menelan biaya Ratusan Juta Rupiah tersebut.
Permasalahan terjadi pastilah Ada hal yang salah Maka pertanyaannya kenapa sampai terjadinya proyek Gagap.
Dasar gagapnya Kegiatan Proyek seharusnya dan semestinya dicari dari Persfektive Hukum Administrasinya secara Proses bagaimana Rekruitmen dan bagai mana Penanggung jawabnya karena kegagalan ini terukur dan bisa diketahui.
Bisa juga secara langsung ditelusuri oleh APH terhadap penilaian akan kredibilitas penanggung jawabnya. Artinya penanggung jawab kegiatan apakah Murni atau Tidak, sesuaikah dengan Mekanisme Prosedur Proses pekerjaan tersebut,” terang Harris.
Ditambahkannya, selama ini kata Harris kalau dilihat dari Ratting Prestasi Law Enforcement Tipikor di Kabupaten Taput masih Belum Maksimal Action APH Tipikor.
Artinya, penegakan supremasi hukum di Ranah Tipikor nya masih ada terkesan berpotensi dan bertendensi tebang pilih.
“Tolak ukurnya dalam hal ini bisa saja terjadi karena apakah disebabkan pendekatan yang sudah terbangun dari dahulunya, atau karena adanya pendekatan personaliti yang cukup intensive, dan untuk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi diharapkan semua pihak mengambil peran, terkhusus APH di Tapanuli Utara agar mengambil langkah serius untuk memperbaiki citra intitusi,” tegas Harris.
BOGOR.radarinformasi.com – Kasus dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Rainbow Indah Carpet masih terus menjadi perhatian. Hingga kini, perusahaan yang berlokasi di Jl. Raya Jakarta-Bogor, Cimandala, Sukaraja, Bogor Utara, belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga mengenai polusi udara, kebisingan, dan pengelolaan limbah yang diduga mencemari lingkungan.
Warga sekitar mengeluhkan bau menyengat dari limbah lateks yang sering tercium pada malam hari serta suara bising dari aktivitas produksi yang mengganggu kenyamanan dan bahkan merusak kesehatan mereka. Beberapa warga mengaku menderita gangguan pernapasan dan gatal-gatal yang mereka duga akibat aktivitas pabrik tersebut.
Keluhan yang Belum Ditanggapi
Salah satu tokoh masyarakat, Ali, menegaskan bahwa keluhan ini sudah berlangsung lama tanpa ada tindakan nyata dari PT Rainbow. “Kami sudah sering mengeluh, tetapi sampai sekarang tidak ada langkah apa pun dari pihak perusahaan. Ini sangat mengecewakan,” katanya.
Ketua RT setempat, Erwin, juga menyoroti dugaan pengelolaan limbah yang tidak transparan. “Limbah hanya ditampung tanpa kejelasan ke mana akan dibuang. Kami khawatir hal ini mencemari lingkungan dan membahayakan warga,” ujarnya.
Pernyataan Camat Sukaraja
Menanggapi hal ini, Camat Sukaraja, Ria Marlisa, meminta PT Rainbow Indah Carpet untuk lebih serius dalam menangani keluhan warga. “Kami meminta PT Rainbow Indah Carpet serius dalam menanggapi keluhan ini dan segera bisa melakukan pertemuan dengan warga untuk penyelesaian masalah secara baik sesuai aturan yang berlaku, agar masalah ini bisa segera selesai dan tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Ria Marlisa juga menambahkan bahwa pihak kecamatan telah memfasilitasi pengaduan warga dan memanggil perusahaan untuk menghadiri rapat mediasi. Namun, pihak PT Rainbow Indah Carpet hingga kini belum memberikan respons maupun menghadiri pertemuan tersebut.
Harapan Warga dan Langkah Selanjutnya
Warga berharap PT Rainbow Indah Carpet segera menunjukkan itikad baik dengan melakukan dialog langsung untuk menyelesaikan masalah. Mereka juga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan.
Jika perusahaan tetap bungkam, warga meminta pemerintah untuk mengambil langkah hukum tegas sesuai regulasi yang berlaku. “Kami hanya ingin lingkungan yang bersih dan nyaman, tidak lebih dari itu,” ujar seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Rainbow Indah Carpet belum memberikan tanggapan resmi, bahkan saat dikonfirmasi via Whatsapp, pihak perusahaan berdalih mengatakan “Salah Sambung”. Masyarakat berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil, sehingga hak warga atas lingkungan yang sehat dapat terpenuhi.
BOGOR.radarinformasi.com – Sidang perkara perbuatan melawan hukum (PMH) nomor 17/Pdt.G/2024/PN Cbi yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong pada Senin, 13 Januari 2025, mengungkap fakta mengejutkan terkait Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) 294 milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Dalam sidang tersebut, saksi ahli yang dihadirkan oleh Turut Tergugat 48 dan 49 menduga sertifikat HGU atas lahan seluas 16 hektar itu tidak sah alias “bodong” karena proses penerbitannya diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sertifikat HGU nomor 294 tersebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor pada tahun 2008 dengan total luas lahan mencapai 118 hektar. Adapun lahan seluas 16 hektar yang menjadi pokok perkara dalam sidang ini merupakan bagian dari total luas 118 hektar tersebut.
Dr. Ir. Tjahyo Arianto, S.H., M.Hum., saksi ahli dalam perkara ini, yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) dan mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), menjelaskan bahwa tanah yang kini dikelola PTPN VIII dulunya merupakan perkebunan milik Belanda yang tidak memiliki HGU sah. Menurutnya, penerbitan sertifikat HGU tersebut seharusnya melalui prosedur yang ketat sesuai regulasi pemerintah. Namun, PTPN VIII diduga tidak memenuhi persyaratan administratif yang diwajibkan.
“Jika ada diktum dalam surat keputusan yang tidak dilaksanakan saat pendaftaran HGU, tetapi sertifikat tetap diterbitkan, maka itu dapat dianggap malpraktik. Sertifikat itu tidak sah atau bodong karena syarat-syaratnya tidak terpenuhi,” ungkapnya.
Dr. Tjahyo juga menyoroti perlindungan hak-hak petani penggarap yang telah lama mengelola tanah tersebut. Dalam penerbitan HGU, penggarap tanah seharusnya dikeluarkan dari proses pengukuran untuk memastikan mereka tidak dirugikan.
“Masyarakat penggarap harus dikeluarkan dari pengukuran HGU. Namun, jika mereka tetap terdaftar dalam HGU dan kemudian dianggap menyerobot, itu jelas merupakan pelanggaran,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Penggugat, Ardiansyah dari Kantor Hukum Ardiansyah dan Rekan, memaparkan bahwa pihaknya memiliki sejumlah bukti kuat. Bukti tersebut meliputi surat keterangan garapan yang diterbitkan dan dicatat oleh Kepala Desa setempat, surat peralihan garapan, serta bukti penguasaan fisik atas tanah yang masih berlangsung hingga kini.
“Bukti-bukti ini memperkuat klaim klien kami atas tanah tersebut. Kami juga memiliki putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang membatalkan Sertifikat HGU 294,” ujar Ardiansyah.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 3 Februari 2025. Pihak Penggugat berencana menghadirkan bukti tambahan, termasuk putusan perkara lain yang relevan dengan keabsahan sertifikat HGU tersebut. Persidangan ini menjadi momentum penting untuk menentukan legalitas Sertifikat HGU 294 serta memberikan keadilan bagi masyarakat yang telah lama menggarap tanah tersebut.
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Perselisihan mengenai rumah di Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, tengah menjadi perhatian warga. Senin (13/1)
Konflik ini melibatkan Eni, pemilik rumah, dan Lisna, penyewa yang mengklaim telah mencicil rumah tersebut sebesar Rp 20 juta. Klaim tersebut dibantah oleh Eni dengan alasan tidak ada bukti seperti kuitansi atau dokumen lainnya, Senin (13/01/2025).
Rumah yang berdiri di atas tanah desa ini dibangun oleh Eni bersama almarhum suaminya, Karnadi, pada tahun 2002. Setelah perceraian, Eni dan almarhum sepakat untuk menyewakan rumah tersebut kepada Lisna.
Namun, Lisna mengaku bahwa dirinya telah mencicil rumah itu dengan nominal yang disebutkan.
Eni dengan tegas menolak klaim tersebut. “Kalau memang benar sudah membayar Rp 20 juta, saya minta kuitansi atau bukti lainnya. Namun, saat saya minta bukti, Lisna tidak dapat menunjukkan apa pun,” ujar Eni kepada awak media di kediamannya.
Kuwu Desa Terusan, H. Karyono, turut memberikan tanggapan terkait sengketa ini. “Tanah desa tidak pernah dijualbelikan kepada siapa pun. Jika membangun di atas tanah desa tanpa izin dari kami atau perangkat desa, itu di luar kewenangan kami. Urusan gono-gini antara Eni dan pihak lain bukan tanggung jawab desa,” tegas H. Karyono saat ditemui di halaman Kantor Kecamatan Sindang.
Ketika media mengunjungi rumah yang beralamat di RT 022 RW 008 Dusun 2 Sukadedel, Desa Terusan, untuk klarifikasi, penyewa rumah tersebut tidak ditemukan, dan rumah dalam kondisi terkunci.
Masyarakat Desa Terusan berharap konflik ini dapat diselesaikan secara damai agar kerukunan dan ketertiban tetap terjaga.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya dokumentasi hukum yang jelas dalam transaksi properti untuk mencegah sengketa serupa di masa depan.
BOGOR.radarinformasi.com – Seorang pria yang diduga mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, tertangkap basah oleh warga saat beraksi pada Rabu (11/1). Kejadian tersebut terjadi di Desa Sukamanah, RT 01/06, sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku, yang hingga kini belum diketahui identitasnya, mengalami luka-luka setelah dihakimi massa sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian. Minggu (12/1)
Dalam sebuah video amatir yang beredar luas di WhatsApp, pelaku tampak tidak berdaya saat dikepung massa. Beberapa warga yang geram memberikan pukulan dan tendangan, menyebabkan pelaku mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.
“Awalnya dia (pelaku) mau kabur, tapi sudah banyak warga yang datang. Akhirnya dia tertangkap,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Setelah diamankan, pelaku dibawa ke kantor Polsek Megamendung oleh warga untuk diproses lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal terkait pencurian kendaraan bermotor sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, korban diminta melengkapi bukti kepemilikan kendaraan untuk memperkuat laporan.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pendalaman kasus, termasuk mengidentifikasi pelaku dan menyelidiki apakah ia bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah tersebut.
BOGOR.radarinformasi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan nilai mencapai Rp7 miliar. Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menangkap dua tersangka, yakni CMP (34) asal Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, dan RS (33) asal Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Jumat (10/1)
Penangkapan pertama dilakukan di rumah kontrakan milik tersangka CMP di Jalan H. Muhari, Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 6,9 kilogram sabu dan beberapa barang pendukung, termasuk telepon genggam.
“Setelah penangkapan CMP, kami melanjutkan pengembangan kasus dan menangkap tersangka kedua, RS, di kontrakannya yang juga berada di Kampung Sawah, Cilodong,” ujar Wakapolres Bogor, Kompol R. Adhimas Sriyono Putra, S.I.K., M.M.
Dari rumah RS, petugas menemukan 6,04 gram sabu dan timbangan elektrik yang digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.
Jaringan Sindikat Menurut pengakuan tersangka, mereka bekerja atas perintah seseorang berinisial G, yang kini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO). G diduga memerintahkan kedua tersangka untuk mengambil sabu di daerah Babakan Madang sebelum diserahkan kepada CMP untuk diedarkan di wilayah Jabodetabek.
Para pelaku mengaku menerima upah Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan. Meskipun ini merupakan aksi pertama mereka, tindakan tersebut sangat berbahaya karena sabu yang disita memiliki potensi merusak hingga 250.000 jiwa.
Pasal yang Dikenakan Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau pidana penjara paling singkat enam tahun.
“Saat ini, kami masih mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk G yang merupakan pengendali utama,” tambah Kompol Adhimas.
Komitmen Polres Bogor Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. Kasus ini merupakan salah satu bukti nyata keberhasilan Polres Bogor dalam memerangi sindikat narkoba besar.
“Keberhasilan ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku dan mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Indonesia,” tutup Kompol Adhimas.
JAKARTA.radarinformasi.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menerima kunjungan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, di Ruang Pertemuan Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/1/2025). Dalam pertemuan tersebut, Polri dan BPOM sepakat memperkuat kerja sama dalam melindungi masyarakat di bidang obat, makanan, minuman, dan kosmetik. Jumat (10/1)
“Hari ini kami menyambut baik dan tentunya mendukung penuh program dan kebijakan BPOM,” kata Jenderal Sigit usai pertemuan.
Kapolri menegaskan, peningkatan sinergi ini bertujuan memastikan kualitas obat-obatan, makanan, dan minuman tetap terjaga. Selain itu, Polri berkomitmen mendorong pertumbuhan industri obat dalam negeri agar mampu menyediakan produk dengan harga terjangkau bagi masyarakat.
Jenderal Sigit juga menyebut kerja sama ini mencakup penindakan terhadap mafia obat-obatan dan kosmetik. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kualitas produk serta menekan harga, terutama bahan baku yang menjadi salah satu faktor utama tingginya biaya produksi.
“Upaya ini penting untuk memastikan obat-obatan yang beredar terjangkau dan tetap berkualitas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan, perlindungan terhadap makanan, minuman, obat-obatan, suplemen, dan kosmetik memiliki kontribusi besar bagi pendapatan negara. Namun, jumlah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM yang hanya sekitar 600 orang di seluruh Indonesia membuat kerja sama dengan Polri menjadi sangat diperlukan.
“Dalam tahap penindakan, kami sangat membutuhkan kolaborasi dengan Polri,” ujar Taruna Ikrar.
Ia menegaskan, BPOM berkomitmen untuk memberantas mafia obat dan kosmetik yang berpotensi merugikan masyarakat. Dengan sinergi ini, diharapkan konsumen mendapatkan perlindungan maksimal dari produk berbahaya atau tidak sesuai standar.
Pertemuan ini memperkuat langkah bersama antara Polri dan BPOM dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat melalui pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan di sektor obat dan makanan.
BOGOR.radarinformasi.com – Perusahaan karpet PT Rainbow Indah Carpet, yang beralamat di Jl. Raya Jakarta-Bogor No.7, RT.1/RW.3, Cimandala, Sukaraja, Bogor Utara, diduga menyebabkan pencemaran udara dan polusi lingkungan yang berdampak pada kesehatan warga sekitar. Sejak berdiri pada tahun 1970-an, perusahaan ini terus beroperasi dan bahkan melakukan ekspansi, namun keluhan dari masyarakat terhadap aktivitasnya semakin meningkat.
Menurut salah satu warga, polusi udara yang dihasilkan perusahaan ini telah menyebabkan penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), flek paru-paru, dan gatal-gatal. Hal ini melanggar Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, sesuai Pasal 69 ayat (1), setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran udara. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 tahun atau denda hingga Rp3 miliar sesuai Pasal 97 UU yang sama.
Hal senada juga disampaikan oleh Ali, seorang tokoh masyarakat setempat. “Kami sering mencium bau menyengat dari limbah lateks di malam hari, terutama sekitar pukul 11 malam hingga 2 dini hari. Bahkan suara bising dari mesin produksi membuat tembok dan kaca rumah kami bergetar,” ujarnya. Suara bising dari aktivitas mesin produksi ini diduga melanggar Pasal 20 Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang mengatur bahwa kebisingan dari sumber usaha harus memenuhi baku mutu suara. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu, limbah pembuangan dari perusahaan tersebut menjadi sorotan. Ketua RT setempat, Erwin, menyebutkan bahwa limbah hanya dikumpulkan di penampungan tanpa ada kejelasan kapan dan di mana limbah tersebut dibuang. Hal ini melanggar Pasal 3 Peraturan Menteri LHK No. P.101/2018 tentang Pengelolaan Limbah B3, yang mewajibkan perusahaan untuk mengelola limbah secara aman dan tidak mencemari lingkungan. Pelanggaran pengelolaan limbah ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009, berupa pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda hingga Rp3 miliar.
Masalah lain yang dikeluhkan warga adalah banjir yang muncul setelah perusahaan melakukan ekspansi. “Sebelumnya, daerah ini tidak pernah banjir. Namun setelah ekspansi, banjir menjadi masalah baru bagi warga,” ungkap salah seorang warga. Hal ini diduga melanggar Pasal 55 UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menyatakan bahwa pihak yang merusak tata air atau menyebabkan banjir wajib memperbaiki dan memulihkan kerusakan tersebut.
Tak hanya masalah lingkungan, dugaan pelanggaran ketenagakerjaan juga mencuat. Ketua RT setempat, Erwin, mengatakan bahwa kerabatnya pernah bekerja di perusahaan tersebut. “Adik saya pernah bekerja di sana. Jam kerja yang seharusnya 8 jam ditambah menjadi 12 jam, 4 jam tambahan tetapi gajinya hanya Rp7 ribu per jam,” tambahnya.
Bekerja selama 12 jam sehari dengan upah lembur di bawah ketentuan, yaitu hanya Rp7 ribu per jam jelas melanggar aturan yang berlaku. Hal ini melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur bahwa kerja lembur hanya dapat dilakukan atas persetujuan pekerja, dan upah lembur harus sesuai dengan ketentuan. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal 1 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta sesuai Pasal 186 UU tersebut.
Meskipun PT Rainbow Indah Carpet menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR), warga menilai nilai tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang mereka alami akibat pencemaran dan dampak lingkungan lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, PT Rainbow Indah Carpet belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Warga berharap pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan ini demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.
JAKARTA.radarinformasi.com – Manajemen PT PLN (Persero) di bawah kepemimpinan Darmawan Prasodjo alias Darmo, sepertinya terus melakukan berbagai cara menutupi kebobrokannya. Bersama kroni-kroninya, Darmo kabarnya berupaya secara maksimal menyelamatkan diri dari sorotan kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang kini mendera. Rabu (8/1)
Indikasi itu terendus, menyusul munculnya gerakan dari oknum eksternal yang mendekati media di sejumlah daerah. Dengan iming-iming sejumlah uang. Timbal baliknya, oknum-oknum tersebut meminta pemberitaan negatif menyangkut PLN untuk dihapus (takedown).
Informasi di lapangan menyebutkan, fokus dari gerakan itu terkait berita soal PT Sahitya Amartya Konsultama (SAK) sebagai vendor ‘anak emas’ dan meminta Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Darmawan Prasodjo terkait isu perjalanan dinas fiktif ke Australia.
Ketua Umum PP Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira yang terus menyoroti berbagai kasus di PLN mengatakan, isunya mobilisasi gerakan itu dilakukan oleh rekanan yang selama ini memiliki kontrak kerjasama dengan PLN.
“Sejak awal kami sudah mendapat informasi tersebut, karena rekan-rekan kita pengurus IWO baik di Provinsi dan Kabupaten Kota, memang ada dihubungi sejumlah pihak yang mengaku mendapat arahan dari manajemen PLN dan informasinya yang hire wartawan juga,” tegas Yudhistira di Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Kata Yudhis, bagi sebuah koorporasi, menjaga citra tentu sangat wajar dilakukan, apalagi dalam rangka menyelamatkan wajah, sekaligus meredam citra negatif lewat siaran berita yang bisa saja bergulir ke ranah hukum.
“Yang jelas, ini cara-cara lama. Apalagi kita tau bagaimana karakter Darmawan Prasodjo yang selalu berusaha tampil perfeksionis. Pencitraan yang dibangunnya selama menjabat lewat berbagai framing keberhasilan memimpin PLN dan ratusan atau mungkin lebih dari seribu penghargaan diduga berbayar yang diperolehnya bisa hancur karena ternyata kebobrokan dan dugaan KKN di dalam PLN terungkap ke publik lewat sorotan pemberitaan media,” ungkapnya.
Namun di sisi lain, sambung Yudhis, permintaan take down berita negatif khususnya terkait PT SAK ‘anak emas’ PLN dan permintaan pencopotan Darmawan Prasodjo sebagai Dirut PLN, semakin memperkuat indikasi bahwa semua yang ditemukan pihaknya adalah fakta.
“Pertanyaannya, kalau Darmo dan kroni-kroninya memang bersih, kenapa risih?. Lantas kenapa berita-berita itu minta di take down. Ada Apa? Atau Apa ada?,” ucapnya.
Atas permintaan itu pula, lanjut Yudhis, pihaknya sudah mendapatkan informasi dari jajarannya di daerah, bahwa ada pihak-pihak sengaja menggelontorkan anggaran besar.
“Kami masih telusuri, permintaan take down berita itu kebijakan siapa? Anggarannya dari mana? Kalau dari PLN jelas itu uang negara. Karena yang kami dengar ada juga media nasional yang menurunkan berita soal Darmo ke Australia. Kabarnya nominal kompensasinya sampai puluhan atau ratusan juta gitu. Sedangkan untuk media daerah, kami dengar suapnya antara 1 hingga 2 juta rupiah per-media. Ini jelas bagian dari gratifikasi,” bebernya.
Lebih jauh Ketua Umum Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) ini menyampaikan, begitu berita tentang PT SAK mencuat, berdasarkan pantauan langsung tim IWO di Kantor PLN Pusat, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, manajemen perusahaan vendor tersebut terlihat kasak kusuk mendatangi Kantor PLN.
“Kita tidak dapat informasi pasti apa yang dibahas di Kantor PLN. Tapi yang jelas perusahaan vendor itu sangat terganggu dan mulai menyusun skema lewat pemufakatan agar mereka bisa lolos dari kejahatan korporasi tersebut,” sebutnya.
Leo Manurung sebagai salah satu Manager Sub Sidang di Divisi Komunikasi ketika dikonfirmasi melalui saluran telepon, berkilah dan tak mengakui adanya perintah soal pembayaran terhadap media untuk take down berita. Namun yang bersangkutan tak mampu menjawab saat disinggung siapa pihak yang berbaik hati membayar sejumlah media untuk menghapus berita negatif tentang PLN tersebut.
“Benar yang bersangkutan mengaku tidak tahu menahu soal permintaan takedown itu. Ya itukan haknya mau jawab apa. Tapi logikanya tidak mungkin kan ada relawan yang mau bantu PLN untuk membayarkan biaya takedown itu ke media,” ucap Yudhis.
Sementara, terkait masalah ini, Dirut PLN Darmawan Prasodjo, Direktur HC Yusuf Didi Setiarto, Sekper Alois Wisnuhardana dan EVP Komunikasi Gregorius Adi Putranto yang dikonfirmasi Selasa (7/1/2025), lagi-lagi kompak bungkam meski pesan konfirmasi yang dikirim melalui pesan singkat WhatsApp terkait masalah ini, sudah mereka baca.
JAKARTA.radarinformasi.com – Sepak terjang PT Sahitya Amartya Konsultama (SAK) yang terindikasi sebagai vendor ‘anak emas’ PT PLN (Persero) semakin terkuak. Diduga kuat, perusahaan itu semakin eksis mengelola proyek di PLN setelah mendapat dukungan penuh dari Dirut PLN Darmawan Prasodjo dan Alois Wisnuhardana yang kini menjabat Sekper PLN. Senin (6/1)
Pertanyaannya, bagaimana alurnya sehingga PT SAK sangat diprioritaskan PLN dalam mengelola sejumlah proyek khususnya berkaitan dengan Divisi Komunikasi?
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) Teuku Yudhistira yang sejak awal menyoroti berbagai dugaan penyimpangan di PLN mengungkapkan, berdasarkan investigasi yang dilakukan tim IWO, serta hasil informasi dari internal PLN, PT SAK diketahui mulai muncul di perusahaan setrum itu sejak 6 tahun lalu.
Perusahaan yang berkantor di sebuah kafe di kawasan Red Diamond VI, No.2 Residence One, RT/RW 001/014, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten itu semakin berkembang di perusahaan BUMN itu mulai 2019 saat Darmo duduk sebagai Dewan Komisaris dan semakin eksis setelah Darmo ditunjuk sebagai Wadirut PLN pada tahun 2020.
“Kita kupas dulu satu persatu gimana alur ceritanya sehingga PT Sahitya ini bisa begitu mendapat prioritas di PLN,” ungkap Yudhis di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Sesuai data Ditjen AHU Kemenkumham yang diperoleh, perusahaan itu lahir pada 24 Februari 2016 dengan bantuan Notaris Djoko Karyoso di Kabupaten Tangerang. Perusahaan itu awalnya dipegang oleh Dwi Susanto (64) selaku Direktur dengan kepemilikan saham Rp9.350.000.000 dan Muhammad Syihabuddin (44), selaku Komisaris dengan kepemilikan saham Rp1.650.000.000. sedangkan modal dasar perusahaan Rp44.000.000.000 dan modal disetor Rp11.000.000.
“Siapakah sosok Dwi Susanto dan Mohammad Syihabuddin bagi Darmawan Prasodjo?. Bagaimana hubungan kedua orang ini dengan Darmawan Prasodjo? Yang pasti hanya Dirut PLN yang bisa menjawab pertanyaan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Yudhis, PT SAK semakin mencengkramkan kukunya di PLN setelah terindikasi adanya peran besar Alois Wisnuhardana. Kala itu is dikenal sebagai perpanjangan tangan vendor tersebut yang sengaja ditempatkan secara khusus dalam urusan proyek di PLN.
Kemudian, persis ketika Darmo ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Dirut PLN menggantikan Zulkifli Zaini, persisnya pada 17 Maret 2021, PT SAK diketahui melakukan AHU perubahan pada 17 Maret 2021. Untuk perubahan ini, mereka menggunakan jasa notaris Maya Sari Dewi di Kabupaten Tangerang.
Dan persis sekitar tiga bulan lalu tepatnya pada 06 September 2024 atau tak lama setelah Ganjar Pranowo kalah dalam kontestasi Pilpres, PT SAK kembali mengajukan perubahan AHU. Kali ini dengan menggunakan jasa Notaris Putu Asti Nurtjahjanti, perusahaan ini menetapkan dua orang perempuan sebagai pimpinan.
Jajaran pengurus pun dirombak total. Posisi Direktur diserahkan kepada Vitra Tiara Permana (29) dengan jumlah saham dominan Rp10.890.000.000 dan Ismia Fitri Hirmayati (36) yang mendapat posisi Komisaris dengan jumlah saham Rp110.000.
Pergantian pimpinan itu pun semakin menguatkan indikasi bahwa PT SAK mulai ‘cuci dosa’. Disinyalir, hal itu dilakukan untuk menyelamatkan diri jika kasus ini bergulir ke ranah hukum. Kedua perempuan yang ditunjuk menjadi Direktur dan Komisarin itu pun diduga sengaja dijadikan kambing hitam.
“Kejanggalan ini yang kami harap bukan hanya menjadi masukan dan pertimbangan kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk membongkar habis dugaan korupsi, kolusi dan Nepotisme untuk bahan mengevaluasi posisi Darmawan Prasodjo dan kroninya di PLN, akan tetapi sudah sepatutnya juga didalami oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan bancakan korupsi secara korporasi di PLN, termasuk terkait dugaan aliran dana dari PLN untuk Pencapresan Ganjar melalui PT Sahitya Amartya Konsultama yang sudah viral di Tiktok. Harus dibuktikan semua itu. Apalagi menurut informasi di lingkungan PLN, selama ini kedua perempuan itu hanya dikenal sebagai admin perusahaan. Tapi kok mendadak dijadikan Direktur dan Komisaris,” sebut Yudhis.
PT SAK ‘Anak Emas’ PLN
Tak berlebihan jika PT Sahitya Amartya Konsultama disebut sebagai vendor ‘anak emas’ PLN, karena eksistensinya memang semakin tak terbendung dan terus menggurita di PLN sejak Darmo menjadi Dirut di tahun 2021 silam. Apalagi, karena faktor kedekatan, Alois Wisnuhardana yang kabarnya punya hubungan dekat dengan PT SAK, sengaja diangkat oleh Darmo sebagai sekretaris perusahaan (Sekper/Corsec).
Tak ayal, duet pejabat utama ini, ditambah lagi dukungan Direktur SDM Yusuf Didi Setiarto yang terindikasi sebagai pejabat yang suka mengutak-atik aturan, membuat semua proyek-proyek komunikasi yang sudah dikerjakan secara mandiri oleh Divisi Komunikasi, maupun yang terindikasi dimunculkan lewat kolusi, mulai dimonopoli, meski acap kali terjadi tumpang tindih pekerjaan. Terlebih setelah pengaturan paket proyek untuk PT SAK isunya dikendalikan langsung oleh Alois sang Sekper.
“Selain pemborosan karena ada tumpang tindih pekerjaan, kami rasa kongkalikong ini menjadi modus lain dugaan tindak pidana korupsi antara PLN dengan Sahitya. Toh pekerjaan di Divisi Komunikasi memang sudah ada perangkatnya, tapi kenapa PT SAK ikut mengerjakannya juga. Artinya tentu ada cost lain yang tidak tau dari pos anggaran mana di komunikasi, yang harus dikeluarkan,” ujarnya.
Berdasarkan data umum yang bisa di-searching di Google, beberapa tugas PT SAK selaku vendor di PLN antara lain:
1. Menulis artikel dengan bahasa yang jelas dan menarik dengan mengikuti standar komunikasi perusahaan. Hal ini berhasil meningkatkan pemberitaan positif tentang PT PLN (Persero) sebagai klien dengan strategi komunikasi yang terarah dan pengelolaan media yang efektif.
2. Melakukan analisis mendalam terhadap berita dan data terkait PT PLN (Persero) untuk memberikan wawasan dan perspektif tambahan dalam pemberitaan. Hal ini mendukung PLN dalam meraih berbagai penghargaan selama 3 tahun terakhir.
3. Menjalin hubungan profesional dengan kontak di PT PLN (Persero) untuk memastikan akses informasi yang baik dan memperkuat kerja sama.
Seperti pemberitaan sebelumnya, selama Darmawan Prasodjo menjabat sebagai Direktur Utama, salah satu proyek yang dimonopoli PT SAK adalah pembuatan video untuk kebutuhan PLN. Lantas bagaimana sepak terjangnya selama lebih kurang 5 tahun beraktivitas di PLN.
Sumber yang layak dipercaya di lingkungan Kantor PLN Pusat, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan menyebutkan, sejak PT SAK mengerjakan proyek berita dan video, semua vendor, termasuk yang sudah lama bekerjasama dengan PLN, langsung disingkirkan sekalipun tarif satu paket video yang dipatok perusahaan itu jauh dari harga normal.
“Semua atas arahan Dirut, Sekper dan didukung penuh oleh EVP Komunikasi & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto. Sekalipun hasil video produksi dari vendor lain kualitasnya lebih baik, tapi Dirut maunya PT SAK yang memproduksinya,” ungkap sejumlah sumber di PLN Pusat yang minta identitasnya dirahasiakan.
Yang mencurigakan lagi, lanjut sumber, harga selangit yang ditawarkan PT SAK tidak pernah dipermasalahkan PLN. Artinya, setiap tarif pekerjaan video yang diajukan PT SAK, langsung di-ACC tanpa penawaran atau negosiasi.
“Misalnya vendor lain mengajukan tawaran Rp60 juta pervideo, tapi tidak dipakai juga, sedangkan PT SAK meski harganya antara 90 hingga 100 juta pervideo, tapi pekerjaan diberikan kepada perusahaan ini, anehkan. Dan tarif itu belum include dengan biaya dubbing (mengisi suara video) ya. Itu harganya biasanya dipatok vendor itu sama sampai Rp90 juta,” sebut mereka.
Pokoknya, kata sumber, Dirut telah menetapkan, setiap video yang dibuat oleh PLN, harus hasil produksi dari PT SAK.
“Yang lebih mencurigakan, padahal PT SAK ini sudah punya kontrak payung yang nilainya di atas Rp700 juta perbulan untuk kebutuhan komunikasi seperti rilis berita dan video. Tapi ternyata kontrak itu diluar pembuatan video dan dubbing. Bahkan dalam sebulan diluar kontrak payung, PT SAK ini bisa diberi proyek antara 8 hingga 10 video setiap bulannya. Semua proyek itu didapat PT SAK tanpa tender. Bayangkan berapa miliar yang harus dikucurkan PLN hanya untuk PT SAK tiap bulannya. Jelas sangat tidak wajar,” terang sumber.
Benarkan Dirut PLN Dukung Ganjar Lewat PT SAK?
Seperti diketahui, dalam beberapa terakhir, PLN menuai sorotan negatif masyarakat dan netizen, menyusui viralnya sejumlah video di TikTok terkait dugaan penyelewengan dana CSR yang diisukan untuk mendukung pencapresan Ganjar.
Salah satunya terlihat dari postingan akun ‘nalarpolitik’. Meski pemilik akun sudah memostingnya pada 22 November 2024, namun kabar ini baru merebak dalam beberapa hari terakhir.
Dari amatan di postingan tersebut pada Jumat, 3 Januari 2025, terlihat jelas ada 3 flyer yang dibagikan pemilik aku dengan menggambarkan bermacam ilustrasi, termasuk pejabat berkepala tikus dan wajah Dirut PLN Darmawan Prasodjo.
Pada flyer slide pertama tertulis kalimat ‘Waduh Dirut PLN Pakai Dana CSR Buat Dukung Capres Ganjar??’. Menjelang akhir masa jabatan, Darmawan Prasodjo alias Darmo dikabarkan mati-matian pertahankan kursinya. Tapi kok malah isu nggak enak soal dana CSR?’
Kemudian di flyer slide kedua tertulis kalimat ‘CSR PLN Buat Kampanye Capres?. Kabarnya dana CSR buat program tanam mangrove di Rembang, malah dipakai buat pemenangan Capres 03. Ditambah lagi proyek video kampanye yang dibanderol harga fantastis Rp90 juta per menit! Monopoli vendor PT SAK,” katanya.
Di flyer slide terakhir, dengan ilustrasi wajah wajah tikus berdasi dan Dirut PLN Darmawan Prasodjo tertulis kalimat ‘Dukung Capres Pakai Duit Pribadi Dong. Dukung capres sih boleh-boleh aja, tapi pakai duit pribadi, bukan duit negara, bro! BUMN itu bukan celengan pribadi buat urusan politik’.
Tertulis pula caption berjudul ‘PDI-P Pake Dana CSR untuk Pilpres kemarin. Dirut PLN Darmo salah satu penyokong dana kampanye ganjar ternyata pake dana CSR PLN untuk kampanye ganjar!. #pln #pilpres #kampanye #korupsi. Ribuan akun pun diketahui terlihat memberi like atas postingan itu. Begitu juga dengan komentar netizen, terlihat begitu banyak.