Polsek Dramaga Tindaklanjuti Dugaan Pemerasan Penjual Pizza yang Viral di Media Sosial

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Dramaga menindaklanjuti video viral di media sosial TikTok terkait dugaan pemerasan terhadap seorang penjual pizza. Pada Rabu, 1 Januari 2024, pukul 17.00 WIB, petugas Polsek Dramaga melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi. Jumat (3/1)

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Dramaga, AKP Hartanto Rahim, S.H., didampingi oleh Aiptu Yan Ruhyana dan Briptu Alghifar Hizbi S.

Hasil Penyelidikan di TKP

Polsek Dramaga memastikan bahwa peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Dramaga, tepatnya di Babakan Raya RT 003/RW 001, Desa Babakan, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Setelah itu, polisi memanggil kedua pihak yang terlibat dalam video viral tersebut dan melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan.

Identitas Pelaku dan Korban

Pelaku dalam kasus ini teridentifikasi sebagai AGS alias Sobur (48), seorang pria yang bekerja sebagai sopir dan berdomisili di Babakan Raya, Desa Babakan, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Sementara itu, korban diketahui bernama RM (15), seorang pelajar kelahiran Bogor, yang tinggal di Cimanggu, Gang Amil, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Langkah dan Kesepakatan

Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh pihak Polsek Dramaga, pelaku AGS alias Sobur meminta maaf kepada pemilik D’Pizza dan pegawai yang berjaga saat kejadian, yakni RM. Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Permintaan maaf tersebut diterima oleh pemilik dan pegawai D’Pizza, yang memutuskan untuk tidak melanjutkan masalah ini ke ranah hukum.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat secara musyawarah mufakat, tanpa adanya unsur paksaan. Proses mediasi berjalan dengan aman dan kondusif, dengan pengawasan langsung dari pihak Polsek Dramaga.

“Melalui musyawarah ini, kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Kami berharap tidak ada kejadian serupa di masa depan,” ujar Kapolsek Dramaga, AKP Hartanto Rahim, S.H.

Kegiatan berlangsung kondusif dan selesai dengan damai.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Presiden Prabowo Perketat Aturan PDLN Pejabat, Ketum IWO: Dirut PLN Orang Pertama yang Harus Dicopot!

JAKARTA.radarinformasi.com – Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memperketat izin seluruh Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) pejabat negara, seolah menjadi sinyal terkait kasus dugaan plesiran Dirut PLN bersama keluarga berkedok perjalanan dinas ke Australia pada 17 Desember 2024 lalu yang tengah menjadi sorotan Ikatan Wartawan Online (IWO). Jumat (27/12)

Merespons kebijakan Presiden Prabowo tersebut, Ketua Umum PP IWO Teuku Yudhistira berharap, harus ada ketegasan yang konkrit atas keputusan itu, agar menjadi efek jera bagi para pejabat pemerintah yang coba-coba mengabaikan Instruksi tersebut.

“Karena itu, sudah sepantasnya Dirut PLN Darmawan Prasodjo menjadi orang pertama yang harus dicopot Presiden,” tegas Yudhistira di Jakarta, Kamis malam (26/12/2024).

Tidak sebatas mencopot, pria yang akrab disapa Yudhis ini juga meminta agar Presiden Prabowo juga mengerahkan instrumen penegak hukum untuk memeriksa Darmawan Prasodjo, apalagi ada indikasi plesirannya bersama anak istrinya itu, dibiayai oleh dinas.

“Perjalanan Darmo (sapaan Darmawan Prasodjo) ke Australia yang dikatakan pihak PLN sebagai perjalanan dinas harus dibuktikan secara fakta. Karena masyarakat Indonesia mau tahu, perjalanan dinas keluar negeri seperti apa yang dilakukan pejabat ini dengan memboyong keluarganya semua. Apalagi perjalanan dinas itu tidak membawa satu pun pejabat BOD atau EVP yang mengetahui teknis jika memang benar ada perusahaan di Australia yang mau diajak kerjasama oleh PLN,” tandasnya.

Terkait hal itu pula, lanjut Yudhis, pencopotan dan pemeriksaan seorang pejabat yang melanggar aturan itu, jelas tertuang dalam poin keempat yang menyebutkan ‘PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dengan sejumlah prosedur.

“Lantas, jika melihat apa yang dilakukan Darmo, apakah keberangkatannya ke Australia sudah mendapat izin presiden?. Jika hal itu tidak bisa dibuktikannya, sesuai poin kelima,  Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan. Artinya jelas, Darmo harus dicopot dan diperiksa. Apalagi jika dia sengaja memanfaatkan posisinya menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi,” pungkas Yudis.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) telah mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik lndonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN),” tulis surat edaran itu dari akun Instagram Kemensesneg @kemensesneg.ri, Kamis (26/12/2024).

Sedikitnya ada 5 poin aturan yang wajib dipatuhi setiap pejabat dalam melakukan PDLN, diantaranya:

1. PDLN dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI yang hasil kongkritnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.

2. PDLN dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.

3. Kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas, dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Tugas Belajar Program Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/Post-Doktoral: sesuai permohonan.

B. Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia Penelitian/Pengumandahan/Detasering: sesuai permohonan.

C. Misi Olahraga: sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.

D. Kunjungan Presiden/Wakil Presiden: sesuai arahan Presiden Rl melalui Menteri Luar Negeri.

E. Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.

F. Misi Kemanusiaan: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.

G. Forum lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga: Sesuai rekomendasi instansi penjuru.

H. Pembinaan/Pengawasan/inspeksil/Factory Acceptance Test: 3 orang.

I. Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan: 4 orang.

J. Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi lnvestasi: 5 orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas.

K. Pelatihan/Training/Studi Tiru: 10 orang.

L. Studi Banding/Benchmarking/Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi: 3 orang.

M. Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, lnternasional/Penjajakan kerja sama: 5 orang, dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi.
utama berasal dari lintas organisasi.

N. Seremonial/Penganugerahan/Penghargaan/Penandatanganan: 3 orang.

4. PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dengan prosedur:

A. Permohonan PDLN diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 tujuh hari sebelum rencana tanggal keberangkatan.

B. Pengajuan berkas permohonan PDLN wajib dilengkapi dengan dokumen:
-Kerangka Acuan Kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan.
-Konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal/agenda kegiatan/rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri.
-korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik lndonesia pada negara yang dituju.
-Keterangan pembiayaan khususnya bagi kegiatan PDLN yang dibiayai:
Sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi, dan Sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor.
-Rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, untuk PDLN ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan lndonesia, dan
-Perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN dalam rangka mengikuti pendidikan gelar.

C. Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para Menteri/Wakil Menteri/Pimpinan Lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan:
-Permohonan persetujuan Tim pendamping substansi maupun non-substansi.
-Permohonan persetujuan Menteri Ad lnterim, khusus bagi penugasan PDLN Menteri.

D. Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 minggu setelah kepulangan.

5. Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan.

Red

Polsek Megamendung Tangani Cepat Kesalahpahaman Antara Pengatur Jalan dan Pengendara di Jalur Alternatif Puncak

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Megamendung, Polres Bogor, menangani insiden kesalahpahaman antara seorang pengatur jalan (Pak Ogah) dan warga Jakarta di jalur alternatif Puncak, tepatnya di Jalan Cihanjawar, Villa Pondok Salam, Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Minggu (22/12/2024) pukul 15.49 WIB.

Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, S.H., menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Kronologi Kejadian
Menurut keterangan, korban, IH, bersama istrinya sedang melintasi tanjakan Cihanjawar dalam kondisi jalur yang padat. Ketika mencoba menghindari mobil yang mogok di depannya, mobil korban menyenggol seorang pria dan menyentuh kaca spion. IH kemudian berhenti untuk memeriksa kondisi orang yang tersenggol.

Saat itu, beberapa orang, di antaranya J, D, dan R, mengetuk kaca bagian belakang mobil korban secara keras. Istri korban, V, turun dari mobil untuk menanyakan alasan ketukan tersebut, yang kemudian memicu cekcok mulut. Percekcokan tersebut berujung pada pemukulan terhadap Sdr. IH oleh ketiga pelaku, menyebabkan luka memar pada pelipis mata kanan korban.

Identitas Korban dan Pelaku
Korban dalam insiden ini adalah IH, seorang karyawan swasta kelahiran Jakarta, berusia 34 tahun, yang berdomisili di Jalan Sunter Hijau II Blok C No. 4/3, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta. Sementara itu, pelaku terdiri dari tiga orang, yaitu D, kelahiran Bogor, berusia 25 tahun, yang beralamat di Kampung Cinangka, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor; RPR, kelahiran Bogor, berusia 25 tahun, yang tinggal di Kampung Cihanjawar, Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor; dan J, kelahiran Bogor, berusia 20 tahun, yang juga berdomisili di Kampung Cihanjawar, Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Penanganan Cepat oleh Polsek Megamendung
Pada pukul 17.00 WIB, korban bersama istrinya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Megamendung. Anggota piket langsung menerima laporan dan mengamankan ketiga pengatur jalan (Pak Ogah) ke Mapolsek Megamendung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah, yang kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama dengan pendampingan dari pihak kepolisian.

Situasi Aman dan Kondusif
Hingga berita ini diturunkan, kasus ini telah selesai dengan cara musyawarah yang difasilitasi oleh Polsek Megamendung. Kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku, telah menandatangani surat pernyataan bersama. Proses penyelesaian berlangsung tertib, aman, dan kondusif.

Polsek Megamendung berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di jalur alternatif Puncak, terutama saat musim liburan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cisarua Tindak Lanjut Video Viral Pungli di Kawasan Puncak

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cisarua dan Polsek Megamendung, Polres Bogor, menindaklanjuti laporan terkait video viral di media sosial yang menampilkan dugaan tindakan pemerasan (pungli) di kawasan Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok bernama “bylibra” pada 21 Desember 2024. Senin (23/12)

Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa, S.Pd., M.H., mengungkapkan bahwa laporan dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh kedua polsek tersebut. Pihaknya melakukan langkah cepat untuk menyelidiki kejadian yang menjadi perhatian publik itu.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban terdiri atas empat orang perempuan asal Tangerang, yaitu NV (penumpang dan perekam video), T (korban yang mentransfer uang kepada pelaku), Aurel (pemilik mobil), dan Windi (pengemudi mobil). Mereka berangkat dari Restoran Padhi, Kota Bogor, pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, menuju kawasan Puncak dengan menggunakan mobil.

Dalam perjalanan, mereka melewati jalur alternatif Sumarecon Bogor-Pasir Angin Megamendung hingga Jalan Terobosan Megamendung. Saat melintas di daerah Cisarua, para korban bertemu dengan seorang pria bernama CN alias Bokep, yang menawarkan rute alternatif menuju objek wisata Petik Stroberi di Tugu Utara, Cisarua. Pada awalnya, pelaku tidak menyebutkan biaya pengantaran. Namun, sesampainya di pom bensin Tugu Utara, pelaku meminta uang sebesar Rp850.000 secara paksa. Para korban akhirnya menyepakati pembayaran sebesar Rp250.000, yang ditransfer dalam dua kali transaksi, masing-masing sebesar Rp150.000 dan Rp100.000.

Identitas pelaku diketahui sebagai CN alias Bokep, seorang pria berusia 40 tahun yang berprofesi sebagai pengemudi ojek dan berdomisili di Cipayung Girang, Megamendung, Kabupaten Bogor. Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian meliputi satu buah topi, satu buah jaket, satu kartu ATM, bukti transfer, dan uang tunai sebesar Rp250.000.

Kasus ini akhirnya diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan. Para korban telah memaafkan pelaku, dan keduanya sepakat menyelesaikan masalah ini dengan pendampingan pihak kepolisian. Kompol Eddy Santosa mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh jajarannya dalam menangani kasus tersebut. Ia juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Korban juga memberikan klarifikasi melalui video yang diunggah di TikTok dan dapat diakses melalui tautan Video Klarifikasi Korban.

Hingga berita ini diturunkan, kasus ini telah selesai dengan damai antara korban dan pelaku. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak berwenang.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciawi Polres Bogor Tindaklanjuti Video Viral Dugaan Pungutan Liar di Jalur Alternatif Puncak

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Ciawi Polres Bogor menindaklanjuti video viral yang diunggah di aplikasi TikTok melalui akun @youracel terkait dugaan pungutan liar di jalur alternatif arah Puncak, pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Video dengan judul “Satu Kata Lucu Alternatif” tersebut menarik perhatian publik, sehingga Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, SH, bersama Kanit Binmas, Kanit Samapta, dan beberapa anggota kepolisian melakukan penyisiran di beberapa jalur alternatif, termasuk wilayah Amaliah, Tipar, hingga Gadog.

Dalam operasi tersebut, sejumlah warga ditemukan tengah melakukan kegiatan membantu kelancaran lalu lintas. Namun, pihak kepolisian memberikan imbauan agar warga tidak melakukan pelanggaran hukum, termasuk praktik pungutan liar (pungli) atau tindakan pemaksaan kepada pengendara. Para warga tersebut didata dan diberikan pembinaan terkait pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Meski situasi selama kegiatan berlangsung kondusif, Polsek Ciawi bersama warga terus mencari individu yang muncul dalam video viral untuk dilakukan klarifikasi dan tindak lanjut hukum jika terbukti bersalah.

Kapolsek Ciawi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau jalur-jalur alternatif guna mencegah praktik pungli yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu kenyamanan pengendara.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Bogor Gelar Rekonstruksi Pelaku Pembunuhan COD pamijahan, Kuasa Hukum Korban Minta Ini

BOGOR.radarinformasi.com– Keluarga korban pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Pamijahan meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Kajian Strategis Karang Taruna Kabupaten Bogor. Jumat (20/12)

Peristiwa tragis ini menimpa Muhammad Rafli, warga Tajur Halang, yang ditemukan meninggal dunia di Kampung Cibunian, Kecamatan Pamijahan, pada 17 November 2024 lalu.

Saat ini, pelaku pembunuhan telah ditahan di Polres Bogor dan kasusnya tengah ditangani oleh Unit Reskrim Polres Bogor.

Nurdin Ruhendi, SH, selaku kuasa hukum keluarga korban, mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku selain itu kita minta untuk membuka motif pelaku yang menguras uang Korban.

“Kami meminta agar pelaku diberikan hukuman yang seberat-beratnya atas perbuatannya yang telah merenggut nyawa korban,” ujar Nurdin Ruhendi saat diwawancarai di Polres Bogor usai menyaksikan rekonstruksi kasus tersebut. 12/20/24

Nurdin memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas agar keluarga korban mendapatkan keadilan.

“Kami berkomitmen mengawal kasus ini sampai keluarga korban mendapatkan rasa keadilan yang sepenuhnya. Selain itu, kami juga akan melakukan berbagai langkah hukum lain, termasuk melaporkan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas),” tambahnya.

Rekonstruksi yang digelar di Polres Bogor memberikan gambaran jelas mengenai tindakan pelaku saat melancarkan aksi keji tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat bukti untuk mempercepat proses hukum.

Sebelumnya Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan Muhammad Rafli (23), warga Tajur Halang, yang ditemukan tewas di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, pada Senin, 17 November 2024. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa pelaku, FLW alias Leo, merupakan kenalan korban dari media sosial Facebook.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, pembunuhan ini bermula dari transaksi gadai sepeda motor antara korban dan pelaku yang dikenalnya melalui grup media sosial.

“Korban mengenal Leo dari grup Facebook ‘Gadai Mobil dan Motor Sentul Bogor.’ Pelaku memposting niat menggadaikan motornya, yang kemudian disepakati oleh korban dengan nilai gadai Rp 8 juta,” jelas AKP Teguh Kumara, Kamis, 21 November 2024.

Namun, beberapa waktu setelah menerima uang dari korban, pelaku berniat merampas kembali motor yang ternyata milik pacarnya. Pelaku memancing korban dengan alasan ingin menebus motor tersebut.

“Keduanya bertemu di Dramaga. Pelaku membawa korban berkeliling hingga tiba di Desa Cibunian. Di lokasi tersebut, pelaku memukul dan mencekik korban hingga tewas,” lanjutnya.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan korban mengalami luka di kepala. Rekonstruksi yang dilakukan di Polres Bogor memperjelas rangkaian aksi keji pelaku. Polisi berhasil mengamankan pelaku setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Tindak Cepat Cek Lokasi Diduga Tempat Penyuntikan Gas

BOGOR.radarinformasi.com – Sebuah video viral yang menampilkan lokasi diduga tempat penyuntikan gas di Desa Dayeuh, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, menjadi perhatian publik. Dalam video tersebut, terlihat sejumlah tabung gas 3 kg berwarna hijau dan beberapa tabung gas berwarna pink tergeletak di halaman sebuah rumah di kawasan permukiman sepi. Kamis (19/12)

Dugaan penyuntikan gas ini disebut dapat merugikan masyarakat dan menimbulkan kerugian negara. Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.H., M.H., memastikan pihaknya bertindak cepat.

“Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengirim anggota untuk mengecek lokasi kejadian,” ujar Kompol Wahyu saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).

Namun, saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penyuntikan gas seperti yang terlihat dalam video. Tabung-tabung gas yang sebelumnya tampak di video juga tidak ada di tempat tersebut. Pengecekan ini dilakukan bersama warga sekitar untuk memastikan kondisi di lokasi.

“Saat dicek ke TKP, lokasi sudah kosong. Tidak ditemukan tabung gas maupun aktivitas mencurigakan lainnya,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian memastikan lokasi yang diduga tempat pengoplosan gas tersebut telah kosong. Keberadaan warga sekitar saat pengecekan turut menjadi saksi atas tindakan cepat yang dilakukan aparat kepolisian.

Polsek Cileungsi mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan kegiatan yang mencurigakan, demi menjaga keamanan dan mencegah kerugian di tengah masyarakat.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cibinong Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan dalam Operasi Pekat Lodaya 2024

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cibinong berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan setelah menerima laporan dari warga terkait hilangnya sebuah mobil pick-up di Kampung Cipayung, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 15 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Laporan resmi diterima Polsek Cibinong pada Selasa, 17 Desember 2024. Rabu (18/12)

Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa korban melaporkan kehilangan kendaraan pick-up yang sebelumnya digunakan untuk mengangkut barang pindahan rumah. Setelah diparkir di depan rumah adiknya, kendaraan tersebut hilang pada pagi hari sekitar pukul 04.00 WIB. Korban pun segera melapor ke Polsek Cibinong.

Pada Selasa, 17 Desember 2024, Kanit Reskrim Polsek Cibinong menerima informasi dari Polsek Bogor Utara yang mengamankan seorang pria yang mengaku mencuri mobil pick-up di wilayah Pakansari, Kecamatan Cibinong. Setelah menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim bersama anggotanya langsung menuju Polsek Bogor Utara untuk memverifikasi apakah kendaraan yang diamankan merupakan milik korban. Ternyata, kendaraan yang diamankan di Polsek Bogor Utara sesuai dengan laporan kehilangan yang diajukan.

Kronologi kejadian bermula ketika pada hari yang sama, pelapor menceritakan bahwa kendaraan pick-up miliknya hilang setelah digunakan untuk mengangkut tanah dan diparkir di pinggir jalan. Pelapor sempat mengejar pelaku, yang kemudian melarikan diri ke arah Kota Bogor. Dalam pelarian, pelaku menabrak tembok di pinggir jalan tol, kemudian oleng dan menabrak pengendara sepeda motor. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung menghakimi pelaku dan berhasil mengamankannya sebelum diserahkan ke Polsek Bogor Utara.

Polsek Bogor Utara kemudian menyerahkan perkara ini kepada Polsek Cibinong untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi berhasil mengamankan barang bukti, antara lain, 1 (satu) buah cutter warna pink, 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) buah soket, 2 (dua) buah mata kunci serta BPKB kendaraan Suzuki ST 150 pick-up tahun 2017

Saat ini, pelaku telah mengakui perbuatannya. Ia mencuri kendaraan pick-up di Kampung Cipayung pada Minggu, 15 Desember 2024, dan menjualnya. Kendaraan tersebut ditemukan dalam kondisi rusak di Polsek Bogor Utara. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Proses penyelidikan dan pengembangan kasus ini masih berlangsung di Polsek Cibinong.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Sat Samapta Polres Bogor Tertibkan Balap Liar di Jalan Alternatif Sentul

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor melalui Sat Samapta berhasil menertibkan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat di Jalan Alternatif Sentul pada Minggu (15/12/2024) dini hari, sekitar pukul 04.40 WIB. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Bogor, AKP Yogi Nugraha, S.E., M.H., bersama Pawas Iptu Dede Suhaya, Panit Patroli Babakan Madang Iptu Amri Wibowo, S.H., dan KBO Samapta Ipda Eka Duta Baliawan.

Tim gabungan yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari personel Sat Samapta, Sat Reskrim, Polsek Babakan Madang, Propam Polres Bogor, dan unit Quick Response (QR). Petugas dengan cepat mengamankan lokasi dan membubarkan kerumunan pelaku balap liar yang kerap menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita 15 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat dan kelengkapan berkendara. Kendaraan yang disita terdiri dari berbagai jenis, seperti Honda Beat, Yamaha Mio, Honda Vario, dan Honda PCX, dengan beberapa di antaranya tidak memiliki pelat nomor atau bagian bodi yang lengkap.

Kasat Samapta Polres Bogor, AKP Yogi Nugraha, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama pada akhir pekan. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam beraktivitas, khususnya pada malam hari, dan menjauhi kegiatan yang melanggar hukum seperti balap liar. Kegiatan rutin seperti ini akan terus kami lakukan,” ujar AKP Yogi.

Operasi penertiban balap liar ini mencerminkan komitmen Polres Bogor untuk menjaga ketertiban di wilayah hukumnya dan memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman tanpa gangguan dari tindakan ilegal.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Bea Cukai Cabang Sibolga Gandeng Satpol PP Razia Rokok Illegal di Taput

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapanuli Utara, Lakukan Operasi Bersama Bea Cukai Cabang Sibolga, Koperindag, Bappeda dan Bagian Perekonomian Pemkab Tapanuli Utara terkait Peredaran Rokok tanpa Cukai Ilegal di Wilayah hukum Kabupaten Tapanuli Utara.

Operasi yang dilaksanakan pada hari Kamis (12/12/2024) yang di pimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegak Peraturan  Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Tapanuli Utara Gomgom Tampubolon, serta beberapa jajaran dari Bea Cukai yang berjumlah 4 orang personil yang terlibat dalam kegiatan razia.

Gomgom Tampubolon mengatakan di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara masih banyak ditemukan para pelaku usaha atau masyarakat memperjual belikan rokok yang tidak ada pita resmi dari Bea Cukai.

“Kegiatan operasi bersama Pemerintah Tapanuli Utara dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe madya Pabean C Sibolga,  penyisiran dilaksanakan di wilayah Kecamatan Muara, Pagaran, Adiankoting, Tarutung dan Siatas Barita yang diduga banyak memperjual belikan rokok ilegal dikalangan masyarakat,” ungkap Gomgom.

“Terhadap pelaku usaha di berikan himbauan agar tidak lagi memperjual belikan Rokok – Rokok ilegal yang sekarang peredarannya sangat marak di kalangan masyarakat umum. hal ini bertujuan agar menekan jumlah Rokok Ilegal yang masuk di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara,” tegasnya.

Barang bukti yang di dapat dari pemilik usaha Rokok Ilegal ini di amankan serta dilakukan pendataan oleh petugas dan Bea Cukai, Jumlah yang diamankan 126  bungkus Rokok Ilegal berbagai merek, dengan dilakukannya kegiatan ini bisa memberi dampak positif kepada semua kalangan masyarakat bahwa rokok ilegal sangat beresiko menimbulkan gejala penyakit akibat seringnya mengkonsumsi rokok ilegal. Mari kita bersama – sama untuk menggempur peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Kabupaten Tapanuli Utara.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal