
BOGOR.radarinformasi.com – Unit Reskrim Polsek Klapanunggal bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap praktik penyuntikan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram secara ilegal. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (4/12/2024) di dua lokasi berbeda di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Jumat (6/12)
Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak 22 November hingga 2 Desember 2024. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap delapan pelaku yang memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pengawas, pelaku penyuntikan, sopir angkutan, hingga penyedia lokasi untuk kegiatan ilegal tersebut.

“Para pelaku menggunakan modus memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan alat suntik berbahan besi yang disebut tombak. Proses ini dilakukan di halaman belakang rumah salah satu pelaku, dengan menggunakan es balok untuk mempercepat proses pengisian,” kata AKP Silfi.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk satu unit truk, satu unit mobil pick-up, 58 alat suntik berbahan besi, 423 tabung gas non-subsidi 12 kilogram kosong, 217 tabung gas subsidi 3 kilogram kosong, dan 52 tabung gas subsidi 3 kilogram yang masih berisi penuh.

AKP Silfi menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kegiatan serupa di wilayahnya,” ujar Kapolsek Klapanunggal.
Sumber Humas Polres Bogor
Bule



















