Polsek Gunung Putri Selidiki Dugaan Perampokan, Pelaku Membawa Senjata Api

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Gunung Putri sedang melakukan penyelidikan atas laporan dugaan perampokan yang menimpa seorang warga Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Peristiwa ini dilaporkan oleh korban berinisial S pada Selasa, 19 November 2024, sekitar pukul 09.30 WIB. Kamis (21/11)

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung di Kampung Cikuda. Berdasarkan laporan, diduga dua pelaku masuk ke rumah korban dengan mengenakan helm dan membuka paksa pintu.

“Saat kejadian, korban baru saja selesai mandi dan berganti pakaian. Ia mendapati salah satu pelaku keluar dari kamar anaknya sambil memasukkan barang-barang ke dalam tas. Sementara itu, pelaku lainnya mengancam korban dengan benda yang diduga menyerupai senjata api untuk mencegahnya berteriak,” ungkap AKP Aulia, Kamis (21/11/2024).

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, polisi menduga pelaku berjumlah empat orang. Dua orang masuk ke dalam rumah, sementara dua lainnya menunggu di luar dengan menggunakan dua sepeda motor.

“Pelaku berhasil membawa satu lembar STNK dan BPKB motor Yamaha Mio, satu BPKB motor Honda PCX, serta uang tunai senilai Rp3.100.000 yang disimpan di dalam kamar korban,” tambah AKP Aulia.

Saat ini, Polsek Gunung Putri masih terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Kasus ini menjadi perhatian serius, dan polisi berupaya mengungkap identitas para pelaku secepatnya.

Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Babakan Madang Selidiki Kasus Pemerasan dengan Kekerasan Terhadap Warga yang Hendak Melayat

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pemerasan dan ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP di Jalan Raya Cijayanti, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Korban, berinisial FA, menjadi sasaran saat hendak melayat seorang kerabat. Selasa (19/11)

Kapolsek Babakan Madang, Kompol Yohannes Redhoi Sigiro, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban FA, yang sedang melayat di rumah duka, merasa ingin buang air kecil. Karena tidak ingin mengganggu tamu lain di rumah duka, korban memutuskan untuk keluar menggunakan sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan tak jauh dari lokasi.

Saat korban memarkir sepeda motornya dengan kunci yang masih terpasang, tiga pria tidak dikenal mendekat menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian menegur korban, yang berusaha kembali menguasai motornya. Namun, korban ditodong oleh salah satu pelaku dengan senjata tajam jenis celurit, sehingga terpaksa mundur. Salah satu pelaku lalu mengambil alih sepeda motor korban, dan ketiganya kabur ke arah Cimahpar/Sukaraja.

Korban kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX 2019 berwarna hitam dengan nomor polisi B 3655 PYG, nomor rangka MH3SG3190KK451608, dan nomor mesin G3E41284571. Sepeda motor tersebut terdaftar atas nama Sulaeman, warga Jakarta Pusat. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp32 juta.

Mendapat laporan, Polsek Babakan Madang langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP, memeriksa kemungkinan adanya CCTV di sekitar lokasi, dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Identitas korban telah dikonfirmasi sebagai FA(24), warga Jalan Anyer V No. 12, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Babakan Madang terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Kapolsek mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berada di luar rumah, terutama pada waktu dini hari, dan segera melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui informasi terkait kasus ini.

Untuk pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Polsek Babakan Madang atau Polres Bogor melalui layanan 24 jam di nomor 021-110.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Tim Hukum Paslon Satika-Sarlandy Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pemilu ke Bawaslu Taput

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Koordinator Tim Hukum Paslon Nomor Urut 1 Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat, Dwi Ngai Sinaga m, S.H., M.H. melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana Pemilu ke Bawaslu Tapanuli Utara, Senin (18/11/2024).

Dwi Ngai Sinaga, usai melapor ke Bawaslu Taput mengatakan ada 8 dugaan pelanggaran/tindak pidana baik yang dilakukan oleh tim kampanye paslon nomor urut 2 JTP-DENS, anggota BPD, maupun Komisioner KPU Taput.

Dugaan tindak pidana yang dilaporkan ke Bawaslu masing-masing dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan sebagai berikut:

1. Nomor 022/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/XI/2024

2. Nomor 023/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/XI/2024

3. Nomor 024/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/XI/2024

4. Nomor 025/PL/PB/KAB.TAPUT/XI/2024

5. Nomor 026/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/2024

6. Nomor 027/PL/PB/KAB.TAPUT/XI/2024

7. Nomor 028/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/2024

8. Nomor 029/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/XI/2024

“Masing-masing dugaan pelanggaran/tindak pidana tersebut kami laporkan dalam berkas terpisah,” kata Dwi Ngai Sinaga, di depan Gedung Bawaslu Taput usai membuat laporan.

Dwi menjelaskan, termasuk yang dilaporkan adalah Komisioner KPU Taput, terkait dokumen pendaftaran calon wakil bupati Taput Denni Lumbantoruan yang diloloskan pada saat pendaftaran ke KPU Taput.

Padahal kata Dwi, terdapat perbedaan nama dan tanggal lahir atas nama Denni Lumbantoruan.

“Terdapat perbedaan nama dan tanggal lahir pada dokumen pendaftaran atas nama Denni Lumbantoruan. Ada yang pakai marga dan tidak pakai marga. Kemudian perbedaan tanggal lahir (usia), ada dokumen yang lahir tahun 1978 dan ada yang tahun 1979,” jelas Dwi.

Menurut Dwi, apabila ada perbedaan nama maupun tanggal lahir pada dokumen seseorang harus melalui penetapan pengadilan. Termasuk dalam hal ini dokumen pencalonan calon wakil bupati Taput nomor urut 2 atas nama Denni Lumbantoruan.

“Jangankan soal perbedaan nama maupun tanggal lahir, perbedaan satu huruf saja pada dokumen, misalnya perbedaan antara i dan y itu harus melalui penetapan pengadilan,” kata Dwi lagi.

Lanjut Dwi, pihak yang dilaporkan pada hari ini adalah dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum anggota BPD, masing-masing oknum anggota BPD Desa Partali Toruan, Desa Huta Ginjang, Desa Sibandang dan Desa Huta Nagodang.

“Para oknum BPD tersebut secara terang-terangan terlibat dalam kegiatan kampanye mendukung salah satu paslon. Bukti keterlibatan mereka dalam mendukung salah satu paslon telah kami lampirkan dalam laporan,” kata Dwi.

Selain dugaan tindak pidana di atas, Dwi Ngai Sinaga menyampaikan juga melaporkan dugaan pelanggaran dengan melibatkan anak dalam kegiatan kampanye serta dugaan tindak pidana politik uang (money politik) yang dilakukan oleh tim kampanye paslon nomor urut 2 JTP-DENS.

“Kami minta kepada Bawaslu Taput agar tegak lurus dalam menangani laporan yang kami sampaikan supaya tidak ada asumsi masyarakat Bawaslu berpihak dan tidak netral,” tandasnya.

Terkait laporan Tim Hukum Paslon Satika-Sarlandy dugaan tindak pidana yang dilaporkan, pihak Bawaslu Taput belum bisa dimintai keterangan karena tidak satu orang pun komisioner berada di tempat.

“Komisioner sedang tugas di luar,” kata salah seorang staf Bawaslu.

Reporter   : Reno H
Redaktur  :  Rizal

Polsek Cileungsi Amankan Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

BOGOR.radarinformasi.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Cileungsi bergerak cepat mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kedua pelaku diamankan pada Kamis (14/11) pukul 15.00 WIB untuk menghindari amukan massa. Jumat (15/11)

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian tersebut terungkap setelah korban, ADF (16), berani melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada saudara terdekatnya. Laporan tersebut kemudian diteruskan oleh RW (24), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kampung Tengah, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kejadian ini diketahui terjadi pada November 2024 sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah kos-kosan yang berlokasi di seberang PT. JS Jakarta, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan informasi kepolisian, pelaku pertama berinisial ES (36), berdomisili di Kampung Bandar Dalam, Desa Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan. Pelaku kedua berinisial PS (22), berdomisili di Kampung Gedung Raja, Desa Gedung Raja, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung.

Setelah dilakukan pengamanan, kedua pelaku diserahkan oleh Polsek Cileungsi kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek menegaskan bahwa Polres Bogor akan menangani kasus ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman atas kasus tersebut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Tindak Lanjut Cek TKP dan Investigasi Terkait Video Viral Tawuran Remaja

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, Pawas dan Unit Patroli Polsek Cileungsi melakukan pengecekan lokasi kejadian (TKP) tawuran antar pelajar di Jalan Raya Narogong, tepatnya di depan PT Bukaka Teknik Utama, Limusnunggal, Cileungsi. Kamis (14/11)

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah, S.T., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa menurut informasi warga di lokasi, sekelompok pelajar berseragam kemeja oranye-abu (diduga dari salah satu SMK di Cileungsi) berkumpul di depan warung makan.

Kelompok ini secara tiba-tiba menyerang rombongan pelajar lain yang sedang mengendarai sepeda motor dari arah Bekasi menuju Cileungsi. Tawuran berlangsung singkat, dan para pelajar langsung membubarkan diri setelah dilerai oleh warga dan pengendara yang berada di lokasi. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 17.00 WIB pada Rabu, 13 November 2024.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Cileungsi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pengecekan CCTV di sekitar TKP dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi lainnya untuk memperjelas kejadian tersebut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cijeruk Selidiki Dugaan Kekerasan oleh Geng Motor dengan Senjata Tajam

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 03.50 WIB, petugas melakukan pengecekan lokasi kejadian (TKP) dan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan penggunaan senjata tajam yang tidak sesuai peruntukannya. Kamis (14/11)

Kapolsek Cijeruk, AKP Didin Komarudin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, piket Reskrim dan Patroli menerima informasi dari warga mengenai adanya penyerangan atau penganiayaan yang diduga dilakukan oleh kelompok gangster yang mengatasnamakan diri mereka sebagai “Bogor All Star”. Setelah dilakukan pengecekan dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi, diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Raya Bogor – Sukabumi, tepatnya di Simpang Cigombong.

Pada saat kejadian, korban MV dan MR sedang berhenti di simpang Cigombong. Tiba-tiba, sekelompok orang dengan sekitar 50 sepeda motor datang dari arah Stasiun Cigombong menuju lokasi korban sambil mengacungkan senjata tajam dan meneriakkan kata-kata “Bogor All Star nih”. Salah satu pelaku memukul korban MV dengan helm, sementara yang lain menyerang menggunakan senjata tajam, seperti celurit dan golok, mengarah ke punggung korban.

Hal serupa dilakukan terhadap MR, yang juga mengalami luka bacok di punggung sebanyak tiga luka. Kedua korban kemudian dibawa ke Puskesmas Cigombong untuk mendapatkan perawatan.

Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan, korban MR (44), mengalami tiga luka sobek di bagian punggung, sedangkan MV (22) mengalami luka pada punggung. MV sendiri merupakan seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Kampung Cigombong, Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Sementara korban lainnya, MR, merupakan sorang buruh harian lepas, dan beralamat di Kampung Ciloa, Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Penyerangan terjadi di Jalan Raya Bogor – Sukabumi, tepatnya di Kampung Cigombong RT 002/001, Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 03.30 WIB.

Penyidik telah menerima laporan dari korban di Polsek Cijeruk, serta memintai keterangan dari saksi, yaitu MV dan MAG (26), yang turut memberikan informasi terkait kejadian tersebut. Penyelidikan lebih lanjut masih berlanjut untuk menangkap para terduga pelaku.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 Jo Pasal 2 UU RI No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

Hingga berita ini diturunkan, para pelaku masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Upaya untuk mengumpulkan bukti tambahan, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi TKP, sedang dilakukan untuk memperkuat informasi dari saksi-saksi.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

JAKARTA.radarinformasi.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dengan menangkap seorang tersangka yang diduga mengelola situs penyebar konten pornografi anak. Dalam Konferensi Pers kali ini dihadiri oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri beserta Penyidik, Komisioner KPAI, Kementerian PPPA, dan Kepala UPT Pusat PPA DKI Jakarta. Rabu (13/11)

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol. Dani Kustoni mengatakan bahwa “kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan inisial OS alias Anefcinta,” katanya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif. Setelah penelusuran, OS berhasil diringkus di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.

Menurut Kombes Dani, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa tersebut, diduga telah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak 2015. Situs yang dikelolanya berjumlah total 27 domain aktif dengan berbagai konten dewasa dan anak.

Modus operandi OS, kata Dani, meliputi pencarian video porno, pembangunan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri. Dari penyelidikan lebih lanjut, tim menemukan bukti tambahan berupa catatan di laptop tersangka yang mengindikasikan OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi.

Selain itu, tersangka OS diketahui mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program AdSense Google dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel. Berdasarkan hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya.

Kombes Dani menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas pornografi, terutama yang melibatkan anak, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” tuturnya.

Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Red

Polsek Cileungsi Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Cileungsi, Polres Bogor, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kantor Desa Pasirangin, pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 14.30 WIB. Selasa (12/11)

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal ketika pelapor, H, tiba di rumah sekitar pukul 14.00 WIB dan memarkirkan sepeda motornya di teras dalam keadaan terkunci stang. Tak lama kemudian, sekitar pukul 14.30 WIB, saat keluar rumah, ia melihat sepeda motornya sudah hilang.

Korban segera berupaya mencari sepeda motor yang dicuri dengan menggunakan sepeda motor milik bibinya, T. Di sekitar PT. Reckitt Benckiser Indonesia, Desa Limusnunggal, ia melihat motornya sedang dikendarai oleh pelaku. Korban kemudian mengejar dan menangkap A, yang mengakui bahwa ia melakukan pencurian tersebut seorang diri.

Dengan bantuan warga sekitar, korban membawa A dan sepeda motor yang dicuri ke Kantor Desa Pasirangin. Di sana, ia bersama Bhabinkamtibmas Desa Pasirangin dan Babinsa Koramil Cileungsi kemudian menghubungi piket Polsek Cileungsi untuk melaporkan kejadian ini.

Pihak kepolisian Polsek Cileungsi membenarkan bahwa tindak pidana pencurian kendaraan bermotor terjadi di teras rumah korban yang berlokasi di Dusun Pasirangin, RT 001/RW 007, Desa Pasirangin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.

Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Cileungsi dan sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cisarua Tangkap Terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan dan Penganiayaan

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Reskrim Polsek Cisarua, Polres Bogor, berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Raya Puncak Cisarua, tepatnya di depan Restoran Bumi Aki, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Selasa (12/11)

Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa, S.Pd., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Senin malam sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban, N, sedang dibonceng oleh temannya menggunakan sepeda motor bersama dua orang lainnya. Ketika mereka melintas di depan Restoran Bumi Aki, tiba-tiba seorang pria tak dikenal mendekati mereka dengan sepeda motor dan merampas tas korban.

Korban dan teman-temannya kemudian mengejar pelaku hingga masuk ke gang di samping Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cisarua. Ketika berusaha kabur, pelaku terjatuh dari sepeda motornya, dan terjadilah perlawanan antara pelaku dan korban. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan melukai tangan kiri korban, tepatnya pada sela-sela jari.

Beberapa warga yang berada di sekitar lokasi segera datang membantu, sehingga pelaku berhasil diamankan. Korban yang mengalami luka akibat sabetan golok kemudian dibawa ke Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo (RSPG) Cisarua untuk mendapatkan perawatan.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, identitas pelaku diketahui sebagai WS bin Karyono (31), seorang wiraswasta yang beralamat di Kampung Pasanggrahan RT 003/RW 001, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Cisarua antara lain, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu unit telepon genggam, satu buah senjata tajam jenis golok, satu tas selempang perempuan warna krem (milik korban), dan satu tas berwarna cokelat berisi pakaian (milik korban).

Korban, yang diketahui bernama N (23), seorang perempuan yang berasal dari Kalimantan Selatan, mengalami luka akibat kekerasan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan tindak pencurian dengan kekerasan terhadap korban di wilayah hukum Polsek Cisarua, Polres Bogor.

Hingga berita ini diturunkan, korban masih menjalani perawatan di rumah sakit, sementara pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Kapolri: 262 Juta Jiwa Diselamatkan, Rp31,8 T Bukti Narkoba Diungkap

JAKARTA.radarinformasi.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap capaian dalam pemberantasan narkoba yang telah dilakukan Polri dengan barang bukti senilai Rp31,8 triliun sejak 2020 hingga 2024. Angka tersebut setara dengan menyelamatkan 262 juta jiwa dari ancaman narkoba. Senin (11/11)

“Polri terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dan mengusut tuntas jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya,” ujar Kapolri di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/24).

Kapolri menegaskan Polri berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan terkait narkoba. Dia mengatakan ada 264.188 orang tersangka yang ditangkap Polri terkait kasus narkoba dalam kurun 2020-2024. Dia juga memaparkan berbagai barang bukti yang telah disita Polri.

“Kalau ini menyebar di masyarakat tentunya ini akan berdampak kepada kurang lebih 262 juta jiwa yang dapat kita selamatkan dari pengaruh dan bahaya narkoba,” ucap Kapolri.

Kapolri mengatakan ada aset sekitar Rp 1,55 triliun yang disita terkait kasus narkoba. Sigit juga memaparkan grand strategy serta roadmap pemberantasan narkoba.

Terdapat rencana jangka pendek, menengah dan panjang. Rencana jangka pendek (1-2 tahun) antara lain berupa penjagaan di kawasan perbatasan, transformasi digital, peningkatan kualitas penyidik hingga memperbanyak kampung bebas narkoba.

“Rencana jangka menengah (3-5 tahun) kita mengembangkan Satgassus narkoba di seluruh polda dan 75% polres. Implementasi sistem analisis dan pemetaan peredaran narkoba di dark web, peningkatan kapasitas labfor untuk menganalisis narkoba jenis baru, perwujudan kampung bebas narkoba dan peningkatan kerja sama internasional,” jelas Kapolri.

Untuk jangka panjang (6-10 tahun), Polri akan memanfaatkan teknologi dalam analisis forensik digital dan pemetaan jaringan, pengembangan satgassus di seluruh Polres, pemantapan kampung bebas narkoba serta pembentukan pusat riset dan pengembangan strategi pemberantasan narkoba.

Terakhir, Polri juga telah menjalin kerja sama dengan sejumlah negara untuk mencegah peredaran gelap narkoba.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule