Polsek Ciomas Lakukan Penyelidikan Terkait Laporan Tawuran Geng Motor

BOGOR.radaronformasi.com – Polsek Ciomas tengah menyelidiki peristiwa tawuran yang diduga melibatkan dua kelompok geng motor di Jalan Kapten Yusuf, Desa Kota Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, pada Minggu sekitar pukul 04.30 WIB dinihari. Minggu (10/11)

Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihak kepolisian langsung bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi dari Posko Resmob Polres Bogor mengenai tawuran tersebut. “Setelah menerima laporan, petugas piket Polsek Ciomas segera menuju lokasi kejadian, namun setibanya di sana, kedua kelompok yang bertikai sudah tidak ada di tempat,” jelasnya.

Namun, ketika petugas hendak kembali ke markas, kembali terjadi bentrokan antara dua kelompok remaja yang diduga anggota geng motor di lokasi yang sama. Berdasarkan keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi, tawuran pecah sekitar pukul 05.30 WIB di dekat SPBU Kota Batu, Jalan Raya Kapten Yusuf.

“Menurut informasi yang kami himpun, peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, dan para pelaku langsung membubarkan diri setelah aksi tawuran,” tambah Kompol Iwan.

Pihak Polsek Ciomas akan terus melakukan patroli dan menyisir area-area rawan guna mengantisipasi tindakan tawuran maupun kejahatan jalanan yang mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Diduga Jadi Otak Pengeroyokan Wartawan di Samosir, Ketum IWO: Tangkap Oknum Kadis Berinisial RL

JAKARTA.radarinformasi.com – Kasus Tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap wartawan atau jurnalis kembali terjadi di Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Sabtu (9/11)

Diduga kuat, penganiayaan yang menimpa anggota Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Samosir itu, disinyalir berlatarbelakang ketidakpuasan oknum Kepala Dinas (Kadis) berinisial RL atas pemberitaan terkait ‘Dugaan Korupsi Rekonstruksi Jalan Hutaginjang’ dan ketidaknetralan sang istri sebagai ASN, dalam proses Pilkada setempat.

Akibatnya, korban mengalami luka-luka dan terpaksa menjalani perawatan medis. Atas kejadian itu, korban pun membuat laporan secara resmi ke Polres Samosir.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum IWO Teuku Yudhistira. M.I.Kom, mengecam keras peristiwa yang kembali membuat dunia pers kelam, terlebih tindak kekerasan itu terjadi menjalang pesta demokrasi yang seharusnya disambut dengan suka cita.

“Jelas hal ini tidak bisa ditolerir, apalagi peristiwa itu diduga kuat melibatkan pihak-pihak pendukung pasangan calon petahana yang seharusnya bisa menjadi contoh bagi kompetitornya atau bagi kepala daerah lainnya. Tapi yang terjadi justru sebaliknya,” kecam Yudhistira.

Semestinya, kata Yudhis, seorang pejabat yang pernah duduk sebagai kepala daerah atau unsur pimpinan, lebih memahami bagaimana cara dia mencermati sebuah informasi yang disiarkan lewat berita, termasuk sisi negatifnya, bukan malah seolah menjadi penguasa yang tidak boleh dikritik.

“Salah satu fungsi utama wartawan adalah kontrol sosial. Jadi selama ada bukti dan fakta, tidak ada yang salah berita itu dimuat. Saya rasa setiap pejabat publik paham itu. Kalau memang keberatan ada saluran yang bisa dilakukan, bisa hak jawab, hak bantah, somasi atau laporkan ke dewan pers. Tapi ini kok agak lain, keberatan langsung menunjukkan arogansi dan kekuasaannya, lalu bertingkah seperti preman, memerintahkan ‘herdernya’ untuk melakukan tindak kekerasan. Sangat tidak pantas ini,” tegasnya.

Untuk itu, Yudhis meminta kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wishnu Hermawan Februanto, untuk mengawal perkara tindak pidana yang sudah dilaporkan secara resmi ke Polres Samosir.

“Kalau perlu Kapolda bisa menarik Kasus tersebut untuk ditangani penyidik Poldasu. Kami rasa Irjen Wishnu memiliki komitmen dalam melindungi insan pers dalam menjalankan tugas. Apalagi Sumut memiliki catatan buruk terkait kasus tindak kekerasan terhadap wartawan. Hal ini seharusnya bisa menjadi perhatian extra,” sebutnya.

Atas kejadian ini pula, Yudhis meminta pihak kepolisian segara mengusut tuntas dan menindak seluruh pelaku pengeroyokan terhadap korban.

“Tangkap oknum Kadis berinisial RL, yang kami yakini menjadi dalang di balik Kasus ini. Periksa juga calon Bupati yang didukungnya. Kami juga mendesak pihak Gakkumdu memeriksa jajaran pejabat ASN di Pemkab Samosir yang diduga kuat sudah tidak netral,” pungkasnya.

Red

Diduga Dianiaya Orang Suruhan Oknum Kadis, Anggota IWO Kabupaten Samosir Buat Laporan ke Polres

SUMUT.radarinformasi.com – Lagi dan lagi, kasus dugaan tindak penganiayaan terhadap wartawan atau jurnalis kembali terjadi. Kali ini menimpa Ranto Limbong Sihole, salah satu anggota Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara. Sabtu (9/11)

Menurut pengakuan Ranto Limbong Sihole yang berkarir di media online Mata Lensa ini, dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh orang suruhan oknum Kepala Dinas di Samosir berinisial RL, terjadi saat dirinya sedang minum santai usai liputan di salah satu lapo Batak (kedai/warung-red) di Desa Saitnihuta, Kecamatan Pangururan pada Kamis, 7 November 2024 kemarin.

Tak terima, Ranto langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Samosir. Menurut Ranto Limbong Sihole, sebelum kejadian, oknum Kepala Dinas berinisial RL ini menghubungi via telepon seluler menanyakan lokasi keberadaan dirinya.

“Terlapor (oknum Kadis berinisial RL) menelepon saya dan menanyakan posisi saya, ketika saya sampaikan, dia langsung datang bersama kawan-kawannya dan melakukan penganiayaan terhadap saya,” jelas Ranto.

Informasi yang berhasil dihimpun, dugaan penganiayaan yang menimpa anggota IWO Kabupaten Samosir ini terkait pemberitaan ‘Dugaan Korupsi Rekonstruksi Jalan Hutaginjang’.

Terpisah, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Samosir Aipda Patri Sihaloho mengaku telah menerima laporan dari Ranto Limbong Sihole.

“Jadi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), kami berupaya untuk melakukan Restorasi Justice, ya kalau bisa didamaikan, kita damaikan. Namun, beliau berharap supaya pidananya tetap dilanjutkan,” kata Aipda Patri Sihaloho.

Aipda Patri Sihaloho juga menjelaskan bahwa pihak Kepolisian telah mengeluarkan surat laporan yang akan segera ditindaklanjuti.

“Kami telah menerbitkan laporan kepolisian terhadap beliau dan selanjutnya akan di lakukan visum et repertum sesuai dengan pasal 184 tentang alat bukti, bahwa salah satu alat bukti penganiayaan itu adalah visum et repertum agar kita tahu bahwa sebenarnya penganiayaan tersebut benar terjadi,” jelasnya.

Sementara itu, Amri Abdi, S.I.Kom, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online Sumatera Utara (PW IWO Sumut), mengutuk keras dugaan penganiayaan yang kembali terjadi. Terlebih korbannya anggota IWO Samosir.

“Secara pribadi dan lembaga, saya mengutuk aksi ‘koboi’ oknum Kadis berinisial RL bersama suruhannya, yang diduga melakukan penganiayaan kepada anggota IWO Samosir,” kata Amri Abdi.

Selain mengutuk aksi dugaan penganiayaan, Ketua PW IWO Sumut juga mendesak Kapolres Samosir untuk bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kita juga meminta Kapolres Samosir, untuk tegas dalam penegakan hukum, tanpa pandang bulu, apapun pangkat dan jabatannya, mau orang biasa ataupun pejabat daerah, agar aksi dugaan penganiayaan terhadap jurnalis tidak lagi terjadi di masa yang akan datang,” tegasnya.

Red

Kemkomdigi Hapus 7.176 Konten Judi Online, Ingatkan Bahaya Serupa Narkoba

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan telah menghapus sebanyak 7.176 konten yang mengandung unsur perjudian online hingga 6 November 2024. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kemkomdigi dalam memerangi penyebaran konten judi daring yang semakin meresahkan masyarakat. Jumat (8/11)

Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemkomdigi, Prabunindya Revta Revolusi, ribuan konten tersebut telah diblokir melalui berbagai platform digital. Dari total tersebut, 6.210 konten ditemukan di situs atau website, 633 konten di platform Meta, 157 melalui layanan file sharing, 170 konten di Google dan YouTube, 5 konten di Twitter, dan satu konten di TikTok.

Prabunindya menjelaskan bahwa perjudian online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan mental masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa, berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3, penyebaran konten judi online dapat dijerat hukuman pidana maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.

Prabu menyamakan efek negatif judi online dengan narkoba, karena keduanya sama-sama menyebabkan kecanduan yang berujung pada masalah kesehatan mental seperti stres, depresi, isolasi sosial, dan gangguan emosi. “Judi online ini seperti racun yang menghancurkan hidup, merusak keuangan, dan memicu perpecahan dalam keluarga serta masyarakat,” ujarnya.

Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk menjauhi perjudian online. “Kami sudah cek algoritmanya, hampir tidak mungkin pemain bisa menang secara konsisten. Yang ada, pemain akan terus kalah dan akhirnya mengalami kesulitan finansial. Ini juga bisa membuat seseorang mengalami depresi, dijauhi teman-teman, dan akhirnya terisolasi secara sosial,” tambah Prabu.

Kemkomdigi akan terus memantau dan memberantas konten-konten serupa, bekerja sama dengan platform digital untuk meminimalisasi dampak negatif perjudian online di Indonesia.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Sat Reskrim Polres Bogor Ungkap Kasus Judi Online dan Togel Dalam Sepekan

BOGOR.radarinformasi.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor berhasil mengungkap empat kasus perjudian online dalam kurun waktu satu minggu, mulai 30 Oktober hingga 6 November 2024. Empat kasus tersebut melibatkan promosi situs judi melalui media sosial Instagram dan aktivitas perjudian togel online. Para pelaku terancam dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun, serta Pasal 303 dan/atau 303 bis KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun. Rabu (6/10)

Dalam operasi ini, Sat Reskrim Polres Bogor mengamankan delapan orang tersangka, terdiri dari tiga perempuan berinisial MR, S, dan AK, yang berperan sebagai promotor situs judi online melalui Instagram, serta lima laki-laki berinisial AP, ME, F, I, dan H, yang terlibat dalam aktivitas judi togel online. Barang bukti yang disita meliputi 10 unit ponsel, akun media sosial, akun pembayaran digital, kartu SIM, dan rekening bank yang digunakan untuk transaksi perjudian.

Para tersangka perempuan diduga menggunakan akun Instagram mereka untuk mempromosikan situs judi dengan mengunggah tautan yang terhubung ke website judi online. Sebagai imbalannya, mereka menerima bayaran antara Rp150.000 hingga Rp10.000.000 per bulan, tergantung jumlah unggahan link judi yang mereka lakukan setiap hari. Sementara itu, lima tersangka laki-laki diduga bermain judi togel online dengan AP sebagai pengepul dan pemasang taruhan pada situs “TVTOTO” dengan akun bernama “JABUL17.”

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Bogor dalam memberantas perjudian online di wilayahnya, sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam upaya memberantas judi online. Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Bogor berharap dapat memberikan efek jera dan mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Pengedar Narkoba di Tanjab Barat Campur Sabu dengan Tawas Demi Keuntungan Besar, Terancam 20 Tahun Penjara

TANJAB BARAT.radarinformasi.com – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat,berhasil menangkap 2 (Dua) pengedar Narkoba jenis sabu-sabu Kancil  (23) warga Kecamatan Tungkal Ilir dan Acok (21) warga Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjab Barat .Pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini
Demi mencari keuntungan besar, mereka mengoplos dan mengedarkan sabu dengan tawas. Selasa (5/10)

Tawas adalah bahan kimia yang kerap kali ditemui dalam bentuk kristal berwarna putih yang dikenal sebagai flocculator yang berfungsi untuk  proses penjernihan air.

Mereka nekat mencampur sabu dengan tawas untuk meraup untung banyak dari pemesannya.

“Tawas ini dicampur ke sabu dengan perbandingan 1:3. 1 nya tawas dan 3 nya sabu. Selanjutnya sabu yang sudah dicampur tawas itu dijual kepada pemesan dengan harga yang sama,” aku tersangka di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (5/11/24)

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM mengatakan Kancil (23) dan Acok (21) ditangkap oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat di sebuah rumah di wilayah Parit Panglong, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat pada Kamis 17 Oktober 2024.

“Saat menggeledah rumah tersebut, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti 23 paket sabu seberat 39,88 gram bruto, tawas seberat 886 gram bruto, seperangkat alat isap sabu, satu pak plastik kosong, dua buah timbangan digital, satu korek api gas dan dua unit handphone android,” kata AKBP Agung Basuki saat Konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat.

Lebih lanjut AKBP Agung mengatakan, modus pengedar narkoba sabu yang dicampur tawas ini ialah agar mendapatkan keuntungan yang besar.

“Tersangka mencampurkan tawas ke dalam sabu, kemudian dijual dalam bentuk paketan kecil. Mereka cari untug besar, karena sabu ini kan barangnya mahal,” ungkap kapolres Tanjab Barat.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka ini terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara..

Sementara itu, menurut keterangan dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daud Arif Kuala Tungkal, dr Riza Pratama Putra mengatakan, apabila bahan zat adaptif seperti Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dicampur dengan Tawas, maka akan merusak seluruh sistem organ tubuh.

“Sabu-sabu aja bisa merusak sistem otak kita, apalagi jika dicampur dengan Tawas,” sebutnya.

Dikatakan dr Riza, Tawas juga termasuk bahan yang berbahaya. Jadi jika Sabu-sabu dicampur dengan tawas, maka efeknya akan lebih berbahaya yang bisa merusak organ tubuh, seperti ginjal, mata, dan organ tubuh lainnya.

“Jadi kesimpulannya ialah, selain merusak jiwa, raga kita pun juga ikut rusak,” pungkasnya.

Reporter : Dani
Redaktur : Rizal

Polsek Rumpin Selidiki Kasus Pencurian Handphone

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Rumpin masih melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Kasus ini melibatkan pencurian lima unit handphone pada Kamis, 24 Oktober 2024. Senin (4/11)

Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, SH, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada pagi hari sekitar pukul 05.30 WIB di Kampung Sukamanah, RT 02/RW 05. Saat itu, pelapor yang baru bangun tidur diberitahu oleh seorang pekerja bernama Wandi bahwa handphone milik beberapa pekerja telah hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat dua orang laki-laki mengendarai mobil jenis Avanza mendekati lokasi kejadian. Salah satu dari mereka turun dari mobil dan memasuki mess, kemudian mengambil handphone milik pekerja yang saat itu sedang tertidur.

Pelapor diketahui sebagai S (47), merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di Kampung Sukamanah, RT 02/RW 05, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Akibat pencurian tersebut, pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp11.000.000.

Barang bukti yang hilang berupa lima unit handphone dari berbagai merek, yaitu Oppo A1, Redmi, Samsung J5, Oppo J12S, dan Redmi.

Pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan bukti, termasuk rekaman CCTV serta keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi. Hingga saat ini, Polsek Rumpin masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Pendukung JTP-DENS Diduga Lakukan Pengeroyokan, Douglas H Lumbantobing Laporkan ke Polres Taput

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Douglas H Lumbantobing melaporkan kasus dugaan pengeroyokan terhadap dirinya ke Polres Tapanuli Utara dengan Nomor: STTLP/210/XI/2024/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMUT, Sabtu (2/11/2024) dinihari.

Hal ini dikatakan Kuasa Hukumnya Rudi Zainal Sihombing, S.H.,M.H., kepada wartawan, menurut Rudi kejadian berawal ketika Douglas H Lumbantobing bersama rombongan melintas di pasar Simangumban, Desa Simangumban Jae, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian para terlapor yang sedang berada di pinggir jalan pasar Simangumban meneriaki Douglas H Lumbantobing bersama rombongan dengan mencaci maki serta mengatakan “JTP DO HAMI, MAHUA HAROA BUJANGINAM”.

Kemudian pelapor Douglas H Lumbantobing bersama rombongan mendatangi para terlapor dan menanyakan maksud dari perkataan terlapor tersebut, namun secara tiba tiba terlapor RT langsung memukul Douglas H Lumbantobing dengan menggunakan tangan berkali – kali, serta mengambil batu dan sebatang kayu yang langsung memukul bagian kepala dan punggung Douglas H Lumbantobing.

“Kemudian terlapor MD dan RAS datang dan juga melakukan penganiayaan kepada Douglas H Lumbantobing dengan cara memukul serta mencakar Douglas H Lumbantobing. Akibat dari kejadian tersebut, korban atas nama Paskah Simon Silaban dan Saut M N Panjaitan yang juga merupakan rombongan dari pada pelapor turut mengalami penganiayaan dan mengalami luka-luka,” terangnya.

“Atas kejadian ini, terlapor atau pelaku bisa dikenakan sanksi pelanggaran Tindak Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Subsider 351, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara,” jelas Rudi Zainal Sihombing, S.H.,M.H.

Douglas Tobing, salah satu korban keganasan tim pendukung JTP-Dens, dalam kesempatan itu memperlihatkan kepada wartawan bekas luka lebam di siku kiri, leher bagian belakang serta kepala dampak penyerangan dari massa paslon nomor urut 2 terhadapnya.

“Saya dihantam pakai balok oleh mereka sehingga membuat beberapa bagian tubuh saya mengalami luka. Lebih parahnya lagi terjadi penyerangan terhadap rekan kami sesama satgas, saat awal penyerangan oleh mereka dengan memakai kunci roda,” katanya.

“Douglas mengaku segera akan melakukan visum ke Rumah Sakit dan melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Taput,” terang Douglas.

“Tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api. Dan tentunya kalau mereka jual, kami beli,” tegasnya.

Reporter   : Reno H
Redaktur   : Rizal

Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Berhasil Mengungkap 29 Kasus Peredaran Narkoba Selama Oktober 2024

BOGOR.radarinformasi.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 29 kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya sepanjang Oktober 2024. Langkah ini menjadi pencapaian penting dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Bogor.

Dari total kasus yang diungkap, tercatat 14 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, satu kasus ganja, serta tujuh kasus masing-masing terkait tembakau sintetis dan obat keras. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap 37 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 262,19 gram sabu, 527,78 gram ganja, 237,16 gram tembakau sintetis, dan 4.697 butir obat keras. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas seluruh pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Untuk penyalahgunaan ganja di bawah satu kilogram, pelaku diancam hukuman 4 hingga 12 tahun penjara sesuai Pasal 111 ayat (1). Sementara itu, tersangka penyalahgunaan sabu terancam hukuman mulai dari 4 tahun hingga penjara seumur hidup, tergantung pada berat barang bukti.

Dalam konferensi pers, Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra, S.I.K., M.H., menyatakan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor. “Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas dalam membongkar jaringan narkoba dan berusaha memberikan efek jera kepada pelaku,” ujarnya.

Polres Bogor berharap, pengungkapan ini menjadi pesan kuat bagi masyarakat bahwa penyalahgunaan narkoba tidak akan ditoleransi. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Rumpin Tindak Lanjuti Laporan Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Diamankan

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Rumpin telah mengamankan seorang pelaku pencurian kotak amal masjid di Masjid Jami Attawwabin, Kampung Pagam, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 06.30 WIB. Kamis (31/10)

Kapolsek Rumpin, AKP Suyono, SH, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat seorang warga yang sedang berada di rumah mendapat informasi bahwa seorang pria tertangkap basah tengah mencuri kotak amal di masjid tersebut. Sesampainya di masjid, warga bernama Ahmad Saepudin menginformasikan kepada pelapor bahwa pelaku telah diamankan. Pelaku diketahui sedang mencongkel dan merusak kotak amal menggunakan obeng. Akibat kejadian tersebut, masjid mengalami kerugian sebesar Rp1.000.000,-.

Pelaku beserta barang bukti berupa kotak amal kemudian dibawa ke Polsek Rumpin untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial SP (29), berdomisili di Kampung Gadog, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Selain pelapor, beberapa saksi juga telah dimintai keterangan, termasuk seorang warga bernama A, yang turut menyaksikan kejadian.

Menurut pihak kepolisian, modus operandi pelaku adalah dengan merusak kotak amal masjid menggunakan alat. Hingga berita ini diturunkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule