Polsek Gunung Putri Responsif dalam Menangani Kasus Penganiayaan di Festival Vespa

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Gunung Putri cepat tanggap dalam menindaklanjuti kasus penganiayaan yang terjadi di acara Festival Vespa pada 14 September 2024 di Lapangan Binamarga, Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Peristiwa ini melibatkan seorang korban yang matanya dicongkel, dan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkapkan pelaku serta kronologi lengkap kejadian tersebut. Kamis (31/10)

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gunung Putri telah mengambil langkah-langkah penanganan dan pengembangan penyelidikan kasus ini. Kasus penganiayaan dilaporkan pada 15 September 2024, dan sejak saat itu pihak kepolisian telah melakukan berbagai upaya penyidikan.

Pada 17 September 2024, tim gabungan dari Resmob Polres Bogor dan Unit Reskrim Polsek Gunung Putri, dipimpin oleh Kapolsek Gunung Putri serta Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, S.I.K., bergerak untuk melakukan penangkapan. Pada 20 September 2024, pelaku berinisial K, yang diantar oleh mertua dan istrinya, menyerahkan diri ke kantor Satreskrim Polres Bogor. Setelahnya, pelaku K bersama istrinya dibawa ke Polsek Gunung Putri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polsek Gunung Putri juga telah melayangkan dua kali panggilan kepada terduga pelaku lainnya, berinisial R, yang hingga panggilan kedua pada 28 Oktober 2024 tidak memenuhi panggilan tersebut. Upaya pencarian terhadap R kini tengah dilakukan.

Korban berinisial FHN, pria kelahiran Jakarta 24 Desember 1993, mengalami luka serius pada bagian matanya akibat dicongkel oleh pelaku. Sementara itu, pelaku yang ditahan berinisial K atau biasa dikenal dengan nama “Omen”, berusia 42 tahun.

Pada hari kejadian, pelaku bersama istrinya berada di acara Festival Vespa dan mengonsumsi minuman keras bersama sejumlah pengunjung, termasuk korban FHN dan seorang bernama R. Saat berjoget, korban tak sengaja menyenggol istri pelaku dan kemudian, tanpa sengaja, memukul pelipis kirinya menggunakan botol, yang menyebabkan luka pada istri pelaku. Pelaku yang kesal kemudian memukul dan menendang korban, lalu mencongkel kedua mata korban menggunakan jari telunjuk dan tengahnya hingga korban harus dilarikan ke RSUD Cibinong.

Dalam penanganan kasus ini, Polsek Gunung Putri telah melakukan serangkaian tindakan. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera mengajukan permintaan visum untuk korban dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada. Selain itu, barang bukti terkait peristiwa tersebut disita untuk keperluan penyidikan. Pelaku berinisial K berhasil ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

Pada 16 Oktober 2024, Polsek Gunung Putri bersama Polres Bogor menggelar perkara untuk memperjelas kronologi dan bukti yang ada. Upaya pemanggilan juga dilakukan terhadap terduga pelaku lainnya, R, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan hingga pemanggilan kedua pada 28 Oktober 2024. Setelah langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan awal selesai, Polsek Gunung Putri menyerahkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 30 Oktober 2024.

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby, menyatakan bahwa pihaknya akan menyelesaikan pemberkasan terhadap pelaku K serta terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cibinong untuk penuntasan kasus ini. Pihak kepolisian juga masih melakukan pencarian intensif terhadap R.

Kasus ini diancam dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dan/atau Pasal 170 Ayat (2) KUHP terkait pengeroyokan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Citeureup Selidiki Tawuran Antargangster yang Menelan Korban Jiwa

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Citeureup tengah melakukan penyelidikan terkait tawuran antargangster yang terjadi di Jalan Mayor Oking, Kelurahan Karang Asem Barat, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, pada Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 03.30 WIB. Rabu (30/10).

Kapolsek Citeureup, Kompol Victor Hanomangan, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa peristiwa tersebut dilaporkan oleh warga setempat. “Benar, telah terjadi tawuran antargangster di perbatasan Citeureup dan Cibinong,” jelasnya.

Berdasarkan informasi awal dari tim Resmob, patroli Polsek Citeureup menerima laporan pergerakan gangster di Desa Hambalang. Pada waktu yang sama, patroli Polsek Cibinong juga mendapatkan informasi adanya aktivitas gangster di Nanggewer. Kedua tim patroli langsung bergerak menuju lokasi yang dilaporkan. Setibanya di lokasi kejadian, polisi menemukan dua korban terluka dan segera mengevakuasi mereka ke RS Central Medika, Cibinong. Namun, salah satu korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Korban meninggal dunia diketahui bernama Ali Ibrahim (22), berstatus pelajar dan tinggal di Kampung Leuwinutug, Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Sementara itu, korban luka berat bernama Rifki Firdaus (18), berstatus pelajar, tinggal di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Saat ini ia masih menjalani perawatan intensif di RS Central Medika.

Ali Ibrahim telah dimakamkan oleh keluarganya, sementara kondisi Rifki masih dipantau oleh tim medis. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang mungkin tertinggal di TKP.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Citeureup dan Polres Bogor masih mendalami motif dan pelaku di balik kejadian tersebut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciampea Amankan Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Ciampea berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba pada Minggu (27/10) sekitar pukul 16.00 WIB di Jl. Raya Abdul Fatah, Kampung Petir, Desa Bojong Jengkol, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Senin (28/10)

Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto, menjelaskan bahwa penangkapan berawal ketika dua warga, H (41) dan T (33), sedang nongkrong di belakang Toko Pelangi Mebel. Mereka melihat seorang pria tak dikenal menggunakan motor Honda Beat hitam dengan pelat nomor F 3196 AR berhenti di area tersebut. Saat ditanya, pria itu mengaku hendak pulang ke Ciseeng tetapi tersesat mengikuti petunjuk Google Maps.

Saat memeriksa ponsel pelaku, T menemukan foto-foto peta dan lokasi yang dicurigai sebagai titik penyimpanan narkoba, beserta daftar barang yang diduga narkotika. Merasa curiga, warga membawa pelaku ke dalam toko dan memeriksa tas pinggangnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan delapan paket kecil diduga sabu dibungkus pipet hitam, satu paket tembakau sintetis dalam pipet kuning, dua bungkus kertas rokok biru, dan satu plastik tembakau sintetis. Selain itu, ditemukan satu ponsel Samsung A50s biru dan satu sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi F 3196 AR.

Terduga pelaku diketahui berinisial AWP (22), berdomisili di Gg. Menteng Ujung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Keterangan para saksi menyebutkan bahwa H bekerja sebagai buruh harian lepas dan tinggal di Kampung Petir, Desa Bojong Jengkol, sedangkan T juga berdomisili di lokasi yang sama.

Terduga pelaku kini diamankan di Mapolsek Ciampea untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Kapolsek Ciampea menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Bogor Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Ciampea, Dua Pelaku Ditangkap, Otak Pelaku Bunuh Diri

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor. Korban, Iwan Irawan (58), ditemukan tewas di tepi jalan Kampung Cihideung Ilir pada Senin, 30 September 2024, sekitar pukul 01.15 WIB. Dalam penyelidikan awal, polisi menduga kasus ini merupakan pencurian dengan kekerasan karena sepeda motor Honda Beat milik korban hilang dari lokasi kejadian. Kamis (24/10)

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa Tim Resmob Polres Bogor bersama Unit Reskrim Polsek Ciampea bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku, yakni AJ (37) dan DN (28), dalam waktu 16 jam. AJ diamankan pada Senin, 21 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB di Kampung Darul Tafsir, Cibanteng, Ciampea, sedangkan DN ditangkap pada Selasa, 22 Oktober 2024, pukul 04.00 WIB di Kampung Cisasah, Desa Sukajadi, Kecamatan Taman Sari.

Dalam perkembangan penyelidikan, polisi menemukan bahwa aksi ini merupakan pembunuhan berencana dengan motif dendam pribadi. SG (57), yang diduga sebagai dalang utama, memerintahkan AJ dan DN untuk menyerang korban. Namun, SG tidak bisa dimintai pertanggungjawaban karena bunuh diri pada 11 Oktober 2024, diduga karena rasa bersalah dan takut terungkap sebagai otak di balik pembunuhan tersebut.

Pembunuhan terjadi saat korban keluar rumah untuk menjemput anaknya pulang bekerja. AJ dan DN menyerang korban menggunakan alat tumbuk kayu sepanjang 80 cm. Korban sempat mencoba bangkit setelah dipukul pertama kali, namun dipukul kembali oleh AJ hingga meninggal di lokasi dengan luka parah di kepala.

Setelah membunuh korban, para pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan menjualnya di wilayah Cianjur seharga Rp 2,7 juta. Uang hasil penjualan dibagi dan digunakan untuk keperluan pribadi oleh kedua pelaku.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk helm hitam, alat tumbuk kayu yang digunakan untuk menyerang korban, sandal hitam, dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Saat ini, sepeda motor milik korban masih dalam proses pencarian dan diperkirakan berada di wilayah Cianjur.

Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dan untuk mengidentifikasi kemungkinan motif tambahan, seperti masalah utang piutang antara pelaku dan korban. “Kami akan terus mengusut kasus ini untuk memastikan semua fakta terungkap,” tutup Wakapolres Kompol Adhimas.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cibinong Tindak Lanjuti Laporan Warga Terkait Dugaan Lokasi Judi Sabung Ayam

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cibinong bersama instansi terkait menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan aktivitas judi sabung ayam di wilayah Kecamatan Cibinong. Pada Rabu, 16 Oktober 2024, Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo, S.H., M.H., segera menginstruksikan timnya untuk memeriksa lokasi yang dilaporkan. Kamis (17/10)

Kapolsek menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat dengan melibatkan gabungan fungsi Polsek Cibinong bersama Koramil, Satpol PP, staf Kelurahan Nanggewer, dan Pokdar Kamtibmas. Pengecekan dilakukan di dua lokasi, yaitu Kampung Tarikolot RT 02/06 dan Kampung Tarikolot RT 01/07, Desa Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong.

Laporan awal diterima pada Kamis, 3 Oktober 2024, pukul 19.23 WIB, mengenai dugaan aktivitas sabung ayam di Jalan Derma, Nanggewer. Setelah penyelidikan, tim gabungan berjumlah 25 personel yang terdiri dari Kanit Reskrim, Kanit Lantas, Kanit Binmas, anggota Patroli, Provost Polsek Cibinong, Koramil, Satpol PP, dan staf Kelurahan setempat melakukan pengecekan pada Rabu, 16 Oktober 2024, pukul 10.00 WIB.

Saat pengecekan di lokasi pertama, tim tidak menemukan aktivitas sabung ayam. Namun, lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penitipan dan pengobatan ayam yang diduga dipersiapkan untuk sabung ayam di tempat lain. Tim melanjutkan pengecekan ke lokasi kedua, yang menurut informasi warga beberapa kali digunakan sebagai arena sabung ayam. Namun, saat pemeriksaan, tidak ada kegiatan serupa yang ditemukan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua ekor ayam jantan, 10 buah kurungan ayam, 15 kursi, dan dua jam dinding. Sementara itu, dua orang penjaga kandang yang berhasil diidentifikasi adalah ES, seorang pekerja swasta berusia 66 tahun, beralamat di Jalan Raya Ciluar 353, RT 01/01, Kelurahan Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor; dan ED, pekerja swasta berusia 54 tahun, berdomisili di Jalan Keramat Soka No. 44, RT 04/01, Kelurahan Keramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Hingga berita ini diturunkan, kepolisian masih memproses pemeriksaan terhadap pemilik lahan penitipan ayam tersebut. Situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciawi Selidiki Kasus Pencurian Rokok di Rest Area KM 45

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Ciawi sedang menyelidiki laporan pencurian rokok yang terjadi di Rest Area KM 45 Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Kejadian tersebut dilaporkan pada Rabu, 16 Oktober 2024, pukul 15.32 WIB, dengan dugaan pencurian terjadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Kamis (17/10)

Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, SH, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi di area parkir Starbucks Rest Area KM 45. “Korban, Rizky, seorang sales PT Surya Madistrindo, awalnya membawa 800 bungkus produk rokok Gudang Garam untuk dipasarkan. Setelah menyelesaikan kegiatan pemasaran dan kembali ke pool di Ciawi dengan membawa 299 bungkus rokok retur, ia menyadari ada barang yang hilang,” terangnya.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa kendaraan milik PT Surya Madistrindo terekam CCTV di Rest Area KM 45 sedang dipepet oleh minibus berwarna hitam dengan nomor polisi B 2202 NFD. Rekaman tersebut memperlihatkan seseorang keluar dari mobil hitam itu dan membuka pintu belakang kendaraan korban.

Setelah menerima surat kuasa dari PT Surya Madistrindo pada 14 Oktober 2024, Rizky melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciawi. Kerugian diperkirakan mencapai Rp7.597.900,-.

Korban bernama OS (33), seorang karyawan swasta yang tinggal di Perum Bukit Rancamaya Residence, Cluster Boulevard, Blok B02 No.33a, Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Saksi dalam kejadian ini adalah RPP (30), seorang karyawan swasta yang beralamat di BTN Leuwiliang Permai, Blok J.08, Desa Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Ciawi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa bukti tambahan, termasuk rekaman CCTV di tempat kejadian, serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi lainnya. Situasi di lokasi saat ini terpantau aman dan kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Parung Amankan 5 Remaja yang Diduga Terlibat Tawuran

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Parung berhasil mengamankan lima remaja yang diduga terlibat aksi tawuran di Jalan Raya Parung, Kampung Jati, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Selasa (15/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Kelima remaja tersebut ditangkap setelah warga melaporkan dan menahan mereka hingga diserahkan kepada pihak kepolisian. Rabu (16/10)

Kapolsek Parung, AKP Doddy Rosjadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah mendapat informasi dari Patroli Cyber Posko Resmob Polres Bogor mengenai adanya bentrokan antar-kelompok remaja di depan Rumah Makan Sambal Bakar. “Kami langsung menugaskan Piket Fungsi yang dipimpin oleh Pawas IPDA Karno, SE, untuk menuju lokasi,” jelas Kapolsek.

Di lokasi kejadian, lima remaja berhasil diamankan dengan bantuan warga setempat. Mereka juga ditemukan membawa barang bukti berupa satu bilah celurit dan dua sepeda motor, yaitu Honda Vario dengan nomor polisi F 5190 FIG dan Honda Beat F 4272 FJR. Selanjutnya, para remaja bersama barang bukti dibawa ke Polsek Parung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi awal, tawuran tersebut melibatkan dua kelompok pelajar, yakni siswa SMK Gunung Sindur dan SMK SJ yang berhadapan dengan siswa SMK CB dan SMK Nusa Bangsa. Untungnya, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

Kelima remaja yang diamankan adalah DOEP (17), siswa kelas 11 SMK Nusa Bangsa, warga Kampung Jampang, Kemang; A (17), siswa kelas 12 SMK Gunung Sindur, warga Kampung Curug, Gunung Sindur; M.FH (17), siswa kelas 12 SMK CB, warga Kampung Tegal, Kemang; RC (15), siswa kelas 10 SMK SJ, warga Kampung Curug, Gunung Sindur; dan AM (17), siswa kelas 12 SMK CB, warga Kampung Tegal, Kemang.

Saat ini, Polsek Parung masih menunggu kedatangan orang tua dan pihak sekolah untuk proses lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, para remaja tersebut akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang terkait kepemilikan senjata tajam dan keterlibatan dalam tawuran. Situasi di lokasi dilaporkan sudah kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cibinong Tindaklanjuti Laporan Viral Dugaan Asusila terhadap Siswi

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cibinong menindaklanjuti laporan viral mengenai dugaan perbuatan asusila terhadap sejumlah siswi sekolah yang terjadi saat mereka pulang sekolah. Insiden ini terjadi di Kampung Kaum Pandak, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dan dilaporkan warga pada Jumat, 4 Oktober 2024. Kamis (10/10)

Pada Rabu, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 16.15 WIB, petugas kepolisian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) di Kampung Kaum Pandak, RT 02/12, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong. Lokasi ini adalah jalan kampung yang banyak ditumbuhi pohon bambu dan menghubungkan Kampung Kaum Pandak dengan Kampung Warnasari, Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja. Peristiwa ini diduga dilakukan oleh sekelompok remaja tak dikenal yang kemungkinan merupakan pelajar.

Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan ini pertama kali diterima pada Jumat sore. Berdasarkan keterangan para saksi, sekelompok pelaku yang diduga pelajar menggoda, berteriak, mendekati, hingga menarik para siswi, yang menyebabkan mereka ketakutan dan trauma. Korban terdiri dari siswi SMAN 2 Cibinong, SMPN 3 Cibinong, dan MTs 3 Negeri Bogor.

Saksi-saksi yang diperiksa di lokasi, termasuk Budi (35) dan Rizki Andrian (35), menyatakan bahwa pelaku sudah meninggalkan tempat sebelum polisi tiba. Selain itu, tidak ada kamera CCTV di lokasi yang bisa membantu proses identifikasi pelaku.

Meskipun pelaku belum ditemukan, pihak kepolisian berkomitmen untuk meningkatkan patroli rutin di sekitar lokasi, terutama pada jam-jam rawan saat siswa pulang sekolah. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan para siswi dan mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang.

Polisi juga menghimbau warga untuk segera melaporkan jika melihat atau mendengar hal-hal mencurigakan yang dapat membahayakan keamanan pelajar di lingkungan tersebut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Parung Lakukan Investigasi Lanjutan Kasus Pencurian dengan Kekerasan

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Parung sedang melakukan investigasi lebih lanjut terkait laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. Kamis (10/10)

Kapolsek Parung, AKP Doddy Rosjadi, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan dari warga terkait peristiwa tersebut. Korban, Sarjiah alias Yoyo (60), seorang pedagang sayur keliling, mengalami perampasan saat pulang dari Pasar Parung. Kejadian berlangsung di Jalan Desa Waru (Kebon Kemiri), RT 004/006, Desa Waru.

Menurut hasil penyelidikan awal, pada saat kejadian korban mengendarai sepeda motor Honda Vario. Ketika tiba di tempat kejadian perkara (TKP), korban dipepet oleh dua orang tak dikenal yang juga menggunakan sepeda motor. Mereka menghentikan sepeda motor korban hingga korban terjatuh dan tertimpa kendaraan. Para pelaku kemudian mencabut kunci motor korban dan mengancamnya dengan senjata tajam jenis samurai. Setelah itu, pelaku merampas dompet korban yang berisi uang sekitar Rp 500.000, dan langsung melarikan diri ke arah Jalan Intan, Gunung Sindur.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian, termasuk Ade Godel, Beni (Ketua RT 004/006), dan Nurjaya (Ketua RT 002/004). Berdasarkan keterangan para saksi, modus operasi pelaku adalah memepet sepeda motor korban dan mengancam dengan senjata tajam.

Barang-barang yang berhasil dirampas oleh pelaku dari korban adalah sebuah dompet yang berisi uang sekitar Rp 500.000 dan kunci sepeda motor Honda Vario.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mencari rekaman CCTV di sekitar TKP dan mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi. Kapolsek Parung menghimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa ini untuk segera melapor ke pihak kepolisian agar kasus ini bisa segera diusut tuntas.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Parung Selidiki Kasus Pencurian di SD Negeri 2 Bojong Sempu, Kerugian Capai Rp98 Juta

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Parung melakukan investigasi mendalam terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Bojong Sempu, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Kejadian tersebut diketahui pada Rabu pagi, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 06.00 WIB. Rabu (9/10)

Kapolsek Parung, AKP Doddy Rosjadi, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pelaku berhasil mencuri beberapa barang berharga dari ruang kantor sekolah setelah merusak gembok dan mencongkel pintu kantor. “Pihak sekolah melaporkan kehilangan sejumlah inventaris, termasuk 7 unit laptop, 2 proyektor, dan satu tabung gas 3 kg, dengan total kerugian mencapai Rp98 juta,” jelas AKP Doddy.

Kejadian ini pertama kali ditemukan oleh Wijaya, petugas keamanan sekolah. Saat tiba di sekolah sekitar pukul 06.00 WIB, Wijaya mendapati pintu teralis dan pintu ruang kantor dalam kondisi terbuka, serta lemari besi yang sudah dirusak. Ia segera menunggu kedatangan Elis, salah satu guru, untuk kemudian melaporkan insiden tersebut kepada kepala sekolah.

Pihak Polsek Parung telah memeriksa beberapa saksi di tempat kejadian, termasuk Wijaya (73), seorang petugas keamanan sekolah, dan beberapa staf lainnya, seperti M. Guntur (45), seorang guru, serta Sumarna (64), seorang warga setempat. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), modus operandi pelaku diduga dengan merusak gembok dan mencongkel pintu ruang kantor untuk mengakses barang-barang yang disimpan di dalam lemari besi.

“Penyelidikan terus dilakukan. Kami sudah melakukan olah TKP dan sedang mencari tambahan bukti, termasuk kemungkinan adanya rekaman CCTV, serta keterangan dari saksi-saksi lain. Pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan,” tambah Kapolsek Parung.

Pihak kepolisian terus berupaya mengungkap kasus ini, termasuk menelusuri barang bukti tambahan yang bisa mengarahkan pada pelaku pencurian.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule