Polsek Gunung Putri Responsif dalam Menangani Kasus Penganiayaan di Festival Vespa

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Gunung Putri cepat tanggap dalam menindaklanjuti kasus penganiayaan yang terjadi di acara Festival Vespa pada 14 September 2024 di Lapangan Binamarga, Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Peristiwa ini melibatkan seorang korban yang matanya dicongkel, dan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkapkan pelaku serta kronologi lengkap kejadian tersebut. Kamis (31/10)

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gunung Putri telah mengambil langkah-langkah penanganan dan pengembangan penyelidikan kasus ini. Kasus penganiayaan dilaporkan pada 15 September 2024, dan sejak saat itu pihak kepolisian telah melakukan berbagai upaya penyidikan.

Pada 17 September 2024, tim gabungan dari Resmob Polres Bogor dan Unit Reskrim Polsek Gunung Putri, dipimpin oleh Kapolsek Gunung Putri serta Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, S.I.K., bergerak untuk melakukan penangkapan. Pada 20 September 2024, pelaku berinisial K, yang diantar oleh mertua dan istrinya, menyerahkan diri ke kantor Satreskrim Polres Bogor. Setelahnya, pelaku K bersama istrinya dibawa ke Polsek Gunung Putri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polsek Gunung Putri juga telah melayangkan dua kali panggilan kepada terduga pelaku lainnya, berinisial R, yang hingga panggilan kedua pada 28 Oktober 2024 tidak memenuhi panggilan tersebut. Upaya pencarian terhadap R kini tengah dilakukan.

Korban berinisial FHN, pria kelahiran Jakarta 24 Desember 1993, mengalami luka serius pada bagian matanya akibat dicongkel oleh pelaku. Sementara itu, pelaku yang ditahan berinisial K atau biasa dikenal dengan nama “Omen”, berusia 42 tahun.

Pada hari kejadian, pelaku bersama istrinya berada di acara Festival Vespa dan mengonsumsi minuman keras bersama sejumlah pengunjung, termasuk korban FHN dan seorang bernama R. Saat berjoget, korban tak sengaja menyenggol istri pelaku dan kemudian, tanpa sengaja, memukul pelipis kirinya menggunakan botol, yang menyebabkan luka pada istri pelaku. Pelaku yang kesal kemudian memukul dan menendang korban, lalu mencongkel kedua mata korban menggunakan jari telunjuk dan tengahnya hingga korban harus dilarikan ke RSUD Cibinong.

Dalam penanganan kasus ini, Polsek Gunung Putri telah melakukan serangkaian tindakan. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera mengajukan permintaan visum untuk korban dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada. Selain itu, barang bukti terkait peristiwa tersebut disita untuk keperluan penyidikan. Pelaku berinisial K berhasil ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

Pada 16 Oktober 2024, Polsek Gunung Putri bersama Polres Bogor menggelar perkara untuk memperjelas kronologi dan bukti yang ada. Upaya pemanggilan juga dilakukan terhadap terduga pelaku lainnya, R, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan hingga pemanggilan kedua pada 28 Oktober 2024. Setelah langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan awal selesai, Polsek Gunung Putri menyerahkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 30 Oktober 2024.

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby, menyatakan bahwa pihaknya akan menyelesaikan pemberkasan terhadap pelaku K serta terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cibinong untuk penuntasan kasus ini. Pihak kepolisian juga masih melakukan pencarian intensif terhadap R.

Kasus ini diancam dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dan/atau Pasal 170 Ayat (2) KUHP terkait pengeroyokan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *