Polri Ungkap Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 Miliar

JAKARTA.radarinformasi.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan larangan dan bahaya perjudian daring. Untuk memperkuat upaya tersebut, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2024. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertindak sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, sementara Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjabat Wakil Ketua Harian. Rabu (9/10)

Pada 1 Oktober 2024, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online yang dikendalikan oleh warga negara Cina, dengan perputaran uang mencapai Rp 685 miliar. Dalam kasus ini, tujuh orang tersangka ditangkap, masing-masing memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa situs judi online bernama Slot8278 dikelola oleh warga negara Cina berinisial QF, yang bertindak sebagai Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). “QF bertanggung jawab mengatur aliran dana dari perjudian ke para pelaku dan pengguna, serta menjalin kerja sama dengan PJP lainnya,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Selain QF, enam tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia, yakni RA sebagai Direktur Utama PJP, IMM sebagai Komisaris sekaligus Legal PJP, dan AF sebagai Chief Operating Officer (COO) serta Manajemen Bisnis PJP. Selain itu, ada FH yang bertindak sebagai Manajer Keuangan, RAP sebagai Operator Aplikasi, dan HG yang juga berperan sebagai Operator Aplikasi.

Seorang tersangka berinisial IJ, warga negara Indonesia, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Himawan mengungkapkan bahwa sindikat ini menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85.000 orang. Situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan judi daring, menarik pemain Indonesia, serta beroperasi di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.

Untuk menarik minat masyarakat, sindikat ini memanfaatkan layanan penyedia jasa pembayaran dan perbankan sebagai tempat untuk melakukan deposit dan penarikan dana hasil judi. “Mereka juga menciptakan aplikasi untuk menghubungkan deposit dan penarikan dari PJP ke situs perjudian yang berbasis di Cina,” jelas Himawan.

Situs judi ini telah beroperasi sejak September 2022, dengan perputaran uang mencapai Rp 685 miliar. Barang bukti yang disita antara lain 17 unit ponsel, 3 laptop, 1 iPad, 3 token bank, dan uang tunai sebesar Rp 6,05 miliar. Selain itu, penyidik juga telah memblokir lima rekening terkait kasus ini.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana. Mereka juga dikenakan Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cijeruk Olah TKP Kasus Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cijeruk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Raya Cihideung No. 151, Desa Tanjungsari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah diketahui bahwa pelaku menggunakan modus pecah kaca mobil. Jumat (4/10)

Kapolsek Cijeruk, AKP Didin Komarudin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 13.10 WIB. Berdasarkan laporan dari korban, Ir. DSP (50), seorang wirausaha asal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, kejadian berlangsung saat korban memarkir mobilnya di area parkir restoran Puyuh.

Menurut kronologi kejadian, sekitar pukul 12.00 WIB, korban memarkir kendaraannya di lokasi tersebut. Tak lama kemudian, saksi berinisial H (45), warga Desa Tanjungsari, melaporkan adanya keributan di area parkir. Setelah dicek, diketahui bahwa kaca mobil korban telah dipecahkan, dan sebuah laptop milik korban yang disimpan di dalam mobil telah hilang. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 6.000.000.

Polisi yang tiba di lokasi menemukan barang bukti berupa pecahan kaca mobil. Hingga saat ini, pelaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian sedang berusaha mengumpulkan bukti tambahan, termasuk memeriksa kemungkinan adanya rekaman CCTV di sekitar TKP serta menggali keterangan dari saksi lainnya.

Kapolsek Cijeruk menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan mereka. Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi kejadian dalam keadaan kondusif, dan penyelidikan terus berlanjut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciawi Amankan Dua Perempuan Diduga Pelaku Pencurian Handphone

BOGOR.radarinformasi.com – Dua orang perempuan berhasil diamankan oleh Polsek Ciawi, Polres Bogor, pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Mereka diduga terlibat dalam kasus pencurian handphone, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Rabu (2/10)

Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 09.00 WIB di Ruko Ravi Laundry, Jalan Veteran, Kampung Kujang, RT 001/RW 003, Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Dalam kejadian tersebut, dua perempuan yang diduga pelaku berpura-pura datang ke laundry dengan alasan mengambil pakaian. Saksi, MRS, yang berada di tempat kejadian, kemudian memanggil korban. Saat korban dan saksi kembali ke depan laundry, pelaku sudah meninggalkan tempat tersebut, dan dua barang milik korban, yaitu satu unit Samsung Galaxy Tab S9 FE 5G berwarna abu-abu dan satu unit iPhone 15 Pro Max berwarna titanium, telah hilang dari meja kasir.

Korban, VOP, seorang mahasiswi, mengalami kerugian sekitar Rp30.000.000. Rekan korban, MZA, kemudian menemukan postingan di media sosial Facebook yang menawarkan barang yang diduga milik korban. Setelah berinteraksi dengan penjual, ternyata benar bahwa barang tersebut adalah milik korban yang hilang. Kedua pelaku kemudian mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polsek Ciawi untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut hasil penyelidikan, modus operandi para pelaku adalah mengambil barang milik korban saat lengah dan menjualnya. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian termasuk satu unit iPhone 15 Pro Max, satu bukti pegadaian Tab Samsung, dan dua kotak ponsel.

Para pelaku dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP, terkait tindak pidana pencurian. Identitas korban telah diketahui, yakni VOP (22), berdomisili di Kampung Cibolang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Identitas kedua pelaku, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, adalah W (41) dan WM (30). Keduanya bertempat tinggal di Lawang Gintung, Asrama Denpom, Bogor.

Hingga berita ini diturunkan, kedua pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Polsek Ciawi menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan kejadian serupa atau tindak kriminal lainnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Indramayu Bongkar 14 Kasus Narkoba dan Obat Keras

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Sepanjang bulan September 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkotika dan obat keras tertentu. Rabu (2/10)

Dalam konferensi pers yang diadakan pada 2 Oktober 2024, polisi mengumumkan penangkapan 17 tersangka, yang terdiri dari 16 pengedar dan 1 pengguna narkoba.

Kapolres Indramayu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ari Setyawan Wibowo, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 8,68 gram sabu-sabu dan 331.375 butir obat keras tertentu. Selain itu, polisi juga mengamankan 16 unit telepon genggam, uang tunai Rp. 1.061.000, tiga sepeda motor dan satu timbangan digital.

Penangkapan dilakukan di 11 lokasi berbeda di beberapa kecamatan, antara lain Kandanghaur, Jatibarang, Anjatan, Patrol, Haurgeulis dan Losarang.

“Para pengedar narkoba akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 4 hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar,” ujar AKBP Ari Setyawan.

Menurut AKBP Ari Setyawan,  Para pelaku pengedar obat keras tertentu akan dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal
Rp. 5 miliar. Sedangkan, pengedar psikotropika dikenakan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

AKBP Ari Setyawan juga menyebutkan bahwa para pengguna narkoba akan dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Namun, pengguna mungkin mendapatkan rehabilitasi berdasarkan hasil assessment terpadu yang melibatkan
Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan dan penyidik, sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 8 Tahun 2021.

Di antara tersangka yang ditangkap, terdapat seorang residivis berinisial AC alias P (47) yang kembali ditangkap dengan barang bukti 324.000 butir obat keras. AC sebelumnya pernah menjalani hukuman 1 tahun 7 bulan setelah ditangkap pada November 2021.

Kapolres Indramayu juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan peredaran narkoba atau obat keras di wilayahnya. “Kami siap merespon cepat setiap informasi yang diterima,” tegas AKBP Ari Setyawan Wibowo, seraya mengingatkan warga untuk tetap waspada.

Reporter : Andika
Redaktur : Dewi

Merasa Dirugikan, Tommy Erlangga Laporkan Penyebaran Berita Hoax di Polres Tanjab Barat

Tanjab Barat.radarinformasi.com – Merasa dirugikan dengan penyebaran Foto pribadi dan Berita Hoax di Media Sosial (Medsos). Tommy Erlangga, melaporkan pemilik akun yang menyebarkan foto dan Berita Hoax di Medsos ke Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Rabu (2/10/2024).

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, foto dan Berita hoak tersebut beredar di berbagai Medsos, baik itu Facebook maupun WhatsApp. Disitu, bahwa Tommy Erlangga disebutkan mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 UAS-Katamso.

Tommy Erlangga mengatakan, dirinya merasa keberatan dan dirugikan oleh pemilik akun yang telah menyebarkan fotonya dengan berita Hoax di Medsos, baik itu akun Facebook maupun WhatsApp.

“Hari ini kita membuat laporan ke Polres Tanjab Barat, atas penyebaran foto dan status komentar penggiring berita opini atau hoak yang mencatut atas nama pribadi saya,” ucap Tommy, Rabu (2/10/2024).

“Saya melaporkan untuk admin dan akun Facebook tersebut ke Polres Tanjab Barat,” sambung Tommy.

Dikatakan Tommy, saat ini laporan sedang dalam proses. Masih dalam tahap pembelajaran terhadap laporan.

“Lapaoran saya masih dipelajari oleh pihak Polres Tanjab BaratJadi saya masih disuruh menunggu terhadap laporan yang saya masukan. Jadi kami masih ada komunikasi lagi untuk membahas kelanjutan masalah laporan saya,” Ucap Tommy.

Reporter : Dani
Redaktur : Rizal

Polsek Ciampea Olah TKP Penemuan Pria Tewas dengan Luka di Kepala Diduga Korban Pencurian

BOGOR.radarinformasi.com – Seorang pria ditemukan tewas dengan luka parah di bagian kepala di Jalan Raya Cihideung Ilir, Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, pada Senin dini hari. Korban, yang diidentifikasi sebagai Iwan Irawan (58), warga Pancagalih, Kota Bogor Barat, diduga menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Senin (30/9)

Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto, S.H., S.I.P., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh seorang saksi, Hakkim Nazili (20), seorang santri, yang menemukan korban tergeletak di jalan dengan kondisi luka parah di bagian kepala. Nazili yang mendengar suara dering telepon dari tubuh korban segera menghubungi pihak keluarga menggunakan ponsel tersebut.

Petugas Polsek Ciampea yang tiba di lokasi bersama keluarga segera membawa korban ke RSUD Leuwiliang. Namun, sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka sobek di bagian kepala belakang sepanjang 15 cm dan luka di dahi sepanjang 5 cm.

Menurut keterangan keluarga, korban keluar rumah sekitar pukul 01.00 WIB dengan maksud menjemput putrinya, Riri Anggraeni, menggunakan sepeda motor Honda Beat. Namun, korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa, dan sepeda motornya diduga hilang dibawa pelaku.

Pihak keluarga menolak untuk dilakukan otopsi dan telah menyertakan surat pernyataan penolakan. Saat ini, jenazah korban masih berada di RSUD Leuwiliang.

Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pencurian dengan kekerasan ini. Polisi juga tengah mengumpulkan bukti di lokasi kejadian dan mencari keterangan dari para saksi. Kasus ini masih dalam penanganan Polsek Ciampea dan Sat Reskrim Polres Bogor.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciampea Amankan Pelaku Penganiayaan Bermotif Asmara

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 22.15 WIB, di Perumahan Dramaga Pratama Blok E1 No. 2, Desa/Kelurahan Cibadak, Kecamatan Ciampea, Polsek Ciampea yang dipimpin oleh Panit Reskrim, Iptu U. Jikuswardana, bersama anggota patroli dan tim Reskrim berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan dengan senjata tajam berupa celurit. Jumat (27/9)

Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto, S.H., S.I.P., M.H., menjelaskan bahwa identitas korban berdasarkan keterangan adalah J (35), warga Kampung Casungka, Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, dan MRS (22), warga yang tinggal di alamat yang sama.

Informasi mengenai kejadian ini awalnya diterima oleh Piket Siaga Polsek Ciampea dari warga setempat yang melaporkan adanya dugaan penganiayaan di Perumahan Dramaga Pratama. Tim piket yang dipimpin oleh Iptu U. Jikuswardana segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, meskipun satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terungkap bahwa motif penganiayaan adalah masalah asmara. Pelaku, M. Riyadatul, merasa sakit hati karena korban mendekati pacarnya. Hal ini memicu perselisihan yang berujung pada tantangan duel dari korban, yang kemudian menyulut aksi penganiayaan di lokasi kejadian. Perkelahian itu akhirnya dilerai oleh warga sekitar.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam insiden ini, namun satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Motif dari penganiayaan ini diduga kuat terkait dengan masalah asmara, di mana pelaku merasa tersinggung karena korban mendekati pacarnya. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku yang masih buron dan memastikan para pelaku lainnya diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kompol Suminto.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berupa satu buah celurit lengkap dengan sarungnya.

Polisi juga telah meminta keterangan dari saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Azis, warga Perum Dramaga Pratama Blok D1 No. 19, dan Dafa, warga Perum Dramaga Pratama Blok G2 No. 9, Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Saat ini, para pelaku telah diamankan di Polsek Ciampea untuk diproses lebih lanjut, sementara situasi di lokasi kejadian tetap kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cibungbulang Lakukan Olah TKP Dugaan Penganiayaan dengan Luka Bacok

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cibungbulang menerima laporan terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka bacok. Kejadian ini terjadi pada 23 September 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Raya Cibungbulang Km 15, Kampung Pabuaran, Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selasa (24/9)

Sebelum insiden terjadi, korban berinisial R (22) dan G (23) diketahui sempat pergi ke bioskop di Bogor dan kembali ke rumah mereka di Cibungbulang pada pukul 18.00 WIB. Sekitar pukul 20.00 WIB, keduanya berangkat mengunjungi teman mereka, Faisal, di Leuwi Kolot dengan menggunakan motor milik G.

Saat perjalanan, korban sempat berhenti untuk mengisi bahan bakar di Leuwi Kolot. Ketika melanjutkan perjalanan dan tiba di Warung Pojok, Jalan Raya Cibungbulang Km 15, mereka diserang oleh sekelompok pengendara motor. Salah satu dari konvoi yang terdiri dari sekitar 10 motor, yakni pengendara motor Beat biru yang berboncengan tiga, menyerang R (22) dengan menggunakan celurit, melukai punggung dan lengan kirinya. G (23) juga terkena serangan sehingga terjatuh dari motornya.

Para pelaku kemudian melarikan diri ke arah Leuwiliang bersama rombongan motor tersebut. Sementara itu, kedua korban dilarikan ke RSUD Leuwiliang untuk mendapatkan perawatan medis. Saat ini, pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta mencari barang bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Korban telah melaporkan kejadian ini pada Selasa, 24 September 2024. Kepolisian menghimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini atau tindakan kriminal lainnya agar segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Pamijahan

BOGOR.radarinformasi.com – Tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia di Desa Pamijahan, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Bogor dengan bantuan Ditkrimum Polda Jawa Barat. Kejadian ini berlangsung pada Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. Senin (23/9)

Peristiwa tragis ini menewaskan HS (26) dan melukai tiga anggota keluarganya, yaitu RF (27), NN (55), dan AL (10). Dalam waktu kurang dari tiga hari, empat pelaku berhasil ditangkap oleh polisi.

Waka Polres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono, S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa para pelaku, berinisial D (30), S (29), C (48), dan O (26), telah merencanakan kejahatan tersebut sejak 13 September 2024.

Pada malam kejadian, D dan S mendatangi rumah korban sambil membawa minuman keras. Setelah korban tak sadarkan diri akibat alkohol, D memukul kepala korban dengan kunci pas, sementara S membekapnya hingga tewas. Keduanya kemudian menyerang anggota keluarga lainnya, yang mengalami luka berat.

Para pelaku berusaha memindahkan jenazah korban ke dalam mobil, tetapi gagal karena warga mulai berdatangan. Jenazah akhirnya ditinggalkan di dalam mobil.

Penyelidikan lebih lanjut berhasil mengamankan tersangka O dan C pada 19 September 2024 di Cibungbulang, sedangkan D dan S ditangkap pada 21 September 2024 di Pandeglang, Banten.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua mobil, sepeda motor, perhiasan emas, beberapa unit handphone, serta kunci pas yang berlumuran darah.

Waka Polres menjelaskan bahwa motif kejahatan ini adalah ekonomi, dengan tujuan merampok barang berharga milik korban. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Citeureup Amankan Satu Anak yang Diduga Akan Melakukan Tawuran

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 03.30 WIB, Polsek Citeureup menerima laporan dari masyarakat tentang segerombolan remaja yang dicurigai akan melakukan aksi tawuran. Mendapatkan laporan tersebut, tim patroli dan Reskrim Polsek Citeureup segera menuju lokasi di Jalan Mayor Oking, Desa Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Dari hasil penyisiran, satu orang anak berhasil diamankan, yang diduga akan ikut serta dalam aksi tawuran tersebut. Jumat (20/9)

Kapolsek Citeureup, Kompol Victor Hamonangan, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan mengenai sekelompok remaja yang diduga akan melakukan tawuran dini hari tersebut. “Kami menerima laporan dari warga pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, bahwa segerombolan anak-anak remaja dengan sekitar 10 sepeda motor berkonvoi di depan Hotel Orri, Jalan Mayor Oking, Desa Puspanegara. Mereka diduga akan melakukan tawuran,” jelas Kompol Victor.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, unit patroli Sahbara Polsek Citeureup segera bertindak untuk membubarkan konvoi tersebut. Satu orang remaja berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran oleh tim patroli.

Identitas anak yang diamankan adalah MIS (14), berdomisili di Kampung Hambalang 2, Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, dan saat ini merupakan pelajar kelas 9 MTS.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui niatnya untuk mengikuti aksi tawuran. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan bersedia diproses secara hukum jika terbukti mengulangi tindakannya di kemudian hari. Orang tua pelaku juga telah sepakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak mereka dan bekerja sama dengan pihak sekolah.

Sampai berita ini diturunkan, Polsek Citeureup masih menyelidiki asal-usul kelompok remaja tersebut, termasuk sekolah tempat mereka belajar. Pihak kepolisian juga berupaya mencari para pelaku tawuran lainnya. Warga masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan kejadian serupa atau tindakan kriminalitas lainnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule