Polsek Ciampea Amankan Pelaku Penganiayaan Bermotif Asmara

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 22.15 WIB, di Perumahan Dramaga Pratama Blok E1 No. 2, Desa/Kelurahan Cibadak, Kecamatan Ciampea, Polsek Ciampea yang dipimpin oleh Panit Reskrim, Iptu U. Jikuswardana, bersama anggota patroli dan tim Reskrim berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan dengan senjata tajam berupa celurit. Jumat (27/9)

Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto, S.H., S.I.P., M.H., menjelaskan bahwa identitas korban berdasarkan keterangan adalah J (35), warga Kampung Casungka, Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, dan MRS (22), warga yang tinggal di alamat yang sama.

Informasi mengenai kejadian ini awalnya diterima oleh Piket Siaga Polsek Ciampea dari warga setempat yang melaporkan adanya dugaan penganiayaan di Perumahan Dramaga Pratama. Tim piket yang dipimpin oleh Iptu U. Jikuswardana segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, meskipun satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terungkap bahwa motif penganiayaan adalah masalah asmara. Pelaku, M. Riyadatul, merasa sakit hati karena korban mendekati pacarnya. Hal ini memicu perselisihan yang berujung pada tantangan duel dari korban, yang kemudian menyulut aksi penganiayaan di lokasi kejadian. Perkelahian itu akhirnya dilerai oleh warga sekitar.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam insiden ini, namun satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Motif dari penganiayaan ini diduga kuat terkait dengan masalah asmara, di mana pelaku merasa tersinggung karena korban mendekati pacarnya. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku yang masih buron dan memastikan para pelaku lainnya diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kompol Suminto.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berupa satu buah celurit lengkap dengan sarungnya.

Polisi juga telah meminta keterangan dari saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Azis, warga Perum Dramaga Pratama Blok D1 No. 19, dan Dafa, warga Perum Dramaga Pratama Blok G2 No. 9, Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Saat ini, para pelaku telah diamankan di Polsek Ciampea untuk diproses lebih lanjut, sementara situasi di lokasi kejadian tetap kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *