Polsek Cibungbulang Selidiki Kasus Penganiayaan Brutal yang Akibatkan Satu Orang Tewas

BOGOR.radarinformasi.com – Rabu, 18 September 2024, sebuah kasus penganiayaan berujung kematian terjadi di Kampung Cimayangsari, Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Kapolsek Cibungbulang, Kompol Heri Hermawan, menjelaskan bahwa insiden ini diduga terkait dengan pencurian dengan kekerasan, yang menyebabkan satu orang tewas dan beberapa korban lainnya dilarikan ke RSUD Leuwiliang. Rabu (18/9)

Korban tewas, H.S. (26), ditemukan di dalam mobil dengan luka parah di kepala serta leher yang terjerat kain. Istrinya, R (27), bersama anaknya A (10), dan ibunya, N (55), juga mengalami luka-luka dan saat ini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Saksi mata, EY (38), yang merupakan kerabat korban, menyebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Menurut EY, ia menerima telepon dari R. yang meminta tolong karena merasa nyawanya terancam. Ketika EY dan suaminya, R (43), tiba di lokasi, mereka menemukan rumah dalam kondisi berantakan dan penuh darah. Para korban kemudian segera dilarikan ke Puskesmas Cibungbulang sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Leuwiliang.

Polsek Cibungbulang, di bawah pimpinan Kompol Heri Hermawan, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi, polisi menemukan mobil dengan nomor polisi B 1140 EYK, di mana korban HS ditemukan tewas. Selain itu, ditemukan juga botol minuman keras dan kopi di halaman rumah serta ceceran darah di sekitarnya.

Polisi menduga bahwa empat orang pelaku yang belum teridentifikasi terlibat dalam aksi kejahatan ini. Para pelaku juga diduga melarikan sebuah mobil jenis Expander milik korban. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk menangkap para pelaku.

“Kami telah mengambil langkah-langkah, termasuk memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta membawa korban ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Cibungbulang Kompol Heri Hermawan.

Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi yang dapat membantu dalam mengungkap kasus tragis ini.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Rumpin Cek Lokasi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Gas Bersubsidi

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Rumpin menindaklanjuti laporan yang beredar di media sosial terkait dugaan penyuntikan gas bersubsidi dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Informasi tersebut pertama kali disampaikan oleh akun Chanel7id. Minggu (16/9)

Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, S.H., pada Sabtu, 14 September 2024, pukul 13.00 WIB, memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi yang terjadi di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Gas bersubsidi tersebut diduga dipindahkan dari tabung berukuran 3 kg ke tabung industri berukuran 12 kg. Kepemilikan tabung tersebut dilaporkan atas nama saudara J.

Polsek Rumpin, dipimpin oleh AKP Suyoko bersama dua anggotanya, Aipda Vicki P., S.H., dan Bripka Saiful M., langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Sebelum melakukan pemeriksaan di tempat yang diduga sebagai lokasi penyalahgunaan, pihak kepolisian terlebih dahulu mencari informasi dari warga sekitar. Salah satu warga, Pandi, membenarkan adanya aktivitas yang sempat diberitakan di media sosial tersebut. Berdasarkan keterangan Pandi, lokasi yang dimaksud berada di Kampung Wates, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin.

Namun, setelah dilakukan pengecekan di lokasi, pihak kepolisian tidak menemukan adanya kegiatan penyuntikan gas ataupun peralatan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Lokasi tersebut sudah kosong dan tidak ditemukan tabung gas 3 kg maupun 12 kg.

Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, menyatakan, “Kami telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan memang benar informasi yang diterima warga, namun saat ini lokasi tersebut sudah kosong. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila menemukan kegiatan penyalahgunaan gas bersubsidi ini, agar kami bisa segera mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.”

Polsek Rumpin kemudian memberikan himbauan kepada warga sekitar agar segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas serupa di kemudian hari. Penegakan hukum akan segera dilakukan apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi tetap aman dan kondusif. Polsek Rumpin mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya kegiatan penyalahgunaan gas bersubsidi.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Diduga Lakukan Scam, WNA Asal Nigeria Ditangkap

BANDUNG.radarinformasi.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung. WNA berinisial NDC ini ditangkap karena melakukan pelanggaran keimigrasian.

NDC ditangkap petugas imigrasi di sebuah apartemen di kawasan Cihampelas, Kota Bandung pada Selasa, 3 September 2024. Setelah ditangkap, NDC dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan.

Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno menerangkan, dari hasil pemeriksaan, NDC masuk ke Indonesia pada 14 Mei 2024 menggunakan ITAS (izin tinggal terbatas) penanaman modal 2 tahun (investor).

“Maksud dan tujuan kedatangan NDC ke Indonesia adalah untuk menjadi turis dan berencana membeli baju untuk kemudian dijual di Nigeria,” kata Masjuno di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Rabu (11/9/2024).

Setelah diamankan dan diperiksa, didapati jika NDC diduga melakukan scam investasi dengan modus mengajak orang untuk bekerjasama trading saham pada aplikasi Forex di telepon seluler bersama seorang WNA Nigeria lainnya yang berinisial K.

Namun Masjuno menyebut, hingga kini baru ada satu orang yang diduga menjadi korban dari modus trading saham yang dilakukan NDC. Satu orang diduga korban itu ialah A, WNA asal Amerika Serikat yang diketahui melalui pendalaman di alat komunikasi NDC.

“Menurutnya yang bersangkutan baru mendapatkan satu orang yang mau bekerjasama dengannya, seorang WNA Amerika Serikat berinisial A dan yang bersangkutan mendapat keuntungan dari trading saham di aplikasi Forex,” ungkap Masjuno.

Dari pengungkapan itu, pihak Imigrasi memastikan NDC telah melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menyalahi ITAS untuk tinggal di Indonesia.

“NDC diketahui memanfaatkan izin tinggal terbatas untuk tinggal lama di Indonesia guna melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga yang bersangkutan dikategorikan orang asing dengan kegiatan berbahaya dan membahayakan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, NDC akan segera dideportasi dari Indonesia. Rencananya deportasi akan dilakukan pada Kamis 12 September 2024. Selain mendeportasi NDC, imigrasi juga masih melakukan pencarian terhadap WNA berinisial K.

“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung akan melakukan deportasi pada Kamis 12 September melalui tempat pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan pesawat Ethiopian Airlines. Melakukan pengejaran terhadap WNA inisial K,” tutup Masjuno.

Reporter  : Slamet H

Redaktur  : Rijal

Polsek Parung Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Senin, 9 September 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas Piket Reskrim dan Piket Patroli Polsek Parung mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan. Rabu (11/9)

Kapolsek Parung, AKP Dodi Rosjadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Kampung Waru, Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, pada pukul 18.00 WIB.

Saat itu, korban berinisial I sedang makan di dapur, sementara pelaku berinisial M sedang memasak mi instan. Tiba-tiba, pelaku mengomel tidak jelas dan membanting panci, yang kemudian ditegur oleh korban karena dianggap mengganggu. Tidak terima dengan teguran tersebut, keduanya terlibat cekcok mulut. “Korban yang kesal kemudian mengambil martil, namun pelaku yang memegang pisau langsung menusuk korban,” jelas Kapolsek Parung AKP Dodi Rosjadi.

Kejadian ini dilerai oleh ibu korban, N, dan sepupu korban, AR. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Parung namun karena kondisinya tidak dapat ditangani, ia dirujuk ke RSUD Kota Depok. Pelaku berhasil diamankan oleh warga di rumah Ketua RT Nurjaya, sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Parung untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, korban, I (30) seorang karyawan swasta, mengalami dua luka tusuk di dada, luka gores di dada, serta luka robek pada tangan kiri. Saksi-saksi yang turut memberikan keterangan adalah AR, sepupu korban N (31), ibu korban (51), serta Nurjaya, Ketua RT berusia 50 tahun.

Pelaku M (57), yang merupakan paman korban, sehari- hari berprofesi sebagai wiraswasta, telah diamankan bersama barang bukti.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Parung dan akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciomas Bersama Unit Laka Lantas Olah TKP dan Evakuasi Korban Pembacokan Anggota TNI Oleh Geng Motor

BOGOR.radarinformasi.com – Seorang anggota Komponen Cadangan (KOMCAD) menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok geng motor di Jalan Raya Ciomas, Desa Ciomas, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 9 September 2024, sekitar pukul 03.30 WIB. Senin (9/9)

Korban, yang bernama Harun Alif Arrasyd (22), sedang melintas di lokasi ketika ia bertemu dengan kelompok geng motor yang mengidentifikasi diri mereka sebagai “Sad Boy.” Kelompok ini terdiri dari sekitar 30 motor, masing-masing dengan tiga orang penumpang. Beberapa anggota geng terlihat membawa senjata tajam, termasuk cerulit.

Saat berusaha membubarkan geng motor tersebut, Harun yang mengenakan atribut TNI menjadi sasaran serangan dengan senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka sobek di dagu yang memerlukan 16 jahitan dalam dan 30 jahitan luar.

Polsek Ciomas telah menerima laporan mengenai insiden ini dan segera melakukan tindakan, termasuk memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) serta mengajukan permohonan visum untuk memastikan luka yang dialami korban. Selain itu, saksi-saksi yang berada di lokasi, yaitu Anto, Candra, dan Rizki, telah dimintai keterangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Polisi juga tengah mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa kemungkinan adanya rekaman CCTV di TKP.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Kotak Amal di Mushola

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cileungsi berhasil mengamankan seorang pelaku percobaan pencurian kotak amal di Mushola Al-Amin, Desa Mampir, pada Sabtu (7/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku yang berinisial WGO (59), warga Jakarta, ditangkap setelah aksinya diketahui oleh saksi bernama Herman. Senin (9/9)

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula saat WGO melaksanakan salat Ashar di mushola tersebut. Saksi Herman, yang sedang berada di rumah dekat mushola, merasa curiga melihat pelaku menunaikan salat dengan tergesa-gesa. Setelah menyelesaikan salat, pelaku mendekati kotak amal dan berusaha membukanya, namun tidak berhasil.

Menyadari aksi tersebut, Herman segera mengamankan pelaku dan menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Mampir. Piket fungsi Polsek Cileungsi yang dipimpin oleh IPTU Ganda S. Sos kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku serta barang bukti berupa satu buah kotak amal.

Meski demikian, Herman yang juga merupakan ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Mushola Al-Amin, memutuskan untuk tidak membuat laporan polisi dengan alasan kasihan terhadap pelaku dan karena tidak ada kerugian yang dialami pihak mushola.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak amal dan memeriksa beberapa saksi, salah satunya AM (40), warga Kampung Mampir Barat. Saat ini, pelaku masih dalam proses hukum lebih lanjut di Polsek Cileungsi.

“Kami masih mendalami kasus ini untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kompol Wahyu.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Orangtua Siswa Protes Kartu Pelajar Neoschol Mahal, Diduga Jadi Ajang Untuk Kepentingan Bacalon Bupati Taput

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Sejumlah orangtua murid Sekolah Menegah Atas Negeri 1 Tarutung melayangkan protes keras terhadap pihak sekolah dan neoschool. Pasalnya, kartu pelajar dari Neoschool dibanderol relatif membebani orangtua dengan harga seratus ribu rupiah per siswa. Senin (9/9)

Selain itu, identitas anak yang
seperti nama, tanggal lahir, foto serta nomor telepon orangtua murid digunakan neoschool untuk kepentingan salah satu pasangan bakal calon Bupati – Wakil Bupati di Tapanuli Utara (Taput).

“Kami membayar mahal untuk kartu pelajar. Namun ternyata identitas anak kami dimanfaatkan Neoschool untuk kepentingan salah satu bacalon Bupati dan mengirim pesan dari bacalon Bupati Taput kepada kami melalui WhatsApp. Janganlah program pendidikan yang kami bayar  digunakan jadi kepentingan dan ajang kampanye salah satu bacalon Bupati Taput,”  protes salah seorang orangtua murid kepada sejumlah media di Tarutung, Senin 9 September 2024.

Dikonfirmasi terpisah, Belman Panjaitan selaku Kepala SMA Negeri 1 Tarutung saat dikonfirmasi mengakui bahwa sekolahnya menggandeng pihak ketiga yakni Neoschool dalam menerbitkan kartu pelajar. Selain itu, kerjasama yang dibangun dengan Neoschool adalah membuat absensi digital yang dikirimkan ke nomor telepon orangtua murid untuk mempermudah orangtua mengontrol disiplin anak didik.

“Jadi tujuannya kerjasama dengan Neoschool adalah untuk menerbitkan kartu pelajar dan absensi digital untuk penegekan displin agar orangtua memgetahui keberadaan atau absensi anak,” terangnya.

Ketika dipertanyakan layanan informasi Whats App dari Neoschool jadi digunakan untuk mengirimkan pesan bergambar dan ucapan dari salah satu pasangan Bacalon Bupati Taput kepada orangtua murid,
Belman mangaku bahwa hal itu diluar dari pengetahuan pihaknya.

“Kami juga tidak setuju kalau pesan dari Neoschool digunakan untuk kampanye dari salah satu bacalon. Kedepan akan kita lakukan pengawasan. Jangan jadi disalahgunakan. Akan kita telusuri kebenarannya,” ucapnya.

Sementara itu, sejumlah wartawan mencoba melakukan upaya konfirmasi melalui link layanan informasi via WhatsApp Neoschool  mempertanyakan apakah Neoschool kerjasama dengan salah satu paslon untuk mengirimkan pesan bergambar dan ucapan ulang tahun dari salah satu  pasangan bacalon Bupati ke HP orangtua murid. Wartawan juga menyampaikan bahwa  orangtua murid menyesalkan data di kartu pelajar dimanfaatkan untuk kepentingan salah satu paslon bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Taput.

“Baik untuk masalah tersebut akan kami sampaikan kepada tim kami, karena memang pada dasarnya kami menerima siapa saja yang boleh beriklan di Neoschool,” jawab operator layanan informasi WhatsApp Neoschool kepada wartawan.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Dewi

Polsek Kemang Amankan Dua Pria Diduga Hendak Mengambil Tempelan Sabu-Sabu

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Kemang mengamankan dua orang pria yang diduga hendak mengambil paketan narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Parakansalak, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 6 September 2024, sekitar pukul 23.20 WIB. Kedua terduga pelaku diserahkan oleh warga setempat kepada pihak kepolisian. Minggu (8/9)

Kapolsek Kemang, Kompol Muhammad Taufik, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga mengenai adanya dua orang yang dicurigai akan mengambil sabu-sabu di sebuah pos kamling di Kampung Parakansalak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Piket Siaga Polsek Kemang segera menuju lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku bersama sebuah sepeda motor.

“Setelah menerima laporan dari warga, kami segera mendatangi lokasi dan mengamankan dua orang pria yang diduga akan mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di pos kamling. Mereka beserta sepeda motor langsung kami bawa ke Polsek Kemang untuk pendataan lebih lanjut,” ujar Kompol Muhammad Taufik.

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa kedua pria tersebut, berinisial D (21) dan R (20), telah melakukan transaksi narkoba dengan cara mentransfer uang sebesar Rp600.000 melalui aplikasi Dana ke rekening atas nama MS. Kedua pelaku berangkat dari rumah D pada pukul 21.00 WIB menggunakan sepeda motor Honda PCX dan tiba di lokasi sekitar pukul 21.45 WIB. Saat berada di depan pos kamling, mereka diamankan oleh sekitar 20 warga yang kemudian menyerahkan keduanya kepada pihak kepolisian.

Kedua pelaku diketahui berinisial D, warga Kampung Padurenan, Desa Padurenan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dan R, warga Kampung Padurenan, Desa Padurenan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Mereka masing-masing berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi 1 unit sepeda motor Honda PCX warna putih dengan nomor polisi F 3347 FIO, 1 dompet hitam, 1 telepon genggam merek Samsung A05, serta 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik klip bening. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang, termasuk Dolar AS, Dolar Guyana, Dong Vietnam, Ringgit Malaysia, Dinar, dan Riyal. Barang bukti lain berupa bon pegadaian, KTP, NPWP, dan kartu ATM atas nama Sayb Daffa Abdillah turut disita.

Kedua pelaku mengalami sejumlah luka akibat diamuk warga sebelum pihak kepolisian tiba di lokasi. D mengalami luka lebam di pipi, leher dan dada, serta benjolan di belakang telinga. Sementara R mengalami luka lebam di pelipis, bawah ketiak, dan lutut. Setelah penanganan, keduanya kini diamankan di Polsek Kemang.

Pihak Polsek Kemang telah menyerahkan kedua terduga pelaku beserta barang bukti kepada Unit II Sat Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciawi Amankan Dua Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Sintetis

BOGOR.radarinformasi.com – Dua orang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sintetis berhasil diamankan oleh petugas Polsek Ciawi pada Sabtu, 8 September 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan di pinggir Jalan Veteran III, Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Minggu (8/9)

Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, SH, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi setelah kedua terduga pelaku, berinisial RP (24), warga Kampung Cipae, Desa Leuwimalang, Kecamatan Cisarua, dan I (27), warga Kampung Balubur Sari, Kelurahan Muara Sari, Kecamatan Bogor Selatan, diketahui akan melakukan transaksi narkotika melalui media sosial.

Keduanya diduga membeli narkotika sintetis secara online dengan metode transfer uang, kemudian menerima foto lokasi penyimpanan barang. Kedua pelaku kemudian menuju lokasi di pinggir jalan Veteran III untuk mengambil barang tersebut. Namun, aksi mereka diketahui oleh warga setempat yang segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Saksi yang melaporkan kejadian tersebut adalah DA (33), karyawan swasta, dan DS (52), buruh harian lepas. Keduanya merupakan warga Kampung Banjarwaru, Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

“Kami mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat. Berkat kerja sama yang baik, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” tegas Kompol Agus Hidayat.

Setelah penangkapan, kedua terduga pelaku langsung diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut. Saat ini, situasi di lokasi kejadian dilaporkan dalam keadaan kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor Tindak Lanjut Penemuan Mayat Diduga Korban Penganiayaan

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor menindaklanjuti kasus penemuan mayat seorang pelajar yang diduga menjadi korban penganiayaan akibat perundungan. Korban dilaporkan meninggal dunia di RSUD Ciawi pada Kamis, 5 September 2024. Jumat (6/9)

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan saksi, dan mencari barang bukti, Sat Reskrim Polres Bogor menyimpulkan bahwa korban dirundung oleh salah satu temannya, berinisial K.O.S. Pelaku diduga mengajak korban bertemu dengan teman-temannya yang juga pelajar. Di lokasi pertemuan, korban dipukuli oleh pelaku dan beberapa orang lainnya, yang menyebabkan luka serius di bagian kepala.

Saat korban dalam kondisi hampir tidak sadarkan diri, pelaku membawa korban ke Pasar Cisarua. Setelah itu, korban dijemput oleh orang tuanya dan langsung dilarikan ke RSUD Ciawi, di mana korban dinyatakan meninggal dunia.

Kepolisian Polres Bogor berusaha mencari pelaku di sekolah, namun pelaku diketahui sudah tidak masuk sekolah sejak 5 September 2024, bertepatan dengan hari terjadinya penganiayaan terhadap korban.

“Kami masih melakukan pencarian terhadap pelaku dan beberapa terduga lainnya. Jenazah korban sudah dibawa ke RS Kramat Jati untuk dilakukan autopsi guna memastikan seluruh bagian tubuh korban yang mengalami penganiayaan,” ujar Kanit PPA Ipda Ndaru Cahya Diana, S.H.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule