Polsek Ciawi Amankan Dua Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Sintetis

BOGOR.radarinformasi.com – Dua orang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sintetis berhasil diamankan oleh petugas Polsek Ciawi pada Sabtu, 8 September 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan di pinggir Jalan Veteran III, Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Minggu (8/9)

Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, SH, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi setelah kedua terduga pelaku, berinisial RP (24), warga Kampung Cipae, Desa Leuwimalang, Kecamatan Cisarua, dan I (27), warga Kampung Balubur Sari, Kelurahan Muara Sari, Kecamatan Bogor Selatan, diketahui akan melakukan transaksi narkotika melalui media sosial.

Keduanya diduga membeli narkotika sintetis secara online dengan metode transfer uang, kemudian menerima foto lokasi penyimpanan barang. Kedua pelaku kemudian menuju lokasi di pinggir jalan Veteran III untuk mengambil barang tersebut. Namun, aksi mereka diketahui oleh warga setempat yang segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Saksi yang melaporkan kejadian tersebut adalah DA (33), karyawan swasta, dan DS (52), buruh harian lepas. Keduanya merupakan warga Kampung Banjarwaru, Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

“Kami mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat. Berkat kerja sama yang baik, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” tegas Kompol Agus Hidayat.

Setelah penangkapan, kedua terduga pelaku langsung diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut. Saat ini, situasi di lokasi kejadian dilaporkan dalam keadaan kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *