Polsek Cileungsi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pasar Cileungsi

BOGOR.radarinformasi.com– Unit Reskrim Polsek Cileungsi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor di Pasar Cileungsi, Rabu, 4 September 2024. Pelaku, berinisial GHO (33), warga Desa Sogiyan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ditangkap setelah kedapatan mencuri sepeda motor jenis Honda Beat di area parkir pasar. Kamis (5/9)

Peristiwa tersebut bermula pada pukul 07.44 WIB saat korban, IS (23), seorang mahasiswa asal Cileungsi, memarkirkan motornya di area parkir pasar. Setelah sekitar 21 menit berbelanja, korban mendapati motornya hilang. Ia segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas parkir, yang kemudian memeriksa rekaman CCTV.

Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat mencuri motor menggunakan kunci T. Pada pukul 08.40 WIB, petugas parkir bersama satpam dan keluarga korban berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang sedang berjalan kaki kembali ke area pasar. Pelaku kemudian diamankan di Pos Security sebelum diserahkan ke Polsek Cileungsi untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja cepat serta koordinasi antara petugas parkir, satpam, dan keluarga korban. “Penangkapan ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar Kompol Wahyu.

Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 7.000.000 juga telah dimintai keterangan untuk melengkapi proses hukum.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polsek Cileungsi saat ini masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cibinong Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua

BOGOR.radarinformasi.com– Polsek Cibinong berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan roda dua di wilayah Kradenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pelaku yang diketahui berinisial DS alias D, ditangkap pada Selasa malam, 3 September 2024, setelah sempat melarikan diri. Rabu (4/9)

Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Minggu, 25 Agustus 2024, ketika sepeda motor Yamaha RX King dengan nomor polisi B 3398 JR milik Muhammad Faisal Al Azizi dilaporkan hilang dari sebuah bengkel di Kampung Tarikolot, Kelurahan Nanggewer. Motor tersebut sebelumnya dititipkan kepada pelapor, Eka Jati Sumardono, untuk diperbaiki. Namun, ketika dicek pada pagi hari, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan pelacakan dan berhasil menemukan pelaku yang terpantau melintas di Jalan Raya Pemda, Kradenan. Pelaku berhasil kami amankan di Kampung Setu Sela tanpa perlawanan. Pelaku DS mengakui perbuatannya, dimana ia menggunakan kunci palsu untuk mencuri kendaraan tersebut,” ujar Kompol Waluyo.

Pihak kepolisian dari Polsek Cibinong dengan cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan kini telah mengamankan pelaku beserta barang bukti di Polsek Cibinong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp30.000.000.

Polsek Cibinong masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini. Kapolsek Cibinong juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor kepada pihak berwajib jika melihat hal-hal mencurigakan terkait tindakan kriminalitas di lingkungan sekitar.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciawi Selidiki Pencurian Sepeda Motor di Area Parkir RSUD Ciawi

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Ciawi saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pencurian satu unit sepeda motor di area parkir RSUD Ciawi, Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Senin, 2 September 2024. Selasa (3/9)

Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Sepeda motor yang dicuri adalah Honda A/T berwarna hitam dengan nomor polisi F 5685 WAE, keluaran tahun 2020, atas nama Annisa Fatonatu Siddik, warga Desa Maleber, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur.

Kejadian bermula ketika korban, Annisa Fatonatu Siddik (26), yang berprofesi sebagai mahasiswa, datang ke RSUD Ciawi sekitar pukul 11.30 WIB dan memarkirkan kendaraannya di area parkir rumah sakit. Korban tidak menyadari bahwa kunci kontak kendaraannya masih tergantung. Ketika hendak pulang pada pukul 18.00 WIB, korban mendapati bahwa kendaraannya sudah tidak ada di tempat semula. Korban mengalami kerugian sekitar Rp22.000.000.

Kapolsek Ciawi, Agus Hidayat, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap pelaku pencurian ini. “Kami telah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar pelaku segera tertangkap,” ujarnya.

Polisi telah menerima laporan kejadian ini dan mengumpulkan barang bukti berupa satu lembar STNK atas nama korban. Saat ini, Polsek Ciawi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku yang akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Parungpanjang Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

BOGOR.radarinformasi.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Parungpanjang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (30/8/2024) malam. Sabtu (31/8)

Pelaku, T (31), seorang buruh asal Desa Tegallega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, ditangkap setelah mencuri sepeda motor di Kampung Kolomeran, Desa Cikuda, Parungpanjang. Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB ketika pelaku berusaha membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik Supriyadi, seorang pelajar dari Desa Babakan, Kecamatan Tenjo.

Kapolsek Parungpanjang, Kompol Dr. Suharto, S.H., M.H., menyatakan bahwa pelaku menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan korban. Aksi pelaku diketahui oleh korban yang segera berteriak meminta pertolongan. “Setelah berhasil menghidupkan mesin motor, pelaku kabur bersama rekannya, tetapi mereka terjatuh setelah terhalang kendaraan yang datang dari arah berlawanan,” ujar Kompol Suharto.

Pelaku dan rekannya kemudian melarikan diri dengan berjalan kaki. Sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (31/8/2024), pelaku T berhasil diamankan oleh warga setempat di lokasi yang berbeda. Polisi yang tiba di lokasi segera membawa pelaku untuk proses lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku, serta mata kunci T yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Pelaku T kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan sedang menjalani proses hukum di Polsek Parungpanjang.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kriminal di lingkungan sekitar. Kepolisian menghimbau pihak berwenang.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

BOGOR.radarinformasi.com– Tim Reskrim Polsek Cileungsi, bekerja sama dengan Reskrim Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, 27 Agustus 2024, dua pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Kamis (29/8)

Kejadian tersebut bermula pada Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 02.30 WIB. Korban, seorang pelajar bernama Aditya, diserang oleh pelaku yang menggunakan senjata tajam jenis celurit di pinggir jalan Kampung Ciuncal, Desa Situsari, Kecamatan Cileungsi. Korban yang melintas di lokasi sepi tersebut mengalami luka bacok dan segera dilarikan ke RSUD Cileungsi oleh saksi yang berada di dekat tempat kejadian.

Tim Reskrim Polsek Cileungsi, dipimpin oleh Kanit Reskrim, segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi serta mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berencana menjual sepeda motor hasil curian di daerah Ciracas, Jakarta Timur.

Pada Selasa pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, tim Reskrim berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga sebagai pelaku utama. Mereka ditangkap saat mengendarai sepeda motor curian di daerah Kalimalang, Bekasi. Kedua pelaku, MFA (22) dan DA (24), langsung diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street dan sebilah celurit.

Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa aksi tersebut melibatkan enam orang, di mana empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Saat ini, Polsek Cileungsi terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain yang belum tertangkap.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini. “Kami akan terus berupaya menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindakan kriminal kepada pihak kepolisian. Tindakan tegas akan kami ambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Cileungsi,” ujar Kompol Wahyu.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian akan terus memberikan perkembangan terkini kepada publik seiring dengan berjalannya proses hukum. Tindakan tegas dari kepolisian diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di wilayah Cileungsi dan sekitarnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Tenjo Berhasil Ungkap Pelaku Penemuan Bayi di Toilet Stasiun Tenjo

BOGOR.radarinformasi.com- Seorang bayi laki-laki yang baru dilahirkan ditemukan dalam keadaan telanjang di toilet pria Stasiun Kereta Api Tenjo, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 18.15 WIB pada Sabtu lalu. Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang penumpang kereta api yang kemudian melaporkannya kepada petugas stasiun. Pada Selasa, 27 Agustus 2024, pihak kepolisian dari Polsek Tenjo berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi tersebut, yang ternyata orang tua kandung dari bayi tersebut. Rabu (28/8)

Setelah menerima laporan dari petugas PJKA, anggota Polsek Tenjo segera menuju lokasi dan mengevakuasi bayi tersebut ke Puskesmas Tenjo untuk mendapatkan perawatan medis. Beruntung, kondisi bayi dinyatakan stabil setelah mendapatkan penanganan yang diperlukan.

Kapolsek Tenjo, IPTU A.M. Zalukhu, SH, menjelaskan bahwa setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti lainnya, pihaknya berhasil mengungkap pelaku di balik pembuangan bayi tersebut. Pada Selasa, 27 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Tenjo yang dipimpin oleh Kapolsek berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SRT (19), yang diduga sebagai ibu dari bayi tersebut.

Menurut pengakuan SRT, bayi itu merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya, RS, yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian dan telah dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah melahirkan, SRT menyerahkan bayi tersebut kepada RS untuk dibuang.

Kapolsek Tenjo IPTU A.M. Zalukhu, SH, menegaskan bahwa tindakan membuang bayi ini adalah kejahatan yang sangat serius. “Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap RS, yang saat ini masih buron. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui keberadaan tersangka,” ujar Kapolsek.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk selimut, gunting, handuk, celana dalam, dan keset yang ditemukan di lokasi kejadian.

Kapolsek Tenjo juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah cepat dalam menangani kasus ini, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengejaran terhadap pelaku lainnya. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan rasa keadilan kepada korban,” tambahnya.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena tindakan membuang bayi merupakan kejahatan serius yang melanggar Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 305 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Investigasi Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan

BOGOR.radarinformasi.com– Pada Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 07.30 WIB, Tim 2 Unit Reskrim Polsek Cileungsi bersama piket patroli dan Bhabinkamtibmas Desa Cipeucang, yang dipimpin oleh Pawas AKP M. Sururudin, S.H., melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kampung Ciuncal, RT 003/RW 003, Desa Situsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Senin (26/8)

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah, S.T., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 02.35 WIB. Menurut keterangan saksi, dua orang pengendara sepeda motor terlihat melaju dengan sangat cepat sambil membawa senjata tajam jenis celurit. Beberapa saat kemudian, saksi melihat korban, seorang pria berinisial A, tergeletak di pinggir jalan dengan luka bacok di bagian kepala, punggung, paha, dan betis sebelah kiri.

“Saat kejadian, saksi FA dan S yang sedang berada di warung kopi langsung menolong korban dan membawanya ke RSUD Cileungsi untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Kompol Wahyu.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit yang diduga digunakan oleh pelaku. Korban, yang masih berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, mengalami luka serius dan saat ini sedang mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

“Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti lainnya serta mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang bertanggung jawab atas tindak kekerasan ini. Kami akan bekerja keras untuk segera mengungkap kasus ini dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” tambah Kapolsek.

Polsek Cileungsi juga telah meminta keterangan dari dua saksi yang berada di lokasi kejadian. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap lebih lanjut peristiwa pencurian dengan kekerasan ini.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Tamansari Amankan Tiga Terduga Anggota Geng Motor Diduga Akan Tawuran di Wilayah Tamansari

BOGOR.radarinformasi.com- Pada Sabtu, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, Polsek Tamansari berhasil mengamankan tiga orang yang diduga merupakan anggota geng motor yang berencana melakukan aksi tawuran di Kampung Kabandungan, RT 01/05, Desa Sirnagalih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Senin (26/8)

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang mengeluhkan seringnya anak-anak nongkrong di lokasi tersebut, yang dicurigai akan melakukan tindakan kriminal. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota piket Polsek Tamansari segera mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam rencana tawuran.

Kapolsek Tamansari, IPTU Jajang, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan tiga orang yang diduga anggota geng motor yang berencana melakukan aksi tawuran di wilayah hukum Tamansari, yang sangat meresahkan warga,” ujarnya.

Ketiga pelaku tersebut berinisial R (18), DRS (14) dan D (20), semuanya laki-laki yang berdomisili di wilayah Kecamatan Tamansari dan Bogor Selatan. Mereka diketahui berstatus sebagai pelajar dan pekerja, dengan usia berkisar antara 14 hingga 20 tahun.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat bilah senjata tajam berbentuk parang di lokasi kejadian.

Ketiga orang tersebut kini telah diamankan di Mako Polsek Tamansari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Rumpin Amankan Pelaku Curanmor di Desa Cipinang

BOGOR.radarinformasi com– Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Rumpin berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Sabtu malam (24/8/2024). Pelaku yang diamankan berinisial ASH, seorang pemuda berusia 19 tahun yang tinggal di Kampung Joglo, Desa Cipinang. Minggu (25/8)

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai kasus pencurian sepeda motor di Kampung Bojong Sentul, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yaitu satu unit Honda Beat dengan nomor polisi F 5829 FHO yang diduga milik pelaku, dan satu unit Honda Beat dengan nomor polisi F 2657 FHP beserta STNK atas nama Rusli Suharlan, warga Kampung Pasir Jeruk, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin.

Pelaku diduga melakukan pencurian sepeda motor bersama beberapa rekannya yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tindakan pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, S.H., menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan tersangka dan barang bukti, serta meminta keterangan dari korban dan saksi-saksi. Saat ini, penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” ujar AKP Suyoko.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi di wilayah tersebut. Pelaku saat ini sudah dalam proses hukum lebih lanjut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Rancabungur Tangkap Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan di Cijeruk

BOGOR.radarinformasi.com– Kepolisian Sektor (Polsek) Rancabungur berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku pembunuhan dan penganiayaan dalam sebuah operasi penangkapan di Kampung Blok Manggis, Desa Tajurhalang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Minggu (25/8)

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Rancabungur, IPDA Azis Hidayat, S.Sos, bersama dengan personel Unit Reskrim Polsek Rancabungur dan Unit Resmob Polres Bogor. Ketiga terduga pelaku, yang masing-masing berinisial EA (20), DA (20) dan MF (21), ditangkap setelah polisi menerima informasi mengenai lokasi persembunyian mereka. Ketiganya diketahui berasal dari Desa Candali, Kecamatan Rancabungur.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 18 Agustus 2024. Dalam laporan tersebut, ketiga terduga pelaku diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan yang diatur dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

“Kami telah mengamankan ketiga pelaku dan mereka akan segera menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan detail lainnya terkait kasus ini,” ujar IPDA Azis Hidayat.

Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi kepolisian karena dampak serius dari tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh para terduga pelaku. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule