Polsek Rumpin Amankan Pelaku Curanmor di Desa Cipinang

BOGOR.radarinformasi com– Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Rumpin berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Sabtu malam (24/8/2024). Pelaku yang diamankan berinisial ASH, seorang pemuda berusia 19 tahun yang tinggal di Kampung Joglo, Desa Cipinang. Minggu (25/8)
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai kasus pencurian sepeda motor di Kampung Bojong Sentul, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yaitu satu unit Honda Beat dengan nomor polisi F 5829 FHO yang diduga milik pelaku, dan satu unit Honda Beat dengan nomor polisi F 2657 FHP beserta STNK atas nama Rusli Suharlan, warga Kampung Pasir Jeruk, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin.

Pelaku diduga melakukan pencurian sepeda motor bersama beberapa rekannya yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tindakan pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, S.H., menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan tersangka dan barang bukti, serta meminta keterangan dari korban dan saksi-saksi. Saat ini, penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” ujar AKP Suyoko.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi di wilayah tersebut. Pelaku saat ini sudah dalam proses hukum lebih lanjut.
Sumber Humas Polres Bogor
Bule
