Polsek Parung Berhasil Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pembuangan Bayi

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Parung berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Pada Rabu, 21 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, petugas mengamankan seorang wanita berinisial DAA alias DS, yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi tersebut. Kamis (22/8)

Kapolsek Parung, AKP Doddy Rosjadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait penemuan bayi pada Jumat 16 Agustus lalu sekitar pukul 11.50 WIB. Bayi tersebut ditemukan dalam keadaan telanjang di sebuah kebun kosong di samping Kantor Kecamatan Parung, Jalan Demang Aria, Kampung Waru Jaya RT 002/002, Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh dua saksi, Wigi Yuniar dan Suhendro, yang kebetulan melintas di lokasi penemuan saat hendak berangkat kerja. Bayi laki-laki tersebut kemudian dibawa ke klinik Bidan Sajida Prianka untuk mendapatkan pertolongan medis. Menurut hasil pemeriksaan, bayi tersebut dalam kondisi sehat dan tidak ditemukan luka-luka. Selanjutnya, bayi tersebut dirujuk ke Puskesmas Parung dengan didampingi oleh Bidan Nina dan Bidan Popi, sebelum akhirnya diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Bogor dan dirawat di RSUD Cibinong.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan DAA alias DS (31), seorang ibu rumah tangga yang diduga sebagai ibu dari bayi tersebut. Berdasarkan keterangan awal, DAA mengakui telah membuang bayi yang baru saja dilahirkannya. Ia diduga melemparkan bayi tersebut ke kebun pinggir jalan menggunakan keranjang buah setelah membawanya dengan sepeda motor. Pelaku mengaku tindakan ini dilakukan karena malu, mengingat bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan pacarnya yang berinisial S, yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian antara lain, 1 buah keranjang buah dan 1 unit sepeda motor Honda Beat (nomor polisi masih dalam pencarian).

Sementara itu, beberapa saksi telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian antara lain, Sutopo (40) anggota Polri, Alif (22) pemilik RM Roda Piliang, Suhendro (37) seorang wiraswasta, Wigi Yuniar (34) ibu rumah tangga dan Sajida Prianka (34) seorang bidan.

Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 77 jo. Pasal 76B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 305 KUHP tentang Pembuangan Anak.

Saat ini, pelaku masih dalam proses hukum lebih lanjut di Polsek Parung, dan situasi di wilayah tersebut tetap aman dan kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

SPBU 34.433.09 Nyangkowek Diduga Membantu Penimbunan BBM Jenis Pertalite Secara Ilegal

SUKABUMI.radarinformasi.com- Rita selaku Pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)  34.433.09 Nyangkowek, yang terletak di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, diduga melegalkan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dengan menggunakan motor yang bolak-balik dalam waktu berdekatan untuk melakukan pengisian, Kamis, (22/08/24).

Dugaan kongkalikong antara pegawai SPBU dengan pembeli bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021, kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut salahsatu pemotor, dalam sehari ia bisa 15 kali melakukan pengisian dan bahkan ada sekitar 50 pemotor lainnya yang sudah tertampung dalam sebuah paguyuban dengan sekali pengisian memberikan uang sebesar Rp. 2.000,00 kepada Operator.

“Hari ini saya baru dua kali ngisi, saya cuma kerja dan cuma disuruh saja sama pemilik pom mini, disini banyak kok yang melakukan hal yang sama kaya saya”, ujar salahsatu pemotor.

Hal tersebut sesuai dengan yang terlihat di SPBU, dimana ada beberapa pemotor yang terlihat dalam hitungan menit telah beberapa kali melakukan pengisian secara full tank hingga mencapai Rp 185.000,00 sekali pengisian.

Tak lama, salahsatu perwakilan paguyuban yang enggan menyebutkan namanya datang untuk mengklarifikasi terkait dugaan ini. “Pihak SPBU terutama Pengawas sudah tahu bahkan kita juga sudah kordinasi ke pihak Polsek setempat dengan cara memberi  uang bulanan sebesar Rp. 500.000,00,” ucapnya saat pihak radarinformasi.com melakukan konfirmasi.

Sementara itu, pihak manajemen SPBU 34.433.09 Nyangkowek yang diwakili oleh Rita (Manajer sekaligus pengawas), memberikan pernyataan bahwa memang praktik tersebut terjadi disini.

“Memang pihak SPBU sudah mengizinkan praktik ini dan sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu,” ujar Rita, manajer sekaligus pengawas SPBU.

Sungguh miris apabila hal seperti ini dibiarkan berlangsung terus menerus, apalagi pihak SPBU juga mengizinkan praktik itu berjalan. Karena selain merugikan masyarakat, dapat merugikan negara.

Team

Polsek Babakan Madang Berhasil Ungkap Jaringan Pencurian Sepeda Motor di Bogor

BOGOR.radarinformasi.com- Tim Unit Reskrim Polsek Babakan Madang berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor yang telah meresahkan warga Bogor. Dalam operasi yang dipimpin oleh IPDA Hendrik Hartono, S.H., M.H., tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara empat pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan atas laporan masyarakat pada Mei dan Juni 2024. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 21 Agustus 2024. Rabu (21/8)

Kapolsek Babakan Madang, Kompol Yohanes Redhoi Sigiro, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap AW, seorang buruh harian lepas yang tinggal di kontrakan di Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Dari tangan AW, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci letter ‘T’ yang digunakan untuk merusak lubang kunci kontak sepeda motor, serta satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian.

Pengembangan kasus ini kemudian mengarah pada penangkapan PD dan AH di kediaman masing-masing. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan berbagai alat yang digunakan dalam aksi kejahatan, termasuk beberapa kunci letter ‘T’, pembuka gembok dan alat pembuka magnetik berlogo Honda.

Para pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di setidaknya 25 lokasi berbeda di wilayah Babakan Madang, Citeureup dan Kota Bogor sejak tahun 2023. Sepeda motor hasil curian dijual kepada penadah yang kini juga masuk dalam daftar pencarian orang, yakni GG dan AY, yang diketahui berada di wilayah Cilebut. Beberapa sepeda motor hasil curian bahkan dikirim ke Lampung.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, polisi berhasil menyita 15 unit sepeda motor berbagai merk yang telah dijual kepada pembeli. Namun, beberapa barang bukti lainnya masih belum ditemukan karena telah dipindahkan ke luar wilayah oleh penadah.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Sementara itu, polisi terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron.

Kapolsek Babakan Madang, Kompol Yohanes, juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan kegiatan yang mencurigakan di lingkungan masing-masing atau adanya tindakan kriminal lainnya.

“Kami mengajak warga, khususnya yang merasa kehilangan sepeda motor di wilayah Babakan Madang, untuk datang ke Polsek Babakan Madang dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan. Jika sepeda motornya cocok dengan bukti kepemilikan, kendaraan tersebut dapat diambil tanpa dipungut biaya,” tutup Kompol Yohanes Redhoi Sigiro.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciampea Lakukan Investigasi  Terkait Laporan Pencurian di Desa Gunung Mulya

BOGOR.radarinformasi.com- Pada Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, Polsek Ciampea menerima laporan dari warga terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Kampung Puswa, Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor. Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto, S.H., S.I.P., M.H., segera memerintahkan anggota piket yang dipimpin oleh Kanit Patroli AKP Asep Jamiat untuk melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP). Rabu (21/8)

Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 05.00 WIB. Korban, M. Nurjaman, terkejut ketika mendapati tas berisi uang tunai dan laptop miliknya hilang setelah bangun tidur. Setelah memeriksa ruangan lainnya, korban menemukan bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya, perhiasan emas seberat sekitar 20 gram beserta surat-suratnya, dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 juga telah hilang. Pintu rumah yang terbuka memperkuat dugaan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu atau jendela belakang.

“Kami akan melakukan penyelidikan secara mendalam untuk mengungkap pelaku di balik pencurian ini. Kami meminta masyarakat untuk bekerja sama dan segera melaporkan jika menemukan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan,” tegas Kompol Suminto.

Sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian, termasuk Mirda Mursida (28), Anih (50), Sugiri (60 tahun), dan Ulan (24), telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat jika memiliki informasi yang dapat membantu pengungkapan kasus ini.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciawi Tindak Lanjuti Penghentian Paksa Mobil Box di Pintu Tol Ciawi Arah Jakarta

BOGOR.radarinformasi.com- Piket Mako Polsek Ciawi menindaklanjuti laporan penghentian paksa sebuah mobil box di pintu Tol Ciawi arah Jakarta pada Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 17.40 WIB. Kejadian ini dilaporkan oleh seorang laki-laki yang mengaku dicegat di lokasi tersebut oleh pihak yang tidak diketahui identitasnya. Rabu (21/8)

Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, SH, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan oleh petugas Lantas, diketahui bahwa mobil tersebut menunggak pembayaran ke PT Dipo Star Finance sejak tahun 2022. Pihak kreditur telah meminta pelunasan segera, namun pihak debitur belum menyetujuinya.

“Kami segera bertindak untuk mengamankan situasi agar tidak terjadi kekerasan atau gangguan keamanan lainnya. Mengingat lokasi kejadian berada di pintu keluar Tol Ciawi yang ramai, kami memastikan bahwa semua pihak dapat menyelesaikan masalah ini secara damai,” ujar Kompol Agus Hidayat.

Untuk mencegah terjadinya kekerasan atau gangguan keamanan di sekitar lokasi, yang berada persis di pintu keluar Tol Ciawi arah Jakarta, piket Mako Polsek Ciawi yang dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) segera mendatangi lokasi.

Mediasi antara perwakilan PT Dipo Star Finance, yang diwakili oleh Francis Sihaloho dan sopir mobil box, Fatah, akhirnya menghasilkan kesepakatan. Pihak PT Dipo Star Finance mengeluarkan Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK), yang ditandatangani oleh sopir tersebut. Sebelumnya, terdapat empat unit mobil dalam daftar penarikan dan mobil terakhir ini telah lama dicari oleh pihak PT Dipo Star Finance.

“Setelah kesepakatan tercapai, situasi di lokasi dapat kembali kondusif. Petugas kami kemudian kembali ke markas setelah memastikan tidak ada lagi gangguan di sekitar pintu Tol Ciawi,” pungkas Kompol Agus Hidayat.

Perkara tersebut kini telah diselesaikan oleh pihak kepolisian.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Dramaga Amankan 3 Orang Diduga Gangster

BOGOR.radarinformasi.com– Pada Jumat, 16 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, piket Polsek Dramaga menerima informasi dari warga masyarakat bahwa telah diamankan tiga orang yang diduga gangster dengan membawa senjata tajam di SPBU Jalan Raya Dramaga. Piket yang dipimpin oleh Kapolsek Dramaga AKP Hartanto Rahim, S.H. segera menuju lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Jumat (16/8/24)

Kapolsek Dramaga, AKP Hartanto Rahim, S.H. menjelaskan bahwa benar pihaknya mendapatkan laporan dari warga yang telah mengamankan tiga orang diduga gangster, yaitu MISH (21), ATA (17) dan KRM (19), yang semuanya berasal dari Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 unit kendaraan roda dua Honda Scoopy dengan nomor polisi F 5871 FEE berwarna abu-abu, 2 buah cerulit dan 1 buah golok.

“Ketiga orang tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kami akan mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah mereka terlibat dalam jaringan gangster yang lebih besar atau terkait dengan tindakan kriminal lainnya di wilayah ini. Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan masyarakat dari ancaman kriminalitas jalanan,” jelas Kapolsek Dramaga AKP Hartanto Rahim.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cibinong Cepat Tanggap Terkait Laporan Korban Tawuran di RSUD Cibinong

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Senin, 12 Agustus 2024, Polsek Cibinong dengan sigap merespons laporan adanya korban pelajar akibat aksi tawuran yang sedang dirawat di IGD RSUD Cibinong. Korban mengalami luka serius akibat pembacokan. Selasa (13/8)

Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan pada pukul 20.00 WIB, pihaknya segera mengirimkan anggota ke RSUD Cibinong. Di sana, mereka menemukan seorang pelajar SMP terbaring dengan celurit masih menancap di lengan.

Berdasarkan keterangan korban yang berinisial AF (16), yang masih berstatus pelajar, peristiwa bermula dari ajakan berkelahi melalui Direct Message (DM) yang dikirim oleh seorang pelajar SMP yang diduga berasal dari wilayah Cibinong. Perkelahian tersebut berlangsung di depan SMP AB, wilayah Bojonggede. Saat kejadian di TKP Jalan Raya wilayah Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, korban melihat ada tiga pelaku, sementara korban bersama satu temannya. Perkelahian ini kemudian berkembang menjadi tawuran yang menyebabkan korban dibacok oleh salah satu pelaku, yang kemudian melarikan diri.

Korban AF kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Pelita Harapan dalam kondisi luka bacok di lengan kanan, dengan celurit masih menancap. Setelah itu, ia dirujuk ke RSUD Cibinong untuk penanganan lebih lanjut.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian hanyalah satu buah celurit yang masih menancap di lengan korban. Pihak RSUD Cibinong segera mengambil tindakan untuk mengeluarkan celurit tersebut.

“Kasus ini telah diserahkan ke Polsek Sukaraja, mengingat lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Sukaraja, Jalan Raya Cilebut. Kami menghimbau kepada para orang tua untuk terus memantau aktivitas anak-anak mereka, baik di sekolah maupun di rumah. Selain itu, pihak sekolah diharapkan lebih aktif dalam memastikan para murid pulang tepat waktu dan tidak terlibat dalam kegiatan yang tidak bermanfaat, guna mencegah terjadinya aksi tawuran dan tindak kriminal lainnya,” tegas Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo.

Sampai berita ini diturunkan, korban masih mendapatkan perawatan dari pihak medis. Sementara itu situasi disekitar tempat kejadian sudah kembali kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Bertindak Cepat, Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Kendaraan Roda Dua

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Reskrim Polsek Cileungsi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Cileungsi. Dalam operasi yang digelar pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, polisi menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di sebuah warung di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol, Kampung Sawah, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Jumat (9/8)

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa korban, Togi Pakpahan, seorang karyawan swasta, melaporkan kehilangan sepeda motornya saat tertidur di warung tersebut pada dini hari. Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Cileungsi segera melakukan penyelidikan.

“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat dan mendapatkan informasi dari warga yang melihat dua orang mencurigakan mendorong sepeda motor berwarna merah ke sebuah kontrakan di Kampung Rawahingkik. Informasi ini sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” ujar Kompol Wahyu.

Saat melakukan penggerebekan di kontrakan tersebut, polisi menemukan salah satu, tersangka, MK, tengah membongkar sepeda motor yang diduga hasil curian. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan plat nomor, dipastikan bahwa motor tersebut adalah milik korban. Berdasarkan keterangan dari pelaku, polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni J dan AS, di dua lokasi berbeda di Kecamatan Cileungsi dan Bantar Gebang, Bekasi.

Ketiga pelaku saat ini ditahan di Polsek Cileungsi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku meliputi dua unit sepeda motor, satu STNK, dan dua telepon genggam.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Cileungsi. Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraan dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra.

Sampai berita ini diturunkan, Polsek Cileungsi terus melengkapi berkas perkara dan memproses para tersangka sesuai hukum yang berlaku.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polri dan Menteri ATR/BPN Perkuat Sinergitas Pemberantasan Mafia Tanah

JAKARTA.radarinformasi.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polri memperkuat sinergitas dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait tindak pencegahan kasus pertanahan. PKS ini sebagai salah satu upaya pemberantasan mafia tanah. Senin (5/8/24)

Kerja sama ini dilakukan selaras dengan penerbitan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan pada April 2024.

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, sengketa menjadi salah satu isu yang selalu menjadi sorotan publik, termasuk konflik pertanahan yang disebabkan atau dimotori oleh oknum mafia tanah. Tak dipungkiri, banyak masyarakat yang menjadi korban mafia tanah.

“Belasan tahun bahkan puluhan tahun kasus tidak selesai karena memang sudah sangat complicated dan ini perlu diurai secara rigit dan tidak boleh ada persepsi yang berbeda,” jelas menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono.

Menteri ATR/BPN berharap, dengan adanya perjanjian kerja sama ini akan semakin menguatkan sinergi, kolaborasi, dan semangat untuk memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya melalui Satgas Anti Mafia Tanah. Dengan begitu, apa yang menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat terlaksana.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menambahkan, sengketa tanah menjadi masalah yang berlarut-larut bahkan hingga mengganggu investasi. Padahal, di Indonesia terdapat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 yang dengan jelas menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Tapi pada saat negara mau menggunakan tanah saja berhadapan dengan mafia tanah. Oleh karena itu tentunya kita sepakat bahwa harus ada kepastian terkait dengan kepemilikan tanah, sehingga ke depan masyarakat yang selama ini selalu dirugikan oleh kelompok-kelompok yang disebut dengan ‘mafia tanah’ ini kemudian bisa kita berikan kepastian dan hukum,” jelasnya.

Tidak hanya itu, menurut Jenderal Sigit, masalah mafia tanah ini juga telah mengganggu masuknya investasi di Indonesia. Bahkan, tidak jarang investor yang masuk pada akhirnya terkendala dengan masalah pertanahan.

“Karena itulah, hal ini menjadi PR bersama agar Indonesia betul-betul bisa bersaing dalam hal investasi,” ujar Jenderal Sigit.

Dibeberkan Kapolri, dalam kasus mafia tanah tentunya ada persekongkolan dan permainan hukum. Ia pun mendukung Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pemberantasan.

“Jadi kalau istilah saya tambahannya dari gebuk mafia tanah sampai tuntas dan kita dukung,” pungkasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Citeureup Tindak Lanjut Berita Viral, Amankan Pelaku Tawuran yang Dibekuk Brimob

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Minggu, 4 Agustus 2024, Polsek Citeureup menindaklanjuti berita viral terkait aksi tawuran dengan menerima penyerahan lima pelaku tawuran beserta senjata tajam yang diserahkan oleh Patroli Resimen 3 Batalyon C Pelopor. Senin (5/8)

Patroli Resimen 3 Batalyon C Pelopor menangkap para pelaku tawuran di depan PT. Sugi Zindo, Kampung Kambing, Kelurahan Karang Asek Barat, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, saat melakukan patroli. Para pelaku didapati sedang berkumpul dan bersiap untuk melakukan tawuran sebelum akhirnya disergap dan diamankan.

Setelah mengamankan para pelaku serta barang bukti, tim patroli menyerahkan mereka kepada Polsek Citeureup untuk dilakukan interogasi dan penyelesaian lebih lanjut.

Pelaku yang berhasil diamankan antara lain berinisial, RSS (19), FR (19), LN (20), DA (20), MFA (14). Sedangkan barang bukti yang diamankan antara lain, 1 (satu) buah corbek celurit, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Delux dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio.

“Untuk saat ini, para pelaku kami amankan di Mako Polsek Citeureup dan akan kami proses secepatnya. Untuk yang di bawah umur, akan kami lakukan pemanggilan orang tua,” ucap Kapolsek Citeureup, Kompol Viktor G. Hamonangan S, S.H., M.H.

Sampai berita ini diturunkan, seluruh pelaku sudah berada di Polsek Citeureup untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule