Polsek Cijeruk Selidiki Dugaan Kekerasan oleh Geng Motor dengan Senjata Tajam

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 03.50 WIB, petugas melakukan pengecekan lokasi kejadian (TKP) dan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan penggunaan senjata tajam yang tidak sesuai peruntukannya. Kamis (14/11)

Kapolsek Cijeruk, AKP Didin Komarudin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, piket Reskrim dan Patroli menerima informasi dari warga mengenai adanya penyerangan atau penganiayaan yang diduga dilakukan oleh kelompok gangster yang mengatasnamakan diri mereka sebagai “Bogor All Star”. Setelah dilakukan pengecekan dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi, diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Raya Bogor – Sukabumi, tepatnya di Simpang Cigombong.

Pada saat kejadian, korban MV dan MR sedang berhenti di simpang Cigombong. Tiba-tiba, sekelompok orang dengan sekitar 50 sepeda motor datang dari arah Stasiun Cigombong menuju lokasi korban sambil mengacungkan senjata tajam dan meneriakkan kata-kata “Bogor All Star nih”. Salah satu pelaku memukul korban MV dengan helm, sementara yang lain menyerang menggunakan senjata tajam, seperti celurit dan golok, mengarah ke punggung korban.

Hal serupa dilakukan terhadap MR, yang juga mengalami luka bacok di punggung sebanyak tiga luka. Kedua korban kemudian dibawa ke Puskesmas Cigombong untuk mendapatkan perawatan.

Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan, korban MR (44), mengalami tiga luka sobek di bagian punggung, sedangkan MV (22) mengalami luka pada punggung. MV sendiri merupakan seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Kampung Cigombong, Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Sementara korban lainnya, MR, merupakan sorang buruh harian lepas, dan beralamat di Kampung Ciloa, Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Penyerangan terjadi di Jalan Raya Bogor – Sukabumi, tepatnya di Kampung Cigombong RT 002/001, Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 03.30 WIB.

Penyidik telah menerima laporan dari korban di Polsek Cijeruk, serta memintai keterangan dari saksi, yaitu MV dan MAG (26), yang turut memberikan informasi terkait kejadian tersebut. Penyelidikan lebih lanjut masih berlanjut untuk menangkap para terduga pelaku.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 Jo Pasal 2 UU RI No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

Hingga berita ini diturunkan, para pelaku masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Upaya untuk mengumpulkan bukti tambahan, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi TKP, sedang dilakukan untuk memperkuat informasi dari saksi-saksi.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *