Polsek Babakan Madang Selidiki Kasus Pemerasan dengan Kekerasan Terhadap Warga yang Hendak Melayat

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pemerasan dan ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP di Jalan Raya Cijayanti, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Korban, berinisial FA, menjadi sasaran saat hendak melayat seorang kerabat. Selasa (19/11)

Kapolsek Babakan Madang, Kompol Yohannes Redhoi Sigiro, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban FA, yang sedang melayat di rumah duka, merasa ingin buang air kecil. Karena tidak ingin mengganggu tamu lain di rumah duka, korban memutuskan untuk keluar menggunakan sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan tak jauh dari lokasi.

Saat korban memarkir sepeda motornya dengan kunci yang masih terpasang, tiga pria tidak dikenal mendekat menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian menegur korban, yang berusaha kembali menguasai motornya. Namun, korban ditodong oleh salah satu pelaku dengan senjata tajam jenis celurit, sehingga terpaksa mundur. Salah satu pelaku lalu mengambil alih sepeda motor korban, dan ketiganya kabur ke arah Cimahpar/Sukaraja.

Korban kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX 2019 berwarna hitam dengan nomor polisi B 3655 PYG, nomor rangka MH3SG3190KK451608, dan nomor mesin G3E41284571. Sepeda motor tersebut terdaftar atas nama Sulaeman, warga Jakarta Pusat. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp32 juta.

Mendapat laporan, Polsek Babakan Madang langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP, memeriksa kemungkinan adanya CCTV di sekitar lokasi, dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Identitas korban telah dikonfirmasi sebagai FA(24), warga Jalan Anyer V No. 12, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Babakan Madang terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Kapolsek mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berada di luar rumah, terutama pada waktu dini hari, dan segera melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui informasi terkait kasus ini.

Untuk pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Polsek Babakan Madang atau Polres Bogor melalui layanan 24 jam di nomor 021-110.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *