Polsek Cileungsi Gerak Cepat Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Kotak Amal

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cileungsi berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan percobaan tindak pidana pencurian kotak amal di Masjid Jami Al-Awabin, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 01.30 WIB. Jumat (29/11)
Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku diduga berpura-pura melaksanakan ibadah di masjid tersebut. Perilaku mencurigakan mereka diketahui oleh warga setempat, yang kemudian mengamankan pelaku. Sebelum polisi tiba, pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa hingga mengalami luka-luka.
Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian berupa satu buah alat pemotong, satu unit motor Suzuki Satria F berwarna merah hitam, serta satu unit ponsel Xiaomi berwarna hitam. Semua barang bukti tersebut diserahkan oleh warga kepada petugas di lokasi kejadian.
Kedua pelaku yang diamankan adalah AN (19), warga Kampung Nanggewer 2, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dan SS (28), warga Kampung Jampang, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Saksi pelapor dalam kasus ini adalah M (46), seorang warga Kampung Rawahingkik, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Cileungsi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 362 juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Percobaan Pencurian.
Kapolsek Cileungsi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum.
Sumber Humas Polres Bogor
Bule
