Sidang Perdana Kasus TPPU Panji Gumilang Digelar di Pengadilan Indramayu

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menunda sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, hingga 6 Februari 2025. Agenda sidang berikutnya adalah penyampaian eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penundaan sidang ini disampaikan oleh juru bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, S.H., LL.M., dalam wawancara pada awak media pada Kamis (23/01/2025).

“Majelis hakim memutuskan menunda sidang selama dua minggu karena adanya libur panjang yang mencakup perayaan Islam Moderat dan Tahun Baru Imlek. Penundaan ini juga untuk memberikan waktu cukup bagi tim penasihat hukum mempersiapkan eksepsi,” jelas Adrian.
Dalam sidang perdana yang digelar pada hari yang sama, JPU membacakan dakwaan terhadap Panji Gumilang. Dakwaan disusun secara kumulatif, mencakup pelanggaran Pasal 70 Undang-Undang Yayasan, Pasal 5 ayat 1 tentang Yayasan, serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kasus TPPU ini tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana pokok,” tambah Adrian.
Terkait jumlah uang yang terlibat, Adrian menyebutkan bahwa rinciannya telah dicantumkan dalam dokumen dakwaan. “Angka pastinya sudah tertera hingga titik dan koma,” ujarnya.

Adrian juga merespons pertanyaan mengenai kemungkinan kehadiran istri dan anak Panji Gumilang dalam persidangan. Menurutnya, hal tersebut berada dalam ranah kewenangan penegak hukum untuk membuktikan dakwaan.
Sebelumnya, terdakwa sempat mengeluhkan suhu ruang sidang akibat penggunaan AC sentral. Adrian memastikan bahwa kondisi ruang sidang akan tetap sesuai standar untuk mendukung kelancaran proses persidangan.
Sidang lanjutan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu, Jl. Jend. Sudirman No. 183, Lemahmekar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Pengadilan berharap proses hukum berjalan tanpa penundaan lebih lanjut.
Reporter : Andika
Redaktur : Rizal
