Ketua LSM Trinusa Indramayu Kecam Pernyataan Menteri Desa PDT yang Dinilai Merendahkan Wartawan dan LSM

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Indramayu, Naryo, mengecam pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto yang viral di media sosial. Dalam pernyataannya, Menteri Desa PDT menyebut wartawan dan LSM sebagai “wartawan bodrex dan LSM pengganggu” kepada Jenderal Polisi M. Fadil Imran. Pernyataan tersebut dinilai mencederai profesi jurnalis dan aktivis LSM di seluruh Indonesia. Senin (3/2)

Menurut Naryo, seorang menteri seharusnya memastikan bahwa para kepala desa bekerja sesuai regulasi dalam mengelola Dana Desa, bukan justru mengeluarkan pernyataan yang merendahkan pihak yang berperan dalam pengawasan.

“LSM memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), khususnya dalam Pasal 5 dan Pasal 6 yang mengatur tugas serta fungsi LSM. Selain melakukan pemberdayaan, LSM juga berhak mengawasi kinerja pemerintah, termasuk pemerintah desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Naryo.

Ia menambahkan bahwa dalam berbagai instansi negara, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan, ada oknum-oknum yang berpotensi menyalahgunakan wewenang. Oleh karena itu, seorang menteri harus lebih berhati-hati dalam berbicara agar tidak menyinggung profesi yang berperan dalam kontrol sosial.

Naryo juga mengajak seluruh LSM dan insan pers di Indonesia untuk bersama-sama melawan ketidakadilan yang dilakukan oleh oknum pejabat negara. Dengan demikian, pelayanan publik yang baik dan pembangunan yang merata dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.

“Kami berharap tidak ada lagi pejabat negara, baik menteri maupun di bawahnya, yang mengeluarkan pernyataan serupa di masa mendatang,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Menteri Desa PDT Yandri Susanto yang baru dilantik pada 21 Oktober 2024 ini bukan kali pertama tersandung polemik di tengah masyarakat. Sebelumnya, ia telah menjabat sebagai anggota DPR RI selama tiga periode berturut-turut dari 2012 hingga 2019.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *