Ketua MKKS Bogor Bongkar Kebohongan Kepsek SMK Wijaya Plus 2: Ijazah Bukan di Dinas, Masih Ada di Sekolah!

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan penahanan ijazah oleh SMK Wijaya Plus 2 Ciawi terus menjadi sorotan. Kasus ini semakin mendapat perhatian setelah Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Bogor, Budiantoro, turut memberikan pernyataan terkait persoalan ini. Polemik ini bermula dari keluhan orangtua siswa yang mengaku kesulitan mengambil ijazah anak. Selasa (4/2)

Orangtua siswa mengaku telah berulang kali mendatangi sekolah untuk mengambil ijazah, namun selalu mendapat alasan berbeda dari pihak sekolah. Selain itu, orangtua siswa diarahkan untuk menghubungi dinas pendidikan tanpa kepastian. Situasi ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran, mengingat ijazah merupakan dokumen penting bagi masa depan siswa.

Pernyataan Kepala Sekolah SMK Wijaya Plus 2

Saat dimintai keterangan melalui Whatsapp terkait ijazah, Kepala Sekolah SMA Wijaya Plus 2, Ade Firmansyah, menyatakan semua ijazah sudah ada di dinas. “Ijazah ambil di dinas, sudah kita serahkan melalui MKKS,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa sudah diberikan secara kolektif dan meminta menghubungi Ketua MKKS terkait kebenarannya. “Kolektif ke MKKS dulu, untuk itu bisa hubungi Ketua pak Budi dinomor tersebut,” tuturnya sambil mengirimkan nomer Ketua MKKS.

Pernyataan Ketua MKKS Kabupaten Bogor

Setelah mendapatkan nomor Ketua MKKS Kabupaten Bogor, Budiantoro, orangtua siswa yang bersangkutan kemudian mengkonfirmasi terkait keberadaan ijazah.

Terhubung melalui sambungan telepon, Ketua MKKS Kabupaten Bogor, Budiantoro memberikan pandangannya terkait permasalahan penahanan ijazah yang terjadi.

Budiantoro menegaskan bahwa sekolah wajib memberikan ijazah kepada siswa tanpa ada alasan penahanan. “Pihak sekolah harus memberikan hak anak, apalagi demi kemajuan anak dan juga bangsa. Tidak ada istilah menahan ijazah, apalagi hanya sekadar salinan untuk kepentingan dalam hal pekerjaan,” ujar Budiantoro saat dimintai tanggapannya via sambungan telepon.

Sementara itu, pernyataan Kepala Sekolah SMK Wijaya Plus 2, Ade Firmansyah, yang menyebutkan bahwa ijazah sudah diberikan ke dinas terkait, kembali dipertanyakan.

Disisi lain, Budiantoro juga menegaskan bahwa ijazah siswa yang bersangkutan masih berada di sekolah. “Tidak benar apabila Ijazah siswa sudah di dinas, belum ada. Ijazah siswa masih ada di sekolah, karena saat ini juga masih dalam tahap pendataan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan sekolah menyerahkan ijazah kepada siswa maksimal hingga 3 Februari 2025. Sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah dengan alasan apa pun.

Penahanan ijazah seperti ini dikhawatirkan dapat menghambat masa depan siswa, terutama dalam mencari pekerjaan atau melanjutkan pendidikan. Dengan adanya perhatian dari MKKS Kabupaten Bogor, diharapkan pihak sekolah segera mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *